Ekspansi lintas negara membuat satu penghasilan bisa bersentuhan dengan dua sistem pajak.
Perusahaan Indonesia menerima bunga dari luar negeri, mendapatkan royalti dari pelanggan asing, menjalankan cabang di negara lain, atau memperoleh jenis penghasilan lain dari sumber luar negeri. Negara sumber dapat mengenakan pajak. Pada saat yang sama, sebagai wajib pajak dalam negeri, perusahaan Indonesia pada prinsipnya juga harus memperhitungkan penghasilan luar negeri dalam sistem PPh Indonesia sesuai ketentuan.
Tanpa mekanisme kredit, penghasilan yang sama berisiko mengalami beban pajak berganda secara ekonomi.
PPh Pasal 24 hadir sebagai mekanisme untuk mengkreditkan pajak penghasilan luar negeri terhadap PPh yang terutang di Indonesia, tetapi kredit tersebut tidak selalu sama dengan seluruh pajak yang dibayar di negara lain.
Inilah bagian yang sering salah dipahami.
“Sudah bayar pajak di luar negeri” tidak otomatis berarti “semuanya bisa dikreditkan di Indonesia”.
Mulai dari status wajib pajak
Mekanisme kredit pajak luar negeri relevan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber luar negeri dan dikenai pajak penghasilan di luar negeri.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri mengatur bahwa WPDN dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, termasuk dari sumber luar negeri.
Jika atas penghasilan tersebut dikenai PPh Luar Negeri, pajak luar negeri itu dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia sesuai batas dan tata cara yang berlaku.
Jadi sistemnya bukan menghapus penghasilan luar negeri dari SPT Indonesia.
Penghasilan tetap dianalisis dan digabungkan sesuai ketentuan, lalu pajak luar negeri yang memenuhi syarat diperhitungkan sebagai kredit.
Konsep ini penting agar finance tidak mencatat foreign tax sebagai isu lokal negara sumber saja.
Treaty dan PPh 24 bekerja bersama, tetapi fungsinya berbeda
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dapat membatasi hak pemajakan negara sumber atau menentukan tarif tertentu untuk jenis penghasilan tertentu.
PPh 24 kemudian bekerja pada sisi Indonesia untuk menentukan kredit atas pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan.
Contoh ilustratif.
Perusahaan Indonesia memperoleh royalti dari Negara X. Negara X memotong pajak berdasarkan aturan domestiknya. Namun P3B Indonesia dengan Negara X mungkin memberikan batas tarif yang lebih rendah jika syarat treaty terpenuhi.
Dalam menghitung kredit di Indonesia, perusahaan tidak boleh begitu saja memakai pajak yang dipotong lebih tinggi dari yang seharusnya menurut treaty.
PMK pengkreditan pajak luar negeri menetapkan salah satu batas kredit berdasarkan jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan P3B jika P3B sudah berlaku efektif.
Ini menciptakan konsekuensi penting.
Jika perusahaan gagal menggunakan treaty dan dipotong terlalu tinggi di luar negeri, kelebihan itu tidak otomatis menjadi kredit tambahan di Indonesia.
Tax team mungkin perlu mengejar relief atau refund di negara sumber sesuai hukum setempat.
Batas kredit menggunakan jumlah yang paling sedikit
Ini inti mekanisme PPh 24.
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara beberapa batas yang diatur.
Secara konseptual, batas itu mencakup:
pajak yang seharusnya terutang di luar negeri dengan memperhatikan treaty jika ada,
jumlah PPh Luar Negeri yang benar-benar terutang, dibayar, atau dipotong,
dan batas yang dihitung berdasarkan proporsi penghasilan luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan PPh terutang di Indonesia, dengan batas tertinggi tertentu.
Penghitungan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.
Karena itu, perusahaan tidak dapat sekadar mengumpulkan seluruh foreign tax dalam satu angka global lalu mengurangkannya dari PPh Indonesia.
Detail negara dan jenis penghasilan penting.
Mengapa dihitung per negara dan jenis penghasilan?
Bayangkan perusahaan memiliki laba dari Negara A dan Negara B.
Negara A mengenakan pajak tinggi.
Negara B mengenakan pajak rendah.
Jika seluruh pajak disatukan tanpa pembatasan, kelebihan pajak di Negara A bisa secara tidak tepat menutup PPh Indonesia atas penghasilan dari Negara B.
Aturan per negara dan jenis penghasilan mencegah cross-crediting yang tidak sesuai.
Bagi perusahaan multinasional, ini berarti tax ledger harus cukup granular.
Minimal simpan:
negara sumber,
jenis penghasilan,
gross income,
net income yang relevan,
foreign tax,
tanggal pemotongan atau pembayaran,
mata uang,
kurs,
treaty position,
dan kredit maksimum Indonesia.
Tanpa granularitas, penghitungan akhir tahun sangat sulit direkonstruksi.
Foreign tax yang berlebih tidak otomatis menjadi biaya atau refund
Salah satu ketentuan paling keras dalam mekanisme ini sering baru diketahui setelah perhitungan selesai.
Jika PPh Luar Negeri melebihi jumlah yang dapat dikreditkan berdasarkan batas yang berlaku, kelebihannya tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang di Indonesia, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi di Indonesia menurut ketentuan PMK pengkreditan PPh luar negeri.
Artinya, kesalahan treaty di negara sumber bisa mahal.
Perusahaan mungkin sudah kehilangan kas di luar negeri, tetapi Indonesia hanya memberi kredit sampai batas yang diizinkan.
Inilah alasan treaty relief harus direncanakan sebelum pembayaran, bukan dibahas sesudah withholding terjadi.
Bukti pembayaran atau pemotongan harus tersedia
Kredit pajak luar negeri tidak berdiri hanya di atas jurnal accounting.
Peraturan mengatur bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri dapat berupa salinan bukti pembayaran, bukti pemotongan, atau bukti lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan pajak luar negeri.
Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi tertentu seperti nama WPDN dan jumlah PPh Luar Negeri.
Untuk jenis penghasilan tertentu, dokumen pendukung dapat berbeda sesuai ketentuan.
Perusahaan sebaiknya mengumpulkan bukti ketika transaksi terjadi.
Menunggu akhir tahun sering menimbulkan masalah bahasa, format negara, PIC yang pindah, atau bukti yang hanya tersedia dari portal lokal dengan akses terbatas.
Setiap foreign income sebaiknya langsung dibuatkan tax packet.
Kurs juga memengaruhi kredit
Foreign tax biasanya dibayar dalam mata uang asing, sedangkan SPT Indonesia membutuhkan penghitungan dalam mata uang pelaporan yang relevan.
Peraturan mengatur konversi PPh Luar Negeri ke rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat pajak luar negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong, sesuai ketentuan.
Ini berbeda dari kebiasaan accounting yang mungkin memakai kurs transaksi, kurs rata-rata, atau kurs penutupan.
Jadi tax reconciliation perlu mempunyai kolom kurs fiskal tersendiri.
Jika perusahaan hanya mengambil angka rupiah dari GL, kredit bisa salah bukan karena foreign tax-nya salah, tetapi karena metode konversinya berbeda.
Tahun penggabungan penghasilan juga penting
Penghasilan luar negeri digabungkan pada Tahun Pajak sesuai ketentuan mengenai saat diterima atau diperoleh menurut jenis penghasilannya.
PPh luar negeri kemudian dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan tersebut.
Timing ini perlu dijaga karena foreign withholding certificate sering diterbitkan setelah periode komersial selesai.
Tax team harus memastikan dokumen yang datang belakangan tetap ditautkan ke Tahun Pajak yang benar.
Jangan hanya menggunakan tanggal PDF diterima.
Substansi transaksi dan periode penghasilan lebih penting.
Apa yang terjadi jika foreign tax kemudian dikembalikan?
Misalkan perusahaan sudah menggunakan PPh Luar Negeri sebagai kredit di Indonesia.
Setahun kemudian otoritas negara sumber mengabulkan refund sebagian pajak tersebut.
Peraturan Indonesia mengantisipasi situasi ini.
Jika PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan kemudian dikurangkan atau dikembalikan, PPh terutang berdasarkan UU PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut pada Tahun Pajak saat pengurangan atau pengembalian dilakukan.
Karena itu, foreign tax refund tidak boleh hanya dicatat treasury sebagai cash inflow.
Tax team perlu diberi notifikasi.
Jika tidak, perusahaan bisa menikmati kredit Indonesia atas pajak yang pada akhirnya tidak benar-benar menjadi beban di luar negeri.
Buat foreign tax register
Perusahaan dengan penghasilan lintas negara membutuhkan register terpisah.
Satu baris per sumber penghasilan atau transaksi material.
Kolom minimal:
negara,
counterparty,
jenis penghasilan,
dasar treaty,
tarif domestik,
tarif treaty jika relevan,
foreign tax actually withheld,
foreign tax seharusnya,
bukti,
kurs fiskal,
tahun penggabungan,
batas kredit Indonesia,
kredit yang dipakai,
excess foreign tax,
dan status refund di negara sumber.
Register ini lebih berguna daripada folder sertifikat potong tanpa analisis.
CFO juga dapat melihat berapa pajak luar negeri yang benar-benar recoverable sebagai kredit dan berapa yang menjadi leakage.
Double tax risk sering merupakan problem proses bisnis
Ketika perusahaan baru pertama kali menerima pembayaran dari luar negeri, sales biasanya fokus pada harga dan collection.
Tax baru dilibatkan setelah pelanggan mengatakan akan memotong 20 atau 30 persen.
Pada tahap itu, banyak opsi treaty sudah sulit disiapkan.
Karena itu, kontrak lintas negara perlu mempunyai tax review sebelum ditandatangani.
Pertanyaannya antara lain:
negara sumber mana,
jenis penghasilan apa,
siapa menanggung withholding,
apakah ada gross-up,
apakah treaty tersedia,
dokumen residence apa yang diperlukan,
siapa mengurus relief,
dan bagaimana jika tarif yang dipotong lebih tinggi.
Keputusan komersial dan keputusan pajak tidak bisa dipisahkan.
PPh 24 mengurangi double tax, tetapi tidak menjamin zero leakage
Mekanisme kredit dirancang untuk mengurangi dampak pajak berganda, bukan menjamin setiap rupiah foreign tax pulih di Indonesia.
Batas kredit tetap berlaku.
Treaty tetap harus diperhatikan.
Dokumen tetap harus ada.
Timing dan kurs tetap harus benar.
Penghitungan dilakukan secara granular.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak memakai slogan “foreign tax nanti dikreditkan” ketika menyusun pricing atau cash flow.
Pertanyaan yang benar adalah: berapa bagian yang kemungkinan dapat dikreditkan?
Jika foreign withholding 15 persen tetapi batas kredit Indonesia hanya menghasilkan nilai yang lebih rendah, selisih tersebut perlu terlihat sejak awal dalam economics transaksi.
Itu bisa mengubah keputusan harga, struktur kontrak, atau bahkan pilihan pasar.
PPh 24 bekerja paling baik ketika dimulai sebelum invoice terbit
Begitu pembayaran luar negeri sudah dipotong, ruang gerak perusahaan menyempit.
Maka desain yang sehat adalah:
review treaty sebelum kontrak,
siapkan dokumen residence,
tentukan expected withholding,
rekam foreign income secara granular,
kumpulkan bukti pajak,
hitung batas kredit per negara dan jenis penghasilan,
dan pantau refund atau koreksi di luar negeri.
Dengan proses itu, PPh 24 bukan sekadar angka di SPT Tahunan.
Ia menjadi mekanisme kontrol atas global effective tax rate perusahaan.
Risiko double tax memang tidak selalu dapat dihilangkan seluruhnya. Namun perusahaan dapat mengurangi kejutan dengan memastikan pajak yang dibayar di luar negeri berada pada tarif yang benar, dokumennya lengkap, dan kredit Indonesia dihitung sesuai batas yang berlaku.
Itulah fungsi PPh 24 yang sebenarnya: bukan membuat pajak luar negeri “hilang”, tetapi mencegah penghasilan lintas negara menanggung beban ganda melebihi mekanisme yang diperkenankan sistem pajak.