Joint Operation Proyek Konstruksi: Siapa yang Memiliki Kewajiban Pajak?

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Joint Operation Proyek Konstruksi: Siapa yang Memiliki Kewajiban Pajak?

FormatPost
Diperbarui16 September 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Dua kontraktor memenangkan satu proyek.

Mereka membentuk Joint Operation atau Kerja Sama Operasi.

PT A menjadi leadfirm.

PT B menjadi partner.

Owner hanya melihat satu nama proyek:

KSO A-B.

Di internal, pertanyaan pajaknya muncul.

Siapa yang punya NPWP?

Siapa membuat Faktur Pajak?

Siapa membayar PPh?

Apakah semuanya cukup dilaporkan oleh leadfirm?

Apakah anggota tetap punya kewajiban sendiri?

Sejak PMK 79 Tahun 2024 berlaku, pertanyaan ini mempunyai kerangka yang jauh lebih jelas.

PMK tersebut mengatur perlakuan perpajakan KSO secara lebih komprehensif, termasuk kapan KSO wajib memiliki NPWP, kapan wajib dikukuhkan sebagai PKP, bagaimana PPN atas kontribusi anggota dan penyerahan ke pelanggan, bagaimana penghasilan KSO diperlakukan, serta bagaimana pajak anggota dilaksanakan.

Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Retensi Proyek: Kapan Penghasilan Diakui dan kapan pajak dipotong?.

Karena itu, jangan memakai SOP KSO lama tanpa review.

Mulai dari satu pertanyaan:

apakah KSO melakukan transaksi atas nama KSO?

Kapan KSO wajib memiliki NPWP?

PMK 79 Tahun 2024 mengatur KSO wajib mendaftarkan diri memperoleh NPWP jika dalam perjanjian atau pelaksanaannya memenuhi satu atau lebih kondisi berikut atas nama KSO:

melakukan penyerahan barang dan atau jasa,

menerima atau memperoleh penghasilan,

dan atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain.

Ini sangat relevan untuk proyek konstruksi.

Kalau kontrak dengan owner atas nama KSO, invoice atas nama KSO, pembayaran diterima KSO, dan KSO membayar vendor, secara praktik kriteria NPWP sangat mungkin terpenuhi.

Jangan berpikir KSO hanya nama proyek sehingga tidak perlu administrasi pajak.

PMK 79 memperlakukan KSO tertentu sebagai unit yang mempunyai kewajiban perpajakan sendiri.

Sebaliknya, jika KSO tidak memenuhi kriteria tersebut, hak dan kewajiban pajak dapat tetap dilaksanakan masing-masing anggota sesuai ketentuan.

Leadfirm bukan berarti semua pajak milik leadfirm

Leadfirm adalah anggota yang menjadi wakil atau pemimpin KSO.

Kedudukan KSO untuk pendaftaran NPWP terkait dengan anggota yang ditunjuk sebagai leadfirm sesuai PMK 79.

Tetapi jangan salah.

Leadfirm tidak otomatis menjadi satu-satunya taxpayer.

Kalau KSO wajib NPWP, KSO sendiri mempunyai administrasi pajak.

Anggota juga tetap mempunyai kewajiban untuk transaksi dan penghasilan pada level anggota.

Leadfirm mewakili KSO.

Bukan menggantikan identitas semua anggota.

Ini perbedaan penting.

Banyak kesalahan muncul ketika accounting memakai NPWP leadfirm di seluruh invoice KSO.

Tax document harus mengikuti pihak yang benar.

Kapan KSO wajib PKP?

PMK 79 mengatur KSO yang telah ber-NPWP wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP jika:

peredaran usahanya melebihi batasan pengusaha kecil PPN,

dan atau satu atau lebih anggotanya telah dikukuhkan sebagai PKP.

Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, KSO tidak wajib tetapi dapat memilih dikukuhkan sesuai ketentuan.

Untuk proyek konstruksi besar, biasanya nilai kontrak sudah jauh di atas threshold pengusaha kecil.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Biaya Pengurusan Izin Proyek: Beban, aset, atau bagian dari harga perolehan?.

Jadi PKP KSO harus dipikirkan sejak awal.

Jangan baru mengurus setelah owner meminta Faktur Pajak pertama.

Tender tax setup sebaiknya selesai sebelum mobilisasi.

Kontribusi anggota ke KSO dapat merupakan penyerahan

PMK 79 mengatur nilai kontribusi sebagai nilai yang disepakati setiap anggota dan dirinci berdasarkan jenis BKP dan atau JKP.

Dalam contoh resmi DJP, satu anggota dapat memberi kontribusi lahan, anggota lain jasa konstruksi.

Jika anggota yang merupakan PKP menyerahkan BKP atau JKP kepada KSO yang memenuhi ketentuan, PPN dapat timbul atas penyerahan tersebut.

Ini sering dilupakan.

Tim hanya fokus PPN KSO ke owner.

Padahal ada layer anggota ke KSO.

Jangan menganggap kontribusi anggota selalu sekadar equity movement tanpa PPN.

Baca jenis kontribusi.

Barang?

Jasa?

Cash?

Hak?

Tax mapping harus per kontribusi.

KSO ke owner juga mempunyai PPN sendiri

Jika KSO merupakan PKP dan menyerahkan jasa konstruksi ke pelanggan, KSO membuat Faktur Pajak kepada pelanggan sesuai ketentuan.

Jadi ada dua layer potensial:

anggota ke KSO,

KSO ke owner.

Pajak Masukan yang diterima KSO dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan.

Ini membuat KSO membutuhkan accounting yang benar.

Kalau invoice vendor dibayar KSO tetapi faktur pajak diterbitkan ke anggota, kredit Pajak Masukan bisa mismatch.

Vendor onboarding KSO harus memakai identitas KSO.

Jangan general affair memberi data leadfirm hanya karena kantor KSO berada di kantor PT A.

Satu kesalahan identitas dapat menyebar ke seluruh proyek.

PPh Final jasa konstruksi KSO punya aturan khusus

PMK 79 mengatur jika KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri PPh dilakukan dengan tarif PPh yang paling tinggi dari anggota sesuai ketentuan PPh atas penghasilan jasa konstruksi.

Ini penting.

Jangan memilih tarif berdasarkan leadfirm saja.

Jangan pilih tarif paling rendah dari anggota.

Lihat status seluruh anggota yang relevan.

PP 9 Tahun 2022 menetapkan tarif PPh Final jasa konstruksi berbeda berdasarkan jenis jasa dan sertifikasi atau kualifikasi penyedia.

Misalnya pekerjaan konstruksi dengan penyedia bersertifikat kualifikasi kecil menggunakan tarif 1,75 persen.

Pekerjaan konstruksi bersertifikat selain kualifikasi kecil menggunakan 2,65 persen.

Pekerjaan tanpa sertifikat menggunakan 4 persen.

Konsultansi konstruksi bersertifikat 3,5 persen.

Tanpa sertifikat 6 persen.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi mempunyai tarif tersendiri.

Dalam KSO, tarif tertinggi anggota menjadi sangat penting.

SBU tiap anggota harus dikumpulkan sebelum invoicing.

Penghasilan KSO adalah penghasilan KSO

PMK 79 menyatakan penghasilan yang diterima atau diperoleh KSO dari pelanggan merupakan penghasilan bagi KSO.

Jika penghasilan tersebut dikenai PPh final, PPh yang dipotong atau disetor sendiri menjadi pelunasan PPh final bagi KSO.

Ini berbeda dari praktik lama yang sering memecah bukti potong langsung ke anggota.

Untuk KSO yang memang masuk rezim PMK 79 dan wajib NPWP, tax team harus mengikuti structure terbaru.

Jangan gunakan artikel atau SOP sebelum 2024 tanpa memeriksa apakah konteksnya masih sama.

KSO kini perlu pembukuan.

DJP bahkan menjelaskan KSO yang telah memiliki NPWP wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh serta menyiapkan laporan keuangan untuk SPT Tahunan PPh Badan mulai Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan transisi yang relevan.

Anggota tetap punya penghasilan dari KSO

KSO membukukan penghasilan dari owner.

Lalu bagaimana anggota?

PMK 79 juga mengatur penghasilan anggota dalam rangka KSO.

Untuk bagian yang menjadi penghasilan anggota berdasarkan pengaturan kontribusi dan pembagian sesuai ketentuan, treatment PPh dapat berada pada level anggota.

KSO tidak selalu memotong PPh atas penghasilan anggota tersebut dalam kondisi yang diatur.

Jika penghasilan anggota bersifat final, anggota dapat mempunyai kewajiban menyetor sendiri PPh final sesuai ketentuan.

Jadi jangan mengatakan:

“PPh sudah final di KSO, anggota selesai semua.”

Tidak sesederhana itu.

KSO dan anggota adalah dua layer.

Tax team harus membangun bridge.

Revenue owner to KSO.

Contribution member to KSO.

Allocation KSO to members.

PPh at KSO.

PPh at member.

Tanpa bridge, double tax atau missing tax mudah terjadi.

Vendor payment oleh KSO juga membawa kewajiban pemotongan

KSO membayar jasa security.

Sewa alat.

Konsultan.

Upah.

Subkontraktor.

PMK 79 menyatakan KSO yang memenuhi kriteria wajib melakukan pemotongan dan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Artinya, KSO bukan hanya penerima bukti potong.

Ia juga bisa menjadi pemotong.

Buat withholding matrix KSO.

Jangan mengandalkan matrix leadfirm karena transaksi proyek dapat berbeda.

Contoh:

subkontraktor konstruksi masuk PPh Final jasa konstruksi.

Sewa alat tanpa operator bisa masuk PPh Pasal 23.

Pegawai atau tenaga kerja masuk PPh Pasal 21.

Vendor asing bisa PPh Pasal 26.

KSO perlu sistem sendiri.

Jangan semua bupot diterbitkan PT A hanya karena AP dikelola staf PT A.

KSO perlu rekening dan pembukuan yang dapat dipisahkan

Kalau KSO menerima pembayaran owner atas nama KSO, jangan cash masuk rekening PT A lalu seluruh transaksi dicampur dengan operasi normal leadfirm tanpa reconciliation.

PMK 79 membuat KSO yang memenuhi kriteria mempunyai kewajiban pajak sendiri.

Secara praktis, perusahaan perlu mampu membuktikan revenue, cost, withholding, PPN, dan pembagian hasil KSO secara terpisah.

Rekening bank terpisah sangat membantu walaupun struktur operasional masing-masing proyek bisa berbeda.

Kalau rekening tidak terpisah, setidaknya subledger dan project code harus sangat disiplin.

Jangan tax team baru memisahkan transaksi ketika SPT Tahunan KSO disusun.

Setiap vendor invoice harus tahu apakah pembeli adalah KSO atau anggota.

Setiap customer receipt harus tahu apakah penghasilan KSO atau anggota.

KSO yang punya NPWP tetapi tidak punya books yang berdiri sendiri akan kesulitan menjelaskan kewajibannya.

Kontrak KSO harus mencerminkan tax architecture

Sebelum proyek dimulai, agreement KSO sebaiknya jelas mengenai:

leadfirm,

kontribusi anggota,

revenue sharing,

cost sharing,

tax compliance owner,

NPWP,

PKP,

invoicing,

cash account,

withholding,

tax audit support,

dan siapa menyimpan dokumen.

Jangan tax clause hanya satu kalimat:

“Pajak ditanggung masing-masing anggota.”

Terlalu umum.

PMK 79 membuat hubungan KSO dan anggota lebih structured.

Agreement internal perlu mengikuti.

Kalau tidak, tax team punya kewajiban tetapi tidak punya akses dokumen.

SBU dan sertifikasi anggota harus dikontrol

Karena tarif PPh Final jasa konstruksi KSO menggunakan tarif tertinggi anggota, sertifikasi bukan data procurement biasa.

Ia tax data.

Simpan:

SBU anggota,

jenis layanan,

kualifikasi,

masa berlaku,

dan correspondence jika ada perubahan.

Jangan menggunakan sertifikat expired tanpa review.

Kalau satu anggota tidak memenuhi sertifikasi yang membuat tarifnya lebih tinggi, tarif KSO dapat terpengaruh sesuai aturan tarif tertinggi.

Untuk proyek Rp1 triliun, selisih tarif sangat material.

CFO perlu mengetahui sebelum kontrak harga final.

PPN anggota dan KSO harus direkonsiliasi

Misalnya PT A menyerahkan jasa konstruksi sebagai kontribusi ke KSO.

PT A PKP.

KSO PKP.

PT A menerbitkan Faktur Pajak ke KSO sesuai ketentuan.

KSO kemudian menerbitkan Faktur Pajak ke owner.

KSO mengkreditkan Pajak Masukan dari anggota jika memenuhi syarat.

Jika salah satu layer terlambat, cash flow PPN KSO bisa terganggu.

Buat reconciliation:

contribution value,

output VAT member,

input VAT KSO,

billing owner,

output VAT KSO,

payment.

Jangan hanya revenue.

Joint operation membutuhkan intercompany-like reconciliation meskipun KSO bukan anak perusahaan biasa.

Siapa yang memiliki kewajiban pajak?

Jawabannya bukan “KSO” atau “anggota” secara tunggal.

Tergantung transaksi.

KSO wajib NPWP jika melakukan penyerahan, menerima penghasilan, atau membayar penghasilan atas nama KSO sesuai PMK 79.

KSO dapat wajib PKP.

KSO memungut PPN ke pelanggan jika PKP.

Anggota dapat mengenakan PPN atas kontribusi BKP atau JKP ke KSO.

PPh Final jasa konstruksi di level KSO mengikuti tarif tertinggi anggota.

Anggota tetap mempunyai kewajiban atas penghasilan dan transaksi pada level mereka.

KSO juga menjadi pemotong atas pembayaran kepada vendor sesuai jenis penghasilan.

Karena itu, proyek Joint Operation membutuhkan tax responsibility matrix.

Tanpa matrix, leadfirm terlihat seperti pemilik semua kewajiban.

Padahal ia hanya salah satu aktor dalam struktur pajak yang punya lebih dari satu lapisan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *