Royalti lintas negara hampir selalu terlihat rapi di invoice.
Trademark license.
Technology license.
Software license.
Know-how fee.
Brand fee.
Patent royalty.
Tax problem biasanya tidak muncul dari nama pembayarannya.
Problem muncul dari pertanyaan:
siapa yang sebenarnya berhak menikmati penghasilan tersebut?
Secara domestik, royalti yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap pada prinsipnya termasuk objek PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto.
Jika penerima berada di negara mitra P3B dan memenuhi syarat, tarif treaty dapat lebih rendah sesuai artikel royalti dalam P3B yang relevan.
Namun sejak 1 Januari 2026, PMK 112 Tahun 2025 menegaskan tata cara penerapan treaty sekaligus anti abuse test yang mencakup beneficial owner.
Ini membuat satu hal jelas.
Certificate of residence saja tidak selalu cukup untuk menjawab siapa yang berhak atas treaty benefit.
Residence dan beneficial ownership adalah dua pertanyaan berbeda.
Siapa legal recipient?
Mulai dari kontrak lisensi.
Entitas mana yang memberikan hak?
Siapa tercatat sebagai licensor?
Siapa pemilik intellectual property?
Siapa menerima pembayaran?
Apakah entitas penerima sama dengan IP owner?
Kalau berbeda, apa perannya?
Dalam grup multinasional, intellectual property sering ditempatkan pada satu entitas.
Tetapi pembayaran bisa melewati collecting company, regional hub, atau licensing vehicle.
Tax team harus memahami chain.
Jangan memakai treaty berdasarkan rekening bank.
Treaty claimant harus dikaitkan dengan penerima penghasilan yang relevan dan memenuhi persyaratan.
Buat IP payment map.
Tampilkan:
Indonesia payer,
contractual licensor,
IP owner,
recipient,
country,
dan onward payment jika ada.
Visual ini membantu menemukan conduit risk.
Beneficial owner bukan sekadar pemilik saham
Istilah beneficial owner dalam konteks treaty atas penghasilan seperti royalti tidak sama dengan sekadar ultimate shareholder.
Yang diuji adalah apakah pihak penerima merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan dan tidak hanya bertindak sebagai perantara atau conduit dalam struktur yang menyalahgunakan treaty.
PMK 112 memasukkan beberapa elemen anti abuse.
Wajib pajak luar negeri menyatakan memiliki economic substance.
Legal form sesuai economic substance.
Manajemen sendiri mempunyai kewenangan cukup.
Ada aset dan pegawai memadai.
Ada kegiatan usaha aktif selain hanya menerima dividen, bunga, atau royalti dari Indonesia.
Transaksi tidak bertujuan utama memperoleh treaty benefit.
Dan pihak tersebut merupakan beneficial owner.
Artinya, tax team harus melihat fungsi entitas.
Bukan hanya dokumen domisili.
Contoh conduit sederhana
Bayangkan PT Indonesia membayar royalti Rp10 miliar kepada Company A di negara treaty.
Treaty Indonesia dengan negara A memberikan tarif royalti lebih rendah daripada tarif domestik.
Company A mempunyai dua pegawai administratif.
Ia tidak mengembangkan IP.
Tidak mengelola license strategy.
Kontrak lain mewajibkan Company A meneruskan 95 persen royalti yang diterima ke Company B di negara non-treaty.
Dalam kondisi seperti ini, perusahaan Indonesia harus menyadari adanya red flag beneficial owner.
Tidak berarti otomatis treaty ditolak.
Tetapi analysis harus dilakukan.
Apakah Company A punya kontrol atas income?
Apakah mempunyai fungsi ekonomi?
Apakah menanggung risiko?
Apakah punya discretion?
Apakah hanya pass through?
Jawaban membutuhkan dokumen.
Treaty rate tidak boleh dipilih hanya dari rate table.
Form DGT tetap wajib penting
PMK 112 mengatur Form DGT sebagai dokumen yang diisi wajib pajak luar negeri dan disahkan pejabat berwenang mitra P3B.
DGT memuat pernyataan pemenuhan syarat treaty, termasuk elemen anti abuse.
Periode DGT paling lama 12 bulan.
Untuk royalty agreement lima tahun, perusahaan perlu memperbarui administrasi.
Jangan menyimpan satu DGT di folder kontrak lalu menggunakannya selama seluruh masa lisensi.
Buat royalty schedule:
payment date,
gross royalty,
country,
treaty rate,
DGT valid until,
dan review date.
Tiga puluh hari sebelum pembayaran, tax team sudah tahu apakah dokumen aktif.
Payment run seharusnya tidak menjadi tempat pertama DGT diperiksa.
Tarif treaty royalti berbeda antarnegara
Setiap P3B dapat mempunyai tarif royalti berbeda dan definisi royalti yang tidak selalu identik.
Ada treaty yang membedakan jenis royalti tertentu.
Ada yang memakai rate tunggal.
Ada perjanjian yang definisinya mencakup pembayaran tertentu dan yang lain berbeda.
Karena itu, perusahaan tidak boleh membuat satu aturan:
foreign royalty = 10 persen.
Baca treaty yang relevan.
Baca definisi.
Baca rate.
Baca beneficial owner wording jika ada.
Baca protokol dan modifikasi yang berlaku.
Untuk kontrak material, buat treaty memo.
Satu halaman cukup jika isunya sederhana.
Tujuannya mendokumentasikan mengapa rate tertentu dipilih.
Software sering membuat royalti dan jasa bertabrakan
Payment software lintas negara bisa mempunyai unsur royalti atau jasa tergantung hak yang diperoleh.
Kalau customer memperoleh hak menggunakan intellectual property dalam ruang tertentu, analisis royalti dapat muncul.
Kalau customer hanya mengakses software sebagai layanan tanpa hak eksploitasi IP, karakter dapat berbeda.
Jika ada implementation atau support, bisa ada service component.
Jangan seluruh invoice software asing otomatis dimasukkan ke royalty.
Sebaliknya, jangan seluruh SaaS otomatis dianggap service tanpa membaca hak.
Royalty classification harus dimulai dari license rights.
Legal team perlu terlibat.
Tax team membaca konsekuensi.
IT menjelaskan cara produk digunakan.
Procurement menjelaskan pricing.
Empat fungsi ini sering diperlukan untuk software besar.
Trademark royalty juga membutuhkan substance
Perusahaan Indonesia membayar 3 persen omzet kepada parent luar negeri untuk penggunaan merek.
Royalty label terlihat jelas.
Tetapi dua analisis masih diperlukan.
Pertama, withholding PPh 26 dan treaty.
Kedua, kewajaran besaran royalti jika pihak terkait.
Beneficial owner untuk treaty tidak menggantikan transfer pricing.
Transfer pricing tidak menggantikan withholding.
Satu pembayaran dapat benar dari sisi treaty tetapi masih diuji apakah rate royalti arm’s length.
Sebaliknya, benchmarking royalti yang baik tidak membuat treaty documentation menjadi tidak perlu.
Pisahkan kedua file.
Treaty file menjelaskan rate withholding.
Transfer pricing file menjelaskan kewajaran transaksi.
Royalty base juga harus direkonsiliasi
Royalti sering dihitung sebagai persentase penjualan, produksi, atau metric lain.
Misalnya 3 persen dari net sales.
Masalahnya, “net sales” dapat mempunyai definisi kontraktual yang berbeda dari revenue di laporan keuangan.
Ada deduction untuk return.
Discount.
Freight.
Tax.
Intercompany sales.
Promotional allowance.
Kalau royalty base tidak direkonsiliasi, withholding juga dapat salah.
Buat royalty bridge.
Revenue GL.
Dikurangi item yang diperbolehkan kontrak.
Ditambah adjustment.
Sama dengan royalty base.
Kalikan royalty rate.
Dapat gross royalty.
Kemudian hitung PPh 26 menggunakan rate domestik atau treaty yang benar.
Simpan bridge setiap periode pembayaran.
Jangan mengandalkan invoice licensor jika perhitungannya berbasis data penjualan perusahaan Indonesia.
Payer tetap perlu memeriksa.
Selain untuk withholding, royalty base reconciliation membantu transfer pricing dan contract compliance.
Kalau vendor menggunakan definisi net sales yang berbeda dari kontrak, selisih dapat menjadi isu komersial sekaligus pajak.
Gross up clause bisa memperbesar biaya IP
Pemilik IP asing sering meminta royalti net of withholding.
Jika perusahaan Indonesia harus menanggung pajak, gross up menjadi material.
Contoh ilustratif.
Net royalty yang harus diterima licensor USD1 juta.
Jika treaty rate 10 persen:
gross amount sekitar USD1.111.111.
Withholding sekitar USD111.111.
Jika treaty tidak dapat digunakan dan tarif domestik 20 persen:
gross amount USD1.250.000.
Withholding USD250.000.
Perbedaannya USD138.889.
Itu bukan detail pajak kecil.
Itu economics kontrak.
Karena itu, sebelum legal menyetujui net of tax clause, finance harus mensimulasikan domestic rate dan treaty rate.
Vendor harus berkewajiban menyediakan dokumen treaty.
Kalau tidak, perusahaan Indonesia menanggung risiko dokumentasi pihak luar.
Beneficial owner assessment harus diperbarui jika struktur berubah
Company A mungkin mempunyai substance yang kuat pada tahun pertama.
Tahun ketiga grup melakukan restructuring.
Pegawai dipindahkan.
IP management dialihkan.
Royalty diteruskan ke entitas lain.
Kontrak Indonesia tidak berubah.
Tetapi beneficial owner analysis bisa berubah.
Jangan menganggap treaty memo berlaku selamanya.
Trigger review ketika ada:
shareholding change,
IP transfer,
merger,
business restructuring,
change of licensor,
change of payment instruction,
atau change of onward payment.
Tax team perlu komunikasi dengan global tax atau legal group.
Informasi perubahan struktur sering tidak muncul di invoice.
Kalau tidak ada trigger, Indonesia payer bisa terus menggunakan treaty position lama.
Jangan lupa memastikan siapa yang menerbitkan invoice. Dalam grup global, kontrak bisa ditandatangani IP owner tetapi invoice diterbitkan shared service entity. Jika payer hanya mengikuti invoice, treaty claimant dapat bergeser tanpa analisis. Cocokkan kontrak, invoice, rekening, dan legal entitlement sebelum menentukan rate.
Jika payment instruction berubah ke rekening entitas lain, perlakukan sebagai red flag. Perubahan rekening bisa murni administratif, tetapi juga bisa mencerminkan assignment atau perubahan struktur yang harus dianalisis ulang.
Dokumen apa yang sebaiknya disimpan?
Untuk royalty payment material, simpan:
license agreement,
IP ownership evidence jika tersedia,
Form DGT,
tanda terima DGT pada mekanisme yang relevan,
treaty memo,
beneficial owner assessment,
organizational chart,
invoice,
calculation,
bukti potong,
dan payment proof.
Jika ada related party:
tambahkan transfer pricing documentation yang relevan.
Kalau ada gross up:
simpan tax clause dan calculator.
Dengan file seperti ini, reviewer dapat memahami transaksi tanpa meminta sepuluh departemen mencari dokumen.
Beneficial owner adalah pertanyaan substance
Kenapa beneficial owner penting?
Karena P3B dirancang untuk mencegah pajak berganda, bukan memberi tarif rendah kepada conduit yang ditempatkan hanya untuk memperoleh treaty benefit.
PMK 112 Tahun 2025 memasukkan prinsip tersebut secara eksplisit dalam anti abuse framework.
Untuk perusahaan Indonesia, implikasinya praktis.
Jangan bertanya hanya:
“DGT ada?”
Tanyakan juga:
“Apakah penerima benar-benar pihak yang menikmati dan mengendalikan royalti ini sesuai fakta?”
Kalau jawabannya jelas dan didukung substance, treaty position lebih kuat.
Kalau tidak, red flag perlu diselesaikan sebelum pembayaran.
Royalti adalah pembayaran atas hak. Karena itu, review kontrak harus dilakukan sebelum invoice pertama, bukan setelah withholding sudah terjadi dan vendor meminta koreksi.
Treaty benefit juga merupakan hak.
Keduanya membutuhkan dasar yang nyata.
Bukan sekadar label kontrak atau invoice vendor semata dalam praktik.