Invoice vendor asing sering datang dengan satu pertanyaan dari accounts payable:
“Potong 20 persen atau pakai treaty?”
Kalau pertanyaan itu baru muncul dua hari sebelum payment run, perusahaan sudah terlambat satu langkah.
Analisis PPh Pasal 26 seharusnya dimulai ketika kontrak disusun, bukan ketika transfer valas akan dikirim.
Secara domestik, PPh Pasal 26 mengenakan tarif 20 persen dari jumlah bruto atas jenis penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai Undang-Undang PPh. Namun jika Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan negara atau yurisdiksi penerima penghasilan, tarif atau hak pemajakan dapat berbeda.
Sejak 1 Januari 2026, tata cara penerapan P3B diatur melalui PMK 112 Tahun 2025.
Regulasi ini penting karena treaty benefit bukan hanya soal membaca tabel tarif.
Ada syarat residence, Formulir DGT, anti treaty abuse, dan beneficial owner pada kondisi yang relevan.
Jadi pilihan “20 persen versus 10 persen” bukan keputusan harga.
Ia keputusan hukum berdasarkan fakta.
Mulai dari jenis pembayaran
Sebelum membuka treaty, tentukan nature of income.
Apakah pembayaran berupa:
dividen,
bunga,
royalti,
jasa,
sewa,
penghasilan dari transaksi tertentu,
atau jenis lain?
Tarif domestik dan pasal treaty yang relevan bergantung pada karakter penghasilan.
Contoh ilustratif.
Perusahaan Indonesia membayar USD100.000 kepada vendor Singapura untuk paket teknologi.
Invoice menulis “technology services”.
Kontrak ternyata mencakup:
akses software,
hak menggunakan modul tertentu,
implementation,
training,
dan support.
Jangan langsung memakai pasal business profits atau jasa.
Tax team harus menentukan apakah ada komponen royalti, jasa, atau pembayaran lain berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Kalau klasifikasi awal salah, treaty article yang dipilih juga salah.
Tax treaty tidak memperbaiki analisis transaksi yang buruk.
Tarif domestik adalah titik awal
Jika penerima merupakan wajib pajak luar negeri dan penghasilannya termasuk objek PPh Pasal 26, Undang-Undang PPh menyediakan tarif domestik yang secara umum 20 persen dari jumlah bruto untuk berbagai kategori penghasilan yang ditentukan.
Namun tarif domestik bukan selalu tarif final yang harus dipakai ketika ada P3B.
PMK 112 Tahun 2025 menegaskan pengenaan terhadap wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia pada dasarnya mengikuti UU PPh, tetapi jika terdapat P3B, pengenaan dapat dilakukan sesuai P3B bagi pihak yang memenuhi persyaratan.
Manfaat treaty dapat berupa:
tarif withholding lebih rendah,
hak pemajakan eksklusif di negara domisili,
pembebasan dari PPh di Indonesia,
atau ketentuan berbeda mengenai jangka waktu pembentukan bentuk usaha tetap.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Reimbursement ke Vendor: Apakah Selalu Bebas dari PPh 23?.
Jadi treaty tidak selalu hanya menurunkan tarif dari 20 persen menjadi angka lain.
Kadang analisisnya menentukan apakah Indonesia memiliki hak memajaki pembayaran tersebut.
Residence harus dibuktikan
Vendor mengatakan kantornya di Jepang.
Apakah itu cukup untuk memakai treaty Indonesia Jepang?
Tidak.
PMK 112 Tahun 2025 mengatur bahwa wajib pajak luar negeri yang ingin memperoleh manfaat P3B harus merupakan penduduk mitra P3B untuk tujuan perpajakan dan membuktikannya melalui Formulir DGT yang disahkan oleh pejabat berwenang, sesuai ketentuan.
Formulir DGT bukan sekadar attachment vendor.
Perusahaan Indonesia sebagai pemotong perlu memastikan dokumentasi treaty memenuhi persyaratan.
PMK 112 juga mengatur masa penggunaan Formulir DGT paling lama 12 bulan untuk periode yang tercantum.
Ini berarti vendor master harus memiliki expiry tracking.
Jangan menggunakan DGT tahun lalu secara otomatis untuk pembayaran tahun ini.
Validitas dokumen adalah bagian dari withholding decision.
PMK 112 Tahun 2025 mengubah prosedur yang perlu diperhatikan
Sejak 2026, treaty administration mengacu pada PMK 112 Tahun 2025.
Wajib pajak luar negeri menyampaikan Formulir DGT kepada pemotong atau pemungut.
Informasi DGT dan dokumennya diproses secara elektronik melalui portal wajib pajak sesuai mekanisme yang diatur.
PMK tersebut juga mengatur penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam kondisi tertentu sebagai pengganti pengesahan Formulir DGT, sepanjang persyaratan dipenuhi.
Perusahaan yang masih memakai SOP lama berdasarkan PER-25/PJ/2018 harus memperbarui prosedurnya.
Jangan hanya mengganti nama regulasi.
Cek workflow dokumen, siapa yang mengunggah, tanda terima, periode berlaku, dan apa yang harus diberikan vendor kepada perusahaan Indonesia.
Tax treaty process harus masuk procurement onboarding untuk foreign vendor.
Beneficial owner bukan checkbox formal
Untuk jenis penghasilan yang mensyaratkan beneficial ownership dalam treaty, perusahaan tidak cukup hanya melihat nama penerima invoice.
PMK 112 Tahun 2025 memasukkan konsep beneficial owner dalam pengujian anti penyalahgunaan treaty.
Regulasi tersebut menilai antara lain substansi ekonomi, kesesuaian legal form dengan economic substance, kegiatan usaha yang dikelola sendiri, aset dan pegawai yang memadai, kegiatan aktif, tujuan utama transaksi, dan apakah penerima memang pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan.
Ini penting untuk pembayaran dividen, bunga, atau royalti yang sering menggunakan intermediate holding company atau financing company.
Contoh.
PT Indonesia membayar royalti ke Company X di negara treaty.
Company X kemudian secara kontraktual harus meneruskan hampir seluruh penerimaan ke Company Y di negara lain.
Apakah Company X beneficial owner?
Jangan jawab hanya dari certificate of residence.
Tax team perlu menguji struktur.
Treaty rate yang rendah tidak boleh dipakai hanya karena pembayaran diarahkan ke entitas yang berada di negara treaty.
Conduit risk harus dianalisis.
Tidak semua jasa vendor asing otomatis PPh 26 20 persen
Ini area yang sering oversimplified.
Perusahaan membeli konsultasi dari luar negeri lalu AP langsung menghitung 20 persen dari invoice.
Padahal jika ada treaty, hak pemajakan atas jasa dapat bergantung pada pasal P3B yang relevan, keberadaan bentuk usaha tetap, periode kehadiran, karakter jasa, atau ketentuan khusus treaty tertentu.
Treaty Indonesia dengan setiap negara tidak identik.
Ada treaty yang memiliki artikel jasa teknis atau ketentuan khusus.
Ada yang mengandalkan business profits dan permanent establishment.
Ada threshold berbeda.
Karena itu, jangan memiliki satu template “foreign service equals treaty 0%”.
Buat country specific analysis.
P3B harus dibaca per negara dan per jenis penghasilan.
Data vendor yang sama dapat menghasilkan withholding berbeda jika negara domisili atau nature of service berbeda.
Permanent establishment risk harus diperiksa
Vendor asing mungkin mengatakan semua pekerjaan dilakukan dari luar negeri.
Namun kontrak mencantumkan engineer datang ke Indonesia enam bulan.
Atau vendor mempunyai project office.
Atau ada personel yang bekerja di site dalam periode tertentu.
Treaty dapat mempunyai aturan pembentukan bentuk usaha tetap berdasarkan tempat tetap, proyek konstruksi, service presence, agent, atau ketentuan lain tergantung P3B.
Jika vendor mempunyai BUT di Indonesia dan penghasilan terkait dengan BUT tersebut, analisis PPh Pasal 26 bisa berubah.
Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Vendor Minta Tidak Dipotong PPh 23: Apa yang Harus Ditanyakan Tim AP?.
Accounts payable tidak perlu melakukan PE analysis sendiri.
Tetapi vendor onboarding harus menangkap data:
negara,
scope,
lokasi kerja,
jumlah personel,
durasi,
site visit,
dan keberadaan kantor atau fasilitas di Indonesia.
Jika ada red flag, tax team masuk sebelum kontrak ditandatangani.
Gross up bisa membuat kontrak jauh lebih mahal
Foreign vendor sering meminta pembayaran net of Indonesian withholding tax.
Kalimat kontrak:
“All taxes in Indonesia shall be borne by customer.”
Satu kalimat ini dapat menaikkan biaya proyek.
Jika tarif PPh Pasal 26 domestik 20 persen dan perusahaan harus menjaga net receipt vendor, gross up dapat membuat cash outflow lebih besar dari invoice awal.
Kalau treaty valid dan tarif lebih rendah, biaya bisa berbeda.
Karena itu, treaty documentation adalah commercial issue juga.
Procurement harus tahu bahwa kegagalan memperoleh DGT valid bisa membuat tarif domestik terpakai sesuai kondisi, sementara kontrak tetap mewajibkan perusahaan menanggung pajak.
Vendor tidak merasakan dampak.
Perusahaan Indonesia yang menanggung.
Tax clause harus direview sebelum price locked.
Jangan menjanjikan treaty rate di kontrak tanpa syarat.
Gunakan wording bahwa tarif treaty hanya berlaku jika vendor memenuhi persyaratan dan menyerahkan dokumen yang valid dalam waktu yang ditentukan.
DGT expiry harus masuk vendor master
Perusahaan dengan puluhan vendor asing membutuhkan treaty register.
Kolom minimal:
vendor,
country,
tax residency,
type of income,
applicable treaty article,
domestic rate,
treaty rate,
DGT validity,
beneficial owner assessment jika relevan,
PE risk,
contract tax clause,
dan reviewer.
Satu vendor dapat memiliki beberapa jenis pembayaran.
Royalti dan jasa tidak otomatis memakai artikel yang sama.
Jangan membuat satu tax code permanen per vendor.
Tax code seharusnya per transaction nature.
Treaty register hanya membantu default.
Setiap kontrak baru tetap perlu review jika fakta berubah.
Misalnya vendor yang tahun lalu hanya remote service sekarang menempatkan tim di Indonesia.
PE risk berubah.
Tax treatment juga mungkin berubah.
Kalau DGT tidak valid, jangan memaksa treaty
PMK 112 Tahun 2025 mengatur syarat dokumen dan penerapan manfaat P3B.
Jika persyaratan tidak terpenuhi, pemotong atau pemungut menerapkan ketentuan UU PPh sesuai kondisi yang diatur.
Ini prinsip penting.
Jangan memakai tarif treaty hanya karena vendor berjanji “dokumen menyusul”.
Payment timing harus disusun agar dokumentasi tersedia sebelum keputusan withholding.
Kalau bisnis tetap memaksa bayar, manajemen perlu memahami konsekuensi pajaknya.
Jangan mendorong tax team menciptakan compliance position setelah uang sudah dikirim.
Pembayaran lintas negara membutuhkan pre payment gate.
Tarif adalah hasil akhir, bukan titik awal
Untuk vendor asing, pertanyaan “berapa persen?” seharusnya datang setelah enam pertanyaan lain.
Siapa penerima penghasilan?
Negara domisilinya mana?
Apa nature of payment?
Apakah ada P3B?
Apakah syarat treaty terpenuhi?
Apakah beneficial owner dan anti abuse test relevan?
Apakah ada risiko BUT?
Baru setelah itu tarif ditentukan.
Tarif domestik 20 persen mudah diingat.
Tarif treaty terlihat menarik.
Tetapi yang membuat pemotongan benar bukan angka yang paling rendah.
Yang membuatnya benar adalah dasar hukum, dokumen, dan fakta transaksi yang konsisten.
Pada 2026, PMK 112 Tahun 2025 membuat administrasi treaty semakin penting untuk dimasukkan ke workflow Coretax dan vendor management.
Kalau perusahaan baru meminta Form DGT setelah invoice jatuh tempo, pajak sudah menjadi fire fighting.
Kalau DGT, treaty analysis, tax clause, dan PE review sudah selesai saat kontrak ditandatangani, payment run menjadi pekerjaan rutin.
Itulah standar yang seharusnya dibangun oleh tim AP, tax, procurement, dan legal untuk setiap vendor asing.