Perusahaan asing bisa melayani pelanggan Indonesia tanpa kantor penjualan yang terlihat. Aplikasinya dibuka dari Jakarta, transaksi diproses otomatis, tim teknis berada di luar negeri, sementara sebagian server ditempatkan di data center lokal.
Dari sisi teknologi, keputusan memakai data center Indonesia mungkin semata-mata soal latency, keamanan, regulasi data, atau pengalaman pengguna.
Dari sisi pajak, keputusan itu bisa memunculkan pertanyaan lain: apakah perusahaan asing hanya membeli layanan infrastruktur dari pihak independen, atau sudah mempunyai tempat usaha di Indonesia yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnisnya?
Per 13 Agustus 2026, keberadaan perangkat, rack, server, ruang data center, personel lokal, dan hak kontrol atas fasilitas perlu dibaca berdasarkan fakta. Tidak ada aturan sederhana bahwa “punya server di Indonesia pasti menjadi BUT” atau sebaliknya “bisnis digital tidak mungkin punya BUT”.
Konsep Bentuk Usaha Tetap tetap membutuhkan analisis yang lebih lengkap.
Yang dicari bukan sekadar alamat IP
PMK 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap mengatur bahwa BUT merupakan bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Untuk bentuk tempat usaha, aturan tersebut menekankan tiga unsur dasar: adanya suatu tempat usaha di Indonesia, tempat usaha itu bersifat permanen, dan tempat tersebut digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau kegiatan.
Karena itu, data center sebaiknya tidak dianalisis dengan pertanyaan “servernya di negara mana?” saja.
Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
Apakah perusahaan asing memiliki atau menguasai server tertentu?
Apakah perusahaan mempunyai ruang atau rack yang tersedia untuk digunakan secara relatif tetap?
Siapa yang dapat masuk, mengoperasikan, mengganti, atau memindahkan perangkat?
Apakah penyedia data center hanya menjual kapasitas komputasi terstandar atau menyediakan fasilitas khusus bagi perusahaan tersebut?
Apakah fungsi yang dijalankan di Indonesia merupakan bagian penting dari bisnis utama atau hanya fungsi penunjang?
Apakah ada pegawai atau kontraktor perusahaan asing yang bekerja di Indonesia?
Apakah terdapat P3B antara Indonesia dan negara domisili perusahaan?
Satu jawaban “ya” tidak otomatis menentukan hasil. Namun kombinasi jawabannya membantu melihat tingkat kehadiran ekonomi dan operasional yang sebenarnya.
Colocation tidak sama dengan cloud biasa
Dua perusahaan bisa sama-sama mengatakan bahwa sistemnya “hosted in Indonesia”, tetapi hubungan hukumnya berbeda jauh.
Perusahaan pertama membeli layanan cloud publik dari penyedia lokal. Ia memilih region Indonesia, tetapi tidak menentukan server fisik mana yang digunakan. Penyedia mengelola hardware, jaringan, pendinginan, lokasi, dan kapasitas. Pelanggan hanya memperoleh akses ke layanan komputasi.
Perusahaan kedua memiliki server sendiri. Perangkat itu ditempatkan dalam rack khusus di fasilitas data center Indonesia. Perusahaan memiliki hak akses tertentu, mengatur konfigurasi hardware, menentukan fungsi server, dan mengganti perangkat ketika diperlukan.
Secara teknologi, dua skenario sama-sama memberi komputasi lokal.
Secara analisis BUT, tingkat kontrol dan ketersediaan tempat untuk menjalankan usaha dapat berbeda.
Karena itu, tax perlu membaca kontrak colocation, managed hosting, dedicated server, bare metal, private cloud, dan public cloud secara terpisah. Nama “hosting” tidak cukup.
Permanen bukan berarti harus selamanya
Salah satu unsur penting dalam PMK 35/2019 adalah sifat permanen dari tempat usaha.
Aturan tersebut menjelaskan konsep permanen dalam kaitannya dengan penggunaan secara kontinu dan keberadaan pada lokasi geografis tertentu.
Ini penting untuk bisnis digital karena perangkat dapat berjalan terus menerus tanpa kehadiran pegawai setiap hari.
Ketiadaan manusia yang duduk di samping server tidak otomatis menghapus seluruh pertanyaan tentang tempat usaha.
Sebaliknya, kontrak data center selama beberapa tahun juga tidak otomatis menciptakan BUT jika perusahaan sebenarnya hanya menjadi pelanggan layanan independen dan tidak mempunyai tempat usaha yang tersedia untuk menjalankan kegiatan bisnisnya sendiri.
Substansi penguasaan fasilitas tetap penting.
Website sendiri bukan tempat usaha otomatis
Salah satu kekeliruan yang mudah muncul adalah menyamakan website dengan server.
Website merupakan kumpulan software dan data. Server adalah perangkat atau infrastruktur yang menjalankannya.
PMK 35/2019 sendiri memberi konteks bahwa penggunaan website tidak dengan sendirinya membentuk BUT. Namun ketika ada infrastruktur fisik, lokasi, penguasaan, kegiatan, atau personel di Indonesia, analisisnya tidak berhenti pada fakta bahwa bisnis beroperasi secara online.
Dengan kata lain, “kami cuma perusahaan internet” bukan jawaban pajak.
Tax perlu memetakan aset dan kegiatan yang nyata.
Fungsi server juga perlu dibaca
Tidak semua server mempunyai posisi yang sama dalam model bisnis.
Bayangkan perusahaan media asing menaruh cache server di Indonesia hanya untuk mempercepat pengiriman konten yang seluruh transaksi, kontrak, billing, pengembangan, dan pengambilan keputusan dilakukan dari luar negeri.
Bandingkan dengan perusahaan SaaS yang menempatkan sistem utama untuk otentikasi pelanggan, pemrosesan transaksi, database produksi, dan delivery layanan berbayar pada server yang dikuasainya di Indonesia.
Analisis tidak boleh berhenti pada jumlah mesin.
Pertanyaan pentingnya adalah fungsi apa yang dijalankan mesin tersebut dalam bisnis.
Apakah aktivitasnya preparatory atau auxiliary, atau justru merupakan bagian esensial dan signifikan dari kegiatan usaha?
PMK 35/2019 membedakan kegiatan yang bersifat persiapan dan penunjang dari kegiatan utama dalam konteks penentuan BUT. Untuk perusahaan digital, pemetaan fungsi menjadi sangat penting karena teknologi yang secara fisik kecil bisa menjalankan bagian yang sangat besar dari aktivitas komersial.
P3B dapat mengubah ambang analisis
Untuk badan asing dari negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, analisis BUT tidak boleh hanya memakai hukum domestik.
PMK 35/2019 sendiri mengakui peran P3B. Treaty dapat memiliki definisi permanent establishment, pengecualian, periode waktu, dan konstruksi pasal yang perlu dibaca secara spesifik.
Artinya, perusahaan dari Negara A dan Negara B dengan setup teknis yang serupa belum tentu menghasilkan analisis treaty yang identik.
Sejak PMK 112 Tahun 2025, tata cara penerapan P3B menggunakan Formulir DGT yang diperbarui. DJP mengarahkan penyampaian informasi Form DGT melalui fasilitas SKD WPLN yang tersedia di Coretax.
Namun Form DGT bukan alat untuk “menghapus BUT”.
Dokumen treaty dipakai dalam penerapan manfaat P3B sesuai ketentuan. Pertanyaan apakah suatu aktivitas membentuk permanent establishment tetap harus dianalisis dari pasal treaty dan fakta bisnis.
Jangan lupakan personel
Data center sering dibahas seolah hanya isu hardware.
Padahal kehadiran pegawai dan orang lain yang bekerja untuk perusahaan asing dapat menciptakan jalur analisis lain.
PMK 35/2019 antara lain mengatur pemberian jasa di Indonesia oleh pegawai atau orang lain untuk periode tertentu sebagai salah satu bentuk yang dapat relevan dalam penentuan BUT. Untuk penerapan P3B, ambang waktunya perlu mengikuti treaty yang berlaku.
Maka perusahaan yang mengatakan “kami tidak punya kantor” perlu tetap menjawab:
Apakah engineer asing datang berkala ke Indonesia?
Apakah ada tim operasi lokal yang secara faktual bekerja untuk perusahaan asing?
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Machine Learning Project dengan Vendor Campuran Lokal-Asing: Cara Memetakan Pajaknya.
Apakah teknisi data center independen semata-mata menjalankan kewajiban penyedia fasilitas, atau bekerja di bawah pengaturan perusahaan asing?
Apakah ada sales representative, contract negotiator, atau customer success team di Indonesia?
Kadang isu BUT bukan berasal dari server. Isunya berasal dari orang.
Data center milik pihak ketiga juga perlu dibaca dari kontrak
Dalam colocation, hubungan dengan operator data center menentukan banyak hal.
Siapa yang memiliki perangkat?
Apakah rack eksklusif?
Apakah perusahaan asing mempunyai hak masuk langsung?
Apakah operator dapat memindahkan server tanpa persetujuan pelanggan?
Siapa yang mengendalikan konfigurasi?
Apakah operator hanya menyediakan listrik, konektivitas, pendinginan, dan keamanan fisik?
Apakah layanan termasuk managed operation yang seluruhnya dilakukan operator?
Semakin banyak unsur yang menunjukkan perusahaan asing mempunyai tempat tertentu yang tersedia baginya dan digunakan untuk aktivitas bisnis, semakin penting analisis BUT dilakukan secara formal.
Sebaliknya, membeli jasa komputasi dari penyedia independen tanpa penguasaan fasilitas fisik dapat menghasilkan profil fakta yang berbeda.
Tidak ada pengganti untuk membaca kontrak teknis.
BUT bukan satu-satunya isu pajak digital
Kesalahan berikutnya adalah menganggap bahwa jika tidak ada BUT, berarti tidak ada isu pajak Indonesia sama sekali.
Itu juga terlalu sederhana.
Transaksi digital dapat mempunyai lapisan PPN. DJP menjelaskan bahwa pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Indonesia melalui PMSE dapat masuk mekanisme PPN PMSE. Untuk pemungut yang telah ditunjuk, formula yang berlaku menggunakan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran sebelum PPN.
Selain PPN, pembayaran dari pelanggan Indonesia kepada pihak luar negeri tetap perlu dianalisis berdasarkan karakter penghasilannya untuk kepentingan PPh dan treaty.
Jadi status BUT, PPh atas pembayaran, dan PPN adalah tiga lapisan yang jangan dicampur menjadi satu kesimpulan.
Bisa saja sebuah hubungan tidak membentuk BUT tetapi tetap menimbulkan kewajiban pada lapisan pajak lain.
Bisa pula keberadaan BUT mengubah cara laba usaha dipajaki dan kewajiban administrasi perusahaan asing di Indonesia.
Kalau BUT terbentuk, konsekuensinya bukan sekadar label
PMK 35/2019 mengatur bahwa orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan.
Karena itu, penentuan BUT mempunyai konsekuensi administrasi dan pajak yang nyata.
Perusahaan perlu menilai atribusi penghasilan, pembukuan, kewajiban pelaporan, serta transaksi antara kantor pusat, BUT, dan pihak lain sesuai aturan yang relevan.
Inilah sebabnya analisis sebaiknya dilakukan sebelum arsitektur infrastruktur dikunci, bukan setelah perusahaan menerima pertanyaan dari otoritas.
Tax perlu masuk dalam keputusan arsitektur
Ketika tim teknologi memilih data center, tax sering baru diberi tahu setelah kontrak ditandatangani.
Padahal beberapa informasi yang menentukan analisis justru diputuskan pada tahap desain.
Apakah menggunakan public cloud atau server milik sendiri?
Apakah memilih colocation atau managed hosting?
Apakah ada dedicated cage?
Siapa yang memegang remote access?
Apakah engineer akan ditempatkan di Indonesia?
Apakah kontrak pelanggan Indonesia ditandatangani oleh kantor pusat atau entitas lokal?
Apakah fungsi server hanya caching atau menjalankan transaksi inti?
Tax tidak perlu menentukan teknologi mana yang terbaik. Tugasnya memetakan konsekuensi dari pilihan tersebut.
Buat peta kehadiran, bukan kesimpulan satu kalimat
Untuk perusahaan asing dengan infrastruktur di Indonesia, dokumen internal yang berguna bukan memo pendek berbunyi “no PE”.
Lebih baik buat peta fakta.
Catat entitas legal yang memiliki server, pemilik kontrak data center, lokasi fasilitas, masa kontrak, hak akses, fungsi server, personel yang terlibat, jenis aktivitas, kontrak pelanggan, alur billing, negara domisili, treaty yang berlaku, dan perubahan setup dari waktu ke waktu.
Peta ini membantu perusahaan melihat kapan fakta bisnis berubah.
Misalnya awalnya hanya memakai public cloud. Setahun kemudian perusahaan membeli dedicated hardware. Berikutnya dua engineer ditempatkan di Jakarta. Kemudian fungsi pemrosesan utama dipindahkan ke server lokal.
Analisis pajak yang benar pada tahun pertama belum tentu tetap benar pada tahun ketiga.
Kehadiran digital harus dibaca dari operasi nyata
Data center lokal tidak otomatis sama dengan BUT. Namun ia juga tidak boleh dianggap sekadar keputusan IT yang tidak mempunyai dimensi pajak.
Yang menentukan adalah bagaimana fasilitas tersebut tersedia, siapa yang menguasainya, apakah bersifat permanen, untuk apa digunakan, siapa yang bekerja di Indonesia, serta bagaimana P3B yang relevan memperlakukan fakta tersebut.
Perusahaan digital sering bergerak cepat karena infrastruktur dapat diaktifkan hanya melalui kontrak dan beberapa konfigurasi teknis. Justru karena itu, tax perlu melihat arsitektur sebelum istilah “server lokal” berubah dari pilihan performa menjadi kehadiran usaha yang tidak pernah dipetakan.