Kuasa Wajib Pajak di Coretax: Siapa yang Boleh Mewakili dan untuk Urusan Apa?

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Kuasa Wajib Pajak di Coretax: Siapa yang Boleh Mewakili dan untuk Urusan Apa?

FormatPost
Diperbarui4 September 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Coretax membuat administrasi pajak semakin digital.

Tetapi digital bukan berarti siapa pun yang memiliki username atau akses internal otomatis boleh bertindak sebagai kuasa.

Justru ketika proses berpindah ke sistem, perusahaan perlu lebih disiplin membedakan tiga hal.

Siapa yang menjadi wakil Wajib Pajak.

Siapa yang menerima kuasa.

Siapa yang hanya diberikan akses untuk menjalankan pekerjaan administratif.

PMK 44 Tahun 2026 memberi kerangka yang lebih jelas untuk kuasa. Jika Surat Kuasa Khusus mencakup pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.

Kalimat tersebut berarti dua layer harus cocok.

Legal authority harus benar.

System access juga harus benar.

Kalau salah satu tidak sesuai, governance menjadi lemah.

Kuasa bukan sekadar user Coretax

Perusahaan biasanya mempunyai banyak orang yang berinteraksi dengan Coretax.

Direktur.

PIC.

Tax manager.

Tax staff.

Finance staff.

Konsultan.

Kuasa.

Administrator.

Mereka tidak selalu mempunyai status hukum yang sama.

Seseorang bisa membantu menyiapkan data tanpa menjadi kuasa.

Seseorang bisa menjadi kuasa untuk pemeriksaan tertentu tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk semua jenis pajak dan semua tahun.

Seseorang bisa mempunyai akses sistem karena tugas internal, tetapi tidak berarti ia boleh mewakili perusahaan dalam seluruh tindakan yang mensyaratkan kedudukan sebagai kuasa.

Karena itu, akses Coretax perlu mengikuti role, bukan kenyamanan.

Jangan memberikan akses luas kepada seseorang hanya karena ia “orang pajak”.

Mulai dari siapa Wajib Pajaknya

Dalam perusahaan grup, satu tax team bisa menangani banyak entitas.

Masalah sering muncul ketika semua entitas dikelola seolah satu akun ekonomi.

Padahal setiap badan adalah Wajib Pajak sendiri.

Surat Kuasa Khusus harus diberikan oleh Wajib Pajak yang tepat.

Kalau konsultan mewakili PT A, surat kuasa PT A tidak otomatis berlaku untuk PT B.

Kalau seorang staf menangani lima anak perusahaan, statusnya pada masing-masing entitas perlu dipastikan.

Register kuasa harus dibuat per NPWP.

Begitu juga access matrix.

Satu orang bisa mempunyai role berbeda pada entitas yang berbeda.

Siapa yang dapat menjadi kuasa?

PMK 44 Tahun 2026 menyebut tiga kelompok.

Konsultan Pajak.

Pihak Lain.

Keluarga.

Untuk Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan melalui Izin Konsultan Pajak yang berlaku.

Untuk Pihak Lain, kompetensi dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar yang berlaku.

Keduanya harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP sesuai ketentuan.

Keluarga mempunyai perlakuan tersendiri dalam aturan dan lebih relevan untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Untuk perusahaan, kategori Pihak Lain menjadi penting karena staf internal dapat saja diharapkan menjadi kuasa.

Namun hubungan kerja sebagai karyawan tidak otomatis membuat seseorang berstatus Pihak Lain yang memenuhi semua persyaratan.

Pada masa peralihan sampai 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang mempunyai sertifikat brevet atau ijazah perpajakan yang memenuhi ketentuan masih dapat ditunjuk melalui mekanisme peralihan yang ditetapkan PMK 44 Tahun 2026.

Perusahaan perlu merencanakan kondisi setelah periode tersebut.

Scope kuasa harus spesifik

Dalam dunia digital ada godaan membuat satu access role seluas mungkin.

PMK 44 Tahun 2026 justru menegaskan sifat spesifik Surat Kuasa Khusus.

Kuasa menjalankan hak atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dicantumkan dalam surat.

Satu surat hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan scope yang disebut.

Kuasa tidak boleh bertindak di luar ruang lingkup tersebut.

Misalnya, kuasa untuk pemeriksaan PPh badan tahun 2024 tidak otomatis berarti boleh mengajukan keberatan PPN tahun 2025.

Kuasa untuk permohonan tertentu tidak otomatis berarti boleh mengubah seluruh profil perpajakan perusahaan.

Scope legal harus diterjemahkan ke akses digital sejauh sistem dan proses memungkinkan.

Ini prinsip least privilege.

Beri akses sesuai kebutuhan.

Bukan akses sebanyak mungkin.

Surat kuasa elektronik dan akses portal saling terkait

PMK 44 Tahun 2026 memperbolehkan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.

Untuk surat elektronik, penyampaiannya dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.

Jika kuasa akan melaksanakan hak atau kewajiban secara elektronik, Wajib Pajak memberikan persetujuan akses melalui portal.

Artinya, perusahaan perlu mempunyai workflow.

Pertama, business atau tax function menentukan kebutuhan representasi.

Kedua, cek apakah orang memenuhi syarat sebagai kuasa.

Ketiga, buat Surat Kuasa Khusus dengan scope dan masa berlaku yang benar.

Keempat, jika dibutuhkan untuk proses elektronik, berikan akses yang sesuai.

Kelima, dokumentasikan siapa approver.

Keenam, monitor masa berlaku.

Ketujuh, cabut atau biarkan berakhir sesuai kondisi dan pastikan akses juga berhenti.

Kalau workflow berhenti pada langkah keempat, access hygiene akan memburuk.

Akses tidak boleh hidup lebih lama dari kewenangan

PMK 44 Tahun 2026 mengatur bahwa ketika pemberian kuasa berakhir karena kondisi yang ditentukan, pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa juga berakhir.

Secara governance, perusahaan sebaiknya tidak hanya menunggu sistem.

Buat periodic access review.

Bulanan untuk perusahaan dengan banyak user.

Kuartalan untuk perusahaan yang struktur aksesnya lebih kecil.

Periksa:

siapa masih aktif,
siapa sudah resign,
siapa sudah pindah fungsi,
siapa kuasanya berakhir,
siapa konsultan yang engagement-nya selesai,
dan siapa mempunyai role lebih luas dari kebutuhannya.

Tax access adalah akses terhadap data sensitif dan tindakan legal.

Perlakukan seperti akses treasury atau banking.

Bukan seperti akun aplikasi biasa.

PIC dan kuasa bukan konsep yang sama

Coretax mengenal penanggung jawab atau PIC dalam konteks pengelolaan akses dan aktivitas Wajib Pajak badan.

DJP menjelaskan bahwa PIC dapat membantu pembagian pekerjaan dalam Coretax dan penunjukan PIC berada pada mekanisme yang berbeda dari pemberian Surat Kuasa Khusus kepada kuasa.

Karena itu, perusahaan perlu berhenti menggunakan istilah PIC, kuasa, admin, dan tax user secara bergantian.

PIC adalah bagian dari struktur akses dan operasional akun badan.

Kuasa adalah pihak yang memperoleh Surat Kuasa Khusus untuk melaksanakan hak atau kewajiban tertentu sesuai ketentuan.

Satu orang mungkin dalam praktik mempunyai lebih dari satu peran, tetapi dasar kewenangannya harus tetap dibedakan.

Perbedaan ini penting ketika perusahaan diperiksa atau diminta menjelaskan siapa yang berwenang melakukan tindakan tertentu.

Staf tax internal tidak harus menjadi kuasa untuk semua pekerjaan

Ini juga penting.

Tidak semua pekerjaan pajak membutuhkan formal kuasa.

Staf bisa menyiapkan rekonsiliasi.

Menyusun draft.

Mengumpulkan data.

Melakukan internal review.

Membantu management.

Menyiapkan supporting document.

Pemberian kuasa diperlukan ketika seseorang memang bertindak atas nama Wajib Pajak untuk hak atau kewajiban tertentu yang berada dalam scope aturan.

Kalau perusahaan menjadikan semua staf sebagai kuasa “untuk jaga-jaga”, kontrol menjadi terlalu luas.

Lebih baik pisahkan preparer, reviewer, approver, wakil, dan kuasa.

Satu orang hanya mendapat peran tambahan jika memang diperlukan.

Ini memperkuat segregation of duties.

Kuasa tidak boleh melimpahkan kuasa

PMK 44 Tahun 2026 menyatakan kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain.

Jadi, jika konsultan A menerima kuasa, konsultan A tidak dapat hanya mengatakan kepada staf lain, “Kamu gantikan saya sebagai kuasa.”

Namun peraturan memperbolehkan kuasa meminta pegawai atau orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu menggunakan surat penunjukan.

Perbedaan ini harus dipahami oleh perusahaan dan firma konsultan.

Mengantar dokumen bukan berarti mengambil alih kewenangan substantif.

Menghadiri proses sebagai kuasa bukan sama dengan menjadi courier administratif.

Surat penunjukan mempunyai fungsi terbatas.

Jangan memakainya untuk menggantikan Surat Kuasa Khusus.

Coretax membuat audit trail lebih penting

Dalam sistem elektronik, tindakan meninggalkan jejak.

Siapa login.

Siapa membuat draft.

Siapa mengajukan.

Siapa menyetujui.

Siapa mengubah akses.

Walaupun detail audit trail tergantung fitur sistem, perusahaan harus mempunyai internal governance yang mampu menjelaskan aktivitas.

Shared credential adalah praktik buruk.

Kalau lima orang menggunakan satu akun, perusahaan kehilangan accountability.

Jika terjadi kesalahan, siapa yang melakukan?

Jika surat diterima, siapa yang membaca?

Jika data berubah, siapa yang mengubah?

Identitas user harus individual sejauh mekanisme sistem mendukung.

Access review harus masuk kontrol pajak.

Tentukan urusan apa yang memang dikuasakan

Perusahaan sebaiknya membuat delegation matrix.

Barisnya berisi proses:

pelaporan,
permohonan,
pemeriksaan,
keberatan,
restitusi,
administrasi tertentu,
dan aktivitas lain.

Kolomnya:

wakil perusahaan,
kuasa internal,
konsultan,
preparer,
reviewer,
approver,
system access.

Lalu tentukan siapa melakukan apa.

Dengan matrix, perusahaan tidak perlu memberikan satu kuasa universal.

Contoh:

SPT rutin disiapkan staf internal dan disetujui pejabat perusahaan sesuai governance.

Pemeriksaan tahun tertentu ditangani konsultan sebagai kuasa.

Permohonan administratif tertentu ditangani Pihak Lain dengan scope khusus.

Dispute material membutuhkan kuasa yang berbeda.

Setiap use case mempunyai kontrol.

Wajib Pajak tetap bertanggung jawab

Digital delegation tidak mengubah prinsip utama.

PMK 44 Tahun 2026 menegaskan Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak atau kewajiban yang dikuasakan.

Kalau kuasa salah melakukan tindakan, perusahaan tidak dapat hanya mengatakan, “Itu akun konsultan.”

Management perlu mempunyai review.

Data yang diberikan harus benar.

Scope harus jelas.

Akses harus terkontrol.

Output material harus diketahui.

Kuasa bukan outsourcing accountability.

Coretax justru membuat pembagian peran harus semakin eksplisit.

Buat lifecycle, bukan sekadar access list

Lifecycle kuasa dapat dibagi menjadi lima tahap.

Need.

Qualification.

Authorization.

Access.

Termination.

Pada tahap need, tentukan mengapa kuasa dibutuhkan.

Qualification, cek Izin Konsultan Pajak, SKT, atau dasar lain yang berlaku.

Authorization, buat Surat Kuasa Khusus dengan scope dan masa berlaku.

Access, berikan persetujuan elektronik sesuai kebutuhan.

Termination, cabut atau biarkan berakhir dan pastikan akses dihentikan.

Tambahkan evidence di setiap tahap.

Kalau perusahaan menjalankan lifecycle ini, kuasa di Coretax menjadi governance yang dapat diaudit.

Kalau tidak, perusahaan akan mempunyai daftar user yang terus bertambah tetapi tidak ada yang yakin siapa sebenarnya berwenang untuk apa.

Itulah inti pertanyaannya.

Bukan hanya siapa yang bisa login.

Tetapi siapa yang secara sah boleh mewakili Wajib Pajak, untuk urusan mana, sampai kapan, dan dengan akses apa.

Satu kontrol tambahan yang berguna adalah quarterly certification oleh tax manager. Daftar seluruh user dan kuasa aktif ditarik, lalu setiap nama dikonfirmasi oleh business owner: masih bekerja, masih membutuhkan akses, scope masih relevan, dan Surat Kuasa Khusus masih berlaku. Perubahan kemudian diselesaikan dalam periode yang sama.

Kontrol ini juga membantu ketika perusahaan memakai konsultan untuk beberapa perkara sekaligus. Satu konsultan bisa aktif untuk pemeriksaan tahun tertentu tetapi engagement lain sudah selesai. Tanpa certification, access list sering mencerminkan histori kerja, bukan kebutuhan hari ini.

Untuk perusahaan dengan banyak entitas, dashboard sederhana per NPWP dapat menunjukkan jumlah user, kuasa aktif, expiry terdekat, dan access exception. Data ini membuat governance Coretax dapat dipantau seperti akses sistem keuangan lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *