PBJT untuk Makanan dan Minuman: Apa Bedanya dengan PPN?

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

PBJT untuk Makanan dan Minuman: Apa Bedanya dengan PPN?

FormatPost
Diperbarui25 August 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Di struk restoran tertulis tambahan 10 persen.

Banyak orang menyebutnya PPN.

Secara praktik, sebutan itu masih sangat sering terdengar.

Tetapi untuk makanan dan minuman yang menjadi objek pajak daerah, istilah tersebut keliru.

Yang dipungut adalah PBJT atas Makanan dan atau Minuman sesuai kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

PMK 70/PMK.03/2022 secara khusus mengatur kriteria makanan, minuman, jasa tertentu, dan katering yang tidak dikenai PPN karena merupakan objek pajak daerah.

Jadi perbedaan PBJT dan PPN bukan hanya soal nama.

Otoritasnya berbeda.

Basis hukumnya berbeda.

Administrasinya berbeda.

Mekanisme pajaknya berbeda.

Dan tidak semua penjualan makanan otomatis masuk kategori yang sama.

PBJT adalah pajak daerah

PBJT dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu.

Untuk makanan dan minuman, objek utamanya adalah makanan dan minuman yang disediakan, dijual, atau diserahkan kepada konsumen akhir oleh restoran dan penyedia tertentu sesuai ketentuan.

Pemerintah daerah menetapkan tarif melalui Perda dalam batas yang diberikan UU.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menggunakan tarif 10 persen atas PBJT makanan dan minuman.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke PBJT Hiburan: Kenapa tarif dan objeknya perlu dicek per daerah.

Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen.

Bapenda Jakarta juga menjelaskan bahwa dalam kondisi diskon, dasar PBJT mengacu jumlah yang benar-benar dibayarkan setelah potongan sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

PPN adalah pajak pusat

PPN dikelola DJP.

PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak mengikuti mekanisme PPN berdasarkan UU PPN dan aturan turunannya.

Dalam mekanisme PPN terdapat Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

PPN bukan pajak daerah.

PBJT juga tidak memiliki konsep Pajak Masukan yang dikreditkan seperti PPN.

Ini salah satu perbedaan paling nyata.

Restoran tidak dapat memperlakukan PBJT yang dibayar kepada vendor sebagai kredit PBJT terhadap PBJT penjualan.

Struk yang sama-sama menampilkan persentase pajak tidak berarti sistemnya sama.

Kenapa restoran tidak dikenai PPN atas makanan?

UU PPN mengecualikan makanan dan minuman tertentu yang menjadi objek pajak daerah dari pengenaan PPN.

PMK 70 Tahun 2022 memberi rincian.

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya serta makanan dan minuman oleh pengusaha jasa boga atau katering yang memenuhi kriteria termasuk dalam kelompok yang tidak dikenai PPN karena masuk ranah pajak daerah.

Tujuannya adalah penyelarasan objek pusat dan daerah.

Jadi konsumen tidak seharusnya membayar PPN dan PBJT atas objek makanan restoran yang sama jika memang transaksi tersebut masuk kategori PBJT sesuai aturan.

Tetapi jangan menyederhanakan menjadi “semua makanan tidak kena PPN”.

Ada penjualan makanan yang tetap masuk PPN

Ini titik yang sering terlewat.

PMK 70 Tahun 2022 juga membedakan makanan dan minuman yang bukan objek pajak daerah dalam konteks tertentu.

Contoh dapat muncul pada penjualan makanan dan minuman oleh:

toko swalayan,
supermarket,
hypermarket,
minimarket,
atau usaha sejenis yang aktivitas utamanya menjual barang secara retail,

serta produsen makanan atau minuman dalam pola yang tidak memenuhi kriteria restoran atau katering sebagai objek pajak daerah.

Makanan kemasan yang dijual retail tidak otomatis sama dengan makanan restoran.

Sebuah brand F&B yang mempunyai dapur, outlet, retail packaged goods, dan penjualan online perlu memisahkan transaksi.

Tax code satu untuk semua produk bisa salah.

Take away tidak otomatis berubah menjadi PPN

Orang kadang berpikir:

Dine-in kena pajak restoran.

Take away kena PPN.

Tidak sesederhana itu.

Objek dilihat berdasarkan kriteria penyedia dan penyerahan, bukan sekadar apakah konsumen duduk di tempat.

PMK 70 Tahun 2022 mencakup makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, selama masuk kriteria yang ditentukan.

Jadi restoran yang menjual makanan melalui aplikasi delivery tidak otomatis berubah menjadi retailer PPN hanya karena makanan dibawa pulang.

Namun perusahaan tetap perlu melihat model bisnis sebenarnya.

Cloud kitchen.

Central kitchen.

Retail frozen food.

Catering.

Marketplace.

Masing-masing dapat memiliki karakter berbeda.

Katering punya kriteria tersendiri

Jasa boga atau katering termasuk area yang secara khusus diatur dalam PMK 70 Tahun 2022.

Penyedia katering melakukan pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, dan penyerahan makanan serta minuman dengan atau tanpa peralatan dan petugas, sesuai kriteria yang diatur.

Kalau memenuhi kategori yang menjadi objek pajak daerah, tidak dikenai PPN.

Tetapi perusahaan jangan memakai label “catering” untuk semua pengiriman makanan.

Lihat operasional.

Apakah memang jasa boga?

Apakah hanya menjual packaged food?

Apakah ada service component?

Tax characterization mengikuti fakta.

Bill restoran harus menyebut pajak dengan benar

Kalau bisnis berada di Jakarta dan memungut PBJT 10 persen atas makanan atau minuman, jangan mencetak “PPN 10%”.

Pertama, tarif PPN nasional juga tidak lagi dibaca dengan logika lama 10 persen.

Kedua, jenis pajaknya salah.

Tuliskan PBJT atau istilah pajak daerah yang benar sesuai sistem daerah.

Ini penting untuk konsumen korporasi.

Finance customer perlu tahu bahwa tambahan 10 persen tersebut bukan Pajak Masukan PPN yang dapat dikreditkan.

Kalau invoice salah menyebut PPN, customer dapat salah booking.

Kemudian reconciliation menjadi bermasalah.

Service charge bukan pajak

Restoran sering menambah service charge.

Misalnya:

Makanan Rp1 juta.

Service charge 5 persen.

PBJT 10 persen.

Jangan campur.

Service charge adalah komponen komersial.

PBJT adalah pajak daerah.

Cara dasar pengenaan atas service charge atau jumlah yang dibayar perlu mengikuti ketentuan daerah yang berlaku.

Di Jakarta, Pergub 35 Tahun 2024 memberi aturan lebih lanjut tentang dasar pengenaan PBJT.

Bisnis perlu menyesuaikan konfigurasi POS dengan aturan lokal.

Jangan mengandalkan formula lama dari sebelum Perda baru.

Diskon juga perlu masuk konfigurasi

Bapenda Jakarta menjelaskan dasar PBJT makanan dan minuman adalah jumlah yang dibayarkan konsumen.

Dalam contoh penerapan Perda 1 Tahun 2024, potongan harga memengaruhi jumlah yang menjadi dasar PBJT.

Ini membuat POS configuration penting.

Promo restoran dapat berupa:

diskon langsung,
voucher,
cashback,
bundling,
buy one get one,
subsidi marketplace,
loyalty point.

Tidak semua mekanisme promo menghasilkan treatment data yang sama.

Tax team harus memahami siapa yang menanggung discount.

Apakah customer membayar lebih rendah?

Apakah marketplace mengganti selisih?

Apakah voucher mempunyai nilai tertentu?

Jangan hanya melihat headline “diskon 30%”.

Reconciliation harus mengikuti settlement nyata.

Marketplace tidak mengubah jenis pajak secara otomatis

Restoran menjual melalui aplikasi.

Customer membayar Rp100 ribu.

Platform mengambil komisi.

Restoran menerima net settlement Rp80 ribu.

PBJT tidak otomatis dihitung dari Rp80 ribu hanya karena itu uang yang masuk bank.

Dasar pengenaan harus melihat jumlah yang dibayarkan konsumen dan aturan daerah yang berlaku.

Fee platform adalah transaksi terpisah yang bisa mempunyai PPN dan withholding tersendiri.

Ini contoh klasik satu alur kas mempunyai dua pajak berbeda.

Penjualan makanan ke customer.

Jasa marketplace ke restoran.

Jangan net keduanya tanpa tax map.

Cabang di beberapa daerah perlu tarif lokal

Brand nasional mempunyai outlet di Jakarta, Bandung, Surabaya, Bali, dan Medan.

Jangan hard-code tarif hanya berdasarkan satu Perda.

UU HKPD memberi batas tarif.

Daerah menetapkan melalui Perda.

Banyak daerah menetapkan 10 persen untuk PBJT makanan dan minuman, tetapi tax system tetap perlu memverifikasi lokasi.

Lebih penting lagi, tata cara pelaporan dan portal bisa berbeda.

Buat location tax master.

Outlet ID.

Daerah.

Tarif.

Effective date.

Portal.

Due date.

Jika Perda berubah, update configuration.

Outlet tidak boleh memakai setting head office secara buta.

Customer korporasi perlu paham PBJT bukan Pajak Masukan

Perusahaan mengadakan makan dengan vendor restoran.

Bill:

Makanan Rp10 juta.

PBJT Rp1 juta.

Apakah Rp1 juta dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan PPN?

Tidak.

PBJT bukan PPN.

Secara accounting, perlakuannya mengikuti sifat biaya dan kebijakan perusahaan.

Tax team perlu memastikan AP tidak memasukkan PBJT ke akun VAT Input.

Ini sering terjadi jika invoice menggunakan kata “tax” generik.

Vendor tax master dan expense code sebaiknya membedakan.

PBJT.

PPN.

Service charge.

Tip.

Masing-masing berbeda.

Restoran tetap punya PPN pada pembelian

Ini juga membuat orang bingung.

Restoran tidak memungut PPN atas penjualan makanan yang menjadi objek PBJT.

Tetapi restoran dapat membeli barang atau jasa dari vendor PKP yang dikenai PPN.

Misalnya:

software,
marketing,
equipment,
consulting,
renovation,
rental tertentu.

Apakah PPN tersebut dapat dikreditkan?

Jawabannya memerlukan analisis ketentuan PPN tentang pengkreditan Pajak Masukan dan hubungan dengan penyerahan yang tidak dikenai PPN.

Jangan otomatis menganggap seluruh PPN pembelian dapat dikreditkan.

Jangan pula otomatis menyebut seluruhnya biaya.

Tax team perlu melihat rules pengkreditan sesuai karakter usaha.

Ini area pajak pusat yang tetap relevan meskipun penjualan utama terkena PBJT.

Satu restoran bisa punya dua tax engine

Bayangkan restoran juga menjual merchandise.

T-shirt.

Tumbler.

Packaged sauce.

Cooking class.

Room rental.

Food.

Masing-masing tidak otomatis PBJT makanan dan minuman.

POS perlu product tax category.

Food restaurant.

Retail goods.

Service.

Merchandise.

Catering.

Transaction condition.

Dengan itu, system menentukan apakah masuk PBJT, PPN, atau perlakuan lain.

Kalau seluruh SKU diberi tax code “restaurant tax”, perusahaan dapat salah treatment.

Bisnis F&B modern sudah lebih kompleks daripada hanya meja dan dapur.

Jangan membandingkan tarif tanpa melihat objek

Orang sering bertanya:

“Lebih tinggi mana, PBJT 10 persen atau PPN?”

Pertanyaan itu kurang tepat.

Yang lebih penting:

Transaksi ini objek pajak yang mana?

Kalau makanan restoran masuk PBJT, gunakan PBJT sesuai Perda.

Kalau penjualan barang retail masuk PPN, gunakan aturan PPN.

Tidak ada opsi memilih pajak yang lebih rendah.

Objek menentukan sistem.

Lokasi menentukan aturan daerah.

Status PKP dan ketentuan pusat menentukan PPN.

Struk 10 persen bisa berarti hal berbeda

Di restoran Jakarta, tambahan 10 persen pada makanan bisa merupakan PBJT.

Di transaksi lain, angka pajak bisa berasal dari sistem berbeda.

Karena itu, jangan menilai berdasarkan angka saja.

Baca label.

Baca objek.

Baca vendor.

Baca lokasi.

Baca regulasi.

Untuk pelaku usaha F&B, governance paling penting adalah memetakan setiap revenue stream sebelum POS dibangun.

Kalau mapping benar, kasir tinggal menjalankan sistem.

Kalau mapping salah, ribuan transaksi dapat memungut jenis pajak yang salah secara konsisten.

Dan pada skala outlet besar, kesalahan kecil per transaksi menjadi exposure besar.

PBJT makanan dan minuman bukan PPN dengan nama baru.

Ia adalah pajak daerah yang hidup dalam sistem yang berbeda.

Memahami perbedaan itu adalah fondasi sebelum membahas tarif.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *