Perusahaan Indonesia merekrut desainer freelance dari Australia.
Pekerjaan dilakukan remote.
Kontrak tiga bulan.
Pembayaran USD4.000 per bulan.
Accounts payable bertanya:
“Ini PPh 21 karena orang pribadi, atau PPh 26 karena orang asing?”
Jawaban tidak ditentukan oleh kewarganegaraan saja.
Yang harus dinilai adalah status subjek pajak penerima penghasilan dan sumber penghasilannya.
DJP menjelaskan bahwa penghasilan freelancer dapat dipotong PPh Pasal 21 ketika penerima merupakan subjek pajak dalam negeri, dan PPh Pasal 26 ketika penerima merupakan subjek pajak luar negeri, sepanjang pihak pembayar merupakan pemotong dan ketentuan objeknya terpenuhi.
Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Pembayaran Software: Jasa, Royalti, atau Objek PPh Lain?.
Jadi “freelancer asing” belum otomatis PPh 26.
Orang asing bisa menjadi subjek pajak dalam negeri jika memenuhi kriteria residensi perpajakan Indonesia.
Sebaliknya, warga negara Indonesia pun dapat menjadi subjek pajak luar negeri dalam kondisi tertentu.
Status pajak lebih penting daripada paspor.
Mulai dari tax residency
Untuk orang pribadi, status subjek pajak dalam negeri atau luar negeri ditentukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh dan aturan pelaksanaannya.
Faktor yang relevan mencakup tempat tinggal, keberadaan di Indonesia, niat untuk bertempat tinggal, dan kondisi lain sesuai ketentuan.
Jangan memakai satu pertanyaan:
“WNA atau WNI?”
Untuk freelancer yang tinggal penuh di luar Indonesia dan hanya bekerja remote dari negaranya, statusnya kemungkinan berbeda dari freelancer asing yang tinggal enam bulan di Jakarta dan mengerjakan proyek onsite.
Tax team harus mengumpulkan facts.
Country of residence.
Hari keberadaan di Indonesia.
Tempat tinggal.
Lokasi pekerjaan dilakukan.
Kontrak.
Nature of service.
Apakah mempunyai fixed base atau bentuk usaha tetap dalam konteks treaty.
Baru tentukan pasal.
Jika subjek pajak dalam negeri, PPh 21 dapat relevan
PMK 168 Tahun 2023 mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Untuk bukan pegawai, dasar pengenaan secara umum menggunakan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto sesuai ketentuan, kemudian tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan.
Kalau freelancer asing sudah menjadi subjek pajak dalam negeri dan menerima imbalan jasa dari pemotong Indonesia, analisis dapat masuk PPh Pasal 21.
Jadi jangan mempertahankan PPh 26 hanya karena orang tersebut warga asing.
Tax residency bisa berubah sepanjang hubungan kerja atau proyek.
Perusahaan yang memakai tenaga asing jangka panjang harus memonitor.
Onboarding data saja tidak selalu cukup untuk seluruh tahun.
Jika awalnya nonresident lalu menjadi resident menurut ketentuan, treatment perlu dianalisis kembali.
Jika subjek pajak luar negeri, PPh 26 menjadi titik awal
Untuk subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, penghasilan dari Indonesia yang termasuk cakupan Pasal 26 pada prinsipnya dipotong PPh 26.
Tarif domestik secara umum 20 persen dari jumlah bruto untuk jenis penghasilan yang diatur, termasuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
Namun jika penerima merupakan resident negara mitra P3B dan memenuhi persyaratan treaty, hasilnya dapat berbeda.
Sejak 1 Januari 2026, tata cara penggunaan P3B diatur PMK 112 Tahun 2025.
Karena itu, untuk freelancer asing nonresident, jangan berhenti di 20 persen.
Periksa treaty.
Tetapi jangan pula langsung memilih treaty rate tanpa dokumen dan analisis.
P3B untuk professional service tidak sama antarnegara
Treaty Indonesia dengan satu negara dapat mempunyai artikel independent personal services.
Treaty lain mungkin sudah mengubah struktur artikelnya.
Ada yang menguji fixed base.
Ada yang menguji jumlah hari presence.
Ada yang memberikan hak pemajakan berdasarkan kondisi tertentu.
Tidak ada satu aturan:
“freelancer remote luar negeri treaty 0 persen.”
Baca P3B negara tersebut.
Contoh.
Seorang konsultan resident Spanyol melakukan professional service untuk perusahaan Indonesia.
Treaty Indonesia-Spanyol memiliki artikel independent personal services yang memberikan aturan mengenai fixed base dan presence threshold.
Treaty negara lain bisa berbeda.
Karena itu, tax team harus country specific.
Vendor master sebaiknya menyimpan country of tax residence, bukan hanya nationality.
Form DGT menjadi dokumen kunci treaty
PMK 112 Tahun 2025 mendefinisikan Formulir DGT sebagai formulir yang diisi wajib pajak luar negeri dan disahkan otoritas berwenang mitra P3B untuk penerapan treaty.
Orang pribadi juga termasuk pihak yang dapat menggunakan mekanisme treaty jika memenuhi ketentuan.
Periode DGT paling lama 12 bulan.
Untuk freelancer proyek enam bulan, satu DGT mungkin cukup jika periodenya mencakup seluruh pembayaran.
Untuk hubungan dua tahun, perlu renewal.
Jangan meminta DGT setelah invoice terakhir.
Minta saat onboarding.
Kalau freelancer tidak dapat menyediakan dokumen treaty yang valid, perusahaan harus mempertimbangkan ketentuan domestik sesuai PMK 112 dan UU PPh.
Tax treaty adalah benefit berbasis persyaratan.
Bukan asumsi karena country cocok.
Lokasi kerja penting
Freelancer tinggal di Jepang dan bekerja dari Tokyo.
Freelancer kedua tinggal di Jepang tetapi datang ke Indonesia empat bulan untuk mengerjakan proyek.
Freelancer ketiga menyewa coworking space di Jakarta sepanjang tahun dan melayani beberapa customer.
Ketiganya sama-sama warga Jepang.
Tax profile bisa berbeda.
Presence dan fixed base atau permanent establishment consideration dapat memengaruhi hak pemajakan berdasarkan treaty.
Karena itu, kontrak harus meminta vendor menginformasikan lokasi kerja dan perubahan presence.
Jangan hanya menulis:
“services may be performed remotely.”
Untuk project yang melibatkan kunjungan Indonesia, buat travel tracker.
Tanggal masuk.
Tanggal keluar.
Lokasi kerja.
Project.
Jumlah hari.
Data ini berguna untuk treaty test.
HR, procurement, dan tax harus berbagi.
Freelancer asing bukan employee otomatis
Pembayaran rutin bulanan tidak otomatis berarti hubungan kerja.
Sebaliknya, menyebut seseorang “freelancer” dalam kontrak tidak otomatis membuatnya independent contractor.
Tax classification harus melihat hubungan aktual dan ketentuan.
Apakah perusahaan mengatur jam kerja?
Memberi supervisi?
Memberi fasilitas?
Menanggung risiko?
Apakah orang tersebut bekerja independen?
Apakah ada employer-employee relationship?
Jika secara substansi adalah pegawai, analisis PPh, imigrasi, ketenagakerjaan, dan payroll dapat berbeda.
Jangan menggunakan label freelancer untuk menghindari kewajiban.
Artikel ini fokus withholding PPh, tetapi legal classification tetap penting.
Procurement tidak boleh memutuskan sendirian.
PPh 26 gross up bisa mengubah harga drastis
Freelancer asing sering memberi quotation net.
“USD4.000 after all Indonesian taxes.”
Jika perusahaan setuju, withholding menjadi cost perusahaan.
Dengan tarif domestik 20 persen, untuk menjaga net USD4.000, gross up matematis menjadi:
USD4.000 / 0,80 = USD5.000.
PPh 26 = USD1.000.
Cash cost sebelum komponen lain menjadi USD5.000.
Kalau treaty valid menghasilkan treatment lebih ringan, cost bisa berubah.
Karena itu, tax analysis harus dilakukan sebelum purchase order.
Jangan menunggu invoice.
Procurement perlu membandingkan total after tax cost.
Freelancer domestik Rp60 juta dan freelancer asing USD4.000 tidak bisa dibandingkan hanya dari headline fee.
Withholding dan gross up mengubah economics.
Treaty review perlu dilakukan sebelum fee dinegosiasikan
Business unit sering memilih freelancer karena tarifnya kompetitif.
Mereka membandingkan USD4.000 dengan vendor lokal Rp70 juta.
Tetapi quotation belum tentu comparable.
Freelancer asing mungkin meminta fee net of Indonesian tax.
Ada bank charge.
Ada PPN atas pemanfaatan jasa dari luar negeri yang perlu dianalisis terpisah sesuai transaksi.
Ada kemungkinan withholding PPh 26.
Ada treaty documentation.
Total cost bisa berbeda jauh dari headline fee.
Karena itu, procurement form untuk foreign individual sebaiknya memiliki tax pre-check.
Country of residence.
Work location.
Expected days in Indonesia.
Net atau gross fee.
DGT available atau tidak.
Ada onsite visit atau tidak.
Dengan enam data ini, tax team dapat memberi indicative treatment sebelum harga dikunci.
Jika kemudian fakta berubah, treatment direview ulang.
Pendekatan ini lebih profesional daripada menegosiasikan kontrak murah lalu menemukan pajak tambahan setelah orang tersebut sudah mulai bekerja.
Foreign currency juga harus direkonsiliasi
Invoice USD.
Payment USD.
PPh dilaporkan rupiah.
Accounting memakai kurs tertentu.
Tax menggunakan kurs yang relevan menurut ketentuan perpajakan.
Treasury memakai bank rate.
Buat bridge.
Simpan:
gross foreign currency,
tax base,
withholding rate,
tax exchange rate,
rupiah withholding,
net foreign currency,
bank transfer.
Tanpa working paper, selisih kurs bisa terlihat seperti salah potong.
Ini penting pada proyek jangka panjang ketika kurs bergerak besar.
Jangan membuat satu manual journal akhir tahun.
Rekonsiliasi setiap pembayaran.
Apa dokumen minimum?
Untuk freelancer asing, perusahaan sebaiknya mempunyai:
passport atau identity document yang relevan,
country of tax residence,
address,
contract,
scope,
location of services,
travel presence in Indonesia jika ada,
invoice,
bank details,
Form DGT jika treaty digunakan,
treaty analysis,
withholding calculation,
bukti potong,
dan payment proof.
Jika proyek panjang:
tambahkan residency review berkala.
Jika ada onsite work:
tambahkan presence tracker.
Dokumen ini bukan birokrasi kosong.
Setiap item menjawab bagian tax analysis.
Passport menjawab identity.
DGT menjawab residence for treaty.
Travel log membantu presence test.
Contract menjawab nature of service.
SPT dan bukti potong menjawab compliance.
Jika proyek berlangsung lintas tahun, ulangi residency check pada awal tahun berikutnya. Jangan membawa kesimpulan tahun lalu secara otomatis. Jumlah hari di Indonesia, lokasi kerja, kontrak, dan status domisili bisa berubah. Tax file harus mencatat tanggal review dan fakta yang digunakan saat menentukan PPh 21 atau PPh 26.
PPh 21 atau PPh 26 bukan pilihan tarif
Jangan bertanya:
“Mana yang lebih murah?”
PPh 21 dan PPh 26 berlaku berdasarkan status dan fakta.
Jika orang tersebut subjek pajak dalam negeri, analisis bergerak ke PPh 21 untuk jasa orang pribadi sesuai kondisi.
Jika subjek pajak luar negeri, PPh 26 menjadi titik awal, kemudian treaty dianalisis jika tersedia dan persyaratan terpenuhi.
Itu bukan tax planning choice.
Itu classification.
Cara paling aman adalah menetapkan residency status sebelum invoice pertama.
Lalu monitor jika facts berubah.
Freelancer asing bisa bekerja dari mana saja.
Tax system tetap membutuhkan jawaban yang sangat konkret:
tinggal di mana,
bekerja di mana,
berapa lama berada di Indonesia,
dan treaty mana yang benar-benar berlaku.
Tanpa empat jawaban itu, label “freelancer asing” terlalu kabur untuk menentukan pajak.