Ketika perusahaan Indonesia membayar dividen kepada pemegang saham luar negeri, pertanyaan pertama biasanya tarif.
“PPh 26-nya 20 persen atau treaty rate?”
Pertanyaan itu penting, tetapi urutannya perlu diperbaiki.
Tarif domestik memang menjadi titik awal. Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 26, dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap pada prinsipnya termasuk penghasilan yang dikenai pemotongan 20 persen dari jumlah bruto.
Namun jika penerima merupakan penduduk negara atau yurisdiksi mitra P3B dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat treaty, pengenaan dapat mengikuti ketentuan P3B.
Sejak 1 Januari 2026, tata cara penerapan P3B menggunakan PMK 112 Tahun 2025.
Jadi treaty rate tidak muncul hanya karena investor tinggal di negara yang mempunyai perjanjian dengan Indonesia.
Ada persyaratan residence, dokumentasi, anti abuse, dan pada kondisi yang relevan beneficial owner.
Hak treaty harus dibuktikan.
Bukan diasumsikan.
Mulai dari siapa pemegang saham secara hukum
Perusahaan harus memeriksa shareholder register.
Siapa penerima dividen?
Entitas mana yang secara legal memiliki saham?
Negara domisilinya di mana?
Apakah ada perubahan kepemilikan sebelum tanggal pembagian?
Apakah dividend recipient sama dengan pemegang saham yang tercatat?
Dalam grup multinasional, pembayaran bisa diarahkan ke treasury center atau rekening berbeda.
Jangan membiarkan rekening penerima menentukan tax status.
Tax treatment mengikuti pihak yang berhak atas penghasilan berdasarkan fakta dan ketentuan.
Jika shareholder adalah Company A di Singapura, jangan menggunakan treaty negara lain hanya karena dana diteruskan ke parent ultimate di negara tersebut.
Treaty analysis dimulai dari penerima penghasilan yang relevan.
Domisili pajak harus dibuktikan
PMK 112 Tahun 2025 mengatur bahwa wajib pajak luar negeri yang ingin menggunakan manfaat P3B harus merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan.
Pembuktiannya menggunakan Formulir DGT yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan.
Form DGT harus diisi benar, lengkap, jelas, ditandatangani pihak yang relevan, dan digunakan untuk periode yang tercantum.
Periode pada Form DGT paling lama 12 bulan.
Perusahaan tidak boleh menggunakan DGT lama tanpa mengecek masa berlaku.
Buat expiry reminder.
Dividen sering dibayar setahun sekali.
Itu justru membuat dokumen mudah terlupakan.
Board sudah menyetujui pembagian.
Tanggal pembayaran dekat.
Baru tax team sadar DGT sudah kedaluwarsa.
Akhirnya treasury menahan dana atau perusahaan menghadapi risiko memakai tarif treaty tanpa dokumen yang memenuhi syarat.
Masukkan treaty document ke dividend calendar.
Treaty rate tergantung P3B yang relevan
Tidak ada satu tarif treaty dividen untuk semua negara.
P3B Indonesia dengan masing-masing negara dapat menetapkan tarif berbeda.
Sering kali tarif juga bergantung pada persentase kepemilikan, jenis penerima, atau kondisi lain yang ditentukan dalam artikel dividen treaty tersebut.
Karena itu, jangan membuat tax matrix:
foreign shareholder = 10 persen.
Terlalu berbahaya.
Matrix harus country specific.
Untuk setiap shareholder:
country,
treaty article,
ownership percentage,
qualifying condition,
rate,
DGT status,
dan reviewer.
Kalau struktur kepemilikan berubah, rate harus direview.
Satu investor yang sebelumnya memiliki 30 persen saham lalu terdilusi menjadi 15 persen mungkin jatuh ke kondisi treaty yang berbeda, tergantung isi P3B.
Tarif tidak permanen.
Beneficial owner bisa menjadi syarat penting
PMK 112 Tahun 2025 memasukkan beneficial owner ke pengujian anti penyalahgunaan treaty.
Wajib pajak luar negeri yang mengklaim manfaat P3B menyatakan antara lain memiliki economic substance, legal form yang sesuai substansi, manajemen sendiri dengan kewenangan memadai, aset dan pegawai memadai, kegiatan aktif, transaksi yang tidak bertujuan utama memperoleh manfaat treaty, dan merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan.
Untuk dividen, ini sangat relevan pada holding structure.
Bayangkan Company X di negara treaty menerima dividen dari Indonesia.
Namun Company X tidak punya kegiatan berarti.
Tidak punya pegawai memadai.
Seluruh dividen secara kontraktual harus diteruskan ke Company Y di negara ketiga.
Perusahaan Indonesia tidak seharusnya hanya melihat certificate of residence lalu menyimpulkan treaty rate aman.
Beneficial ownership dan anti abuse perlu dinilai.
DGT adalah dokumen penting, tetapi substance tetap penting.
Holding company tidak otomatis gagal treaty
Jangan mengambil kesimpulan berlebihan.
Keberadaan holding company tidak otomatis berarti penyalahgunaan treaty.
PMK 112 memberikan kriteria untuk pengujian.
Perusahaan harus melihat fakta.
Apakah entitas mempunyai fungsi?
Apakah manajemen membuat keputusan?
Apakah memiliki substance yang sesuai?
Apakah struktur mempunyai alasan bisnis?
Apakah penerima menguasai manfaat penghasilan?
Apakah terdapat kewajiban meneruskan pembayaran?
Analisis tidak boleh sekadar:
holding = conduit.
Tetapi juga tidak boleh:
punya tax residence certificate = pasti beneficial owner.
Keduanya terlalu sederhana.
Buat treaty memo untuk pembayaran material.
Dokumentasikan fakta yang mendukung.
Hak treaty tidak hanya berarti tarif lebih rendah
PMK 112 menjelaskan manfaat P3B dapat berupa tarif pemotongan yang lebih rendah, pengecualian tertentu, atau pembatasan hak pemajakan sesuai perjanjian.
Untuk dividen, perhatian paling sering memang tarif withholding.
Tetapi konsep lebih besarnya penting.
P3B membagi hak pemajakan antara Indonesia dan negara mitra.
Jadi tax team sebaiknya membaca artikel treaty, bukan hanya tabel rate.
Pastikan definisi resident, person, beneficial owner jika dicantumkan, dan ketentuan lain yang relevan.
Jika treaty telah dimodifikasi melalui instrumen multilateral pada kondisi yang berlaku, analisis juga perlu memperhatikan teks yang efektif.
Untuk pembayaran material, gunakan teks treaty yang berlaku pada tanggal transaksi.
Jangan mengandalkan artikel internet lama.
Perhatikan tanggal keputusan dan tanggal pembayaran
Corporate action dividen mempunyai beberapa tanggal.
Tanggal RUPS atau keputusan pemegang saham.
Tanggal pencatatan hak.
Tanggal dividen disediakan untuk dibayarkan.
Tanggal transfer.
Tax team perlu memahami momentum pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan dokumen treaty sudah valid pada periode yang diperlukan.
Jangan menunggu bank transfer.
Kalau tax event sudah muncul lebih awal, dokumentasi juga harus siap lebih awal.
Dividend calendar sebaiknya menggabungkan legal timeline dan tax timeline.
Legal mengisi tanggal keputusan.
Corporate secretary mengisi shareholder data.
Tax mengisi treaty status.
Treasury mengisi payment.
Dengan satu kalender, tidak ada tim yang bergerak sendiri.
Ini penting untuk grup dengan puluhan shareholder asing.
Satu shareholder mungkin treaty ready.
Yang lain DGT masih belum lengkap.
Jangan menahan seluruh proses hanya karena satu pihak jika corporate action dapat dikelola terpisah sesuai ketentuan. Tetapi juga jangan memaksakan satu rate untuk seluruh shareholder.
Setiap penerima mempunyai tax profile sendiri dan harus diuji terpisah.
Kalau perusahaan mempunyai beberapa kelas saham, periksa juga apakah hak ekonominya berbeda. Preferred shares, ordinary shares, atau struktur lain dapat memengaruhi siapa yang menerima distribusi dan berapa jumlahnya. Tax calculation harus mengikuti hak dividen yang benar, bukan sekadar persentase kepemilikan nominal.
Board resolution harus sinkron dengan tax file
Dividend process biasanya dimulai dari corporate action.
Ada laporan laba.
Ada keputusan RUPS.
Ada jumlah dividen.
Ada tanggal pembayaran.
Tax team harus masuk sebelum dana keluar.
Buat dividend tax pack:
shareholder register,
board atau RUPS resolution,
jumlah bruto,
negara shareholder,
treaty analysis,
DGT,
beneficial owner assessment jika relevan,
calculation,
dan bukti pemotongan.
Dengan pack ini, treasury tahu persis berapa net amount.
Jangan menghitung pajak setelah bank instruction dibuat.
Dividen dalam mata uang asing juga membutuhkan kontrol kurs sesuai ketentuan yang relevan.
Tax calculation harus konsisten dengan accounting dan payment instruction.
Kalau syarat treaty tidak terpenuhi, kembali ke aturan domestik
PMK 112 menyatakan jika ketentuan penggunaan P3B tidak terpenuhi, pemotong menerapkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Ini prinsip penting.
Treaty rate adalah benefit yang bergantung pada persyaratan.
Bukan default.
Kalau DGT tidak valid pada waktu yang dibutuhkan atau substance test tidak terpenuhi, perusahaan tidak boleh memaksa tarif rendah hanya karena shareholder meminta.
Pemegang saham bisa mempunyai kepentingan cash flow.
Tetapi risiko pemotongan berada pada perusahaan Indonesia sebagai pemotong.
Tax team perlu independen.
Jika terjadi kelebihan pemotongan, PMK 112 juga mengakui adanya jalur pengembalian pajak yang seharusnya tidak dipotong sesuai ketentuan.
Namun perusahaan sebaiknya tidak menjadikan mekanisme refund sebagai alasan untuk mengabaikan dokumentasi awal.
Lebih efisien menentukan tarif benar sebelum pembayaran.
Perubahan struktur grup harus langsung masuk treaty register
Akuisisi internal.
Merger.
Dilusi.
Share transfer.
Perubahan tax residence.
Semua dapat memengaruhi dividend withholding.
Jangan menunggu dividen berikutnya.
Begitu legal team mengubah shareholder structure, tax team harus menerima trigger.
Treaty register diperbarui.
Ownership percentage diperbarui.
Beneficial owner analysis diperiksa ulang.
DGT baru diminta jika perlu.
Ini contoh integrasi legal dan tax yang sederhana tetapi penting.
Kalau tidak, AP atau treasury akan menggunakan rate tahun lalu untuk shareholder yang profilnya sudah berubah.
Jangan menyamakan ultimate parent dengan treaty claimant
Grup mungkin dikendalikan oleh parent di Amerika Serikat.
Tetapi saham perusahaan Indonesia dimiliki langsung oleh holding di Belanda.
Treaty claimant bukan otomatis ultimate parent.
Analisis dimulai pada entitas penerima dividen yang secara hukum relevan.
Kemudian anti abuse dan beneficial owner test melihat apakah entitas tersebut memang berhak atas manfaat.
Ini salah satu alasan struktur grup harus dipahami, bukan hanya satu level.
Tax team perlu organizational chart terbaru.
Untuk transaksi besar, chart sebaiknya menunjukkan:
legal ownership,
tax residence,
persentase saham,
dan aliran dividen.
Visual seperti ini jauh lebih mudah dibaca daripada daftar nama entitas.
Apa yang berubah ketika penerima punya hak treaty?
Yang berubah bukan hanya angka tarif.
Prosesnya berubah.
Perusahaan harus:
mengidentifikasi treaty yang relevan,
memastikan penerima resident mitra P3B,
memastikan Form DGT memenuhi ketentuan,
menilai anti abuse,
menilai beneficial owner jika relevan,
memeriksa syarat kepemilikan atau kondisi khusus dalam artikel dividen,
dan mendokumentasikan keputusan.
Kalau semua terpenuhi, pemotongan dapat menggunakan ketentuan P3B yang berlaku.
Kalau tidak, kembali ke tarif domestik sesuai Undang-Undang PPh.
Itulah perbedaan antara sekadar mencari treaty rate dan benar-benar menerapkan treaty.
Untuk dividen lintas negara, angka pajak yang benar selalu lahir dari struktur, dokumen, dan substansi yang benar.