Perusahaan kalah di Pengadilan Pajak.
Satu suara muncul di rapat:
“Masih bisa Peninjauan Kembali, kan?”
Secara hukum, pihak yang bersengketa memang dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Sengketa karena Perbedaan Timing: Saat Pajak dan Akuntansi Mengakui Transaksi di Periode Berbeda.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat MAP vs Sengketa Domestik: Kapan Kasus Cross-Border Memerlukan Dua Perspektif?.
Tetapi posisi PK perlu dipahami dengan benar.
PK bukan banding kedua.
Bukan kesempatan otomatis untuk mengulang seluruh sengketa.
Bukan forum untuk mengatakan “kami tetap tidak setuju”.
PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan berdasarkan alasan yang ditentukan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Karena itu, keputusan mengajukan PK harus dimulai dari satu pertanyaan:
Apakah ada ground PK?
Bukan dari satu perasaan:
Apakah kita masih kecewa?
Putusan Pengadilan Pajak bersifat final
UU Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun Pasal 77 juga memberi ruang bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Struktur ini menjelaskan posisi PK.
Putusan Pengadilan Pajak tetap final.
PK adalah extraordinary legal remedy yang diatur khusus.
Akibatnya, filing PK tidak mengubah status putusan menjadi belum berlaku.
DJP dan Pengadilan Pajak menegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Management harus memahami.
Litigation tetap berjalan, tetapi implementation juga berjalan.
PK hanya satu kali
DJP menyebut permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Ini membuat decision quality sangat penting.
Tidak ada strategi:
“Ajukan dulu, nanti kalau kurang lengkap kita ajukan lagi.”
Satu kali.
Karena itu, ground, evidence, formal requirement, dan timing harus selesai sebelum filing.
Jangan menggunakan PK sebagai placeholder.
Persiapan harus matang.
Ground PK diatur Pasal 91
UU Pengadilan Pajak membatasi alasan PK.
Secara garis besar, ground mencakup kondisi tertentu seperti putusan yang didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah putusan atau bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
Ground lain adalah ditemukannya bukti tertulis baru yang penting dan menentukan, yang jika diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan berbeda.
Selain itu terdapat ground ketika dikabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, ketika bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabnya, serta ketika terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan harus membaca wording Pasal 91 secara presisi saat menilai kasus.
Jangan mengubah ketidaksetujuan biasa menjadi ground PK secara paksa.
Novum bukan dokumen yang baru dibuat
Salah satu ground PK berkaitan dengan bukti tertulis baru yang penting dan menentukan.
Ini sering disebut novum.
Perusahaan harus berhati-hati.
“Baru” bukan berarti tax team membuat memo baru setelah kalah.
Logikanya adalah bukti tertulis yang mempunyai sifat penting dan menentukan serta memenuhi syarat ground yang diatur undang-undang.
Jika dokumen sudah tersedia dan diketahui sepanjang proses tetapi tidak digunakan karena kelalaian, situasinya perlu dianalisis dengan hati-hati.
Jangan menganggap semua evidence yang tidak pernah diserahkan otomatis menjadi novum.
PK memerlukan legal assessment yang ketat.
Tenggat PK berbeda menurut ground
Pasal 92 UU Pengadilan Pajak mengatur tenggat berdasarkan alasan PK.
Untuk ground kebohongan atau tipu muslihat, permohonan diajukan paling lambat tiga bulan sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan pidana yang menyatakan bukti palsu berkekuatan hukum tetap.
Untuk bukti tertulis baru, tenggat paling lambat tiga bulan sejak bukti ditemukan, dan tanggal penemuan harus dinyatakan di bawah sumpah serta disahkan pejabat berwenang.
Untuk ground Pasal 91 huruf c, d, dan e, permohonan diajukan paling lambat tiga bulan sejak putusan dikirim.
Karena itu, satu reminder “PK deadline 3 bulan dari putusan” tidak selalu cukup.
Ground menentukan trigger.
Buat calendar berdasarkan alasan yang benar.
Jangan salah.
PK diajukan melalui Pengadilan Pajak
DJP dan Pengadilan Pajak menjelaskan permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak juga menyediakan informasi persyaratan administrasi PK.
Artinya, perusahaan perlu membedakan dua layer.
Substantive ground menurut UU Pengadilan Pajak.
Administrative filing menurut aturan dan layanan yang berlaku.
Keduanya harus pass.
Ground kuat tidak membantu jika filing cacat.
Formal sempurna tidak membantu jika ground tidak ada.
PK tidak menangguhkan putusan
Ini konsekuensi besar bagi cash.
Karena PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, perusahaan harus menjalankan implementation planning sambil litigasi PK berjalan.
Jika putusan menambah kewajiban, treasury perlu tahu.
Jika putusan menghasilkan refund, proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Jangan membuat cash forecast dengan asumsi “kita PK jadi putusan belum berlaku”.
Itu salah framing.
PK dan implementation adalah parallel tracks.
Buat dua tracker.
Litigation tracker.
Implementation tracker.
KUP juga mengatur konsekuensi tertentu terkait PK
Setelah perubahan melalui UU HPP, KUP mempunyai ketentuan sanksi dalam konteks Peninjauan Kembali.
Tax team perlu membaca formula yang berlaku untuk kasusnya dan memasukkannya ke exposure model.
Jangan mengambil angka sanksi dari artikel lama.
Regime sanksi berubah melalui UU HPP.
Untuk setiap case, gunakan ketentuan KUP yang berlaku serta status pembayaran dan hasil putusan.
PK decision memo harus mempunyai downside.
Bukan hanya chance of success.
Alasan “putusan salah” perlu diterjemahkan ke ground
Management sering berkata:
“Hakim salah.”
Tax counsel harus bertanya:
Salah dalam arti apa?
Apakah nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Apakah ada bagian tuntutan tidak diputus?
Apakah putusan mengabulkan di luar tuntutan?
Apakah ada novum?
Apakah ada fraud?
Kalau tidak dapat dipetakan ke Pasal 91, disagreement belum cukup menjadi ground PK.
Ini bedanya ordinary appeal mindset dan extraordinary review mindset.
PK bukan re-hearing otomatis seluruh fakta.
Buat ground matrix
Kolom:
Potential ground.
Legal test.
Fact.
Evidence.
Trigger date.
Deadline.
Weakness.
Relief.
Untuk setiap Pasal 91 yang mungkin relevan, isi.
Kalau semua kosong, rekomendasi mungkin tidak PK.
Kalau satu kuat, build case.
Matrix memaksa organisasi tidak mencari-cari alasan setelah keputusan emosional “kita lanjut”.
Legal route harus mengikuti ground.
Review court record
Sebelum PK, baca kembali:
Surat Banding.
Surat Uraian Banding.
Bantahan.
Evidence.
Hearing minutes jika tersedia.
Expert.
Witness.
Putusan.
Tentukan apa yang sudah menjadi bagian perkara.
Kalau ground terkait sesuatu yang tidak diputus, tunjukkan tuntutan dan absennya pertimbangan.
Kalau ground terkait ketidaksesuaian hukum, tunjukkan bagian putusan dan norma.
Kalau novum, dokumentasikan discovery.
PK bukan tempat menyusun case dari memory.
Gunakan record.
Bukti penemuan novum perlu discipline
Jika perusahaan menemukan dokumen penting setelah putusan, jangan hanya simpan di email.
Catat kapan ditemukan.
Di mana.
Siapa.
Kenapa sebelumnya tidak tersedia.
Apa signifikansinya.
Pasal 92 mensyaratkan tanggal penemuan bukti tertulis baru dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat berwenang dalam konteks ground tersebut.
Artinya, discovery process harus terdokumentasi.
Jangan membuat tanggal retrospectively.
Procedural credibility penting.
Jangan salah memahami satu kali
Permohonan PK yang telah diajukan hanya satu kali.
DJP juga menjelaskan permohonan dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, tidak dapat diajukan lagi.
Ini membuat keputusan pencabutan sama seriusnya dengan filing.
Jangan mencabut hanya karena strategy berubah sementara.
Baca konsekuensi.
Management approval.
Document.
PK governance harus setara dengan board-level dispute jika material.
Wajib Pajak dan DJP sama-sama dapat berada di sisi PK
Pihak yang bersengketa dapat mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak.
Artinya, perusahaan yang menang juga perlu memonitor.
Apakah lawan mengajukan?
Apa status?
Apakah company perlu respond sesuai process?
Risk register jangan ditutup terlalu cepat.
Winning at Tax Court dapat tetap punya PK risk.
Accounting perlu tahu status legal yang sebenarnya.
Tax memberi update.
Finance menilai provision atau disclosure sesuai standar.
Jangan campur.
PK juga dapat mengubah institutional lesson
Jika Mahkamah Agung memberi putusan, update tax position memo.
Apa reasoning?
Apa implikasi future year?
Apakah policy berubah?
Apakah issue menjadi lebih jelas?
Apakah evidence standard perlu ditingkatkan?
Putusan PK bukan sekadar hasil case lama.
Ia dapat menjadi input risk register.
Tetapi jangan overgeneralize.
Setiap perkara mempunyai facts.
Baca scope.
MAP dan PK dapat berinteraksi pada cross-border case
Dalam sengketa treaty, perusahaan mungkin juga mempunyai MAP.
PMK 172 Tahun 2023 mengatur hubungan MAP dengan beberapa jalur domestik.
Jika perkara sudah mencapai putusan tertentu, status MAP dan domestic outcome perlu dipantau.
Jangan mengelola PK dan MAP dalam dua silo.
Cross-border dispute membutuhkan master timeline.
Tax treaty team.
Litigation team.
Finance.
Affiliate.
Semua harus sinkron.
Hasil satu jalur dapat memengaruhi tindak lanjut jalur lain sesuai ketentuan.
Buat PK readiness sejak sebelum putusan
Bukan berarti merencanakan kalah.
Tetapi document governance saat banding harus kuat.
Simpan seluruh filing.
Evidence index.
Court correspondence.
Chronology.
Legal authorities.
Proof of receipt.
Kalau putusan perlu dinilai untuk PK, tim tidak mulai mengumpulkan dari nol.
Deadline bisa tiga bulan atau trigger lain sesuai ground.
Waktu cepat.
Court record harus siap.
PK bukan banding ketiga
Ini prinsip penutup.
Pemeriksaan menguji.
Keberatan review administratif.
Banding ke Pengadilan Pajak.
PK ke Mahkamah Agung adalah extraordinary remedy dengan alasan terbatas.
Karena itu, setelah putusan tidak memuaskan, jangan bertanya:
“Apakah masih ada satu level lagi?”
Tanyakan:
“Apakah fakta kasus ini benar-benar memenuhi salah satu alasan PK yang ditentukan undang-undang?”
Kalau tidak, proses hukum mungkin memang selesai.
Kalau iya, filing harus disusun berdasarkan ground tersebut, dengan deadline yang tepat dan bukti yang tepat.
Memahami posisi PK mencegah dua kesalahan.
Menyerah padahal ground nyata ada.
Atau terus bersengketa hanya karena organisasi belum siap menerima hasil.
PK bukan soal stamina.
PK adalah soal apakah undang-undang membuka pintu luar biasa untuk kasus tersebut.
Perusahaan juga perlu memisahkan kemungkinan PK dari keinginan memperpanjang waktu. Karena PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, filing tidak memberi fungsi “menahan hasil” seperti yang kadang dibayangkan manajemen. Jika tujuan utama hanya menunda cash impact tanpa ground yang kuat, strategi tersebut tidak sesuai dengan posisi hukum PK.
Karena itu, decision paper PK perlu mencantumkan satu baris yang sangat tegas: ground Pasal 91 yang digunakan. Kalau baris itu tidak dapat diisi dengan jelas, proses sebaiknya berhenti untuk evaluasi lebih lanjut sebelum biaya dan energi organisasi dikeluarkan.