Pajak Daerah vs Pajak Pusat: Kenapa Bisnis Lokal Harus Memahami Dua Sistem Sekaligus
Satu bisnis bisa membayar pajak kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada waktu yang sama.
Bukan karena transaksi yang sama selalu dipajaki dua kali.
Tetapi karena Indonesia memang membagi kewenangan pemajakan antara pusat dan daerah.
Di level pusat, pelaku usaha berhadapan dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, bea meterai, serta jenis pajak lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Di level daerah, bisnis dapat berhadapan dengan PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, opsen, dan jenis pajak lain sesuai kewenangan provinsi atau kabupaten/kota.
Sejak UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berlaku, struktur pajak daerah mengalami konsolidasi dan pembaruan. PP Nomor 35 Tahun 2023 kemudian menjadi aturan umum pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagi bisnis lokal, inti persoalannya sederhana.
Jangan menganggap “pajak perusahaan” hanya urusan DJP.
Bapenda juga bisa menjadi otoritas yang sama pentingnya untuk transaksi tertentu.
Pusat dan daerah punya basis hukum berbeda
Pajak pusat mengikuti undang-undang perpajakan nasional.
PPh mengikuti UU Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
PPN mengikuti UU PPN beserta aturan turunannya.
Administrasi pusat sekarang banyak berjalan melalui Coretax.
Pajak daerah mempunyai dasar lain.
UU 1 Tahun 2022 menetapkan kerangka jenis pajak provinsi dan kabupaten/kota.
PP 35 Tahun 2023 mengatur ketentuan umum pelaksanaannya.
Kemudian tarif, detail objek, tata cara pemungutan, dan administrasi tertentu dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah dan peraturan kepala daerah.
Akibatnya, bisnis yang beroperasi di beberapa kota tidak cukup membaca satu aturan nasional.
Mereka perlu membaca Perda masing-masing daerah.
Satu model bisnis bisa mempunyai treatment lokal berbeda dari sisi tarif atau administrasi.
PBJT adalah contoh paling mudah
PBJT merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang dibayar konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu sesuai UU HKPD.
Objeknya meliputi kategori seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan.
Nama PBJT sering membuat orang mengira ini semacam PPN versi daerah.
Secara ekonomi memang sama-sama terkait konsumsi.
Namun sistemnya berbeda.
PPN adalah pajak pusat dengan mekanisme PKP, Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan administrasi DJP.
PBJT adalah pajak daerah yang dipungut berdasarkan ketentuan daerah atas konsumsi barang dan jasa tertentu.
Karena itu, jangan menggunakan konsep kredit Pajak Masukan untuk PBJT.
PBJT bukan PPN.
Makanan restoran menunjukkan pembagian objek
PMK 70/PMK.03/2022 dibuat antara lain untuk menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.
Makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah sesuai kriteria tertentu tidak dikenai PPN.
Contoh paling populer adalah makanan dan minuman yang disediakan restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis yang memenuhi kriteria objek pajak daerah.
Dalam praktik, konsumen bisa melihat tambahan 10 persen pada bill restoran di daerah tertentu, termasuk Jakarta.
Itu bukan PPN.
Di DKI Jakarta, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT makanan dan minuman sebesar 10 persen.
Kesalahan menyebutnya “PPN restoran” terdengar kecil, tetapi secara administrasi menunjukkan salah memahami jenis pajak.
Invoice, pencatatan, pelaporan, dan otoritasnya berbeda.
Hotel juga bukan sekadar PPN atas kamar
Jasa perhotelan yang menjadi objek pajak daerah juga tidak dikenai PPN dalam kriteria PMK 70 Tahun 2022.
Di Jakarta, PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan 10 persen berdasarkan Perda 1 Tahun 2024.
Namun hotel tidak boleh menganggap seluruh pendapatannya otomatis PBJT.
Satu hotel dapat memiliki beberapa jenis transaksi.
Kamar.
Ruang acara.
Restoran.
Laundry.
Spa.
Rental ruang tertentu.
Digital service.
Travel arrangement.
Kegiatan hiburan.
Treatment perlu melihat objek.
Ada layanan yang masuk jasa perhotelan sebagai objek PBJT.
Ada yang bisa mempunyai perlakuan PPN berbeda.
Ada fasilitas yang masuk PBJT kategori lain.
Hotel adalah contoh mengapa tax map perlu dibuat per revenue stream.
Pajak daerah tidak selalu hanya 10 persen
Banyak orang melihat PBJT restoran atau hotel lalu menyimpulkan seluruh pajak daerah adalah 10 persen.
Tidak.
UU HKPD memberi struktur tarif yang berbeda menurut jenis pajak.
Untuk jasa hiburan tertentu, UU menetapkan rentang tarif khusus.
Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa berada pada kelompok yang dapat dikenai tarif PBJT khusus antara 40 persen sampai 75 persen sesuai UU HKPD.
Daerah kemudian menetapkan tarif melalui Perda.
DKI Jakarta menetapkan 40 persen untuk kelompok hiburan khusus tersebut.
Daerah lain dapat memiliki tarif berbeda dalam batas yang diperbolehkan.
Pajak Reklame juga mempunyai tarif tersendiri.
Di Jakarta, tarifnya 25 persen dari dasar pengenaan berupa Nilai Sewa Reklame.
Jadi tax matrix daerah harus melihat jenis objek, bukan menyalin satu tarif.
Lokasi bisnis memengaruhi pajak daerah
Pajak pusat umumnya menggunakan sistem nasional.
Pajak daerah mempunyai unsur teritorial yang lebih kuat.
PBJT dipungut di wilayah tempat penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu terjadi sesuai aturan yang berlaku.
Pajak Reklame mengikuti wilayah penyelenggaraan reklame, dengan aturan khusus untuk jenis tertentu seperti reklame berjalan.
PBB-P2 terkait objek tanah dan bangunan di wilayah daerah.
BPHTB terkait perolehan hak atas tanah dan bangunan.
PKB dan BBNKB mengikuti kewenangan provinsi dan registrasi kendaraan.
Artinya, perusahaan multi-cabang membutuhkan location tax map.
Cabang Jakarta.
Cabang Surabaya.
Cabang Bandung.
Outlet Bali.
Gudang Bekasi.
Setiap lokasi mempunyai profil pajak daerah.
Satu NPWP pusat tidak menghapus kewajiban lokal.
Pajak pusat dan daerah bisa bertemu di satu invoice
Contoh jasa event di hotel.
Customer membayar:
sewa ballroom,
makanan,
peralatan,
hiburan,
jasa produksi,
dan fee organizer.
Jangan langsung mengalikan satu tarif ke total invoice.
Pecah komponen.
Jasa perhotelan tertentu bisa masuk PBJT.
Makanan bisa masuk PBJT makanan dan minuman.
Hiburan tertentu bisa masuk PBJT hiburan.
Jasa organizer dapat mempunyai perlakuan PPN.
PPh atas pembayaran jasa juga bisa muncul pada sisi customer sesuai ketentuan pemotongan.
Satu invoice komersial bisa memuat beberapa tax treatment.
Kontrak dan invoice sebaiknya mencerminkan realitas tersebut.
Kalau semua dibungkus menjadi “event package”, tax reconciliation menjadi lebih sulit.
PPh tetap ada walaupun transaksi kena PBJT
Ini juga sering disalahpahami.
Restoran membayar PBJT atas penjualan makanan.
Apakah berarti labanya tidak dikenai PPh?
Tidak.
PBJT terkait konsumsi tertentu di level transaksi daerah.
PPh melihat penghasilan atau laba sesuai rezim pajak penghasilan.
Restoran tetap mempunyai kewajiban PPh sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Hotel juga demikian.
Kena PBJT Jasa Perhotelan bukan berarti bebas PPh badan.
Pajak daerah dan pajak pusat bekerja pada basis berbeda.
Jangan menganggap salah satu menggantikan semua pajak lain.
Administrasinya juga berbeda
Pajak pusat dikelola DJP.
Pajak daerah dikelola pemerintah daerah melalui Bapenda atau perangkat daerah yang berwenang.
Portalnya berbeda.
Kode bayar berbeda.
SPT atau laporan daerah berbeda.
Deadline dapat berbeda.
User access berbeda.
SOP berbeda.
Perusahaan yang hanya mempunyai tax calendar nasional akan mudah melewatkan kewajiban daerah.
Buat subcalendar per lokasi.
Jenis pajak.
Periode.
Due date.
Owner.
Portal.
Payment account.
Evidence.
Kalau cabang menangani sendiri, head office tetap perlu visibility.
Perusahaan harus tahu apakah seluruh lokasi compliant.
Jangan biarkan pajak daerah hanya menjadi urusan admin cabang
Nilainya bisa material.
Hotel besar.
Restoran multi-outlet.
Perusahaan dengan banyak billboard.
Perusahaan pemilik properti.
Armada besar.
Industri yang menggunakan air tanah.
Semua dapat mempunyai exposure daerah yang signifikan.
Kalau setiap cabang memakai interpretasi sendiri, kontrol grup melemah.
Head office perlu membuat local tax policy.
Minimal:
jenis pajak yang mungkin muncul,
siapa owner,
kapan wajib tax review,
dokumen minimum,
dan kapan isu harus di-escalate.
Detail tarif tetap mengacu Perda lokal.
Tetapi governance bisa distandardisasi.
Tax due diligence harus memeriksa dua sistem
Ketika mengakuisisi bisnis lokal, jangan hanya meminta SPT PPh dan PPN.
Minta juga:
PBJT.
Pajak Reklame.
PBB-P2.
BPHTB historis jika relevan.
PKB dan BBNKB armada.
Pajak Air Tanah.
Pajak daerah lain sesuai industri dan lokasi.
Banyak kewajiban lokal tidak terlihat di SPT pusat.
Misalnya restoran mempunyai PPh dan PPN compliance rapi, tetapi PBJT outlet bermasalah.
Buyer tetap dapat mewarisi economic exposure melalui transaksi akuisisi saham.
Local tax due diligence harus masuk scope.
Perda terbaru adalah source of truth tarif daerah
UU 1 Tahun 2022 memberi kerangka nasional.
PP 35 Tahun 2023 memberi aturan umum.
Tetapi tarif final daerah dibaca dari Perda.
Contoh DKI Jakarta menggunakan Perda 1 Tahun 2024.
Daerah lain menggunakan Perda masing-masing.
Jangan mengambil tarif Jakarta untuk bisnis di Pekanbaru.
Bahkan pada jasa hiburan khusus, daerah dapat menetapkan tarif berbeda dalam rentang UU.
Kebiasaan mencari jawaban nasional untuk pajak lokal sering menghasilkan error.
Selalu tambahkan pertanyaan:
“Lokasinya di daerah mana?”
Tanpa itu, jawaban pajak daerah belum lengkap.
Pusat dan daerah sebaiknya masuk satu tax map
Perusahaan dapat membuat satu matrix sederhana.
Baris:
revenue atau transaksi.
Kolom:
PPh,
PPN,
PBJT,
pajak daerah lain,
withholding,
lokasi,
dasar hukum,
owner.
Contoh restoran:
Penjualan makanan dine-in.
PBJT lokal.
Bukan PPN jika masuk objek daerah sesuai kriteria.
PPh tetap relevan terhadap penghasilan usaha.
Penjualan produk kemasan tertentu.
Periksa apakah masuk objek PBJT atau PPN berdasarkan sifat penjualan.
Sewa billboard.
Pajak Reklame lokal.
PPh dan PPN atas jasa vendor dapat mempunyai layer sendiri.
Dengan matrix seperti ini, tax team tidak melihat sistem secara terpisah.
Mereka melihat transaksi.
Itulah cara paling aman.
Bisnis lokal sebenarnya hidup di dua sistem pajak sekaligus
Pajak pusat mengatur penghasilan, konsumsi tertentu, dan administrasi nasional.
Pajak daerah mengatur objek yang diberikan kewenangannya kepada provinsi atau kabupaten/kota.
Keduanya sama-sama nyata.
Keduanya bisa diperiksa.
Keduanya punya deadline.
Keduanya membutuhkan bukti.
Kesalahan terbesar adalah merasa pajak daerah “kecil” sehingga tidak perlu governance.
Atau sebaliknya, merasa sudah membayar PBJT sehingga kewajiban pusat selesai.
Bisnis lokal yang matang memahami batasnya.
Restoran tahu mana PBJT dan mana PPN.
Hotel memisahkan revenue stream.
Retailer tahu reklame punya pajak lokal.
Property team tahu PBB-P2 dan BPHTB.
Finance tetap mengelola PPh.
Tax calendar memuat semuanya.
Kalau dua sistem dipetakan sejak awal, pajak tidak terasa tumpang tindih.
Justru terlihat sebagai dua kewenangan yang bekerja pada objek berbeda.