Gross up sering baru dibicarakan ketika vendor protes.
Invoice Rp100 juta.
Tim AP menghitung PPh Pasal 23 2 persen.
Vendor melihat kas yang diterima hanya Rp98 juta sebelum memperhitungkan komponen lain yang relevan.
Lalu vendor berkata:
“Kontrak kami net Rp100 juta.”
Kalau perusahaan menyetujui, angka Rp100 juta tidak lagi menjadi dasar yang cukup.
Perusahaan harus menaikkan nilai bruto sedemikian rupa sehingga setelah PPh Pasal 23 dipotong, vendor tetap menerima net Rp100 juta.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Reimbursement ke Vendor: Apakah Selalu Bebas dari PPh 23?.
Inilah gross up.
Gross up bukan penghapusan pajak.
Justru pajak tetap dihitung dan dipotong.
Yang berubah adalah siapa secara ekonomi menanggung bebannya dan berapa nilai bruto transaksi.
Untuk PPh Pasal 23 jasa dengan tarif 2 persen, matematika gross up sederhana.
Tetapi konsekuensi komersialnya sering tidak sederhana.
Bedakan gross, net, dan gross up
Ada tiga pola kontrak yang perlu dipahami procurement.
Gross.
Harga kontrak Rp100 juta. PPh Pasal 23 dipotong dari jumlah tersebut. Vendor menerima Rp98 juta jika dasar pemotongan memang Rp100 juta dan tarif 2 persen.
Net.
Vendor meminta menerima Rp100 juta setelah pemotongan. Jika kontrak hanya menulis “net” tanpa formula, perusahaan harus menentukan bagaimana pajak diperlakukan.
Gross up.
Nilai bruto dinaikkan agar setelah pajak dipotong, vendor menerima nilai net yang disepakati.
Untuk tarif 2 persen:
Gross amount = Net amount / 98 persen.
Jika target net vendor Rp100 juta:
Rp100 juta / 0,98 = sekitar Rp102.040.816.
PPh Pasal 23:
2 persen x Rp102.040.816 = sekitar Rp2.040.816.
Vendor menerima:
Rp102.040.816 dikurangi Rp2.040.816 = Rp100 juta.
Perhatikan sesuatu yang penting.
Biaya tambahan perusahaan bukan Rp2 juta.
Ia sekitar Rp2,04 juta.
Kenapa?
Karena pajak yang ditanggung melalui gross up ikut menaikkan dasar bruto yang digunakan dalam matematika gross up.
Itulah sebabnya formula bukan sekadar “invoice ditambah 2 persen”.
Tambah 2 persen belum menghasilkan net tepat.
Gross up 2 persen bukan berarti tambah 2 persen
Ini kesalahan paling umum.
AP berpikir:
Vendor ingin net Rp100 juta.
Tarif 2 persen.
Berarti invoice dibuat Rp102 juta.
PPh 23 2 persen x Rp102 juta = Rp2,04 juta.
Vendor menerima Rp99,96 juta.
Masih kurang Rp40 ribu.
Pada transaksi kecil, selisih tampak tidak material.
Pada kontrak besar, pola salah ini berulang.
Formula gross up harus menggunakan:
Net / (1 – tarif).
Untuk 2 persen:
Net / 0,98.
Untuk tarif lain, denominator berubah.
Tetapi jangan menerapkan formula sebelum memastikan tarif dan basis pajaknya benar.
Matematika hanya bekerja jika klasifikasi pajaknya benar.
PPN harus dipisahkan dari dasar PPh Pasal 23 jasa
PMK 141/PMK.03/2015 mengatur PPh Pasal 23 atas jasa tertentu sebesar 2 persen dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Karena itu, jika vendor PKP menerbitkan invoice dengan PPN, tim harus memisahkan:
fee jasa,
gross up PPh,
dan PPN.
Jangan menghitung gross up dari total invoice termasuk PPN.
Contoh ilustratif.
Net fee yang dijanjikan kepada vendor Rp100 juta.
Setelah gross up PPh 23, fee bruto sekitar Rp102,04 juta.
PPN dihitung berdasarkan ketentuan PPN yang berlaku atas penyerahan tersebut dan struktur DPP yang relevan.
PPh Pasal 23 tetap dibaca dari jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan jasa, tidak termasuk PPN.
Karena aturan PPN mengalami perubahan struktur DPP pada periode 2025 dan sesudahnya untuk transaksi tertentu, perusahaan sebaiknya tidak memakai template invoice lama tanpa mengecek mekanisme PPN yang berlaku.
Pisahkan kedua pajak dalam model.
Gross up adalah isu PPh.
PPN adalah layer lain.
Kapan gross up masuk akal?
Gross up biasanya muncul ketika posisi tawar vendor kuat atau kontrak secara eksplisit menyatakan pembayaran net of withholding tax.
Contoh:
software specialist yang langka,
konsultan niche,
vendor luar negeri,
talent tertentu,
atau kontrak grup yang menetapkan net amount.
Namun “vendor minta” bukan alasan cukup.
Procurement harus melihat total cost.
Dua vendor bisa mengajukan harga sama Rp500 juta.
Vendor A menerima withholding normal.
Vendor B meminta net Rp500 juta dan pajak ditanggung customer.
Secara headline, harga sama.
Secara total cost, Vendor B lebih mahal.
Bid evaluation harus memasukkan tax gross up.
Kalau tidak, procurement memilih berdasarkan angka yang tidak comparable.
Tax clause bisa mengubah economics kontrak
Satu kalimat dapat mengubah biaya jutaan rupiah:
“All withholding taxes shall be borne by the customer.”
Kalimat itu berarti perusahaan berpotensi menanggung pajak melalui gross up jika secara hukum pemotongan tetap wajib dilakukan.
Karena itu, legal dan tax harus membaca tax clause sebelum kontrak ditandatangani.
Jangan menunggu invoice pertama.
Poin yang harus jelas:
harga gross atau net,
siapa menanggung withholding,
apakah gross up berlaku,
pajak apa saja yang termasuk,
dokumen apa yang wajib diberikan vendor,
dan apa yang terjadi jika tarif berubah.
Tanpa itu, setiap payment run menjadi negosiasi.
Gross up juga harus tercermin pada dokumen komersial
Jangan hanya menghitung gross up di Excel AP.
Kontrak, purchase order, invoice, pencatatan biaya, dan bukti potong harus menceritakan angka yang konsisten.
Jika kontrak Rp100 juta, invoice Rp100 juta, tetapi accounting mencatat Rp102,04 juta karena ada gross up internal tanpa amendment atau dasar kontraktual yang jelas, audit trail lemah.
Perusahaan perlu mendokumentasikan bahwa tambahan tersebut merupakan bagian dari imbalan yang ditanggung sesuai perjanjian.
Tax treatment tidak boleh bergantung pada working paper rahasia yang tidak terhubung dengan kontrak.
Semakin material nilainya, semakin penting dokumentasi.
Apakah gross up selalu menjadi biaya fiskal?
Jangan menjawab otomatis.
Pengakuan biaya fiskal mengikuti ketentuan umum pengurang penghasilan dan karakter transaksi.
Jika gross up merupakan bagian dari imbalan jasa yang secara substansi menjadi biaya perusahaan, perusahaan tetap perlu menguji apakah biaya tersebut berhubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta tidak termasuk biaya yang dilarang atau dibatasi.
Selain itu, dokumentasinya harus konsisten.
Gross up bukan label ajaib yang otomatis membuat seluruh nilai deductible.
Tax team perlu melihat transaksi dasar.
Ini penting terutama pada related party transaction, management fee, atau biaya yang memang mempunyai area risiko tersendiri.
Invoice naik, withholding naik, cost naik
Gross up menciptakan efek berantai sederhana:
nilai bruto vendor naik,
PPh yang dipotong naik,
biaya perusahaan naik.
Karena itu, CFO perlu melihat gross up sebagai procurement leakage jika tidak dikendalikan.
Buat laporan.
Berapa total gross up setahun?
Vendor mana yang meminta?
Kategori jasa apa?
Apakah term tersebut dinegosiasikan?
Apakah ada alternatif?
Pada perusahaan besar, gross up yang tersebar di ratusan kontrak bisa menjadi angka material yang tidak terlihat karena masuk ke masing-masing cost center.
Tax team bisa membantu procurement mengukur totalnya.
Jangan gross up karena vendor salah memahami kredit pajak
Vendor badan dalam negeri kadang menolak dipotong karena menganggap PPh Pasal 23 adalah biaya final.
Padahal pada kondisi nonfinal, PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Artinya, vendor menerima kas lebih kecil saat transaksi, tetapi memperoleh kredit pajak.
Ini isu cash flow vendor.
Bukan otomatis cost permanen.
Kalau vendor meminta gross up hanya karena tidak memahami mekanisme kredit, procurement dapat menjelaskan.
Namun perusahaan tidak bisa memaksa vendor menerima term komersial tertentu.
Yang penting, keputusan harga dibuat sadar.
Jangan gross up hanya karena “vendor lain juga begitu”.
Gross up untuk vendor asing lebih kompleks
Pada pembayaran luar negeri, gross up dapat menjadi jauh lebih mahal karena tarif domestik PPh Pasal 26 secara umum 20 persen untuk jenis penghasilan tertentu, kecuali P3B memberikan perlakuan lain dan syarat treaty dipenuhi.
Net USD100.000 dengan tarif 20 persen membutuhkan gross amount USD125.000 jika benar-benar memakai gross up penuh:
100.000 / 0,80 = 125.000.
Pajaknya USD25.000.
Itu kenaikan cost 25 persen dari net yang dijanjikan.
Kalau treaty valid menurunkan tarif, economics berubah.
Karena itu, tax clause dan treaty documentation harus selesai sebelum harga disepakati.
Satu Form DGT yang terlambat dapat mengubah total cost proyek jika kontrak mewajibkan customer menjaga net receipt.
AP tidak boleh menjadi tempat pertama persoalan ini ditemukan.
Gross up perlu masuk budgeting sebelum PO dibuat
Masalah gross up sering terlihat sebagai problem pajak, padahal akar masalahnya bisa berada di budgeting.
Business unit meminta jasa Rp1 miliar.
Budget disetujui Rp1 miliar.
Procurement kemudian menandatangani kontrak net of tax.
Tax menghitung gross up.
Total biaya melebihi budget.
Lalu finance diminta mencari ruang tambahan.
Situasi ini dapat dicegah jika request for proposal sudah mencantumkan basis harga.
Minta vendor menyatakan dengan jelas:
fee before withholding,
tax borne by whom,
PPN included atau excluded,
dan total commercial expectation.
Dengan data tersebut, procurement bisa membandingkan apple to apple.
Vendor A quote Rp980 juta gross.
Vendor B quote Rp950 juta net of PPh.
Headline Vendor B lebih murah.
Setelah gross up, belum tentu.
Budget owner harus melihat total cost sebelum vendor dipilih.
Dokumentasikan formula
Untuk kontrak recurring, simpan gross up calculator sebagai bagian dari vendor tax file.
Kolomnya:
net amount,
tarif,
gross amount,
withholding,
PPN jika relevan,
dan total cash out.
Kalau tarif berubah karena klasifikasi berubah, jangan hanya mengganti angka.
Review kontraknya.
Contoh, transaksi yang dulu diperlakukan jasa ternyata setelah amendment memberikan hak penggunaan kekayaan intelektual yang mengubah karakter pembayaran.
Tarif withholding bisa berubah.
Gross up formula juga berubah.
Itu sebabnya gross up bukan hanya formula Excel.
Ia harus mengikuti tax characterization.
Satu formula yang benar untuk jasa 2 persen bisa salah total jika objeknya ternyata royalti 15 persen.
Buat approval khusus untuk net of tax contract
Perusahaan sebaiknya mempunyai kontrol:
setiap kontrak net of tax wajib review tax dan finance.
Alasannya jelas.
Procurement melihat headline price.
Tax melihat withholding.
Finance melihat total cash out.
Legal melihat kewajiban kontraktual.
Semua harus menyetujui economics yang sama.
Untuk vendor domestik PPh 23 2 persen, gross up mungkin terasa kecil.
Tetapi prinsip kontrol harus tetap sama.
Karena kasus dengan tarif 15 persen atau 20 persen dapat menghasilkan dampak jauh lebih besar.
Kapan biaya vendor menjadi lebih mahal dari invoice?
Saat perusahaan berjanji menjaga net amount vendor dan harus menanggung withholding melalui gross up.
Pada kondisi itu, invoice awal atau quoted fee bukan lagi total cost yang sebenarnya.
Total cost harus dihitung setelah gross up, ditambah komponen pajak tidak langsung dan biaya lain yang relevan.
Karena itu, procurement tidak boleh bertanya:
“Berapa harga vendor?”
Tanyakan:
“Berapa total cost after tax clause?”
Satu pertanyaan itu mencegah perusahaan memilih vendor murah di quotation tetapi mahal di payment run.
Gross up bukan masalah matematika.
Matematikanya mudah.
Masalah sebenarnya adalah kontrak, pricing, dan siapa yang secara ekonomi menanggung pajak.