Pajak Minimum Global terdengar seperti isu perusahaan multinasional raksasa di Eropa atau Amerika.
Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke MAP dan Sengketa Pajak Internasional: Kapan Jalur Treaty Layak Dipertimbangkan?.
Pada 2026, anggapan itu tidak lagi aman untuk grup besar Indonesia.
Indonesia telah menerapkan kerangka Global Minimum Tax melalui PMK 136 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan implementasi ketentuan Global Anti-Base Erosion atau GloBE dalam Pilar Dua OECD/G20.
Secara umum, rezim ini menargetkan grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi setidaknya EUR 750 juta dalam periode yang ditentukan aturan dan memastikan tingkat pajak efektif minimum 15 persen per yurisdiksi.
Bagi grup Indonesia yang masuk threshold, pertanyaannya bukan lagi apakah aturan ini akan datang.
Pertanyaannya adalah apakah data, struktur, dan proses compliance sudah siap.
PMK 136 Tahun 2024 aktif
PMK 136 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme utama GloBE, termasuk Income Inclusion Rule atau IIR, Undertaxed Payment Rule atau UTPR, dan Domestic Minimum Top-Up Tax atau DMTT.
Ketentuan UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Artinya, pada Agustus 2026, grup yang masuk cakupan tidak boleh memperlakukan UTPR sebagai isu masa depan.
Tahun ini sudah menjadi bagian dari operating environment.
Tarif 15 persen bukan dihitung seperti tarif PPh badan biasa
Ini salah satu kesalahan pertama yang perlu dihindari.
GloBE effective tax rate atau ETR tidak dihitung hanya dengan membagi PPh badan menurut SPT dengan laba komersial.
Pilar Dua mempunyai definisi sendiri mengenai GloBE income or loss dan covered taxes, ditambah berbagai adjustment.
Perhitungan dilakukan per yurisdiksi.
Jika ETR suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen setelah mengikuti aturan GloBE, top-up tax dapat muncul.
Karena itu, perusahaan tidak boleh melihat tarif PPh badan Indonesia atau tarif negara tertentu lalu langsung menyimpulkan “di atas 15 persen, aman”.
Data accounting dan tax harus dipetakan sesuai definisi GloBE.
Threshold EUR 750 juta perlu dipantau dari level grup
Pilar Dua bukan rezim untuk semua perusahaan.
PMK 136/2024 menerapkan threshold pendapatan konsolidasi EUR 750 juta sesuai ketentuan GloBE.
Karena threshold dilihat pada grup perusahaan multinasional, subsidiary Indonesia mungkin masuk scope walaupun omzet lokalnya jauh di bawah angka tersebut.
Sebaliknya, perusahaan Indonesia dengan omzet besar secara standalone belum tentu masuk jika tidak menjadi bagian dari grup yang memenuhi definisi.
Karena itu, legal entity lokal tidak bisa menilai scope sendiri.
Group tax harus memberikan informasi scope kepada semua constituent entities.
IIR melihat parent
Income Inclusion Rule secara umum memungkinkan top-up tax dikenakan pada parent entity atas low-taxed income dari constituent entities yang berada di yurisdiksi lain, sesuai urutan aturan.
Bagi grup Indonesia yang mempunyai parent di Indonesia dan subsidiary di berbagai negara, IIR dapat membuat pajak minimum global menjadi tanggung jawab yang harus dihitung dari Indonesia.
Misalnya subsidiary berada di yurisdiksi dengan ETR GloBE di bawah 15 persen.
Jika tidak ada domestic top-up tax yang memenuhi syarat di negara tersebut atau jumlahnya tidak menutup seluruh top-up, IIR dapat menjadi relevan di level parent.
Karena itu, ekspansi ke negara bertarif rendah tidak lagi dapat dinilai hanya dari statutory tax rate.
DMTT memberi Indonesia hak memungut top-up domestik
Domestic Minimum Top-Up Tax memungkinkan Indonesia memungut tambahan pajak atas constituent entities di Indonesia jika ETR GloBE Indonesia berada di bawah minimum, sesuai ketentuan.
Logikanya penting.
Jika top-up tax memang akan muncul, DMTT memberi yurisdiksi tempat laba berada kesempatan memungut tambahan tersebut sebelum negara parent mengambilnya melalui IIR.
Bagi grup asing dengan operasi Indonesia, DMTT Indonesia menjadi bagian penting perhitungan global.
Bagi grup Indonesia, data domestic entities harus cukup granular untuk menghitung ETR yurisdiksi.
UTPR mulai relevan pada 2026
PMK 136/2024 menyatakan ketentuan UTPR mulai berlaku 1 Januari 2026.
UTPR berfungsi sebagai backstop ketika top-up tax tidak sepenuhnya dipungut melalui IIR atau mekanisme lain sesuai struktur GloBE.
Bagi finance director yang hanya membaca summary 2025, ini titik yang mudah terlewat.
Pada 2026, perusahaan perlu memastikan modelling sudah mencakup UTPR.
Struktur group ownership, lokasi parent, dan yurisdiksi low-taxed entities harus dipetakan.
Data entity-by-entity menjadi critical.
Tax holiday tidak otomatis berarti tax saving yang sama
Global Minimum Tax mengubah cara grup multinasional menilai insentif pajak.
Jika suatu entity menikmati tax holiday sehingga covered taxes sangat rendah, ETR GloBE yurisdiksi dapat turun.
Jika ETR di bawah 15 persen dan tidak ada exception atau adjustment yang mengurangi exposure, top-up tax dapat muncul.
Hasil akhirnya, sebagian manfaat dari insentif berbasis pengurangan tarif PPh dapat berkurang untuk grup yang berada dalam scope Pilar Dua.
Ini tidak berarti semua insentif menjadi tidak berguna.
Perusahaan tetap perlu melihat substance-based income exclusion, qualifying refundable tax credits, dan treatment spesifik insentif.
Tetapi investment model harus diperbarui.
Jangan memakai after-tax return model sebelum Pilar Dua jika grup sudah berada dalam threshold.
Substance-based income exclusion penting
GloBE tidak sekadar menghitung seluruh excess profit.
Kerangka ini mengenal substance-based income exclusion yang berkaitan dengan payroll dan tangible assets.
Konsepnya memberikan carve-out tertentu untuk aktivitas yang mempunyai substance berupa tenaga kerja dan aset berwujud.
Bagi perusahaan manufaktur, logistik, data center, atau operasi padat aset, efek carve-out dapat material.
Karena itu, fixed asset register dan payroll data menjadi bagian tax compliance global.
Tax team yang sebelumnya hanya meminta trial balance sekarang membutuhkan data HR dan asset management.
Pilar Dua adalah proyek data
Inilah konsekuensi paling operasional.
Perhitungan GloBE membutuhkan data yang sering tidak tersedia dalam tax return lokal.
Group reporting package, deferred tax, current tax, ownership, covered taxes, permanent differences, tax credits, payroll, tangible assets, entity classification, dan cross-border allocation perlu dikumpulkan.
Jika grup memiliki puluhan entity dan beberapa ERP, proyek ini bisa kompleks.
Tantangan terbesar sering bukan memahami 15 persen.
Tantangan terbesar adalah memastikan angka dari Jakarta, Singapore, Vietnam, Australia, dan yurisdiksi lain mempunyai definisi yang sama.
Finance consolidation harus terlibat
Pilar Dua tidak bisa menjadi proyek tax department sendirian.
Basis datanya berangkat dari financial accounting dan consolidated financial statements.
Group finance harus memahami adjustment yang dibutuhkan tax.
Accounting policy juga perlu konsisten.
Jika chart of accounts antarnegara berbeda, mapping GloBE perlu dibuat.
Jika acquisition accounting menghasilkan deferred tax tertentu, treatment-nya perlu dianalisis.
Jika intercompany elimination mengubah consolidated number, data entity level tetap harus tersedia.
Karena itu, CFO sebaiknya menempatkan GloBE sebagai financial reporting transformation, bukan sekadar tax compliance.
Transfer pricing tetap penting
Ada anggapan bahwa jika semua negara akhirnya minimal 15 persen, transfer pricing menjadi kurang penting.
Itu salah.
Transfer pricing tetap menentukan distribusi laba antarentity dan antarnegara.
Distribusi tersebut memengaruhi ETR GloBE dan top-up tax.
Selain itu, otoritas pajak tetap mempunyai aturan arm’s length.
Koreksi transfer pricing setelah GloBE calculation juga dapat menimbulkan efek pada beberapa yurisdiksi.
Karena itu, transfer pricing policy harus terhubung dengan Pilar Dua modelling.
Jangan mengelola keduanya dalam spreadsheet terpisah tanpa rekonsiliasi.
Safe harbour dapat mengurangi beban, tetapi harus diuji
Kerangka Pilar Dua mengenal safe harbour tertentu yang dapat menyederhanakan perhitungan jika syarat terpenuhi.
Tetapi safe harbour bukan alasan untuk tidak menyiapkan data.
Perusahaan tetap harus menentukan eligibility dan menyimpan supporting information.
Jika satu yurisdiksi gagal safe harbour, full calculation dapat diperlukan.
Group tax sebaiknya membuat matrix per yurisdiksi: scope, safe harbour status, ETR estimate, top-up exposure, DMTT, IIR, UTPR, data owner, dan filing responsibility.
Matrix ini menjadi dashboard Pilar Dua.
Indonesia group perlu tahu siapa filing entity
Compliance Pilar Dua melibatkan pelaporan dan pembayaran yang berbeda dari SPT PPh badan biasa.
Grup perlu menentukan constituent entity mana yang mempunyai kewajiban administrasi di Indonesia dan bagaimana informasi global dikonsolidasikan.
Jangan menunggu filing deadline untuk menentukan data owner.
Tentukan sejak awal siapa yang mengumpulkan GloBE information return data, siapa yang melakukan review, siapa yang menghitung DMTT, dan siapa yang menandatangani local filing.
Jika parent berada di luar negeri, subsidiary Indonesia tetap perlu memahami apa yang diminta group.
Data request dari headquarters harus dicocokkan dengan aturan Indonesia.
M&A perlu memasukkan Pilar Dua
Akuisisi dapat mengubah scope.
Grup yang sebelumnya di bawah threshold dapat masuk setelah merger.
Entity yang diakuisisi mungkin berada di yurisdiksi low-tax.
Purchase price model harus memperhitungkan potential top-up tax.
Sebaliknya, disposal dapat mengubah struktur group.
Tax due diligence pada 2026 seharusnya menanyakan Pilar Dua.
Apakah target constituent entity?
Apakah ada historical GloBE calculation?
Apakah data tersedia?
Apakah terdapat DMTT liability?
Apakah safe harbour digunakan?
Jika pertanyaan ini tidak masuk due diligence, buyer bisa menerima kewajiban yang tidak dimodelkan.
Board perlu melihat effective tax rate dengan definisi baru
CFO biasanya mempresentasikan effective tax rate grup berdasarkan accounting tax expense.
Pilar Dua menambahkan definisi ETR lain yang tidak identik.
Board harus memahami perbedaannya.
Jangan mencampur accounting ETR dengan GloBE ETR.
Satu grup bisa mempunyai accounting ETR 22 persen tetapi tetap memiliki yurisdiksi tertentu dengan GloBE ETR di bawah 15 persen.
Karena GloBE dihitung per yurisdiksi, rata-rata global dapat menutupi exposure.
Dashboard harus menunjukkan jurisdictional ETR.
Mengapa grup besar Indonesia perlu memahami Pilar Dua?
Karena keputusan investasi, struktur holding, tax incentive, transfer pricing, acquisition, dan cash tax sekarang berada dalam sistem pajak global yang lebih terhubung.
PMK 136/2024 sudah berlaku.
UTPR sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Untuk grup dalam scope, menunggu assessment bukan strategi.
Perusahaan perlu membangun GloBE data model, menentukan entity scope, menguji safe harbour, menghitung jurisdictional ETR, memodelkan DMTT, IIR, dan UTPR, lalu memasukkan hasilnya ke planning.
Pilar Dua bukan sekadar aturan tentang tarif minimum 15 persen.
Ia mengubah pertanyaan dari “berapa tarif pajak negara ini?” menjadi “setelah seluruh aturan GloBE diterapkan, berapa effective tax rate yurisdiksi ini dan siapa yang berhak memungut top-up tax?”
Bagi grup besar, perbedaan pertanyaan itu dapat mengubah keputusan investasi bernilai miliaran rupiah.