PPh 22 Marketplace: Apa Bedanya dengan PPh Final UMKM?

Mulai 1 Juli 2026, banyak seller di Indonesia melihat potongan pajak baru pada settlement marketplace.

Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada telah ditunjuk DJP sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37 Tahun 2025.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke PPh 22 dalam Perdagangan: Siapa Memungut dan Kapan Dipungut?.

Tarif yang paling sering terlihat adalah 0,5 persen.

Di saat yang sama, pelaku UMKM sudah lama mengenal tarif PPh Final 0,5 persen atas peredaran bruto tertentu.

Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat PPh 26 untuk Vendor Asing: Tarif Domestik vs Tarif Treaty.

Angkanya sama.

Itulah sumber kebingungan.

Apakah PPh 22 marketplace merupakan pajak tambahan?

Apakah seller membayar 0,5 persen dua kali?

Apakah seluruh seller otomatis masuk PPh Final UMKM?

Jawabannya: tidak.

PPh 22 marketplace adalah mekanisme pemungutan.

PPh Final UMKM adalah rezim pengenaan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dan memilih atau masih berada dalam rezim yang berlaku sesuai ketentuan.

Keduanya bisa berinteraksi, tetapi bukan konsep yang sama.

PMK 37 tidak membuat jenis pajak baru

DJP menegaskan PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan pajak baru.

Regulasi tersebut mengubah mekanisme pembayaran untuk penghasilan seller yang bertransaksi melalui marketplace yang ditunjuk.

Sebelumnya, pedagang melakukan pembayaran pajak sendiri sesuai kewajibannya.

Dalam mekanisme PMK 37, marketplace yang memenuhi syarat dan ditunjuk memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform.

Jadi potongan di settlement adalah withholding atau collection mechanism.

Bagaimana potongan itu diperlakukan kemudian tergantung profil pajak seller.

Jika seller memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 20 Tahun 2026, pemungutan PPh 22 dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.

Jika seller tidak memenuhi kriteria tersebut, PPh 22 dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.

Artinya, angka 0,5 persen di settlement tidak otomatis berarti pajaknya final.

Lihat dulu siapa sellernya.

PP 20 Tahun 2026 penting untuk membaca status UMKM

Pada 2026, aturan peredaran bruto tertentu telah mengalami perubahan melalui PP 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.

DJP menggunakan aturan tersebut ketika menjelaskan perlakuan PPh 22 marketplace.

Bagi seller, pertanyaan dasar adalah:

apakah saya masih memenuhi kriteria untuk menggunakan PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu?

Jawaban tidak boleh dibuat hanya dari omzet satu toko.

DJP menjelaskan peredaran bruto dibaca secara keseluruhan untuk wajib pajak sesuai ketentuan, termasuk seluruh toko online dan offline.

Jadi seller orang pribadi yang memiliki toko di Shopee, Tokopedia, website sendiri, dan toko fisik tidak menghitung threshold per channel.

Semua harus dipetakan pada level wajib pajak.

Rp500 juta pertama untuk orang pribadi mempunyai perlakuan penting

PMK 37 memberi mekanisme khusus untuk pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta.

Seller orang pribadi dalam kondisi tersebut menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai format PMK 37 agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Surat pernyataan tersebut berlaku pada level pedagang, bukan hanya satu akun toko.

DJP menjelaskan satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat digunakan untuk seluruh akun dan disampaikan ke seluruh marketplace.

Ketika peredaran bruto tahun berjalan melebihi Rp500 juta, seller wajib memberikan pernyataan bahwa omzet telah melewati batas tersebut paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui sesuai ketentuan.

Pemungutan kemudian berlaku pada periode berikutnya sebagaimana mekanisme yang dijelaskan DJP.

Inilah mengapa omzet dashboard tidak boleh dipisah per platform.

Marketplace tidak tahu seluruh transaksi seller di channel lain kecuali seller menjalankan kewajiban informasi secara benar.

0,5 persen yang sama bisa mempunyai fungsi berbeda

Contoh ilustratif pertama.

Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria PPh Final peredaran bruto tertentu.

Omzet yang sudah melewati bagian yang tidak dikenai sesuai ketentuan membuat transaksi pada marketplace mulai dipungut PPh Pasal 22 0,5 persen.

Pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final yang terutang atas penghasilan terkait sesuai ketentuan.

Artinya, marketplace membantu memungut pajak yang secara rezim memang final.

Contoh kedua.

PT B adalah perusahaan yang tidak menggunakan rezim PPh Final UMKM.

Marketplace tetap dapat memungut PPh Pasal 22 0,5 persen atas transaksi yang masuk PMK 37.

Bagi PT B, pemungutan itu bukan PPh Final UMKM.

Ia menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh sesuai ketentuan.

Nominal potongannya sama.

Treatment akhirnya berbeda.

Kesalahan klasifikasi akan merusak SPT.

Seller badan jangan otomatis menyebut potongan marketplace sebagai PPh Final

Ini kesalahan accounting yang perlu dihindari.

Karena dashboard menulis “tax 0.5%”, staf memasukkan ke akun PPh Final.

Padahal badan tersebut bisa jadi tidak lagi atau tidak pernah berada dalam rezim PPh Final peredaran bruto tertentu.

Untuk seller nonfinal, PPh 22 marketplace harus direkonsiliasi sebagai kredit pajak, bukan beban final.

Kalau salah akun sepanjang tahun, dua masalah muncul.

PPh Badan terutang terlihat lebih tinggi karena kredit tidak dipakai.

Beban pajak komersial juga bisa salah karena PPh 22 dicatat sebagai expense.

Buat akun khusus:

PPh 22 Marketplace.

Kemudian pada akhir periode tax team menentukan perlakuan berdasarkan status wajib pajak.

Jangan hard code sebagai final di payment system.

PPh Final UMKM punya batas waktu penggunaan

Rezim PPh Final atas peredaran bruto tertentu tidak selalu dapat digunakan selamanya.

Masa pemanfaatannya bergantung pada jenis wajib pajak dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, seller yang dulu menggunakan PPh Final tidak boleh mengasumsikan 2026 statusnya masih sama.

Tax team perlu mengecek:

tahun mulai menggunakan rezim,
jenis wajib pajak,
batas waktu,
perubahan PP 20 Tahun 2026,
dan apakah ada kondisi lain yang membuat rezim tidak lagi berlaku.

Kalau masa penggunaan berakhir, PPh 22 marketplace dapat berubah fungsi menjadi kredit pajak nonfinal.

ERP harus diperbarui pada tahun transisi.

Jika tidak, seluruh potongan setahun masuk akun salah.

Jangan lupa penjualan di luar marketplace

PMK 37 mengatur transaksi yang dilakukan melalui marketplace yang ditunjuk.

Penjualan di luar marketplace tidak otomatis ikut dipungut oleh platform.

Seller yang memenuhi rezim final tetap harus membaca kewajiban atas omzet dari channel lain sesuai ketentuan.

Contoh:

marketplace Rp2 miliar,
website sendiri Rp1 miliar,
toko fisik Rp500 juta.

Marketplace hanya melihat bagian yang melewati sistemnya.

Tax liability wajib pajak dibaca pada level keseluruhan usaha sesuai rezim yang berlaku.

Karena itu, pemungutan marketplace bukan substitusi untuk pembukuan.

Seller tetap harus punya revenue consolidation.

Kalau hanya mengandalkan settlement report, omzet offline menghilang dari tax control.

Empat marketplace yang ditunjuk bukan berarti semua marketplace

Per Agustus 2026, halaman resmi DJP mencantumkan empat penyelenggara yang ditunjuk sejak 1 Juli 2026:

Blibli,
Shopee,
Tokopedia,
dan Lazada.

Seller tidak boleh menganggap setiap platform lain sudah menggunakan mekanisme yang sama hanya karena model bisnisnya serupa.

Status penunjukan harus diverifikasi.

Ini penting untuk rekonsiliasi.

Jika satu platform belum ditunjuk, tidak adanya potongan PPh 22 marketplace bukan otomatis error.

Sebaliknya, jika platform yang sudah ditunjuk tidak melakukan pemungutan padahal kondisi seller seharusnya masuk mekanisme, tax team perlu memeriksa master data dan status surat pernyataan.

Jangan menebak dari nominal settlement.

Rekonsiliasi per channel.

Seller yang pindah dari final ke nonfinal perlu tax transition checklist

Tahun transisi adalah periode paling rawan.

Pada Januari, accounting masih memakai akun “PPh Final Marketplace” karena template tahun lalu.

Padahal status wajib pajak sudah berubah dan PPh 22 marketplace seharusnya diperlakukan sebagai kredit pajak nonfinal sesuai kondisi yang berlaku.

Akibatnya, sepanjang tahun kredit pajak tidak terkumpul di subledger.

Masalah baru terlihat ketika SPT Tahunan disusun.

Buat transition checklist ketika rezim berubah:

update tax status di ERP,
ubah mapping settlement,
review chart of accounts,
beri tahu finance dan marketplace operations,
cek bukti pungut sejak awal tahun,
dan lakukan reconciliation retroaktif jika ada transaksi yang terlanjur salah klasifikasi.

Jangan mengandalkan tax team untuk memperbaiki seluruh jurnal di akhir tahun.

Perubahan rezim pajak harus diterjemahkan ke perubahan proses bisnis.

Kalau tidak, aturan sudah berubah tetapi sistem perusahaan masih hidup di tahun sebelumnya.

Bukti pungut adalah kunci

PPh 22 yang dipungut harus dapat ditelusuri ke bukti yang diterbitkan sesuai mekanisme.

Seller perlu mencocokkan:

gross transaction,
refund,
settlement,
PPh 22,
bukti pungut,
dan SPT.

Jangan menggunakan CSV settlement sebagai satu-satunya bukti pajak.

Accounting mungkin dapat mengakui potongan dari settlement untuk tujuan rekonsiliasi internal.

Tetapi untuk kredit pajak dan pelaporan, tax team perlu memastikan dukungan administrasinya sesuai.

Perbedaan cut off bisa terjadi.

Transaksi tanggal 31 Juli mungkin settlement Agustus.

Refund bisa mengubah nilai.

Pembetulan dapat terjadi.

Karena itu, monthly reconciliation lebih penting daripada sekadar total tahunan.

Seller orang pribadi perlu monitor threshold secara lintas channel

Untuk orang pribadi, dashboard yang paling penting bukan jumlah follower atau GMV per toko.

Yang penting untuk tax control adalah cumulative gross turnover wajib pajak.

Setiap bulan, gabungkan:

marketplace A,
marketplace B,
marketplace C,
website,
social commerce,
offline,
dan usaha lain yang termasuk dalam perhitungan sesuai ketentuan.

Ketika angka mendekati Rp500 juta untuk konteks surat pernyataan PMK 37, tim sudah siap.

Jangan menunggu marketplace mulai memotong secara mengejutkan.

Jika omzet melewati batas, update pernyataan tepat waktu.

Kalau tetap menggunakan pernyataan lama setelah kondisi berubah, data platform tidak lagi mencerminkan fakta.

Tarif sama tidak berarti pajak sama

PPh 22 marketplace dan PPh Final UMKM bertemu pada angka 0,5 persen, tetapi fungsi hukumnya berbeda.

PPh 22 marketplace menjawab:

siapa yang memungut pembayaran pajak dari transaksi platform.

PPh Final UMKM menjawab:

bagaimana penghasilan wajib pajak tertentu dikenai PPh berdasarkan rezim peredaran bruto.

Bagi seller yang memenuhi rezim final, pemungutan marketplace dapat menjadi pengurang PPh Final.

Bagi seller nonfinal, ia dapat menjadi kredit pajak tahunan.

Itulah alasan seller harus memahami status pajaknya sebelum membaca potongan settlement.

Kalau tidak, satu angka 0,5 persen akan masuk akun yang salah, SPT yang salah, dan cash forecast yang salah.

Marketplace membuat pemungutan lebih otomatis.

Tanggung jawab klasifikasi tetap berada pada wajib pajak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *