Sejak 1 Mei 2026, peta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berubah. PMK 28 Tahun 2026 mulai berlaku dan menggantikan kerangka lama PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya untuk tata cara pengembalian pendahuluan.
Bagi wajib pajak, perubahan ini penting karena istilah “restitusi cepat” sering digunakan terlalu longgar.
Tidak semua wajib pajak dengan SPT lebih bayar otomatis mendapat proses pendahuluan. Tidak semua kelompok memakai batas nilai yang sama. Tidak semua jenis pajak memiliki jangka waktu penyelesaian yang sama. Dan proses yang disebut lebih cepat tetap melibatkan penelitian terhadap data dan pemenuhan persyaratan.
Jadi pertanyaannya bukan “apakah saya lebih bayar?”
Pertanyaan yang benar adalah “saya masuk kelompok mana, memenuhi syarat apa, dan jalur apa yang berlaku untuk SPT saya?”
Tiga pintu utama menurut PMK 28 Tahun 2026
PMK 28 Tahun 2026 mengatur pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok.
Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu.
Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
Ketiga, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Ketiganya sama-sama dapat berada dalam kerangka pengembalian pendahuluan, tetapi dasar kelayakan dan detail prosesnya berbeda.
Ini alasan tax team tidak boleh mengunduh satu checklist generik lalu menganggapnya berlaku untuk semua entitas dalam grup.
Perusahaan induk, anak perusahaan dengan omzet lebih kecil, dan entitas eksportir bisa saja berada dalam jalur berbeda.
Kelompok pertama: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
Kelompok ini pada dasarnya merupakan wajib pajak yang memenuhi standar kepatuhan tertentu dan ditetapkan melalui mekanisme yang diatur PMK 28 Tahun 2026.
Kriterianya tidak cukup hanya “selalu bayar pajak”.
PMK 28 mengatur aspek seperti ketepatan penyampaian SPT, tidak adanya tunggakan pajak tertentu, kualitas laporan keuangan untuk kondisi yang mensyaratkannya, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak paling lambat 10 Januari. Dalam kondisi kanal elektronik tidak dapat digunakan, PMK juga menyediakan jalur penyampaian tertentu melalui kantor pajak atau pengiriman sesuai ketentuan.
Setelah permohonan, DJP melakukan penelitian pemenuhan kriteria dan menerbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika tidak ada keputusan atau pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, PMK mengatur konsekuensi permohonan dianggap dikabulkan dan keputusan penetapan diterbitkan.
Status ini juga bukan gelar permanen.
PMK 28 mengatur keadaan yang dapat menyebabkan penetapan dicabut, misalnya keterlambatan SPT tertentu, utang pajak yang jatuh tempo dan belum dilunasi kecuali memperoleh izin penundaan atau angsuran, serta kondisi kepatuhan lain yang disebut dalam peraturan.
Karena itu, perusahaan yang ingin mempertahankan akses ke fasilitas tidak cukup hanya lolos satu kali.
Kepatuhan operasional sehari-hari ikut menentukan.
Bagaimana proses untuk kelompok kriteria tertentu?
Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan, wajib pajak yang sudah ditetapkan perlu mengajukan permohonan melalui kolom pengembalian pendahuluan dalam SPT sesuai ketentuan.
DJP kemudian melakukan penelitian kewajiban formal dan penelitian SPT.
Untuk PPh, penelitian antara lain menyentuh kebenaran penulisan dan penghitungan serta bukti pemotongan, pemungutan, atau pembayaran yang dikreditkan.
Untuk PPN, penelitian juga menyentuh Pajak Masukan dan aspek relevan lainnya.
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2026, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan untuk kelompok ini diterbitkan paling lama tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
Jadi “cepat” tetap mempunyai proses.
Kelompok kedua: Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Kelompok ini menarik karena kriterianya menggunakan batasan yang lebih konkret berdasarkan jenis wajib pajak, peredaran usaha, penyerahan, atau jumlah lebih bayar.
PMK 28 Tahun 2026 mengatur beberapa kategori.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar termasuk kelompok yang diatur.
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat masuk jika jumlah lebih bayarnya paling banyak Rp100 juta untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Untuk Wajib Pajak Badan, batas yang diatur adalah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Untuk PKP dalam kelompok persyaratan tertentu, batasnya adalah jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar untuk suatu Masa Pajak.
Angka ini penting karena informasi lama di internet masih dapat menampilkan threshold sebelum PMK 28 Tahun 2026. Karena itu, perusahaan harus memastikan referensinya sudah diperbarui.
Salah satu perubahan yang banyak dibahas pada 2026 adalah pengetatan batas lebih bayar PPN untuk kategori persyaratan tertentu yang kini paling banyak Rp1 miliar sesuai PMK baru.
Jangka waktunya berbeda lagi
Untuk Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, PMK 28 menetapkan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan paling lama:
15 hari kerja untuk PPh orang pribadi,
satu bulan untuk PPh Badan,
dan satu bulan untuk PPN,
sejak permohonan diterima.
Perbedaan ini menunjukkan mengapa artikel yang hanya mengatakan “pengembalian pendahuluan selesai satu bulan” terlalu menyederhanakan.
Jenis wajib pajak dan jalur hukumnya harus dilihat.
Kelompok ketiga: PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah jalur penting terutama bagi pelaku usaha dengan pola PPN yang secara struktural dapat menghasilkan lebih bayar.
PMK 28 Tahun 2026 mengatur kategori dan persyaratan untuk penetapan atau perlakuan sebagai PKP Berisiko Rendah, termasuk pelaku kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai cakupan yang diatur.
Namun sebutan “berisiko rendah” tidak berarti seluruh jumlah lebih bayar otomatis dibayar tanpa penelitian.
Pengembalian pendahuluan tetap berdasarkan penelitian.
Pajak Masukan yang dikreditkan diteliti dengan melihat validitas dan pemenuhan ketentuan dokumen. Untuk dokumen tertentu yang terkait impor, data pada sistem kepabeanan dan NTPN dapat menjadi relevan sesuai jenis dokumennya.
Karena itu, eksportir atau perusahaan besar yang masuk kategori ini tetap membutuhkan rekonsiliasi kuat.
Status risiko rendah tidak menggantikan audit trail.
Penelitian bukan pemeriksaan, tetapi bukan formalitas
DJP dalam siaran pers penerbitan PMK 28 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan dilakukan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.
Perbedaan itu menjadi salah satu alasan proses dapat lebih cepat.
Namun kata “penelitian” tidak boleh diterjemahkan sebagai “hanya cek centang”.
Dalam penelitian, DJP dapat melihat pemenuhan formal, penghitungan, bukti kredit pajak, Pajak Masukan, dan elemen lain sesuai kelompok dan jenis pajak.
PMK juga mengatur bahwa jika bukti yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan, nilai tersebut dapat tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran yang diberikan dalam pengembalian pendahuluan.
Karena itu, ada dua pertanyaan yang harus dijawab terpisah.
Apakah wajib pajak eligible?
Berapa nilai klaim yang eligible untuk dikembalikan berdasarkan hasil penelitian?
Perusahaan dapat memenuhi kategori wajib pajaknya tetapi tetap mendapatkan jumlah pengembalian yang berbeda dari angka permohonan.
Apa yang terjadi jika jumlahnya tidak sama?
PMK 28 Tahun 2026 mengatur kemungkinan pengajuan kembali atas selisih kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan dalam kondisi tertentu, termasuk melalui surat tersendiri dan dengan batasan yang ditentukan.
Untuk kelompok persyaratan tertentu, misalnya, pengajuan selisih melalui surat tersendiri tunduk pada kondisi bahwa DJP belum memulai pemeriksaan tertentu terhadap periode tersebut dan permohonan disampaikan dalam jangka yang dipersyaratkan.
Ini mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap SKPPKP adalah satu-satunya titik akhir tanpa membaca hasilnya.
Tax team harus membandingkan angka permohonan dengan angka keputusan, lalu mengidentifikasi item apa yang tidak masuk.
Setiap selisih harus memiliki keputusan tindak lanjut.
Coretax menjadi kanal administrasi utama
DJP menjelaskan bahwa permohonan pengembalian pendahuluan melalui SPT lebih bayar untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa PPN untuk periode yang sudah masuk Coretax dilakukan dalam ekosistem layanan tersebut.
Untuk SPT Tahunan PPh, cakupannya termasuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Untuk SPT Masa PPN, cakupannya termasuk Masa Pajak Januari 2025 dan seterusnya.
Ini membuat kesiapan data profil wajib pajak menjadi lebih penting.
Nomor rekening, misalnya, merupakan bagian administrasi yang tidak boleh dianggap sepele dalam proses pengembalian. PMK 81 Tahun 2024 mengatur mekanisme penerbitan keputusan pengembalian dan surat perintah membayar yang berkaitan dengan ketersediaan nomor rekening pada profil wajib pajak.
Perusahaan bisa memiliki klaim pajak yang benar tetapi tetap menciptakan friksi karena master data tidak diperbarui.
Siapa yang sebaiknya mengecek eligibility?
Jangan serahkan pertanyaan ini hanya kepada staf yang mengisi SPT pada hari terakhir.
Eligibility sebaiknya dipetakan sebelum akhir periode.
Untuk perusahaan, tax manager dapat membuat matriks sederhana:
jenis wajib pajak,
jenis pajak,
status lebih bayar,
nilai lebih bayar,
peredaran usaha atau penyerahan,
status penetapan kriteria tertentu jika ada,
status PKP Berisiko Rendah jika relevan,
kepatuhan formal,
utang pajak,
dan kualitas bukti kredit.
Dari situ, perusahaan dapat melihat jalur yang mungkin tersedia.
Keuntungan terbesar bukan hanya kecepatan.
Dengan mengetahui jalur lebih awal, perusahaan dapat mempersiapkan dokumen, memperkirakan cash flow, dan memperbaiki exception sebelum SPT diajukan.
Fasilitas cepat seharusnya menjadi hasil dari kepatuhan yang konsisten
Pesan paling penting dari PMK 28 Tahun 2026 bukan bahwa semua refund sekarang lebih cepat.
Justru regulasi membuat segmentasi lebih jelas.
Ada wajib pajak yang memperoleh fasilitas karena rekam kepatuhan tertentu.
Ada yang memenuhi batasan peredaran usaha dan nilai lebih bayar.
Ada PKP dengan profil kegiatan dan risiko tertentu.
Masing-masing memiliki gerbang.
Karena itu, perusahaan tidak seharusnya mengejar pengembalian pendahuluan sebagai trik administrasi menjelang filing.
Lebih masuk akal membangun sistem yang membuat perusahaan memang layak menggunakan jalur tersebut.
SPT tepat waktu. Utang pajak dikendalikan. Laporan keuangan rapi. Bukti potong direkonsiliasi. Pajak Masukan bersih. Master data Coretax diperbarui. Dokumen tidak bergantung pada satu orang.
Ketika sistem itu berjalan, fasilitas pengembalian pendahuluan menjadi konsekuensi dari governance yang baik.
Bukan jalan pintas.
Pada akhirnya, siapa yang bisa mendapat proses lebih cepat ditentukan oleh kategori dan persyaratan yang secara spesifik diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, bukan sekadar karena SPT menunjukkan angka lebih bayar.
Maka sebelum memasukkan refund ke forecast, lakukan tiga hal.
Identifikasi kelompok yang benar.
Uji pemenuhan syarat dengan data aktual.
Lalu hitung hanya nilai lebih bayar yang benar-benar didukung bukti.
Kecepatan yang paling berguna bagi bisnis bukan hanya cepat mengajukan.
Kecepatan yang paling berguna adalah ketika perusahaan sudah tahu dari awal jalur mana yang tersedia, dokumen apa yang harus bersih, dan berapa kas yang realistis dapat kembali.
Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Restitusi PPN: Kenapa Kualitas Dokumen Menentukan Kecepatan Proses.