Dividen dari Luar Negeri: Apa yang Perlu Dicek sebelum Menganggapnya Selesai di Negara Sumber?

Sebuah perusahaan Indonesia menerima dividen dari anak usaha luar negeri. Pajak sudah dipotong di negara sumber. Dana sudah masuk ke rekening. Di laporan bank, transaksi terlihat selesai.

Dari sisi pajak Indonesia, belum tentu.

Wajib Pajak dalam negeri Indonesia pada prinsipnya perlu membaca penghasilan luar negeri dalam kerangka UU PPh. Untuk dividen dari luar negeri, aturan saat ini juga menyediakan mekanisme pengecualian dari objek PPh jika persyaratan investasi atau penggunaan di Indonesia dipenuhi.

Karena itu, pertanyaan yang benar bukan hanya “berapa pajak yang sudah dipotong di luar negeri?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa penerima dividen, dari perusahaan seperti apa dividen berasal, apakah penghasilan itu akan diinvestasikan di Indonesia, apakah syarat dan jangka waktu dipenuhi, dan bagaimana perlakuan pajak luar negeri yang sudah dibayar.

Bedakan dividen dari perusahaan listed dan non-listed

Ketentuan Indonesia membedakan dividen luar negeri yang berasal dari badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dengan dividen dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa.

Untuk dividen dari perusahaan luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa, bagian yang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dapat dikecualikan dari objek PPh. Jika yang diinvestasikan lebih kecil dari dividen yang diterima, selisihnya dapat menjadi objek PPh.

Untuk dividen dari badan usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, ada ketentuan yang lebih spesifik terkait jumlah investasi dan proporsi laba setelah pajak.

PP 55 Tahun 2022 memuat pengaturan bahwa untuk badan usaha luar negeri non-listed, persyaratan investasi dapat terkait paling rendah 30 persen dari laba setelah pajak, dengan konsekuensi pajak yang berbeda jika jumlah yang diinvestasikan kurang atau lebih dari batas tersebut.

Karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan satu template untuk semua foreign dividend.

“Sudah dipotong pajak di luar negeri” bukan akhir analisis

Negara tempat anak usaha berada mungkin mengenakan withholding tax atas dividen.

Tarifnya dapat berasal dari hukum domestik negara tersebut atau P3B dengan Indonesia.

Jika pajak tersebut sudah dipotong, perusahaan Indonesia tetap harus menentukan bagaimana dividen diperlakukan di Indonesia.

Jika dividen memenuhi syarat pengecualian karena diinvestasikan di Indonesia, pajak luar negeri yang berkaitan dengan penghasilan yang dikecualikan tersebut pada prinsipnya tidak dapat digunakan sebagai kredit terhadap PPh Indonesia, tidak dapat dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat diminta kembali melalui mekanisme Indonesia.

Sebaliknya, jika penghasilan luar negeri tidak memenuhi syarat pengecualian dan menjadi penghasilan yang dikenai PPh Indonesia, pajak luar negeri dapat relevan sebagai kredit PPh Pasal 24 sesuai ketentuan.

Ini pilihan yang mempunyai konsekuensi nyata.

PPh 24 bukan refund penuh

Ada kesalahpahaman bahwa setiap pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan seluruhnya di Indonesia.

PMK 192/PMK.03/2018 mengatur batas pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri.

Kredit tidak boleh dipahami sebagai reimbursement otomatis. Jumlah yang dapat dikreditkan dibatasi menurut mekanisme yang ditetapkan, sehingga pajak luar negeri yang lebih tinggi dari batas kredit Indonesia tidak selalu seluruhnya dapat digunakan.

Perhitungan juga dilakukan dengan memperhatikan sumber penghasilan dan negara atau yurisdiksi sesuai ketentuan.

Karena itu, bukti foreign withholding harus disimpan sejak awal.

Investasi harus memenuhi bentuk yang diperbolehkan

Pengecualian dividen luar negeri tidak cukup dengan mengatakan bahwa dana “tetap dipakai bisnis”.

PP 55 Tahun 2022 dan ketentuan pelaksana mengatur bentuk investasi yang dapat digunakan.

Bentuk tersebut mencakup sejumlah instrumen pasar keuangan dan investasi di luar pasar keuangan, seperti surat berharga negara, instrumen tertentu yang diawasi OJK, investasi keuangan pada bank, penyertaan modal pada perusahaan Indonesia, investasi sektor riil tertentu, properti dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, serta bentuk investasi sah lainnya sesuai ketentuan.

Perusahaan perlu memastikan bentuk investasi yang dipilih memang masuk kategori yang diperbolehkan.

Jangan menunggu akhir periode lalu baru mencari instrumen yang cocok.

Jangka waktu juga merupakan hard requirement

Ketentuan investasi mempunyai deadline dan masa penahanan tertentu.

Dalam aturan pelaksana, investasi dividen dilakukan paling lambat sesuai batas waktu setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan investasi perlu dipertahankan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk Wajib Pajak dengan tahun pajak kalender, praktik yang umum muncul adalah batas akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk melakukan investasi dan menyampaikan laporan realisasi, tetapi perusahaan tetap harus membaca ketentuan berdasarkan tahun buku dan fakta masing-masing.

Laporan realisasi investasi juga harus disampaikan secara berkala sesuai ketentuan.

Kesalahan paling klasik adalah investasi sebenarnya dilakukan, tetapi administrasinya tidak selesai tepat waktu.

Coretax membuat audit trail semakin penting

Pada 2026, administrasi perpajakan Indonesia berjalan melalui Coretax DJP untuk berbagai proses.

Perusahaan yang menggunakan fasilitas pengecualian dividen perlu memastikan bukti investasi, periode, jumlah, serta pelaporan realisasinya konsisten dengan data dalam SPT Tahunan dan administrasi Coretax.

Jangan mencatat dividen sebagai bukan objek pajak tanpa file pendukung.

Minimal simpan keputusan pembagian dividen, bukti penerimaan, financial statement anak usaha, perhitungan laba setelah pajak jika relevan, bukti foreign withholding tax, bukti investasi di Indonesia, dan laporan realisasi.

Dokumen tersebut harus menghubungkan satu angka dari luar negeri sampai ke investasi domestik.

Dividen non-listed membutuhkan perhatian pada laba setelah pajak

Untuk anak usaha luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, perhitungan tidak selalu berhenti pada nominal dividen yang dibagikan.

Aturan mengaitkan jumlah tertentu dengan laba setelah pajak.

Misalnya anak usaha mempunyai laba setelah pajak yang jauh lebih besar daripada dividen yang dibagikan. Perusahaan Indonesia perlu menghitung persyaratan investasi berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan sekadar menginvestasikan sebagian nominal kas yang diterima lalu menganggap seluruh syarat selesai.

Jika persentase investasi kurang dari yang dipersyaratkan, dapat ada bagian yang dikenai PPh Indonesia.

Perhitungan harus dibuat sebelum keputusan penggunaan dana.

Foreign dividend planning sebaiknya dilakukan sebelum RUPS

Jika grup mempunyai anak usaha luar negeri, tax planning yang sehat dilakukan sebelum pembagian dividen.

Finance perlu mengetahui laba setelah pajak, estimasi dividend distribution, withholding tax negara sumber, tarif treaty, kebutuhan kas Indonesia, dan rencana investasi.

Jika keputusan baru dibuat setelah uang masuk, pilihan waktu dan instrumen bisa terbatas.

Perencanaan tidak berarti menghindari pajak secara agresif. Ia berarti memahami syarat sebelum mengambil tindakan yang konsekuensinya sulit dibalik.

P3B tetap relevan di negara sumber

Sebelum dividen sampai ke Indonesia, negara tempat anak usaha berada dapat mengenakan withholding tax.

P3B Indonesia dengan negara tersebut mungkin memberikan batas tarif yang lebih rendah jika syarat dipenuhi, termasuk beneficial owner bila treaty mensyaratkannya.

Karena itu, perusahaan Indonesia perlu memastikan dokumentasi treaty di negara sumber juga benar.

Jika pajak dipotong terlalu tinggi karena dokumen treaty tidak tersedia, selisih tidak otomatis dapat diselesaikan melalui kredit pajak di Indonesia.

Batas PPh 24 dapat membuat sebagian foreign tax menjadi biaya ekonomi yang tidak pulih.

CFC rules adalah isu terpisah

Untuk perusahaan Indonesia yang memiliki badan usaha tertentu di luar negeri, jangan menganggap pajak baru muncul saat dividen benar-benar dibayar.

Ketentuan controlled foreign company atau CFC dalam Pasal 18 UU PPh dan aturan pelaksana dapat mengatur deemed dividend dalam kondisi tertentu.

Ini berbeda dari foreign dividend yang benar-benar dibagikan.

Tim tax perlu membedakan keduanya agar tidak terjadi double counting atau salah periode.

Jika struktur kepemilikan luar negeri material, CFC review sebaiknya menjadi agenda tahunan, bukan hanya saat ada cash dividend.

Akuntansi dan pajak dapat berbeda waktunya

Secara akuntansi, dividen dapat diakui berdasarkan standar dan kondisi tertentu. Untuk pajak, timing mengikuti ketentuan perpajakan.

Perbedaan ini perlu masuk tax reconciliation.

Selain itu, foreign exchange dapat menciptakan selisih antara nilai dividen dalam mata uang asing, nilai rupiah saat pengakuan, dan nilai kas saat diterima.

Kurs pajak yang digunakan harus mengikuti ketentuan untuk transaksi yang relevan.

Jangan biarkan spreadsheet treasury menjadi satu-satunya sumber angka tanpa rekonsiliasi tax.

Buat dividend evidence pack

Untuk setiap dividen luar negeri material, perusahaan sebaiknya memiliki satu evidence pack.

Isinya dapat mencakup struktur kepemilikan, keputusan pembagian dividen, financial statement entitas luar negeri, perhitungan laba setelah pajak, bukti withholding tax, treaty analysis, bukti penerimaan dana, pilihan perlakuan pajak Indonesia, bukti investasi, dan laporan realisasi.

Jika menggunakan PPh 24, lampirkan perhitungan batas kredit.

Jika menggunakan pengecualian karena investasi, lampirkan bukti bahwa syarat dan jangka waktu dipenuhi.

Dengan evidence pack, posisi pajak tidak bergantung pada satu staf yang mungkin sudah pindah ketika pemeriksaan berlangsung.

Pertanyaan sebelum menutup transaksi

Sebelum tim finance menandai foreign dividend sebagai selesai, setidaknya jawab beberapa pertanyaan.

Apakah penerima adalah WPDN Indonesia? Apakah dividen berasal dari listed atau non-listed foreign company? Berapa laba setelah pajaknya jika relevan? Berapa pajak yang dipotong di negara sumber? Apakah treaty sudah diterapkan? Apakah dividen akan diinvestasikan di Indonesia? Apakah bentuk investasi memenuhi ketentuan? Apakah deadline dan holding period dapat dipenuhi? Apakah laporan realisasi siap? Jika tidak menggunakan pengecualian, berapa PPh 24 yang dapat dikreditkan?

Jika semua jawaban terdokumentasi, barulah transaksi mendekati selesai dari sisi pajak.

Uang masuk rekening hanyalah satu tahap. Perlakuan pajaknya ditentukan oleh rangkaian keputusan setelah dan bahkan sebelum dana diterima.

Ada satu keputusan lain yang perlu dibuat sejak awal: apakah perusahaan benar-benar membutuhkan fasilitas pengecualian melalui investasi atau justru lebih tepat memperlakukan dividen sebagai penghasilan kena pajak dengan mekanisme kredit pajak luar negeri. Keputusan tersebut dipengaruhi oleh jumlah foreign withholding, posisi pajak perusahaan Indonesia, kebutuhan likuiditas, kemampuan memenuhi holding period investasi, serta jumlah kredit PPh 24 yang secara hukum dapat digunakan.

Jangan mengambil keputusan hanya karena label “dividen bebas pajak” terdengar lebih menarik. Fasilitas investasi mempunyai syarat dan konsekuensi dokumentasi. Dalam situasi tertentu, fleksibilitas penggunaan kas mungkin lebih bernilai daripada pengecualian. Tax dan treasury perlu memodelkan kedua skenario sebelum dana dibagikan.

Dokumentasikan alasan pilihan tersebut sebelum SPT Tahunan disusun, agar keputusan kas dan posisi pajak tetap konsisten ketika direview kembali.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *