Perusahaan Indonesia menerima penghasilan dari luar negeri. Negara sumber sudah memotong pajak. Ketika penghasilan yang sama masuk dalam perhitungan Pajak Penghasilan di Indonesia, pertanyaan berikutnya muncul: apakah pajak luar negeri itu bisa dikreditkan?
Di sinilah PPh Pasal 24 bekerja.
PPh Pasal 24 memberikan mekanisme kredit pajak luar negeri bagi Wajib Pajak dalam negeri atas pajak yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri, dengan batas tertentu.
Tujuannya bukan membuat pajak luar negeri selalu dapat dikreditkan penuh. Tujuannya adalah mencegah pajak berganda dalam batas yang diizinkan hukum Indonesia.
Kredit pajak bukan pengembalian otomatis
DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 24 adalah pajak yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan, yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia.
Namun jumlah yang dapat dikreditkan tidak boleh melebihi batas menurut ketentuan Indonesia.
Ini poin pertama yang sering salah dipahami.
Jika negara sumber memotong pajak lebih tinggi daripada batas kredit Indonesia, selisihnya tidak otomatis menjadi kredit yang bisa dibawa seluruhnya ke Indonesia.
PMK 192/PMK.03/2018 mengatur pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri dan menjadi rujukan penting dalam mekanisme ini.
Hitung per negara
DJP menegaskan bahwa batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara.
Artinya, perusahaan tidak boleh mencampur pajak tinggi di satu negara dengan pajak rendah di negara lain untuk menciptakan satu pool kredit tanpa melihat ketentuan.
Misalnya perusahaan memperoleh laba dari negara A dan negara B.
Di negara A, pajak yang dibayar sangat tinggi. Di negara B, pajaknya rendah.
PPh Pasal 24 mengharuskan perhitungan batas kredit dilakukan berdasarkan negara sumber penghasilan. Pendekatan ini mencegah kelebihan pajak dari satu negara digunakan secara bebas untuk menutup pajak Indonesia atas penghasilan negara lain.
Karena itu, accounting system sebaiknya bisa melacak penghasilan dan pajak luar negeri per negara.
Penghasilan luar negeri harus masuk lebih dulu
Kredit pajak bukan transaksi terpisah yang berdiri sendiri.
Perusahaan harus lebih dulu menentukan penghasilan luar negeri yang menjadi bagian dari penghasilan kena pajak Indonesia sesuai ketentuan.
Setelah itu, pajak luar negeri yang berkaitan dengan penghasilan tersebut dibandingkan dengan batas kredit yang diperkenankan.
Kesalahan dapat terjadi jika finance hanya mencatat net cash.
Contoh: pelanggan luar negeri membayar invoice USD 100.000 setelah memotong pajak USD 10.000. Perusahaan Indonesia hanya mencatat cash USD 90.000 sebagai revenue.
Pencatatan seperti ini dapat mengaburkan gross income dan foreign tax yang sebenarnya.
Tax team perlu memperoleh bukti potong dan memahami gross amount.
Batas kredit mencegah over-credit
Konsep dasarnya sederhana: kredit yang diperbolehkan adalah jumlah yang lebih rendah antara pajak luar negeri yang memenuhi syarat dan batas kredit menurut perhitungan Indonesia.
DJP memberikan contoh bahwa jika pajak luar negeri yang dipotong lebih besar daripada maksimum kredit, yang dapat dikreditkan hanya sebesar batas maksimum tersebut.
Jadi, “sudah dipotong di luar negeri” tidak berarti seluruh potongan otomatis mengurangi PPh Indonesia.
Perusahaan perlu menghitung limit.
Karena itu, sebelum menyepakati harga kontrak internasional, finance sebaiknya memahami kemungkinan unrecoverable foreign tax. Pajak yang tidak dapat dikreditkan penuh bisa menjadi biaya ekonomi nyata.
P3B tetap relevan sebelum masuk PPh 24
Mekanisme PPh 24 tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan tax treaty.
Jika negara sumber memotong pajak lebih tinggi daripada yang seharusnya berdasarkan P3B, perusahaan Indonesia sebaiknya mengevaluasi apakah pemotongan di negara sumber sudah benar.
Misalnya treaty memberikan batas tarif tertentu, tetapi pelanggan luar negeri memotong lebih tinggi karena dokumen treaty tidak disediakan.
Jika perusahaan langsung menerima potongan tersebut dan berharap semuanya dapat dikreditkan melalui PPh 24, hasilnya bisa buruk karena kredit Indonesia tetap dibatasi.
Dengan kata lain, tax planning yang sehat dimulai di negara sumber.
Pastikan treaty relief digunakan jika memang tersedia dan syaratnya dapat dipenuhi.
Dokumen adalah inti pembuktian
Kredit pajak luar negeri tidak cukup didukung mutasi bank.
Perusahaan perlu menyimpan bukti bahwa pajak memang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri dan terkait dengan penghasilan yang dilaporkan.
Dokumen dapat berupa bukti pemotongan, tax payment receipt, tax return di negara sumber, laporan keuangan penghasilan luar negeri, kontrak, invoice, serta dokumen lain sesuai ketentuan.
DJP juga menjelaskan bahwa pelaporan kredit pajak luar negeri membutuhkan dokumen pendukung.
Karena transaksi cross-border sering diperiksa bertahun-tahun kemudian, file elektronik harus disimpan dengan struktur yang jelas.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Jasa Konsultasi Cross-Border: Apakah Selalu PPh 26?.
Nama file “tax receipt final.pdf” tanpa identitas negara, tahun, dan penghasilan akan menyulitkan rekonsiliasi.
Kurs harus konsisten
Transaksi luar negeri biasanya menggunakan mata uang asing.
Penghasilan, pajak luar negeri, dan kredit pajak perlu dikonversi ke rupiah sesuai ketentuan yang berlaku untuk keperluan perpajakan.
Perusahaan jangan menggunakan kurs treasury untuk satu komponen dan kurs pajak untuk komponen lain tanpa dasar.
Selisih kecil per transaksi dapat menjadi besar jika volume tinggi.
Tax workbook sebaiknya mencatat mata uang asli, gross income, foreign tax, tanggal relevan, kurs yang digunakan, nilai rupiah, negara sumber, dan limit kredit.
Dengan data ini, rekonsiliasi SPT menjadi lebih mudah.
Perubahan jumlah pajak luar negeri perlu ditindaklanjuti
Kadang pajak luar negeri belum final ketika SPT Indonesia disusun.
Di kemudian hari, otoritas negara sumber melakukan koreksi, refund, atau tambahan assessment.
Jika jumlah pajak luar negeri berubah, posisi kredit pajak Indonesia mungkin perlu disesuaikan sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan yang beroperasi di banyak negara perlu mempunyai proses annual true-up.
Jangan menganggap foreign tax credit selesai hanya karena SPT tahun pertama sudah dilaporkan.
Tax team harus mengetahui jika subsidiary, customer, atau advisor di luar negeri menerima refund atau koreksi.
Cabang luar negeri dan penghasilan langsung perlu dipisahkan secara jelas
Sumber penghasilan luar negeri dapat berasal dari berbagai model.
Perusahaan Indonesia mungkin mempunyai cabang di luar negeri, melakukan ekspor jasa, menerima bunga dari rekening luar negeri, mendapat dividen, royalti, atau menjalankan proyek langsung.
Jenis penghasilan dan negara sumber memengaruhi perhitungan.
Karena itu, chart of accounts sebaiknya tidak menggabungkan semua sebagai “foreign income”.
Gunakan dimensi negara dan income type.
Semakin detail data sumber, semakin kecil risiko salah kredit.
PPh 24 bukan mekanisme untuk pajak yang bukan pajak penghasilan
Tidak semua pungutan luar negeri otomatis dapat dikreditkan sebagai PPh Pasal 24.
Perusahaan perlu memastikan bahwa pajak tersebut merupakan pajak penghasilan yang memenuhi ketentuan.
Sales tax, VAT, levy, customs duty, atau pungutan lain tidak otomatis menjadi foreign income tax credit hanya karena dibayar kepada pemerintah asing.
Ini penting ketika invoice luar negeri memuat beberapa jenis pajak.
Tax team harus memahami nature setiap pungutan.
Jangan hanya menerjemahkan semua “tax” menjadi PPh 24.
Skenario sederhana
Bayangkan PT Nusantara memperoleh penghasilan dari negara A sebesar Rp2 miliar. Pajak yang dipotong negara A setara Rp400 juta.
Dalam perhitungan Indonesia, batas kredit untuk penghasilan negara A ternyata hanya Rp300 juta.
Maka Rp400 juta tidak otomatis seluruhnya menjadi kredit.
Kredit yang diperbolehkan dibatasi Rp300 juta.
Sisa Rp100 juta mencerminkan pajak luar negeri yang secara ekonomi sudah dibayar tetapi tidak dapat begitu saja mengurangi PPh Indonesia melebihi limit.
Contoh ini menunjukkan mengapa perusahaan perlu mempertimbangkan foreign withholding tax sejak pricing.
Jika margin proyek tipis, unrecoverable tax dapat menghapus profit.
Jangan menunggu akhir tahun
Foreign tax credit sering dianggap urusan SPT Tahunan.
Padahal kontrol terbaik dilakukan saat transaksi terjadi.
Ketika invoice diterbitkan ke pelanggan luar negeri, finance perlu mengetahui apakah pelanggan akan memotong pajak. Jika iya, berapa tarif domestik negaranya? Apakah P3B tersedia? Dokumen apa yang harus diberikan? Apakah pemotongan dapat dikurangi berdasarkan treaty? Bukti potong apa yang akan diterima?
Dengan proses ini, perusahaan tidak terkejut saat hanya menerima 85 persen dari invoice.
Tax team juga bisa mengejar bukti lebih cepat.
Buat foreign tax register
Perusahaan yang mempunyai penghasilan luar negeri rutin sebaiknya membuat register per tahun.
Kolom minimal dapat berisi negara, customer atau payer, jenis penghasilan, gross income, tanggal pembayaran, foreign tax withheld, bukti potong, treaty article, nilai rupiah, maksimum kredit, kredit yang digunakan, dan selisih yang tidak dapat dikreditkan.
Register tersebut kemudian direkonsiliasi ke general ledger dan SPT.
Jika ada selisih, penyebabnya terlihat.
Ini jauh lebih aman daripada mengumpulkan bukti potong pada bulan terakhir pelaporan.
Menghindari pajak berganda secara benar berarti mencegah dari dua sisi
PPh Pasal 24 adalah mekanisme penting untuk mengurangi pajak berganda, tetapi bukan satu-satunya alat.
Di negara sumber, perusahaan perlu menggunakan treaty secara benar agar pemotongan tidak berlebihan.
Di Indonesia, perusahaan perlu menghitung kredit sesuai batas dan memiliki bukti yang memadai.
Kedua sisi harus bekerja bersama.
Jika hanya fokus pada PPh 24, perusahaan bisa menerima foreign tax yang seharusnya dapat dikurangi.
Jika hanya fokus pada treaty, perusahaan bisa lupa mengkreditkan pajak yang memang telah dipotong secara sah.
Foreign tax credit bukan tombol “hapus pajak berganda”.
Ia adalah mekanisme yang membutuhkan data per negara, per jenis penghasilan, per bukti pajak, dan per tahun pajak.
Ketika seluruh data itu rapi, PPh Pasal 24 bekerja sesuai fungsinya: mencegah pajak berganda dalam batas yang diperbolehkan, bukan menciptakan kredit pajak tanpa batas.
Bedakan pajak yang benar-benar terutang dengan potongan yang masih disengketakan
Dalam praktik, perusahaan bisa menerima potongan pajak dari pelanggan luar negeri yang menurut perusahaan seharusnya tidak dikenakan atau seharusnya lebih rendah berdasarkan treaty.
Situasi ini perlu didokumentasikan terpisah.
Jika perusahaan sedang mengajukan refund atau keberatan di negara sumber, tax team Indonesia harus mengetahui statusnya. Kredit pajak tidak boleh dikelola seolah jumlah foreign tax sudah final jika secara hukum masih mungkin berubah.
Hal yang sama berlaku ketika kontrak menyatakan pajak ditanggung pelanggan tetapi dokumen menunjukkan pembayaran dilakukan dengan mekanisme berbeda.
Rekonsiliasi legal position, accounting entry, dan bukti pembayaran harus dilakukan sebelum SPT.
Perhatikan timing penghasilan dan pajak
PPh Pasal 24 terkait dengan tahun pajak yang relevan. Karena itu, timing pengakuan penghasilan dan saat pajak luar negeri dibayar, dipotong, atau terutang perlu dipetakan sesuai ketentuan.
Masalah dapat muncul jika invoice dicatat pada Desember, pembayaran diterima Januari, dan withholding certificate baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Tax team harus menentukan tahun penghasilan dan tahun kredit secara benar, bukan hanya mengikuti tanggal dokumen terakhir diterima.
Perusahaan dengan volume ekspor jasa besar sebaiknya mempunyai cut-off procedure khusus pada akhir tahun.
Daftar transaksi yang belum menerima bukti potong harus dipantau dan diselesaikan sebelum pelaporan.
Foreign tax credit juga membutuhkan komunikasi dengan business team
Sales sering menegosiasikan kontrak tanpa mengetahui bahwa customer di negara tertentu wajib memotong pajak.
Ketika cash masuk lebih kecil dari invoice, finance menganggap customer kurang bayar.
Padahal selisihnya adalah withholding tax.
Jika proses ini berulang, perusahaan perlu memasukkan tax clause dalam kontrak ekspor dan meminta customer menjelaskan withholding sebelum transaksi pertama.
Business team juga perlu mengetahui apakah harga bersifat gross atau net of tax.
Dengan begitu, pajak luar negeri tidak menjadi kejutan yang baru terlihat setelah margin proyek dihitung.
PPh 24 bekerja paling baik ketika dimulai sebelum invoice diterbitkan, bukan saat SPT hampir jatuh tempo.