PMK 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak: Apa yang Perlu Dipahami Perusahaan?
Pada pertengahan 2026, perusahaan yang masih memakai template surat kuasa lama perlu berhenti sebentar dan memeriksa ulang prosedurnya.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban oleh kuasa. Peraturan ini menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 dan membawa pendekatan yang lebih terstruktur terhadap siapa yang dapat menjadi kuasa, bagaimana kompetensinya dibuktikan, bagaimana Surat Kuasa Khusus dibuat, bagaimana akses elektronik diberikan, serta kapan kuasa berakhir.
Perubahan ini penting karena banyak perusahaan terbiasa menganggap surat kuasa sebagai dokumen administratif sederhana.
Padahal PMK 44 Tahun 2026 menunjukkan bahwa kuasa pajak adalah kombinasi antara kewenangan, kompetensi, ruang lingkup, akses sistem, dan tanggung jawab.
Satu tanda tangan direktur tidak otomatis memberi seseorang hak untuk melakukan semua urusan pajak perusahaan.
Tiga kelompok yang dapat menjadi kuasa
PMK 44 Tahun 2026 mengelompokkan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa menjadi tiga.
Pertama, Konsultan Pajak.
Kedua, Pihak Lain.
Ketiga, Keluarga.
Untuk perusahaan, dua kategori pertama biasanya paling relevan.
Konsultan Pajak yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki Izin Konsultan Pajak yang berlaku.
Pihak Lain harus mempunyai Surat Keterangan Terdaftar atau SKT yang berlaku untuk menunjukkan kompetensi teknis yang dipersyaratkan.
Konsultan Pajak dan Pihak Lain juga harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Jika izin atau SKT yang masih berlaku sudah tersedia dalam sistem yang terintegrasi, ketentuan registrasinya mengikuti mekanisme yang diatur.
Artinya, perusahaan tidak cukup bertanya, “Orang ini paham pajak atau tidak?”
Perusahaan juga perlu bertanya, “Status hukumnya ketika bertindak sebagai kuasa apa dan apakah bukti kompetensinya sesuai aturan?”
Ini menjadi penting terutama ketika staf internal diminta mewakili perusahaan untuk urusan tertentu.
Staf pajak tidak otomatis menjadi kuasa hanya karena bekerja di tax department.
Transisi sampai 31 Desember 2026 perlu diperhatikan
PMK 44 Tahun 2026 mempunyai ketentuan peralihan yang sangat relevan pada Agustus 2026.
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi yang memenuhi kriteria yang diatur masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.
Untuk jalur peralihan tersebut, Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri fotokopi sertifikat brevet atau ijazah yang memenuhi ketentuan. Surat tersebut disampaikan langsung melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.
Ketentuan ini perlu dibaca sebagai masa transisi, bukan izin permanen.
Perusahaan yang sekarang masih menggunakan staf internal berbasis sertifikat brevet perlu mempunyai migration plan sebelum 2027.
Jangan menunggu Januari 2027 baru mempertanyakan apakah orang yang sama masih memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain.
Human resources, tax manager, dan legal perlu memetakan siapa saja yang saat ini menjadi kuasa, apa dasar kompetensinya, dan apakah perlu memperoleh SKT untuk penggunaan setelah masa transisi.
Surat Kuasa Khusus harus spesifik
Salah satu kata kunci dalam peraturan ini adalah “tertentu”.
Surat Kuasa Khusus diberikan untuk melaksanakan hak dan atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
PMK 44 Tahun 2026 menjelaskan bahwa pelaksanaan tertentu berkaitan dengan satu jenis pajak untuk satu tahun pajak, satu bagian tahun pajak, atau satu atau beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
Ini berarti perusahaan tidak sebaiknya membuat surat berbunyi sangat luas seperti:
“Memberikan kuasa untuk seluruh urusan perpajakan perusahaan tanpa batas.”
Ruang lingkup harus bisa diidentifikasi.
Misalnya untuk proses pemeriksaan tahun pajak tertentu.
Untuk pengajuan keberatan tertentu.
Untuk permohonan administratif tertentu.
Untuk penyampaian atau pelaksanaan kewajiban yang memang disebut dalam surat.
Semakin kabur scope, semakin besar risiko dokumen tidak sesuai kebutuhan.
Satu surat hanya untuk satu orang kuasa
PMK 44 Tahun 2026 menegaskan satu Surat Kuasa Khusus berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya untuk pelaksanaan hak atau kewajiban tertentu yang tercantum di dalamnya.
Ini sering bertabrakan dengan kebiasaan perusahaan yang ingin memasukkan dua atau tiga nama sekaligus agar “siapa pun yang tersedia bisa datang”.
Pendekatan tersebut tidak sesuai dengan struktur aturan baru.
Jika perusahaan membutuhkan lebih dari satu orang untuk urusan berbeda, susun pemberian kuasa secara terpisah berdasarkan ruang lingkup yang tepat.
Kuasa yang menerima kewenangan juga tidak dapat melimpahkan kuasa tersebut kepada orang lain.
Ada pengecualian praktis yang perlu dibedakan.
Kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan atau menerima dokumen perpajakan tertentu dengan surat penunjukan sesuai ketentuan.
Tetapi itu bukan pelimpahan substansi kuasa.
Orang yang membawa dokumen tidak otomatis berubah menjadi kuasa baru.
Surat kuasa bisa elektronik atau kertas
PMK 44 Tahun 2026 mengakomodasi Surat Kuasa Khusus elektronik maupun kertas.
Untuk bentuk elektronik, penyampaian dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
Untuk bentuk kertas, penyampaian dilakukan langsung melalui KPP atau KP2KP dan kemudian diadministrasikan dalam sistem DJP.
Surat Kuasa Khusus paling sedikit memuat identitas dan NPWP pemberi kuasa, identitas dan NPWP kuasa, status kuasa, urusan perpajakan tertentu yang dikuasakan, masa berlaku, serta tanda tangan pihak terkait. Dokumen juga harus memenuhi kewajiban bea meterai yang terutang.
Ini menunjukkan alasan template lama perlu diperiksa.
Surat yang tidak mencantumkan masa berlaku atau tidak jelas scope-nya dapat tidak memenuhi unsur minimum yang sekarang ditetapkan.
Perusahaan sebaiknya menggunakan format lampiran PMK 44 Tahun 2026 sebagai baseline, bukan membangun format sendiri dari dokumen lama.
Akses elektronik adalah layer terpisah
Ini bagian yang sangat penting bagi pengguna Coretax.
Kalau Surat Kuasa Khusus mencakup pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak juga harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasa.
Artinya, mempunyai surat kuasa belum tentu sama dengan mempunyai akses sistem.
Sebaliknya, memberikan akses sistem kepada seseorang juga tidak boleh dianggap otomatis menggantikan kebutuhan Surat Kuasa Khusus ketika tindakan tersebut memang dilakukan sebagai kuasa.
Perusahaan perlu menghubungkan dua kontrol:
legal authority,
dan system access.
Ketika surat kuasa berakhir, akses yang terkait dengan pemberian kuasa tersebut juga harus berakhir sesuai ketentuan.
Ini alasan access review harus masuk tax governance.
Jangan membiarkan akun tetap aktif karena IT tidak mengetahui bahwa hubungan kuasa sudah selesai.
Wajib Pajak tetap bertanggung jawab
Ini mungkin kalimat terpenting dalam PMK 44 Tahun 2026.
Penunjukan kuasa tidak memindahkan tanggung jawab Wajib Pajak.
Peraturan secara eksplisit menyatakan Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban yang dikuasakan.
Bagi direktur, implikasinya jelas.
Menunjuk konsultan bukan berarti perusahaan dapat berhenti melakukan review.
Menunjuk staf internal bukan berarti direksi boleh menganggap semua keputusan menjadi tanggung jawab staf.
Kuasa bertindak untuk Wajib Pajak.
Data, keputusan, dan posisi pajak tetap harus mempunyai governance di perusahaan.
Jika ada informasi yang diberikan kepada kuasa, perusahaan harus memastikan informasinya lengkap dan benar.
Kalau management menyembunyikan transaksi material dari adviser, kualitas representasi ikut rusak.
Kompetensi dan integritas berjalan bersama
PMK 44 Tahun 2026 tidak hanya bicara sertifikat.
Kuasa wajib mematuhi aturan perpajakan, menjaga integritas, martabat, kehormatan, etika, profesionalisme, serta menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak.
Kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Dalam konteks pemeriksaan, larangan tersebut dapat berkaitan dengan tindakan seperti menolak memberi keterangan atau tidak memberikan buku, catatan, dokumen, dan data elektronik sesuai proses yang diwajibkan.
Bagi perusahaan, hal ini berarti pemilihan kuasa tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan negosiasi.
Kuasa harus memahami boundary.
Representasi yang kuat bukan representasi yang membuat proses menjadi tidak transparan.
Representasi yang kuat adalah representasi yang menjaga kepentingan Wajib Pajak sambil tetap berada dalam ketentuan.
Cooling-off lima tahun untuk mantan pegawai Kementerian Keuangan
PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur masa jeda bagi kategori tertentu mantan pegawai Kementerian Keuangan.
Pensiunan PNS, PNS yang berhenti sebelum batas usia pensiun, dan mantan PPPK Kementerian Keuangan pada kondisi yang diatur harus memenuhi persyaratan integritas dan cooling-off period lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa sebagai Pihak Lain.
Perusahaan yang ingin menunjuk mantan pegawai Kementerian Keuangan perlu memeriksa syarat tersebut.
Jangan hanya melihat pengalaman kerja.
Status waktu sejak berakhirnya hubungan kerja juga relevan.
Kapan kuasa berakhir?
Pemberian kuasa tidak berlangsung selamanya.
PMK 44 Tahun 2026 mengatur beberapa kondisi berakhirnya kuasa, antara lain masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, Wajib Pajak mencabut kuasa, izin Konsultan Pajak dibekukan atau dicabut, SKT dibekukan atau dicabut, atau kuasa dipidana dalam kondisi yang diatur.
Jika perusahaan mencabut kuasa, surat pencabutan dibuat dan disampaikan melalui kanal yang diatur.
Pencabutan berlaku sejak diterima DJP dan tidak berlaku surut.
Kalau perusahaan ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan tertentu yang sama, pencabutan kuasa lama harus disampaikan terlebih dahulu.
Ini bukan sekadar housekeeping.
Jika tidak dikelola, dua orang dapat merasa mempunyai otoritas untuk satu perkara yang sama.
Buat register kuasa perusahaan
Perusahaan yang memiliki banyak entitas sebaiknya tidak menyimpan surat kuasa secara terpisah di email masing-masing tax staff.
Buat register.
Kolom minimum:
entitas,
nama kuasa,
status kuasa,
Izin Konsultan Pajak atau SKT jika relevan,
ruang lingkup,
jenis pajak,
tahun atau masa pajak,
tanggal mulai,
tanggal berakhir,
status akses Portal Wajib Pajak,
dokumen pencabutan,
dan owner internal.
Tambahkan reminder sebelum masa berlaku berakhir.
Tambahkan review khusus menjelang 31 Desember 2026 untuk staf yang masih menggunakan ketentuan peralihan berbasis brevet atau ijazah.
Dengan register seperti ini, PMK 44 Tahun 2026 tidak berhenti sebagai perubahan template surat.
Ia menjadi governance.
Perusahaan tahu siapa yang boleh mewakili, untuk urusan apa, sampai kapan, dengan kompetensi apa, dan dengan akses sistem apa.
Itulah inti yang perlu dipahami.
Kuasa pajak bukan sekadar orang yang membawa surat.
Kuasa adalah otoritas terbatas yang harus dapat dibuktikan, dikendalikan, dan dihentikan dengan benar.
Perusahaan juga perlu melihat kuasa sebagai bagian dari change management regulasi. Begitu PMK baru mengganti aturan lama, legal template, daftar kuasa, SOP Coretax, dan kebijakan akses harus diperbarui bersama. Kalau hanya tax team yang mengetahui aturan baru sementara admin masih memakai format lama, kepatuhan administratif tetap rapuh. Review satu kali pada seluruh kuasa aktif biasanya lebih efisien daripada memperbaiki masalah satu per satu ketika proses dengan DJP sudah berjalan.