Seorang karyawan perusahaan Indonesia dikirim ke luar negeri selama delapan bulan untuk membantu proyek regional. Gaji tetap dibayar oleh kantor Indonesia, sebagian tunjangan dibayar perusahaan grup di negara tujuan, dan selama penugasan ia menyewa apartemen di sana. Di akhir tahun, pertanyaan pajaknya terdengar sederhana: penghasilan kerja itu harus dikenai pajak di Indonesia atau di negara tempat ia bekerja?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dari paspor atau lokasi rekening gaji.
Untuk penugasan lintas negara, setidaknya ada tiga lapisan yang harus dibaca bersama. Pertama, status subjek pajak orang tersebut. Kedua, aturan domestik negara sumber penghasilan dan negara residensi. Ketiga, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B jika Indonesia memiliki treaty dengan negara tersebut.
Pada 2026, penentuan status subjek pajak Indonesia juga perlu membaca PER-23/PJ/2025, yang memperbarui ketentuan mengenai subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Mulai dari status subjek pajak, bukan dari kewarganegaraan
WNI tidak otomatis selalu menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia hanya karena masih memegang paspor Indonesia.
PER-23/PJ/2025 menjelaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat menjadi subjek pajak luar negeri jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan tempat tinggal permanen di luar Indonesia, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain, serta persyaratan tertentu lainnya.
Aturan itu juga menekankan bahwa pemenuhan syarat dilakukan secara berjenjang, bukan dengan satu tes tunggal.
Karena itu, pernyataan “sudah lebih dari 183 hari di luar negeri, berarti otomatis SPLN” terlalu sederhana.
Sebaliknya, orang yang berada di luar Indonesia kurang dari 183 hari juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh penghasilannya pasti hanya dipajaki Indonesia. Negara tempat pekerjaan dilakukan bisa mempunyai hak pemajakan berdasarkan aturan domestiknya atau treaty.
Penugasan sementara berbeda dengan pindah residensi
Bayangkan dua orang sama-sama bekerja delapan bulan di luar negeri.
Karyawan pertama masih memiliki rumah yang siap digunakan di Indonesia, keluarga tetap tinggal di Jakarta, sebagian besar urusan ekonomi dan sosial masih berpusat di Indonesia, dan penugasannya memang sementara. Karyawan kedua pindah bersama keluarga, menyewa rumah jangka panjang di negara tujuan, menjadi tax resident di sana, dan menutup sebagian besar keterikatan ekonominya di Indonesia.
Jumlah hari mereka sama. Kesimpulan residensi belum tentu sama.
Itulah alasan aturan melihat fakta tempat tinggal, pusat kegiatan utama, kebiasaan sehari-hari, serta status pajak di yurisdiksi lain.
Untuk WNI yang hendak memperoleh status SPLN, dokumentasi juga penting. PER-23/PJ/2025 memuat persyaratan mengenai bukti status sebagai subjek pajak di negara lain serta Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dari DJP.
Negara tempat pekerjaan dilakukan juga bisa memajaki
Setelah residensi dipetakan, langkah berikutnya adalah melihat sumber penghasilan.
Dalam banyak sistem pajak dan P3B, penghasilan dari pekerjaan dapat dikaitkan dengan tempat pekerjaan secara fisik dilakukan. Artinya, gaji yang dibayar dari Indonesia belum tentu berarti seluruh hak pemajakan hanya ada di Indonesia.
Lokasi payer bukan satu-satunya fakta.
Jika seorang karyawan bekerja secara fisik di negara lain selama periode tertentu, negara tersebut dapat memiliki hak memajaki berdasarkan hukum domestik. Jika terdapat P3B, pasal mengenai dependent personal services atau employment income perlu dibaca untuk menentukan pembagian hak pemajakan.
Banyak treaty memakai kombinasi syarat yang sering dikenal sebagai 183-day rule. Namun angka 183 hari tidak boleh dipakai sendirian.
Treaty employment biasanya membaca lebih dari jumlah hari
Dalam banyak P3B, negara tempat pekerjaan dilakukan dapat kehilangan hak pemajakan jika seluruh syarat tertentu terpenuhi, misalnya masa kehadiran tidak melebihi batas tertentu, pemberi kerja bukan residen negara tempat pekerjaan dilakukan, dan biaya remunerasi tidak ditanggung oleh permanent establishment atau basis tetap di negara tersebut.
Rumusan detail berbeda antar-treaty.
Itu sebabnya perusahaan tidak boleh memiliki satu checklist global yang hanya berbunyi “kurang dari 183 hari = bebas pajak negara tujuan”.
Karyawan mungkin berada hanya empat bulan, tetapi seluruh biayanya direcharge ke entitas lokal yang secara ekonomi menanggung remunerasi. Dalam treaty tertentu, fakta ini bisa relevan.
Atau sebaliknya, karyawan berada dalam jangka relatif singkat dan seluruh syarat treaty benar-benar terpenuhi. Negara tujuan mungkin tidak mempunyai hak pemajakan atas employment income tersebut berdasarkan P3B.
Setiap treaty harus dibaca berdasarkan negara yang bersangkutan.
Economic employer dapat menjadi isu
Dalam penugasan intra-grup, dokumen payroll kadang menunjukkan employer formal tetap perusahaan Indonesia. Tetapi sehari-hari karyawan bekerja di bawah arahan perusahaan grup di luar negeri, menggunakan fasilitasnya, menjalankan targetnya, dan biayanya direcharge ke sana.
Situasi seperti ini dapat menimbulkan pertanyaan siapa employer secara ekonomi.
Tidak semua P3B atau yurisdiksi menerapkan pendekatan tersebut dengan cara identik. Tetapi perusahaan sebaiknya tidak menganggap nama pada slip gaji selalu menyelesaikan analisis.
Dokumen secondment agreement perlu menjelaskan siapa yang mengarahkan pekerjaan, siapa menanggung biaya, siapa memiliki hasil pekerjaan, siapa menilai performa, dan apakah ada recharge.
Informasi itu bukan hanya untuk HR. Ia juga menjadi data pajak.
Jika tetap SPDN Indonesia, penghasilan luar negeri bisa tetap relevan
Jika karyawan masih merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia, prinsip pengenaan pajak Indonesia pada umumnya melihat penghasilan dari Indonesia maupun dari luar Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pajak yang sudah dibayar di negara tempat bekerja tidak otomatis membuat penghasilan tersebut hilang dari analisis Indonesia.
Di sinilah PPh Pasal 24 dapat menjadi relevan.
PMK 192/PMK.03/2018 mengatur pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Secara prinsip, pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan luar negeri tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit terhadap PPh yang terutang di Indonesia, dengan batasan dan metode sesuai ketentuan.
Tujuannya mengurangi pajak berganda, bukan memberikan kredit tanpa batas.
Kredit pajak luar negeri harus dapat dibuktikan
Sebuah payslip asing yang menampilkan angka withholding belum tentu cukup sebagai satu-satunya bukti untuk seluruh situasi.
Wajib Pajak perlu menyimpan dokumen yang menunjukkan penghasilan, pajak yang dibayar atau dipotong, periode pajak, serta identitas pemotong atau otoritas jika relevan.
Tim payroll Indonesia juga harus dapat menjembatani data tersebut dengan SPT Tahunan.
Masalah sering muncul karena tahun fiskal negara tujuan berbeda dari tahun kalender Indonesia. Bonus dibayar pada periode yang berbeda. Kurs berubah. Tax equalization dilakukan setelah akhir penugasan.
Jika data tidak direkonsiliasi sejak awal, perhitungan PPh 24 menjadi pekerjaan forensik di akhir tahun.
Tax equalization bukan pajak tersendiri
Perusahaan multinasional sering menggunakan kebijakan tax equalization atau tax protection dalam expatriate assignment.
Secara komersial, kebijakan tersebut menentukan siapa yang menanggung selisih pajak antara negara asal dan negara tujuan.
Namun tax equalization bukan aturan yang menggantikan undang-undang pajak.
Perusahaan tetap harus menghitung kewajiban aktual di masing-masing negara berdasarkan status residensi, sumber penghasilan, payroll, dan treaty. Setelah itu, mekanisme internal perusahaan menentukan pembagian beban ekonominya dengan karyawan.
HR perlu membedakan dua hal ini agar komunikasi kepada karyawan tidak membingungkan.
Jangan lupa hari perjalanan
Penghitungan hari sering menjadi sumber sengketa.
PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa dalam menghitung keberadaan di Indonesia untuk tes 183 hari, bagian dari hari dihitung penuh sebagai satu hari. Untuk P3B, cara menghitung hari perlu mengikuti treaty dan interpretasi yang relevan.
Karena itu, travel log sebaiknya berbasis data aktual.
Paspor, boarding pass, data imigrasi, kalender perjalanan, expense report, dan timesheet dapat membantu membentuk bukti. Jangan mengandalkan ingatan karyawan pada bulan Maret tahun berikutnya.
Satu hari salah hitung mungkin tidak masalah jika jauh dari threshold. Tetapi jika posisi berada di sekitar batas, akurasi menjadi penting.
Perusahaan perlu membuat assignment tax file
Untuk setiap penugasan lintas negara yang material, buat satu file yang menghubungkan data HR, payroll, legal, finance, dan tax.
Isinya dapat mencakup assignment letter, secondment agreement, tanggal keberangkatan dan kepulangan, negara kerja, pola pembayaran gaji, allowance, recharge, tax residence certificate, bukti pajak negara tujuan, treaty analysis, serta status subjek pajak Indonesia.
Jika penugasan diperpanjang, file harus diperbarui.
Perubahan dari empat bulan menjadi sembilan bulan bukan sekadar perubahan itinerary. Ia dapat mengubah posisi pajak.
SPT Indonesia juga harus mengikuti status yang benar
Jika WNI benar-benar telah memenuhi persyaratan menjadi SPLN dan memperoleh administrasi yang dipersyaratkan, kewajiban perpajakannya di Indonesia berbeda dibanding saat masih SPDN.
DJP menjelaskan bahwa ketika WNI telah menjadi SPLN, ia tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagai WPDN untuk periode setelah status tersebut berlaku, sedangkan penghasilan yang masih bersumber dari Indonesia tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan untuk SPLN.
Karena itu, perusahaan jangan menganggap NPWP aktif atau payroll lama sebagai bukti residensi pajak yang final.
Status pajak mengikuti ketentuan dan fakta, lalu administrasinya harus diselaraskan.
Negara mana yang punya hak memajaki?
Tidak ada jawaban satu baris untuk seluruh assignment.
Negara tempat karyawan bekerja dapat mempunyai hak pemajakan karena pekerjaan dilakukan di sana. Indonesia dapat tetap mempunyai hak jika karyawan masih menjadi subjek pajak dalam negeri. P3B kemudian membagi atau membatasi hak tersebut, dan mekanisme kredit pajak dapat membantu mengurangi pajak berganda.
Urutan analisis yang aman adalah: tentukan status residensi, petakan hari dan lokasi kerja, identifikasi siapa employer dan siapa yang menanggung biaya, baca hukum domestik, baca pasal employment pada P3B, lalu hitung kredit pajak jika diperlukan.
Yang paling berbahaya adalah mengambil satu fakta, seperti paspor, rekening gaji, atau angka 183 hari, lalu menggunakannya sebagai jawaban untuk seluruh kasus.
Cross-border employment hampir selalu membutuhkan peta fakta yang lebih lengkap.
Satu isu lain adalah bonus dan equity compensation. Bonus tahunan dapat dibayar setelah karyawan kembali ke Indonesia, sementara sebagian jasa yang mendasari bonus dilakukan di luar negeri. Saham atau restricted stock juga dapat vest ketika karyawan sudah berada di negara berbeda dari saat award diberikan. Untuk komponen seperti ini, payroll perlu memetakan periode jasa yang mendasari penghasilan, negara tempat jasa dilakukan, dan treaty yang berlaku. Menganggap seluruh bonus mengikuti lokasi pembayaran dapat menimbulkan alokasi yang tidak tepat.
Perusahaan juga perlu membedakan perjalanan bisnis biasa dengan assignment. Frequent traveler yang bolak-balik beberapa negara mungkin tidak pernah tinggal lama di satu negara, tetapi akumulasi hari dan pola pekerjaan tetap dapat menciptakan kewajiban payroll atau pelaporan di yurisdiksi tertentu. Karena itu, travel tracking sebaiknya bukan hanya untuk klaim biaya perjalanan. Data yang sama perlu tersedia untuk tax review ketika pola mobilitas mulai melewati threshold internal perusahaan.