Sengketa PPh 26: Treaty, Beneficial Owner, dan Dokumen Lintas Negara

Pembayaran dilakukan kepada perusahaan luar negeri.

Wajib Pajak Indonesia menerapkan tarif treaty.

Pemeriksa menolak.

Selisih withholding menjadi koreksi PPh Pasal 26.

Di sinilah sengketa lintas negara sering berubah menjadi tiga sengketa sekaligus.

Pertama, sengketa klasifikasi penghasilan.

Kedua, sengketa hak menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Bukti dalam Sengketa Pajak: Kenapa Dokumen yang Dibuat Saat Transaksi Lebih Kuat daripada Penjelasan Belakangan.

Ketiga, sengketa bukti bahwa penerima memenuhi syarat treaty, termasuk beneficial owner jika pasal yang relevan mensyaratkannya.

Kalau perusahaan hanya berargumen “negara vendor punya tax treaty dengan Indonesia”, posisinya belum cukup.

Treaty tidak otomatis berlaku hanya karena alamat invoice berada di negara mitra.

Mulai dari hukum domestik

PPh Pasal 26 merupakan withholding atas penghasilan tertentu dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dengan tarif domestik dan basis yang ditentukan undang-undang.

DJP menjelaskan kategori antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, dan berbagai penghasilan lain sesuai ketentuan.

Untuk banyak kategori, tarif domestik menjadi titik awal sebelum treaty diperiksa.

Urutannya penting.

Apa jenis penghasilannya menurut hukum Indonesia?

Apakah Indonesia mempunyai hak memajaki?

Berapa tarif domestik?

Baru kemudian:

Apakah P3B mengubah hasil?

Perusahaan yang langsung membuka treaty tanpa mengklasifikasikan transaksi dapat salah pasal.

Sengketa pertama: jasa atau royalti?

Ini klasik.

Perusahaan membayar software subscription.

Vendor menyediakan platform.

Ada support.

Ada update.

Ada data.

Ada license terms.

Apakah pembayaran merupakan business profit?

Royalty?

Service?

Campuran?

Treaty treatment dapat berbeda.

Pemeriksa mungkin menilai ada penggunaan atau hak menggunakan intellectual property sehingga masuk royalti.

Perusahaan menilai hanya memperoleh akses layanan standar.

Sengketa tidak bisa diselesaikan dengan invoice.

Baca contract.

Terms of service.

Rights.

Restrictions.

Copy.

Modification.

Distribution.

Source code.

Data rights.

Duration.

Substance rights lebih penting daripada product name.

Sengketa kedua: treaty residence

Vendor invoice dari Singapura.

Apakah penerima benar residen pajak Singapura menurut treaty?

Tax residence harus dibuktikan sesuai tata cara.

PMK 112 Tahun 2025 mengatur tata cara penerapan P3B yang berlaku pada sistem saat ini.

DJP mengumumkan bahwa penerapan P3B oleh WPLN menggunakan Formulir DGT sebagaimana PMK 112/2025.

Form DGT lama berdasarkan PER-25/PJ/2018 yang diterbitkan sebelum PMK 112/2025 tetap berlaku sepanjang periode yang tercantum masih berlaku sesuai pengumuman DJP.

Artinya, pada 2026 perusahaan harus mengelola format, periode, dan administrasi treaty dengan aturan terbaru.

Jangan hanya simpan certificate of incorporation.

Tax residence berbeda dari incorporation.

Sengketa ketiga: beneficial owner

Untuk jenis penghasilan tertentu, P3B dapat mensyaratkan penerima merupakan beneficial owner.

Ini relevan pada banyak pasal dividen, bunga, dan royalti.

Nama penerima formal tidak selalu cukup.

Contoh.

PT Indonesia membayar bunga ke FinanceCo negara A.

FinanceCo menerima dana, tetapi berdasarkan back-to-back arrangement harus meneruskan hampir seluruh pembayaran ke ParentCo negara B.

Pemeriksa dapat mempertanyakan apakah FinanceCo benar-benar berhak menikmati penghasilan.

Perusahaan perlu memahami substance.

Function.

Assets.

Risks.

Decision power.

Right to use income.

Obligation to pass on.

Funding source.

Margin.

Tidak ada satu dokumen yang otomatis menjawab semua.

Form DGT penting, tetapi dispute beneficial owner dapat memerlukan evidence lebih luas.

Jangan campur treaty eligibility dan beneficial ownership

Entitas dapat menjadi resident negara treaty tetapi beneficial ownership masih diperdebatkan pada pasal yang mensyaratkannya.

Ini dua tes berbeda.

Tax residence:

Di negara mana entitas dianggap resident untuk treaty?

Beneficial owner:

Apakah ia pihak yang secara substantif berhak menikmati penghasilan untuk pasal tertentu?

Satu certificate tidak selalu menyelesaikan kedua pertanyaan.

Issue map harus memisahkan.

Kalau pemeriksa menolak treaty karena beneficial owner, argumen “Form DGT valid” mungkin belum menjawab substansi.

Anti-abuse menambah layer

P3B modern dan treaty yang dimodifikasi melalui Multilateral Instrument dapat mempunyai ketentuan anti-abuse seperti principal purpose test.

Secara umum, manfaat treaty dapat dipersoalkan apabila salah satu tujuan utama arrangement adalah memperoleh treaty benefit yang bertentangan dengan tujuan ketentuan treaty, tergantung wording yang berlaku.

Beneficial owner dan PPT bukan hal sama.

Tetapi sengketa dapat melibatkan keduanya.

Perusahaan perlu tahu alasan bisnis struktur.

Kenapa pembayaran melalui entity A?

Apa fungsi A?

Kapan struktur dibuat?

Apakah sebelum transaksi?

Apa business rationale?

Jangan menunggu pemeriksaan untuk membuat narrative.

Corporate papers harus sudah menunjukkan.

Permanent establishment dapat mengubah sengketa

Jasa cross-border sering membawa isu PE.

Vendor mengklaim business profits dan tidak ada hak pemajakan Indonesia karena tidak ada permanent establishment menurut treaty.

Pemeriksa mungkin menilai ada PE.

Kalau demikian, sengketa PPh 26 berubah menjadi PE dispute.

Travel days.

Office.

Project.

Personnel.

Agent.

Contract negotiation.

Service threshold.

Treaty wording.

Semua relevan.

Jangan hanya membawa Form DGT.

Peta aktivitas di Indonesia diperlukan.

Setiap treaty dapat berbeda.

Jangan memakai threshold universal.

Form DGT harus punya audit trail

Perusahaan sebaiknya dapat menunjukkan:

Form DGT.

Period.

Vendor entity.

Treaty country.

Upload or administration evidence melalui sistem yang berlaku.

Contract.

Invoice.

Payment.

Tax calculation.

Bukti potong.

Kalau vendor berubah entity, jangan reuse dokumen lama.

Kalau payment tahun berikutnya, cek validity.

Kalau treaty claim berubah, memo.

Sengketa administratif sering muncul karena file yang seharusnya sederhana tidak terkontrol.

Vendor onboarding harus mengurangi.

Penerima pembayaran dan penerima manfaat bisa berbeda

Treasury arrangement dapat membuat bank beneficiary berbeda dari contracting entity.

Invoice dari entity A.

Bank ke entity B.

Tax residence A.

Form DGT A.

Kenapa payment ke B?

Mungkin collection agent.

Cash pooling.

Assignment.

Factoring.

Intra-group treasury.

Kalau tidak dijelaskan, pemeriksa dapat mempertanyakan siapa penerima penghasilan.

Buat payment flow.

Contracting entity.

Invoice issuer.

Payee.

Beneficial owner.

Treasury.

Setiap perbedaan punya document.

Bank account bukan detail administratif dalam cross-border dispute.

Gross-up membuat koreksi menjadi lebih mahal

Contract mengatakan vendor harus menerima USD 100.000 net.

Perusahaan menerapkan treaty rate 10 persen.

Pemeriksa menilai treaty tidak dapat digunakan dan tarif domestik lebih tinggi berlaku.

Siapa menanggung selisih?

Kalau contract net of tax, perusahaan Indonesia mungkin harus menanggung.

Gross-up dapat membuat basis dan cash impact lebih kompleks sesuai kondisi.

Karena itu, dispute exposure bukan hanya assessment.

Lihat contract tax clause.

Vendor claim.

Potential reimbursement.

Accounting.

Cash.

CFO harus tahu full economic impact.

Sengketa PPh 26 sering membutuhkan data dari luar negeri

Ini challenge besar.

Company profile.

Financial statement.

Tax residence.

Ownership.

Substance.

Employee.

Board.

Funding.

License.

Group contract.

Sebagian di parent atau affiliate.

Local tax team tidak punya.

Jangan mulai meminta setelah SPHP.

Untuk high-value treaty claim, build foreign evidence file sejak payment.

Group tax harus menyediakan.

Kalau pemeriksaan sudah berjalan, retrieval time dapat menjadi masalah.

Handover lintas negara juga lebih sulit.

Buat owner.

Beneficial owner analysis harus berbasis fakta

Checklist yes/no tidak cukup.

Pertanyaan yang berguna:

Apakah penerima dapat menggunakan income?

Apakah ada legal obligation meneruskan?

Apakah back-to-back?

Apakah memiliki people dan function?

Apakah menanggung risk?

Apakah memiliki capital?

Apakah decision dibuat di entity?

Apakah income hanya lewat?

Apakah ada commercial reason entity?

Tidak semua jawaban harus “ya” untuk lolos.

Tidak ada formula universal.

Analisis mengikuti treaty dan fakta.

Jangan membuat beneficial owner sebagai substance checklist generik tanpa membaca pasal.

Royalty dispute perlu IP map

Jika pembayaran royalty, siapkan:

IP owner.

Legal rights.

License agreement.

Territory.

Use.

Payment base.

Royalty rate.

Sub-license.

Development roles.

Recipient.

Beneficial owner.

Treaty article.

Form DGT.

Withholding.

Kalau group IP structure kompleks, diagram membantu.

Pemeriksa harus bisa melihat alur rights and money.

Kalau diagram terlalu rumit, itu bukan alasan untuk menyerah.

Itu tanda documentation perlu lebih baik.

Interest dispute perlu financing map

Loan.

Lender.

Funding source.

Guarantee.

Currency.

Maturity.

Interest.

Repayment.

Cash flow.

Treaty.

Beneficial owner.

Transfer pricing.

Thin capitalisation jika relevan.

Satu pembayaran interest dapat diperiksa dari beberapa angle.

PPh 26 dispute mungkin hanya salah satunya.

Tax team harus melihat cross-tax effect.

Jangan memenangkan treaty tetapi kehilangan transfer pricing karena file terpisah.

Dividend juga punya corporate evidence

Shareholder register.

Board or shareholder decision.

Distribution.

Ownership percentage.

Recipient.

Tax residence.

Beneficial owner.

Treaty article.

Payment.

Withholding.

Corporate law document.

Sengketa tarif dividen sering membutuhkan ownership evidence sesuai pasal treaty.

Jangan hanya tunjukkan bank transfer.

Treaty rate dapat bergantung pada kondisi yang ditentukan P3B.

Baca treaty yang benar.

Version control penting.

Jangan gunakan tabel tarif tanpa treaty text

Spreadsheet “WHT rates” berguna untuk screening.

Tidak cukup untuk sengketa.

Tunjukkan treaty.

Article.

Protocol.

MLI modification jika berlaku.

Effective date.

Residence.

Conditions.

Rate.

Perusahaan harus tahu versi.

Tax treaty dapat berubah atau dimodifikasi.

Satu rate dari artikel internet tidak cukup.

Pada 2026, selalu cek sumber resmi DJP/JDIH dan treaty yang berlaku.

Sengketa memerlukan exact law.

MAP dapat menjadi jalur tambahan dalam kasus tertentu

Jika sengketa PPh 26 menghasilkan pemajakan yang menurut perusahaan tidak sesuai P3B dan menimbulkan double taxation lintas negara, Mutual Agreement Procedure dapat menjadi relevan tergantung treaty dan facts.

MAP berbeda dari keberatan dan banding domestik.

PMK 172 Tahun 2023 mengatur MAP Indonesia dalam kerangka yang berlaku.

Perusahaan perlu memikirkan deadline treaty dan domestic dispute bersama.

Jangan menunggu seluruh proses domestik selesai jika treaty deadline dapat lebih awal.

Cross-border dispute memerlukan dua kalender.

Buat PPh 26 dispute matrix

Kolom:

Payment.

Recipient.

Country.

Income classification.

Domestic article.

Domestic rate.

Treaty.

Treaty article.

Treaty rate.

Form DGT.

Beneficial owner requirement.

PE risk.

Actual withholding.

Examiner position.

Company position.

Evidence.

Amount.

Dengan matrix, 100 invoice dapat dikelompokkan menjadi beberapa legal issue.

Lebih efisien.

Jangan debat invoice satu per satu jika treaty issue sama.

Perbaiki current-year process meski sengketa belum selesai

Jika pemeriksa menemukan Form DGT terlambat, fix onboarding.

Jika beneficial owner evidence lemah, buat annual review.

Jika payment flow membingungkan, update treasury control.

Jika software classification diperdebatkan, buat contract taxonomy.

Sengketa tahun lama dapat berjalan.

Future compliance harus membaik sekarang.

Jangan tunggu putusan untuk memperbaiki data.

Sengketa PPh 26 adalah sengketa struktur transaksi

Tarif hanya permukaan.

Di bawahnya ada:

Jenis penghasilan.

Sumber.

WPLN.

Treaty residence.

Treaty article.

Beneficial owner.

Anti-abuse.

PE.

Dokumen.

Payment flow.

Transfer pricing.

Kalau perusahaan hanya mengatakan “tarif treaty kami benar”, pemeriksa dapat menyerang layer lain.

Karena itu, defense harus utuh.

Mulai dari fakta transaksi.

Tentukan siapa menerima apa.

Baca hukum domestik.

Baca treaty.

Uji syarat.

Buktikan.

Rekonsiliasi ke pembayaran dan withholding.

Baru tarif menjadi kesimpulan.

Dalam sengketa lintas negara, satu angka withholding sebenarnya adalah ringkasan dari seluruh struktur di belakangnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *