Surat ketetapan pajak sudah terbit. Angkanya material. Tim finance tidak sepakat dengan sebagian koreksi pemeriksa. Reaksi pertama biasanya cepat: “Kita keberatan saja.”
Keberatan memang merupakan jalur utama ketika Wajib Pajak tidak setuju dengan materi atau isi ketetapan tertentu. Tetapi keputusan untuk masuk sengketa seharusnya tidak dimulai dari emosi terhadap angka koreksi.
Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Gugatan Pajak: Dalam Situasi Apa Jalur Ini Relevan?.
Langkah pertama adalah mengklasifikasikan masalah.
Apakah yang disengketakan jumlah pajak atau jumlah rugi?
Apakah masalahnya pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga?
Apakah yang dipersoalkan justru prosedur penerbitan ketetapan?
Apakah sudah masuk tindakan penagihan?
Apakah sebenarnya kesalahannya administratif dan tersedia mekanisme pembetulan atau pengurangan dan pembatalan?
Satu surat dari DJP dapat membawa jalur hukum yang berbeda tergantung sumber masalahnya.
Itulah sebabnya peta sengketa harus dibuat sebelum memilih formulir.
Keberatan adalah jalur untuk materi ketetapan tertentu
Undang-Undang KUP memberi Wajib Pajak hak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, serta pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Secara sederhana, keberatan relevan ketika Wajib Pajak mengatakan:
“Menurut penghitungan kami, jumlah pajaknya bukan sebesar ini.”
Atau:
“Menurut kami, jumlah rugi fiskalnya berbeda.”
Atau:
“Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga tidak semestinya seperti ini.”
Keberatan bukan surat keluhan umum.
Surat harus mengemukakan jumlah pajak, jumlah yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut Wajib Pajak, disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
Jadi sebelum menyusun keberatan, perusahaan harus punya angka versi sendiri.
Kalau perusahaan hanya menulis “kami tidak setuju dengan koreksi pemeriksa” tanpa penghitungan dan alasan yang jelas, fondasi sengketanya belum cukup.
Ada syarat formal yang tidak boleh diremehkan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa tenggat tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Untuk keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak juga wajib melunasi paling sedikit jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan disampaikan.
Ini bagian yang sering tertukar di internal perusahaan.
Finance melihat total SKPKB.
Tax melihat jumlah yang disetujui saat pembahasan akhir.
Treasury perlu tahu berapa yang harus dibayar sebelum keberatan.
Kalau koordinasi terlambat, risiko formal muncul.
Sejak 1 Januari 2025, tata cara keberatan dan sejumlah upaya administratif terkait diatur kembali dalam PMK 118 Tahun 2024. Peraturan ini menggantikan beberapa aturan lama, termasuk PMK 9/PMK.03/2013 tentang keberatan.
Artinya, template lama yang tidak pernah diperbarui sebaiknya tidak dipakai begitu saja pada 2026.
Keberatan bukan sekadar mengulang tanggapan SPHP
Saat pemeriksaan, perusahaan mungkin sudah menyampaikan tanggapan atas SPHP.
Setelah ketetapan terbit, keberatan membutuhkan penyusunan ulang posisi.
Kenapa?
Karena sekarang objek sengketanya sudah jelas.
Ada ketetapan.
Ada angka.
Ada koreksi yang dipertahankan.
Ada dasar keputusan yang dapat diminta dan dianalisis.
Perusahaan sebaiknya membuat issue matrix.
Kolom pertama: koreksi.
Kolom kedua: nilai menurut DJP.
Kolom ketiga: nilai menurut Wajib Pajak.
Kolom keempat: fakta.
Kolom kelima: dasar hukum.
Kolom keenam: dokumen.
Kolom ketujuh: kelemahan posisi.
Kolom kedelapan: nilai pajak.
Dengan matrix ini, perusahaan tidak mengajukan keberatan sebagai satu blok emosi.
Setiap isu berdiri dengan argumennya.
DJP punya waktu untuk memutus keberatan
Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan paling lama dua belas bulan sejak Surat Keberatan diterima.
Keputusannya dapat mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Ini penting untuk cash planning.
Keberatan bukan proses beberapa minggu.
Finance perlu memasukkan kemungkinan bahwa sengketa berlangsung panjang.
Dokumen harus tetap tersedia.
Orang yang memahami transaksi jangan hilang tanpa handover.
Advisor engagement perlu dijaga.
Tax provision perlu dievaluasi.
Sengketa adalah proyek multi-periode.
Kalau keberatan ditolak, banding dapat menjadi jalur berikutnya
Wajib Pajak yang tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan dapat mengajukan banding ke badan peradilan pajak.
Untuk pajak pusat berdasarkan KUP, permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, paling lama tiga bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri salinan keputusan tersebut.
Ini bukan “keberatan ronde dua”.
Banding masuk ke Pengadilan Pajak.
Forum berubah.
Cara pembuktian berubah.
Dokumen dan argumen harus disusun untuk proses persidangan.
Perusahaan juga harus memperhitungkan konsekuensi sanksi.
Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dan Wajib Pajak tidak melanjutkan ke banding, KUP mengatur denda 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pembayaran yang telah dilakukan sebelum keberatan.
Jika banding diajukan, denda keberatan 30 persen tersebut tidak dikenakan.
Namun jika banding ditolak atau dikabulkan sebagian, KUP mengatur denda 60 persen berdasarkan formula dalam Pasal 27.
Karena itu, keputusan sengketa harus memasukkan downside.
Bukan hanya kemungkinan menang.
Jumlah yang belum dibayar punya aturan penangguhan
KUP juga mengatur penangguhan jangka waktu pelunasan untuk jumlah pajak yang belum dibayar ketika keberatan dan kemudian banding berjalan.
Pada tahap keberatan, jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai satu bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
Jika Wajib Pajak mengajukan banding, pelunasan atas jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai satu bulan sejak Putusan Banding diterbitkan.
Ini perlu dipahami treasury.
Tetapi jangan menyederhanakannya menjadi “kalau sengketa, tidak perlu bayar apa pun”.
Jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir tetap mempunyai konsekuensi sebelum keberatan.
Selain itu, setelah hasil keberatan atau banding, kewajiban baru dapat jatuh tempo sesuai ketentuan.
Cash forecast harus mengikuti tahap sengketa.
Tidak semua masalah ketetapan harus melalui keberatan
Ini titik yang sering terlewat.
Kalau masalah yang dipersoalkan bukan materi jumlah pajak, jalurnya dapat berbeda.
KUP memberikan ruang gugatan ke Pengadilan Pajak atas kategori tertentu, termasuk pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, keputusan pencegahan dalam penagihan, keputusan tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, dan penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara menurut peraturan perpajakan.
Jadi, sengketa prosedur tidak selalu sama dengan sengketa materi.
Jika perusahaan salah memilih jalur, risiko formal dapat lebih berat daripada kelemahan argumen pajaknya sendiri.
Ada juga pembetulan, pengurangan, atau pembatalan
PMK 118 Tahun 2024 tidak hanya mengatur keberatan.
Ia juga mengatur pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Misalnya perusahaan menemukan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan tertentu dalam penerapan ketentuan.
Atau perusahaan ingin menggunakan mekanisme pengurangan atau pembatalan yang memang tersedia berdasarkan Pasal 36 KUP dan aturan pelaksanaannya.
Jangan otomatis memaksa semua masalah masuk keberatan.
Klasifikasikan dulu sifat kesalahannya.
Material?
Prosedural?
Administratif?
Penagihan?
Setiap kategori punya pintu berbeda.
Gugatan berbeda dari banding
Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan.
Gugatan mempunyai objek yang berbeda.
UU Pengadilan Pajak mengatur gugatan terhadap pelaksanaan penagihan diajukan dalam waktu empat belas hari sejak pelaksanaan penagihan.
Untuk keputusan lain yang dapat digugat, jangka waktunya tiga puluh hari sejak keputusan diterima, dengan pengecualian tertentu bila tenggat tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Jadi, ketika tindakan penagihan sudah berjalan, kalender sengketa bisa jauh lebih pendek daripada kalender keberatan.
Perusahaan yang lambat mengklasifikasikan surat dapat kehilangan waktu berharga.
Buat dispute triage maksimal beberapa hari
Begitu ketetapan atau keputusan diterima, jangan tunggu minggu terakhir.
Hari pertama, registrasi dokumen.
Hari kedua, tentukan jenis keputusan.
Hari berikutnya, identifikasi jalur.
Keberatan?
Banding?
Gugatan?
Pembetulan?
Pasal 36?
Pembayaran?
Tidak melakukan sengketa?
Setelah itu hitung deadline hukum.
Deadline internal sebaiknya lebih cepat.
Jangan gunakan tanggal akhir sebagai target penulisan.
Sengketa membutuhkan review management dan kadang kuasa.
Bukti adalah pusat keputusan
Perusahaan dapat merasa posisi hukumnya benar.
Tetapi sengketa diputus dengan bukti dan hukum.
Apakah kontrak tersedia?
Apakah invoice cocok?
Apakah payment jelas?
Apakah rekonsiliasi bisa dibuat?
Apakah bukti dibuat pada saat transaksi?
Apakah saksi atau orang yang memahami transaksi masih ada?
Apakah data elektronik dapat diambil?
Kalau evidence lemah, peluang sengketa berubah.
Satu legal opinion tidak menggantikan fakta.
Karena itu, sebelum memutuskan keberatan atau banding, lakukan evidence audit.
Pisahkan isu kuat, sedang, dan lemah.
Jangan semua koreksi dipertahankan hanya karena “prinsip”.
Ekonomi sengketa juga harus dihitung
Misalnya koreksi Rp500 juta.
Biaya internal dan eksternal untuk sengketa panjang bisa besar.
Management time.
Advisor.
Travel.
Dokumen.
Provision.
Cash uncertainty.
Untuk issue kecil dan nonrecurring, perusahaan dapat mengambil keputusan berbeda dibanding issue Rp50 miliar yang akan berulang setiap tahun.
Namun keputusan ekonomi tidak berarti mengabaikan hukum.
Ia berarti memilih penggunaan sumber daya secara rasional.
Hitung nilai sengketa sekarang dan future-year exposure.
Issue Rp1 miliar per tahun selama lima tahun dapat lebih strategis daripada satu koreksi Rp3 miliar yang tidak akan berulang.
Jangan lupa efek precedent internal
Kalau perusahaan menerima koreksi karena dokumentasi lemah, apakah transaksi yang sama masih berjalan tahun berikutnya?
Kalau iya, perbaiki sekarang.
Jangan tunggu sengketa selesai.
Misalnya pemeriksa menolak management fee karena bukti manfaat lemah.
Perusahaan tetap dapat mengajukan keberatan atas tahun yang diperiksa.
Tetapi untuk tahun berjalan, service evidence harus diperbaiki.
Sengketa masa lalu dan compliance masa depan dapat berjalan bersamaan.
Keputusan untuk tidak sengketa juga harus didokumentasikan
Tidak semua ketetapan harus dilawan.
Jika perusahaan menerima koreksi, buat memo.
Kenapa?
Posisi lemah?
Nominal kecil?
Dokumen tidak cukup?
Interpretasi berubah?
Business discontinued?
Biaya sengketa tidak sebanding?
Memo ini penting agar tim baru tidak mengulang diskusi dan agar risk register diperbarui.
Menerima koreksi bukan berarti proses selesai tanpa pelajaran.
Pahami jalurnya sebelum memilih jalur
Ketetapan pajak yang tidak disetujui memang dapat membuka sengketa.
Tetapi kata “sengketa” mencakup beberapa mekanisme.
Keberatan untuk materi ketetapan atau pemotongan tertentu.
Banding atas Surat Keputusan Keberatan.
Gugatan untuk objek tertentu yang ditentukan undang-undang.
Pembetulan dan mekanisme Pasal 36 untuk kondisi yang berbeda.
Setiap jalur mempunyai objek, tenggat, syarat, forum, dan konsekuensi sendiri.
Karena itu, pertanyaan pertama setelah menerima ketetapan bukan:
“Apakah kita berani melawan?”
Pertanyaannya:
“Apa sebenarnya yang kita tidak setujui, dan jalur hukum mana yang memang disediakan untuk masalah itu?”
Kalau klasifikasi awal benar, langkah berikutnya menjadi jauh lebih terukur.