Direktur Asing Dibayar dari Luar Negeri tetapi Bekerja di Indonesia: Siapa yang Memajaki?

Seorang direktur asing tinggal di Jakarta, memimpin rapat dari kantor Indonesia, mengambil keputusan operasional untuk perusahaan Indonesia, tetapi seluruh gajinya dibayar oleh perusahaan induk di luar negeri.

Finance kemudian bertanya: “Karena gaji dibayar dari luar negeri, apakah Indonesia tidak memajaki?”

Lokasi pembayaran tidak otomatis menentukan negara yang berhak memajaki.

Untuk orang pribadi asing yang bekerja di Indonesia, analisis perlu dimulai dari status subjek pajak, sumber penghasilan, siapa yang menanggung biaya, aktivitas kerja, dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda jika individu tersebut masih mempunyai hubungan pajak dengan negara lain.

Status residen pajak adalah titik pertama

Indonesia membedakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Penentuan status orang pribadi tidak semata-mata berdasarkan kewarganegaraan.

Aturan pajak melihat fakta seperti tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, niat untuk bertempat tinggal, pusat kegiatan utama, dan kriteria lain sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP telah memperbarui ketentuan penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri melalui regulasi yang berlaku sejak 2025.

Karena itu, seorang warga negara asing yang bekerja di Indonesia bisa menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri jika memenuhi kriteria.

Begitu status berubah, ruang lingkup kewajiban pajaknya juga dapat berubah.

Angka 183 hari penting, tetapi bukan satu-satunya indikator

Banyak perusahaan menggunakan rule sederhana: kurang dari 183 hari berarti nonresident, lebih dari 183 hari berarti resident.

Rule ini berguna sebagai screening, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya analisis.

DJP menjelaskan bahwa orang pribadi asing yang berada di Indonesia dapat menjadi subjek pajak dalam negeri jika memenuhi kriteria tinggal atau berada di Indonesia sebagaimana diatur ketentuan.

Selain jumlah hari, fakta mengenai tempat tinggal dan niat dapat relevan.

Karena itu, HR dan tax perlu melihat immigration data, housing, family location, employment contract, serta pola keberadaan aktual.

Jangan menunggu hari ke-184 untuk mulai menganalisis.

Gaji dibayar offshore tidak berarti penghasilan offshore

Sumber penghasilan dari pekerjaan berkaitan dengan tempat jasa atau pekerjaan dilakukan, bukan hanya lokasi rekening pembayaran.

Jika direktur secara nyata bekerja di Indonesia, menjalankan fungsi manajemen di Indonesia, dan memberikan jasa kepada perusahaan Indonesia, pembayaran dari payroll luar negeri tidak otomatis membuat penghasilan keluar dari jangkauan pajak Indonesia.

Ini salah satu miskonsepsi paling umum.

Perusahaan induk mungkin mentransfer gaji ke rekening Singapura, Hong Kong, atau Amerika Serikat. Tetapi direktur tersebut setiap hari bekerja dari Jakarta.

Tax analysis harus mengikuti aktivitas ekonominya.

Siapa economic employer juga dapat menjadi pertanyaan

Dalam penugasan internasional, legal employer dan pihak yang secara ekonomi menerima manfaat pekerjaan bisa berbeda.

Direktur mungkin tetap tercatat sebagai pegawai parent company, tetapi seluruh waktunya digunakan untuk memimpin subsidiary Indonesia.

Biaya gaji mungkin ditagihkan kembali ke Indonesia melalui management charge.

Fakta semacam ini dapat memengaruhi analisis treaty, payroll, dan transfer pricing.

Tax team perlu memahami siapa yang mengarahkan pekerjaan, siapa yang menanggung biaya, siapa yang menikmati manfaat jasa, dan bagaimana kontrak secondment diatur.

Jangan hanya membaca nama employer pada payslip.

PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?

Jika individu merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat masuk mekanisme PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.

Jika individu merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan menerima penghasilan dari Indonesia, PPh Pasal 26 dapat relevan.

DJP menyediakan panduan PPh Pasal 21/26 dan contoh tenaga asing yang bekerja di Indonesia.

Artinya, status subjek pajak harus ditentukan lebih dulu sebelum payroll memilih mekanisme pemotongan.

Kesalahan urutan dapat menyebabkan perusahaan menggunakan PPh 26 berbulan-bulan padahal individu sudah menjadi resident, atau sebaliknya.

Tax treaty bisa menentukan pembagian hak pemajakan

Jika direktur merupakan residen atau berpotensi menjadi residen dua negara, P3B dapat menjadi penting.

Treaty biasanya mempunyai pasal khusus untuk directors’ fees atau remuneration sebagai anggota board, serta pasal employment income untuk pekerjaan.

Tetapi wording tiap treaty tidak identik.

Karena itu, tim harus menentukan apakah pembayaran yang diterima merupakan directors’ fee dalam kapasitas sebagai anggota direksi, gaji sebagai executive employee, bonus, atau kombinasi.

Klasifikasi ini bisa memengaruhi artikel treaty yang digunakan.

Jangan menganggap semua penghasilan direktur masuk pasal employment income.

P3B juga mempunyai tie-breaker untuk dual residence

Orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia tetapi masih mempunyai rumah, keluarga, atau ikatan kuat di negara asal dapat menghadapi dual residence.

P3B biasanya memiliki tie-breaker rules untuk menentukan treaty residence berdasarkan faktor seperti permanent home, centre of vital interests, habitual abode, dan nationality, meskipun detail harus dibaca dari treaty yang relevan.

DJP juga membahas tie-breaker rules sebagai solusi dalam situasi dual residence.

Karena itu, status treaty residence tidak boleh ditentukan hanya dari paspor.

Fakta kehidupan pribadi dan ekonomi dapat menjadi penting.

Payroll luar negeri membutuhkan koordinasi

Masalah terbesar sering bukan teori pajak, tetapi sistem.

Parent company membayar gaji. Subsidiary Indonesia tidak mempunyai data lengkap. HR lokal hanya mengetahui base salary, tetapi bonus dan stock compensation dibayar dari luar negeri. Tax lokal akhirnya menghitung PPh berdasarkan angka yang tidak lengkap.

Untuk direktur asing, data compensation harus dikonsolidasikan.

Base salary, allowance, housing, school fee, bonus, equity compensation, tax equalization, reimbursement, dan benefits lain perlu dipetakan sesuai perlakuan pajak.

Jika sebagian dibayar offshore dan sebagian onshore, keduanya tetap perlu dianalisis sebagai satu paket remunerasi.

Secondment agreement harus jelas

Perusahaan grup sebaiknya mempunyai secondment atau assignment agreement yang menjelaskan siapa employer formal, siapa host entity, siapa menanggung gaji, bagaimana recharge dilakukan, siapa mengendalikan pekerjaan, dan durasi penugasan.

Dokumen tersebut membantu payroll, tax, transfer pricing, dan immigration bekerja dengan fakta yang sama.

Jika kontrak menyebut direktur bekerja untuk parent company tetapi realitasnya seluruh fungsi dilakukan untuk subsidiary Indonesia, perbedaan itu dapat menimbulkan pertanyaan.

Dokumentasi harus mengikuti substansi.

Biaya gaji yang direcharge juga punya sisi perusahaan

Jika parent company menagih kembali remuneration direktur ke subsidiary Indonesia, transaksi itu tidak hanya menyangkut pajak orang pribadi.

Perusahaan juga perlu membaca treatment biaya, transfer pricing, withholding tax atas recharge jika relevan, serta bukti bahwa biaya berkaitan dengan aktivitas bisnis.

Jika recharge dibungkus dalam management fee, analisis bisa lebih kompleks.

Karena itu, personal tax dan corporate tax tidak boleh bekerja dalam silo.

Satu assignment dapat memengaruhi keduanya.

Waktu kedatangan dan keberangkatan harus akurat

Untuk orang asing, satu hari bisa memengaruhi status.

HR sebaiknya menyimpan travel calendar yang dapat direkonsiliasi dengan passport, immigration record, tiket, dan assignment schedule.

Jangan mengandalkan spreadsheet yang diisi berdasarkan ingatan di akhir tahun.

Jika direktur sering keluar masuk Indonesia, hitungan kehadiran harus presisi.

Tax team juga perlu memantau perubahan rencana. Assignment enam bulan dapat berubah menjadi dua tahun.

Ketika itu terjadi, analisis pajak harus diperbarui.

Apakah Indonesia satu-satunya negara yang memajaki?

Belum tentu.

Negara asal atau negara residence lain dapat tetap mengenakan pajak berdasarkan hukum domestiknya.

Di sinilah P3B dan mekanisme foreign tax credit berfungsi untuk mengurangi pajak berganda.

Karena itu, pertanyaan “siapa yang memajaki?” sering mempunyai jawaban: lebih dari satu negara dapat mempunyai basis pemajakan, tetapi treaty menentukan pembagian hak dan mekanisme relief.

Tax advisor di dua negara perlu berkoordinasi.

Jangan membuat kesimpulan hanya dari payroll location.

Buat assignment tax file sejak hari pertama

Untuk setiap direktur asing, perusahaan sebaiknya membuat satu file yang berisi paspor, visa atau izin yang relevan, employment contract, assignment agreement, payroll statement, compensation summary, travel calendar, housing information, tax residence documentation, treaty analysis, dan bukti pemotongan pajak.

File tersebut diperbarui sepanjang tahun.

Jika bonus global dibayar pada Desember, masukkan ke summary.

Jika direktur pulang permanen pada Oktober, update status.

Dengan kontrol ini, SPT dan payroll tidak bergantung pada data yang tercecer.

Lokasi pembayaran adalah fakta, bukan kesimpulan

Direktur asing yang dibayar dari luar negeri tetapi bekerja di Indonesia tetap membutuhkan analisis pajak Indonesia.

Status resident atau nonresident harus ditentukan. Sumber penghasilan harus dianalisis. Pasal PPh 21 atau PPh 26 harus dipilih sesuai status. Treaty perlu dibaca jika ada hubungan dengan negara mitra. Directors’ fee dan employment income perlu dibedakan jika relevan.

Jadi, “dibayar dari luar negeri” tidak memberikan kekebalan pajak.

Pertanyaan yang lebih tepat bukan di mana gaji ditransfer.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: di mana pekerjaan dilakukan, siapa yang menerima manfaat pekerjaan, bagaimana status pajak individu, dan treaty mana yang mengatur hak pemajakan.

Empat pertanyaan itu jauh lebih menentukan daripada alamat rekening bank.

Remunerasi direktur tidak selalu berbentuk gaji bulanan

Dalam grup internasional, paket seorang direktur dapat mencakup annual bonus, restricted stock, stock option, pension contribution, housing allowance, school fee, tax equalization, home leave, dan pembayaran lain.

Sebagian dibayar oleh parent, sebagian oleh subsidiary, sebagian lagi melalui global equity plan.

Jika payroll lokal hanya melihat transfer bulanan, dasar analisis bisa tidak lengkap.

Perusahaan perlu menentukan komponen mana yang merupakan penghasilan terkait pekerjaan di Indonesia dan kapan penghasilan tersebut dikenai pajak sesuai ketentuan.

Equity compensation membutuhkan perhatian khusus karena vesting period dapat melewati beberapa negara penugasan.

Tax team harus memahami periode jasa yang mendasari award, bukan hanya tanggal saham diberikan atau dijual.

Jangan abaikan peran sebagai anggota direksi

Seorang expatriate dapat memegang dua kapasitas sekaligus.

Ia bekerja sebagai executive yang mengelola operasi sehari-hari dan juga secara formal menjadi anggota direksi perusahaan Indonesia.

P3B dapat mempunyai pasal yang membedakan directors’ fees dari employment income.

Karena itu, kontrak dan corporate records perlu menjelaskan jenis remuneration yang dibayar untuk masing-masing kapasitas jika memang terpisah.

Mencampur seluruh pembayaran dalam satu kategori bisa menghasilkan treaty analysis yang tidak tepat.

Selain pajak, corporate governance juga harus konsisten dengan fakta peran direktur.

Tax equalization jangan menjadi kotak hitam

Banyak grup menjanjikan expatriate bahwa beban pajak pribadi selama assignment akan disetarakan dengan pajak seolah ia tetap bekerja di negara asal.

Skema ini disebut tax equalization atau variasinya.

Dari perspektif perusahaan, mekanisme tersebut dapat menimbulkan pembayaran tambahan, reimbursement, hypothetical tax, dan settlement antarentitas.

Semua komponen perlu dipetakan dengan jelas.

Jangan hanya menerima satu angka “tax adjustment” dari global payroll tanpa breakdown.

Jika perusahaan Indonesia menanggung pajak individu, perlakuan atas tax borne by employer juga harus dibaca sesuai ketentuan payroll Indonesia.

Koordinasi antara global mobility, HR, payroll, finance, dan tax adalah kebutuhan, bukan tambahan.

Direktur asing adalah contoh klasik transaksi yang terlihat personal tetapi sebenarnya mempunyai konsekuensi lintas fungsi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *