PMK 108/2025 Berlaku 2026: Apa Artinya bagi Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan?

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

PMK 108/2025 Berlaku 2026: Apa Artinya bagi Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan?

FormatPost
Diperbarui31 August 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Mulai 1 Januari 2026, kerangka teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia menggunakan PMK 108 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan PMK 70 Tahun 2017 beserta perubahan-perubahannya dan sekaligus menyesuaikan aturan Indonesia dengan perkembangan Common Reporting Standard atau CRS serta Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF.

Bagi Wajib Pajak, perubahan ini tidak seharusnya dibaca sebagai kabar bahwa “semua transaksi bank otomatis dianggap penghasilan”.

Itu kesimpulan yang terlalu jauh.

Yang berubah dan diperkuat adalah mekanisme identifikasi, pelaporan, pertukaran, dan akses atas informasi keuangan yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan. Data rekening menjadi salah satu sumber informasi yang dapat dibandingkan dengan pelaporan pajak, tetapi karakter pajak suatu transaksi tetap harus ditentukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, implikasi praktis PMK 108 Tahun 2025 bagi perusahaan dan orang pribadi bukan panik terhadap setiap mutasi rekening. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa sumber dana, kepemilikan aset, penghasilan, dan transaksi material dapat dijelaskan secara konsisten.

Aturan baru berlaku sejak 1 Januari 2026

JDIH Kementerian Keuangan mencatat PMK 108 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Peraturan ini mencabut PMK 70/PMK.03/2017, PMK 19/PMK.03/2018, dan PMK 47 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi bagian kerangka akses informasi keuangan.

Namun ada ketentuan peralihan.

Prosedur identifikasi Rekening Keuangan untuk informasi yang tercatat sampai 31 Desember 2025 masih mengikuti rezim lama.

Untuk prosedur identifikasi sejak 1 Januari 2026, PMK 108 Tahun 2025 berlaku.

DJP juga menjelaskan dalam FAQ resmi per 11 Mei 2026 bahwa laporan atau pembetulan untuk tahun data 2025 dan sebelumnya yang disampaikan sampai 30 September 2026 masih mengikuti format lama. Mulai 1 Oktober 2026, pelaporan yang dicakup ketentuan peralihan tersebut mengikuti PMK 108 Tahun 2025 dan format CRS yang diperbarui.

Artinya, 2026 memang merupakan tahun transisi.

Lembaga keuangan juga harus menyesuaikan proses due diligence dan pelaporannya.

Siapa yang melaporkan?

PMK 108 Tahun 2025 mengatur Lembaga Keuangan Pelapor CRS.

Dalam FAQ DJP, kelompok tersebut mencakup lembaga yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Entitas Investasi, atau Perusahaan Asuransi Tertentu sesuai definisi dan kriteria regulasi.

Bank adalah contoh paling mudah dipahami, tetapi kerangka pelaporan tidak berhenti pada rekening tabungan biasa.

Produk investasi dan rekening yang dikelola oleh lembaga lain dapat masuk sesuai definisi masing-masing.

Untuk perkembangan 2026, regulasi juga mulai mengakomodasi Amended CRS dan persiapan CARF. PMK 108 Tahun 2025 menyebut komitmen pertukaran otomatis informasi aset kripto relevan yang mulai dipertukarkan pada 2027 untuk tahun data 2026.

Ini menunjukkan arah kebijakan.

Informasi keuangan yang tersedia bagi otoritas pajak semakin luas dan semakin terstruktur.

CRS internasional dan kepentingan domestik perlu dibedakan

CRS dikenal sebagai sistem pertukaran informasi rekening keuangan antar yurisdiksi.

Jika seorang tax resident Indonesia memiliki rekening di negara yang berpartisipasi dan rekening tersebut memenuhi kriteria pelaporan, informasi dapat dipertukarkan dengan otoritas pajak Indonesia melalui mekanisme internasional.

Sebaliknya, Indonesia juga menyampaikan informasi yang relevan kepada yurisdiksi tujuan pelaporan sesuai perjanjian.

Namun PMK 108 Tahun 2025 juga mengatur pelaporan untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik.

Karena itu, perusahaan dan Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh memahami aturan ini hanya sebagai “aturan rekening offshore”.

Rekening domestik juga dapat menjadi bagian ekosistem informasi perpajakan sesuai scope pelaporan yang ditentukan.

Apa saja informasi yang dapat dilaporkan?

Peraturan mengatur elemen informasi rekening yang cukup rinci.

Di antaranya identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo atau nilai rekening, serta penghasilan yang terkait dengan rekening dalam kondisi yang relevan.

Untuk CRS, informasi tax residency juga sangat penting.

Lembaga Keuangan Pelapor diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi dan memperoleh valid self-certification untuk Rekening Keuangan Baru dalam konteks yang diatur.

Self-certification berisi informasi seperti nama, alamat, negara domisili perpajakan, TIN, dan data relevan lain.

Lembaga keuangan juga melakukan kewajaran atas informasi tersebut dengan data yang diperoleh dalam proses pembukaan rekening, termasuk dokumentasi know your customer atau anti pencucian uang.

Jadi, data yang diminta bank tentang tax residency bukan sekadar formalitas tambahan.

Ia merupakan bagian dari due diligence CRS.

Apakah semua rekening orang pribadi otomatis dilaporkan karena saldonya besar?

Perlu hati-hati menjawab pertanyaan ini karena threshold berbeda menurut jenis lembaga dan rekening.

Untuk pelaporan domestik oleh Lembaga Simpanan, PMK 108 Tahun 2025 menyebut rekening orang pribadi dengan agregat saldo atau nilai paling sedikit Rp1 miliar dalam satu Lembaga Simpanan sebagai salah satu kategori yang dilaporkan.

Nilai tersebut merupakan agregat satu rekening atau lebih yang dipegang pemegang rekening dalam lembaga yang sama pada 31 Desember tahun pelaporan sesuai ketentuan.

Tetapi jangan menggeneralisasi threshold Rp1 miliar ke seluruh produk keuangan.

Untuk Lembaga Kustodian dan Entitas Investasi, peraturan mengatur tidak terdapat batasan saldo atau nilai rekening untuk kategori yang dilaporkan dalam pelaporan domestik.

Untuk Perusahaan Asuransi Tertentu terdapat struktur threshold yang berbeda.

Ada pula aturan berbeda untuk kondisi residence internasional dan kategori rekening lain.

Karena itu, kalimat “di bawah Rp1 miliar pasti tidak dilaporkan” tidak aman.

Threshold harus dibaca berdasarkan jenis lembaga dan rekening.

Laporan rekening bukan surat ketetapan pajak

Ini perbedaan paling penting bagi Wajib Pajak.

Saldo rekening tidak sama dengan penghasilan.

Mutasi masuk tidak otomatis sama dengan omzet.

Transfer antarrekening sendiri tidak otomatis menjadi pendapatan.

Dana pinjaman tidak otomatis menjadi penghasilan.

Setoran modal tidak otomatis menjadi revenue.

Pengembalian uang tidak otomatis merupakan penghasilan baru.

Tetapi semua transaksi tersebut harus dapat dijelaskan jika data menimbulkan pertanyaan.

Misalnya seorang pemilik bisnis melaporkan omzet Rp800 juta, tetapi rekening pribadinya menerima transfer Rp6 miliar dalam setahun.

Angka Rp6 miliar belum membuktikan seluruhnya omzet.

Bisa ada transfer antarrekening sendiri.

Bisa ada pinjaman.

Bisa ada penjualan aset.

Bisa ada dana keluarga.

Bisa pula memang ada transaksi bisnis.

Masalah muncul kalau Wajib Pajak tidak bisa membuat bridge.

Data rekening menjadi trigger pertanyaan, sementara dokumen menentukan jawaban.

PMK 108 bukan dasar untuk menganggap semua mutasi kena pajak

Peraturan akses informasi mengatur bagaimana informasi keuangan diidentifikasi dan tersedia untuk kepentingan perpajakan.

Ia bukan aturan yang mengubah definisi objek Pajak Penghasilan sehingga setiap uang masuk menjadi objek pajak.

Penentuan objek PPh tetap mengikuti UU Pajak Penghasilan dan aturan turunannya.

Penentuan omzet tetap mengikuti transaksi usaha.

Penentuan harta dan utang tetap mengikuti fakta kepemilikan dan kewajiban.

Ini penting supaya edukasi perpajakan tidak berubah menjadi ketakutan berlebihan.

Transparansi data memang meningkat.

Tetapi transparansi bukan berarti seluruh angka diperlakukan sama.

Yang dibutuhkan adalah rekonsiliasi.

Rekening pribadi untuk bisnis menjadi semakin sulit dijelaskan

Salah satu konsekuensi praktis era data adalah penggunaan rekening pribadi untuk transaksi usaha.

Bukan karena setiap penggunaan rekening pribadi otomatis dilarang oleh PMK 108 Tahun 2025.

Masalahnya adalah data menjadi bercampur.

Gaji.

Transfer keluarga.

Omzet.

Pinjaman.

Setoran modal.

Reimbursement.

Penjualan aset.

Semua masuk satu rekening.

Ketika tax team atau Wajib Pajak harus menjelaskan mutasi, pekerjaan menjadi jauh lebih berat.

Pemisahan rekening bisnis dan pribadi bukan hanya soal kerapian.

Ia merupakan kontrol pembuktian.

Perusahaan juga perlu konsisten antara bank, pembukuan, dan SPT

Untuk badan, data bank sebaiknya dapat direkonsiliasi dengan general ledger.

Saldo bank di neraca.

Rekening yang benar-benar dimiliki.

Bunga bank.

Deposito.

Transfer antar rekening.

Pinjaman.

Pembayaran customer.

Pembayaran vendor.

Semua mempunyai jejak.

Kalau ada rekening yang digunakan perusahaan tetapi tidak masuk pembukuan, perusahaan perlu memahami sebabnya.

Kalau direktur menggunakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran customer, risiko rekonsiliasi meningkat.

Kualitas pembukuan menjadi semakin penting ketika data eksternal dapat dibandingkan dengan SPT.

Rekening luar negeri perlu mendapat perhatian lebih besar

CRS internasional memang dirancang untuk pertukaran informasi lintas negara.

Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening atau investasi luar negeri perlu memastikan aset dan penghasilan yang seharusnya dilaporkan dalam SPT sudah konsisten dengan ketentuan Indonesia.

Jangan berasumsi rekening luar negeri tidak terlihat hanya karena bank berada di negara lain.

Sebaliknya, jangan pula menganggap seluruh saldo luar negeri adalah penghasilan tahun berjalan.

Saldo dapat merupakan akumulasi harta dari tahun sebelumnya.

Analisis harus memisahkan harta, penghasilan, dan perubahan saldo.

Contoh:

Saldo investasi luar negeri Rp5 miliar pada akhir tahun.

Pertanyaan pajaknya tidak hanya “kena pajak berapa?”

Tax team perlu mengetahui basis perolehan aset, kapan diperoleh, penghasilan yang dihasilkan, capital gain jika ada, dan apakah foreign tax telah dibayar.

Satu saldo membutuhkan chronology.

Perusahaan perlu memperbaiki data owner

Dalam perusahaan, rekening bank biasanya dikelola treasury.

Tax team mungkin hanya menerima angka akhir.

Model seperti ini semakin kurang memadai.

Treasury perlu menyediakan:

daftar rekening aktif,
rekening ditutup,
rekening baru,
pemilik rekening,
mata uang,
saldo,
bunga,
bank charge,
dan transaksi material.

Tax dan accounting kemudian melakukan reconciliation.

Rekening dormant pun tidak boleh hilang dari inventory hanya karena tidak sering digunakan.

FAQ PMK 108 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kriteria dormant account untuk bank umum mengikuti ketentuan OJK yang relevan.

Status dormant tidak berarti rekening tidak pernah menjadi bagian informasi.

Buat financial account register

Wajib Pajak badan dapat membuat satu register sederhana.

Nama bank atau lembaga.

Nomor rekening internal masked.

Jenis produk.

Pemilik.

Entitas.

Mata uang.

Tanggal buka.

Tanggal tutup.

Saldo akhir.

GL account.

Tujuan.

Status dormant.

Tax treatment penghasilan.

Dengan register, annual SPT dan audit menjadi lebih mudah.

Untuk individu dengan banyak investasi, konsep serupa juga berguna.

Bank.

Deposito.

Sekuritas.

Reksa dana.

Asuransi bernilai tunai.

Aset luar negeri.

Kripto jika relevan.

Tujuannya bukan membuat administrasi berlebihan.

Tujuannya mempunyai satu source of truth.

Apa yang harus dilakukan Wajib Pajak pada 2026?

Tidak perlu memindahkan uang hanya karena takut informasi rekening dilaporkan.

Tidak perlu memecah saldo demi mengejar threshold.

Tidak perlu menganggap setiap transfer akan otomatis menjadi pajak.

Yang perlu dilakukan justru lebih substantif.

Pastikan SPT menggambarkan harta, utang, dan penghasilan sesuai fakta.

Pisahkan rekening pribadi dan bisnis jika memungkinkan.

Simpan bukti sumber dana untuk transaksi besar.

Dokumentasikan pinjaman.

Dokumentasikan setoran modal.

Rekonsiliasi penjualan aset.

Simpan bukti transfer antarrekening sendiri.

Pastikan rekening luar negeri dan penghasilannya dianalisis.

Untuk perusahaan, rekonsiliasi bank ke ledger.

Untuk lembaga keuangan, PMK 108 Tahun 2025 menciptakan kewajiban teknis yang jauh lebih luas. Untuk Wajib Pajak biasa, implikasinya lebih sederhana tetapi penting: data keuangan semakin mudah menjadi bagian dari gambaran kepatuhan.

Transparansi membuat konsistensi lebih penting

Akses informasi keuangan bukan sistem yang seharusnya membuat Wajib Pajak takut pada rekening sendiri.

Ia membuat ketidakkonsistenan lebih mudah terlihat.

Kalau penghasilan sudah dilaporkan, harta dapat dijelaskan, utang didokumentasikan, dan perpindahan uang mempunyai sumber, data rekening justru membantu membentuk cerita keuangan yang konsisten.

Masalah terbesar biasanya bukan saldo besar.

Masalah terbesar adalah saldo besar tanpa chronology.

Bukan transfer besar.

Tetapi transfer yang tidak bisa dijelaskan.

Bukan rekening banyak.

Tetapi rekening yang tidak masuk pembukuan atau SPT ketika seharusnya relevan.

PMK 108 Tahun 2025 mulai berlaku pada 2026 dan memperbarui infrastruktur transparansi finansial Indonesia.

Bagi Wajib Pajak, respons terbaik bukan mencari cara agar data tidak terlihat.

Respons terbaik adalah membuat transaksi memang dapat dijelaskan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *