PPh Pasal 22 sering terasa lebih membingungkan daripada PPh Pasal 23 karena tidak ada satu pola transaksi yang bisa menjelaskan semuanya.
Ada PPh 22 impor.
Ada pemungutan atas pembelian barang oleh instansi pemerintah.
Ada badan usaha tertentu yang memungut ketika membeli barang.
Ada industri tertentu yang memungut ketika menjual hasil produksi ke distributor.
Ada pembelian hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Ada komoditas tambang.
Ada bahan bakar.
Ada kendaraan.
Ada emas batangan dalam kegiatan usaha bulion.
Mulai 2026, perdagangan melalui marketplace tertentu juga memiliki mekanisme PPh Pasal 22 tersendiri berdasarkan PMK 37 Tahun 2025.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat PPh 22 Marketplace: Apa Bedanya dengan PPh Final UMKM?.
Karena itu, pertanyaan “tarif PPh 22 berapa?” adalah pertanyaan kedua.
Pertanyaan pertama harus:
siapa pemungutnya dan transaksi apa yang terjadi?
Pada perdagangan umum, tidak semua pembelian otomatis kena PPh 22
Ini salah kaprah paling dasar.
PT A membeli komputer dari PT B.
Apakah otomatis ada PPh Pasal 22?
Tidak.
Harus dilihat apakah pembeli termasuk pemungut yang ditunjuk atau transaksi masuk kelompok yang memang diatur.
PMK 51 Tahun 2025, yang menjadi salah satu rujukan penting PPh Pasal 22 pada 2026, mengatur berbagai pemungut, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bank Devisa untuk impor tertentu, instansi pemerintah atas pembelian barang, badan usaha tertentu, industri tertentu, produsen atau importir BBM, badan usaha industri atau eksportir pada pembelian komoditas tertentu, pembeli hasil tambang tertentu, dan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion dalam konteks yang diatur.
Jadi PPh 22 berbasis designated collector.
Tidak setiap customer menjadi pemungut.
Vendor master saja tidak cukup.
Customer master juga harus mempunyai tax status.
Ketika perusahaan menjadi penjual, siapa pembeli Anda menentukan apakah penerimaan akan dipungut PPh 22.
Ketika perusahaan menjadi pembeli, status perusahaan sendiri menentukan apakah punya kewajiban memungut.
Instansi pemerintah memungut atas pembelian barang
PMK 51 Tahun 2025 mengatur instansi pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang melalui mekanisme yang ditentukan.
Tarif untuk pembelian barang dalam kategori tersebut adalah 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN, sepanjang transaksi tidak termasuk pengecualian yang berlaku.
Bagi vendor pemerintah, ini berarti net cash receipt dapat lebih kecil dari invoice bruto karena PPh 22 dipungut pembeli.
Accounting vendor jangan mencatat pemungutan sebagai diskon penjualan.
Jika sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan, nilai tersebut harus direkonsiliasi sebagai kredit pajak sesuai ketentuan.
Kalau bukti pungut tidak masuk tax subledger, perusahaan bisa kehilangan kredit di SPT Tahunan.
PPh 22 pada perdagangan bukan sekadar withholding cost.
Pada banyak kasus, ia merupakan prepayment PPh.
Industri tertentu memungut saat menjual
Ada pola yang berbeda untuk industri tertentu.
PMK 51 Tahun 2025 mengatur badan usaha yang bergerak dalam industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi sebagai pemungut atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
Tarifnya tidak sama.
Penjualan semen 0,25 persen.
Kertas 0,1 persen.
Baja 0,3 persen.
Kendaraan bermotor tertentu 0,45 persen.
Obat 0,3 persen.
Dasarnya penjualan tidak termasuk PPN sesuai ketentuan.
Perhatikan arah pemungutannya.
Dalam contoh ini, produsen tertentu yang memungut PPh 22 dari distributor ketika menjual.
Berbeda dari skenario instansi pemerintah yang memungut ketika membayar pembelian.
Inilah alasan tax matrix PPh 22 harus punya kolom “trigger”.
Jika hanya menyimpan tarif, staf mudah salah menentukan siapa yang membuat bukti pungut.
Bahan bakar mempunyai tarif sendiri
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas juga mempunyai mekanisme PPh 22.
PMK 51 Tahun 2025 menetapkan tarif antara lain 0,25 persen atau 0,3 persen untuk penjualan BBM tergantung kategori pembelinya, serta 0,3 persen untuk bahan bakar gas dan pelumas sesuai ketentuan.
Sebagian pemungutan atas bahan bakar mempunyai karakter final atau tidak final tergantung pihak yang menerima atau membeli.
Jadi jangan membawa treatment satu produk ke produk lain.
Perusahaan yang bergerak di distribusi energi harus mempunyai tax mapping yang lebih detail daripada perusahaan perdagangan umum.
Tarif kecil dapat menghasilkan nilai material jika volume tinggi.
Kesalahan klasifikasi 0,05 persen pada transaksi triliunan rupiah bukan selisih kecil.
Pembelian komoditas tertentu juga menjadi objek
PPh Pasal 22 juga muncul ketika badan usaha industri atau eksportir membeli bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspornya.
Tarif yang diatur PMK 51 Tahun 2025 adalah 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Untuk pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha, tarif yang diatur adalah 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Artinya, perusahaan pengolahan komoditas tidak bisa menggunakan tax rule yang sama untuk seluruh raw material.
Nature barang dan status supplier perlu dibaca.
Procurement master harus mempunyai commodity classification yang mendukung tax.
Kalau procurement hanya menyimpan deskripsi bebas seperti “material”, tax engine tidak punya cukup informasi.
Impor mempunyai struktur tarif lain lagi
Pada impor, PPh 22 dipungut oleh mekanisme yang melibatkan Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan.
Tarif bervariasi berdasarkan jenis barang dan penggunaan angka pengenal impor.
PMK 51 Tahun 2025 mengatur beberapa kelompok.
Ada barang tertentu yang 10 persen.
Barang tertentu lainnya 7,5 persen.
Kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan API 0,5 persen.
Emas batangan 0,25 persen.
Barang lain dengan API pada kondisi tertentu 2,5 persen.
Tanpa API pada kategori tertentu dapat 7,5 persen.
Karena tarif berbeda, tax team tidak boleh menghitung PPh 22 Impor hanya dari nilai invoice supplier.
Dasarnya menggunakan nilai impor yang ditentukan menurut ketentuan kepabeanan, termasuk komponen cost, insurance, freight, bea masuk, dan pungutan lain yang relevan dalam basis tersebut.
Import reconciliation harus terhubung ke dokumen pabean.
Marketplace adalah jalur terpisah
PMK 37 Tahun 2025 menambah mekanisme PPh 22 pada perdagangan melalui sistem elektronik.
Pada Agustus 2026, DJP telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pihak lain pemungut sejak 1 Juli 2026.
Marketplace memungut PPh 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai kondisi yang diatur.
Tarif umum pemungutan dalam mekanisme ini adalah 0,5 persen dari dasar yang diatur, dengan pengecualian dan perlakuan khusus termasuk untuk wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Jangan mencampur PMK 37 dengan PMK 51.
Keduanya sama-sama bicara PPh Pasal 22, tetapi konteks pemungut dan transaksinya berbeda.
Tax matrix perusahaan harus menyebut dasar aturan.
Jika hanya tertulis “PPh 22 0,5 persen”, staf tidak tahu apakah itu impor kedelai, marketplace, atau kasus lain.
Kapan PPh 22 dipungut?
Jawaban tergantung transaksi.
Pada impor, pemungutan terhubung dengan proses impor.
Pada pembelian oleh instansi pemerintah atau badan tertentu, momentum terkait pembayaran atau mekanisme yang diatur.
Pada penjualan hasil produksi industri tertentu, momentum terkait penjualan.
Pada marketplace, pemungutan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk atas penghasilan pedagang melalui mekanisme PMSE.
Jadi tidak ada satu kalimat “PPh 22 dipungut saat invoice”.
Perusahaan perlu membaca aturan khusus untuk setiap kategori.
Prinsip operasionalnya adalah mengidentifikasi tax event.
Tax event adalah titik ketika kewajiban pemungutan lahir.
Masukkan tax event ke SOP, bukan hanya tarif.
Bukti pungut harus masuk subledger
Bagi pihak yang dipungut, PPh 22 yang bersifat tidak final pada umumnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, setiap bukti pungut adalah aset administrasi.
Buat subledger:
tanggal,
pemungut,
jenis transaksi,
dasar pungut,
tarif,
nilai PPh 22,
nomor bukti,
status Coretax,
dan tahun pajak.
Rekonsiliasi ke revenue atau purchase transaction yang mendasarinya.
Jangan menunggu akhir tahun.
Jika perusahaan dipungut oleh puluhan customer, missing proof dapat membuat posisi PPh Badan berbeda.
Sebaliknya, jika perusahaan adalah pemungut, reconciliate seluruh transaksi yang seharusnya dipungut dengan bukti dan setoran.
Tax gap dapat terjadi di dua arah.
Pemungutan tidak final tetap perlu diuji sebelum dikreditkan
Walaupun banyak PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan, perusahaan tidak boleh langsung memasukkan setiap potongan yang diberi label “PPh 22” sebagai kredit.
Buktinya harus benar.
Transaksi sumber harus ada.
Identitas wajib pajak harus sesuai.
Periode harus cocok.
Jumlahnya harus direkonsiliasi.
Ini sangat penting pada perusahaan dengan volume perdagangan besar. Satu customer dapat melakukan ribuan transaksi dan menerbitkan bukti secara agregat. Accounting melihat nilai bersih masuk bank, sementara tax menerima bukti pungut belakangan.
Buat bridge per pemungut.
Total sales ke customer,
dasar pungut,
PPh 22,
net receipt,
dan bukti.
Jika customer memungut lebih besar atau lebih kecil dari yang diharapkan, jangan langsung menyesuaikan jurnal agar match.
Cari penyebabnya.
Kesalahan tarif, basis, atau status transaksi harus diselesaikan pada sumbernya.
Buat PPh 22 map, bukan satu tarif
Untuk perusahaan dengan transaksi kompleks, satu halaman PPh 22 map sangat berguna.
Kolomnya:
activity,
counterparty,
collector,
object,
rate,
tax base,
timing,
final or nonfinal,
proof,
dan exception.
Barisnya berbeda untuk:
import,
government sales,
specified industries,
fuel,
agriculture commodities,
mining commodities,
bullion,
marketplace.
Dengan map ini, CFO bisa melihat bahwa PPh 22 bukan satu pajak tunggal dengan tarif tunggal. Map tersebut juga membantu tax team menelusuri perubahan aturan, tarif, dan pihak pemungut tanpa mengubah seluruh SOP perdagangan.
Ia adalah mekanisme pemungutan yang diterapkan pada beberapa rantai perdagangan berbeda.
PPh 22 menjadi mudah ketika perusahaan berhenti menghafal angka dan mulai memetakan peran.
Siapa menjual?
Siapa membeli?
Siapa ditunjuk sebagai pemungut?
Barang apa?
Melalui channel apa?
Kapan transaksinya terjadi?
Setelah enam pertanyaan itu terjawab, tarif biasanya menjadi bagian paling mudah.