Istilah Local File dan Master File sering disebut bersamaan sampai terdengar seperti dua nama untuk dokumen yang sama. Keduanya memang bagian dari Transfer Pricing Documentation, tetapi sudut pandangnya berbeda.
Master File melihat grup usaha dari atas. Local File turun ke wajib pajak dan transaksi yang dilakukan di Indonesia.
Perbedaan ini penting karena perusahaan sering memiliki dokumen grup yang sangat lengkap tetapi masih kekurangan analisis transaksi lokal. Sebaliknya, tim Indonesia bisa mempunyai benchmark dan detail invoice yang baik tetapi tidak memahami bagaimana entitasnya ditempatkan dalam rantai nilai grup.
PMK 172 Tahun 2023 menjadi rujukan utama Indonesia untuk penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sekaligus dokumentasinya. Regulasi tersebut mengenal tiga jenis dokumen transfer pricing, yaitu dokumen induk atau Master File, dokumen lokal atau Local File, dan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report.
Tidak semua wajib pajak dengan transaksi afiliasi otomatis wajib menyusun ketiga dokumen tersebut. Kriteria dan fungsinya perlu dibaca terpisah.
Master File menjelaskan grup
Master File berisi gambaran tingkat grup usaha.
PMK 172 mensyaratkan dokumen induk paling sedikit memuat struktur dan bagan kepemilikan beserta negara atau yurisdiksi anggota grup, kegiatan usaha grup, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan dan pembiayaan, serta laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan yang terkait transaksi afiliasi.
Bayangkan seseorang bertanya, “Grup ini sebenarnya menghasilkan nilai dari mana?”
Master File membantu menjawabnya.
Dokumen ini memberi konteks mengenai bisnis utama, struktur organisasi, intangible penting, pembiayaan grup, serta posisi entitas di dalam jaringan perusahaan terkait.
Karena sudut pandangnya grup, Master File tidak cukup hanya berisi company profile. Ia harus membantu pembaca memahami bagaimana kegiatan grup terorganisasi dan bagaimana elemen penting seperti teknologi, merek, pembiayaan, dan struktur kepemilikan berhubungan dengan transaksi afiliasi.
Local File fokus pada wajib pajak Indonesia
Local File jauh lebih dekat dengan transaksi lokal.
Menurut PMK 172, dokumen lokal paling sedikit memuat identitas dan kegiatan usaha wajib pajak, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, informasi keuangan, serta kejadian atau fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Di sinilah transaksi afiliasi diuji secara konkret.
Siapa pihak lawan transaksi? Apa jenis transaksinya? Berapa nilainya? Apa fungsi masing-masing pihak? Aset apa digunakan? Risiko siapa yang menanggung? Metode transfer pricing apa yang dipilih? Mengapa metode itu tepat? Pembanding apa digunakan? Bagaimana hasil pengujian kewajaran?
Local File juga seharusnya dapat direkonsiliasi dengan angka perusahaan. Kalau nilai transaksi di dokumen berbeda dengan general ledger, SPT, atau laporan keuangan tanpa penjelasan, kualitas dokumentasi langsung dipertanyakan.
Satu perusahaan bisa membutuhkan segmentasi
Perusahaan Indonesia tidak selalu menjalankan satu model usaha.
Satu entitas dapat melakukan manufaktur untuk grup, menjual produk impor sebagai distributor, menyediakan jasa regional, dan memiliki transaksi royalti. Jika seluruh kegiatan dicampur dalam satu profit and loss, analisis transfer pricing bisa kehilangan makna.
PMK 172 menyatakan apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha berbeda, dokumen lokal harus disajikan secara tersegmentasi sesuai karakterisasi tersebut.
Segmentasi bukan sekadar tampilan laporan. Ia membantu menghubungkan hasil ekonomi dengan transaksi yang diuji.
Siapa yang wajib menyiapkan Master File dan Local File?
Kewajiban dokumentasi tidak ditentukan hanya oleh fakta bahwa perusahaan mempunyai afiliasi.
PMK 172 menetapkan bahwa wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan Master File dan Local File apabila memenuhi salah satu kriteria tertentu.
Kriteria pertama adalah nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.
Kriteria kedua melihat nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya. Untuk transaksi barang berwujud, batasnya lebih dari Rp20 miliar. Untuk kategori seperti penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, dan transaksi afiliasi lainnya, threshold yang relevan adalah lebih dari Rp5 miliar per jenis transaksi.
Kriteria lain berlaku ketika transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan yang berlaku menurut ketentuan Indonesia.
Jika tahun pajak yang relevan kurang dari dua belas bulan, regulasi mengatur batasan nilai peredaran bruto dan transaksi afiliasi dihitung dengan cara disetahunkan.
Jangan salah membaca threshold
Ada dua kekeliruan yang sering muncul.
Pertama, mengira peredaran bruto Rp50 miliar adalah satu-satunya trigger. Padahal nilai transaksi afiliasi dan lokasi pihak afiliasi juga dapat memicu kewajiban.
Kedua, mengira perusahaan yang tidak wajib membuat Master File dan Local File bebas dari Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
PMK 172 menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi tetapi tidak wajib menyelenggarakan dokumen transfer pricing berdasarkan kriteria dokumentasi tetap wajib memenuhi ketentuan penerapan prinsip kewajaran.
Dengan kata lain, threshold mengatur dokumentasi. Ia bukan izin untuk menetapkan harga afiliasi tanpa dasar kewajaran.
Kapan dokumen harus tersedia?
Timing menjadi bagian yang sangat penting.
PMK 172 mensyaratkan Master File dan Local File diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Kedua dokumen tersebut harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Dokumen juga harus dilampiri surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen transfer pricing yang ditandatangani pihak yang menyediakan dokumen tersebut.
Ini membuat pendekatan “nanti dibuat kalau diminta” menjadi berisiko.
Dokumentasi transfer pricing dirancang sebagai contemporaneous documentation. Analisis seharusnya dibangun dengan informasi yang tersedia ketika transaksi berlangsung, bukan direkonstruksi bertahun-tahun kemudian hanya dengan informasi yang menguntungkan posisi perusahaan.
Apa yang dilampirkan ke SPT?
PMK 172 mengatur bahwa Master File dan Local File wajib dibuat ikhtisarnya. Ikhtisar tersebut disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Di sini perlu dibedakan antara dokumen lengkap dan ikhtisarnya. Perusahaan tetap harus menyelenggarakan dan menyimpan dokumen sesuai ketentuan, sementara yang disampaikan sebagai lampiran SPT adalah ikhtisar sebagaimana format regulasi.
Informasi pelaporan administratif perlu selalu mengikuti mekanisme SPT yang berlaku pada tahun pelaporan, termasuk penggunaan sistem administrasi pajak yang sedang berlaku. Tetapi substansi kewajiban dokumentasi harus tetap kembali ke PMK 172 dan regulasi terkait yang berlaku.
Lalu bagaimana dengan CbCR?
Country-by-Country Report adalah lapisan ketiga dan memiliki kriteria berbeda.
PMK 172 antara lain mewajibkan wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun yang dilaporkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Master File, Local File, dan CbCR.
Untuk entitas konstituen Indonesia yang induk grupnya berada di luar negeri, kewajiban CbCR dapat timbul dalam kondisi tertentu, misalnya jika yurisdiksi induk tidak mewajibkan CbCR, tidak memiliki mekanisme pertukaran informasi yang relevan dengan Indonesia, atau laporan tidak dapat diperoleh Indonesia sesuai kondisi yang diatur regulasi.
CbCR tidak seharusnya dicampur dengan Master File dan Local File seolah semuanya memiliki trigger dan deadline sama.
Master File global belum tentu otomatis cukup
Banyak grup multinasional menyiapkan satu Master File global. Itu efisien, tetapi tim Indonesia tetap perlu memeriksa apakah dokumen tersebut memenuhi informasi minimum yang diwajibkan di Indonesia dan relevan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Jangan hanya menerima file dari regional lalu menyimpannya tanpa review.
Periksa struktur grup. Periksa intangible. Periksa financing. Periksa apakah deskripsi kegiatan grup masih aktual. Periksa apakah perubahan besar seperti akuisisi, divestasi, restrukturisasi, atau perpindahan fungsi sudah tercermin.
Dokumen global yang kedaluwarsa dapat membuat konteks Local File tidak nyambung.
Local File bukan pekerjaan konsultan sendirian
Walaupun perusahaan menggunakan konsultan, sumber datanya tetap berasal dari bisnis.
Finance memahami angka. Tax memahami pelaporan. Legal memahami kontrak. Sales dan procurement memahami transaksi. Treasury memahami pembiayaan. HR memahami people functions. Management memahami keputusan bisnis.
Local File yang hanya disusun dari trial balance dan kontrak sering kehilangan fakta operasional.
Karena itu proses yang sehat dimulai dengan pengumpulan fakta lintas fungsi, bukan langsung mengisi template.
Perubahan tahun berjalan juga perlu dicatat
Transfer pricing tidak statis.
Perusahaan dapat berubah dari distributor menjadi commissionaire, memindahkan fungsi procurement, menerima lisensi baru, melakukan restrukturisasi, menutup gudang, atau mengambil risiko yang sebelumnya berada di grup.
Perubahan semacam ini dapat memengaruhi karakterisasi dan kebijakan harga.
Jika tim menunggu setelah tutup buku, sebagian alasan bisnis bisa hilang. Lebih baik menyimpan decision memo, approval, kontrak, dan data ketika perubahan terjadi.
Master File memberi peta. Local File menunjukkan perjalanan lokal
Cara paling mudah membedakan keduanya adalah melihat level pertanyaannya.
Master File menjawab: bagaimana grup disusun, bagaimana bisnis grup bekerja, di mana intangible dan pembiayaan berada, serta bagaimana struktur globalnya terlihat.
Local File menjawab: apa yang dilakukan wajib pajak Indonesia, transaksi afiliasi apa yang terjadi, bagaimana fungsi dan risiko dibagi, bagaimana harga ditentukan, dan apakah hasilnya memenuhi prinsip kewajaran.
Keduanya saling melengkapi. Master File tanpa Local File terlalu jauh dari transaksi Indonesia. Local File tanpa konteks grup bisa kehilangan alasan mengapa transaksi ada.
Yang paling penting, jangan memperlakukan dokumentasi transfer pricing sebagai proyek empat bulan setelah tahun berakhir. Batas empat bulan adalah batas ketersediaan dokumen, bukan alasan untuk mulai memahami transaksi setelah tahun selesai.
Perusahaan yang paling siap biasanya sudah mempunyai data transaksi, kontrak, segmentasi, fungsi, perubahan bisnis, dan basis penentuan harga sejak transaksi berlangsung. Ketika Master File dan Local File disusun, pekerjaan utamanya adalah merangkai bukti yang sudah hidup, bukan menciptakan cerita baru untuk masa lalu.
Ada pula sisi governance yang sering terlupakan. Master File biasanya dimiliki fungsi regional atau global, sedangkan Local File dikelola tim lokal. Jika tidak ada kalender bersama, versi dokumen bisa tidak sinkron. Restrukturisasi yang sudah masuk Local File mungkin belum muncul di Master File, atau sebaliknya.
Perusahaan sebaiknya menetapkan owner, versi, dan tanggal cut-off informasi. Perubahan struktur grup, transaksi material baru, perubahan intangible, pembiayaan besar, atau pergeseran fungsi sebaiknya dikomunikasikan lintas tim sebelum dokumentasi difinalkan. Tujuannya bukan membuat kedua dokumen mengulang isi yang sama, tetapi memastikan keduanya tidak saling bertentangan.
Konsistensi juga perlu diperiksa terhadap laporan keuangan, SPT, kontrak, dan informasi yang disampaikan dalam dokumen grup lain. Jika Local File menyebut entitas Indonesia sebagai distributor rutin tetapi materi grup menggambarkannya sebagai pusat pengembangan pasar strategis, perbedaan itu perlu dijelaskan. Inkonsistensi kecil dapat memicu pertanyaan besar karena menyentuh karakterisasi fungsi dan risiko.