Sebelum model AI bisa mengenali dokumen, gambar, suara, atau kategori tertentu, sering ada pekerjaan manusia yang tidak terlihat. Data harus diperiksa, diberi label, diklasifikasikan, dibersihkan, dibandingkan, atau dinilai kualitasnya. Pekerjaan itu biasa disebut data annotation.
Bagi perusahaan yang membeli jasa tersebut, istilah “data annotation” terdengar seperti satu jenis layanan teknologi. Dari sisi pajak, belum tentu sesederhana itu.
Per 13 Agustus 2026, analisis pemotongan PPh atas pekerjaan data annotation tetap harus dimulai dari siapa yang menerima pembayaran dan bagaimana hubungan kerjanya dibentuk. Pembayaran kepada perusahaan outsourcing lokal, pembayaran langsung kepada orang pribadi, dan pembayaran kepada vendor luar negeri berada pada jalur analisis yang berbeda.
Karena itu, pemberi kerja tidak boleh membuat satu kode pajak bernama “annotator” lalu menggunakannya untuk semua model kontrak.
Pekerjaannya sama, penerima penghasilannya bisa berbeda
Bayangkan sebuah perusahaan teknologi membutuhkan 200 orang untuk memberi label pada ratusan ribu gambar.
Model pertama, perusahaan menunjuk PT lokal yang menyediakan tim annotator, supervisor, quality control, dan platform kerja. Perusahaan membayar satu invoice kepada PT tersebut.
Model kedua, perusahaan merekrut puluhan annotator freelance secara langsung sebagai orang pribadi dan membayar mereka berdasarkan jumlah task.
Model ketiga, perusahaan memakai vendor luar negeri yang mengelola annotator di beberapa negara.
Model keempat, pekerjaan annotation hanya satu bagian dari kontrak data engineering yang lebih besar.
Empat model tersebut memiliki tujuan bisnis yang sama, tetapi pajaknya tidak boleh dibaca dengan satu jawaban.
Mulai dari subjek penerima penghasilan
Untuk pembayaran jasa di Indonesia, pertanyaan pertama adalah apakah penerima penghasilan merupakan badan atau orang pribadi.
Ini penting karena PPh Pasal 23 tidak otomatis diterapkan pada setiap pembayaran jasa.
DJP sendiri pernah mengingatkan bahwa tidak semua jasa dikenai PPh Pasal 23. Jenis penerima penghasilan dan jenis transaksi perlu dibaca terlebih dahulu.
Jika perusahaan membayar badan usaha dalam negeri untuk jasa tertentu yang termasuk objek PPh Pasal 23, tarif yang umum digunakan untuk imbalan jasa adalah 2 persen dari jumlah bruto sesuai ketentuan yang berlaku. PMK 141/PMK.03/2015 memasukkan jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli atau outsourcing services dalam kelompok jasa lain yang dapat menjadi objek PPh Pasal 23.
Namun fakta bahwa sebuah proyek memakai banyak pekerja tidak otomatis membuat seluruh kontrak pasti merupakan “outsourcing services”.
Lihat siapa yang mengendalikan pekerjaan.
Outsourcing tenaga atau hasil pekerjaan?
Perbedaan kontrak dapat terlihat dari pertanyaan operasional sederhana.
Apakah vendor hanya menyediakan orang, sementara perusahaan pengguna mengatur jadwal, SOP, tools, dan output harian?
Atau vendor bertanggung jawab menghasilkan dataset yang sudah dianotasi sesuai standar tertentu, mengatur sendiri timnya, melakukan quality assurance, dan menyerahkan hasil akhir?
Kedua model mungkin sama-sama memakai annotator. Tetapi substansi jasanya dapat berbeda.
Jika kontrak hanya menyebut “data annotation services” tanpa menjelaskan model kerja, finance kehilangan konteks untuk menentukan dasar perlakuan pajak.
Kontrak sebaiknya menerangkan scope, siapa yang mengelola personel, siapa yang menanggung risiko kesalahan, bagaimana acceptance dilakukan, apakah tools disediakan vendor atau pelanggan, dan bagaimana harga dihitung.
Bukan agar kontrak terlihat panjang, tetapi agar transaksi dapat dibaca secara konsisten.
Kalau annotator dibayar langsung sebagai orang pribadi
Situasinya berubah jika perusahaan tidak memakai vendor badan dan membayar annotator secara langsung.
Di sini, tim pajak perlu menilai hubungan dengan orang pribadi tersebut. Apakah ia pegawai, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau bentuk penerima penghasilan lain sesuai fakta?
Jangan otomatis memakai PPh Pasal 23 hanya karena pekerjaannya disebut jasa.
PPh Pasal 21 dapat menjadi area yang relevan untuk imbalan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Kategori dan mekanisme perhitungannya harus mengikuti status dan pola hubungan yang benar.
Misalnya, seseorang bekerja rutin dengan jadwal tertentu, berada di bawah pengaturan perusahaan, dan menerima pembayaran periodik. Fakta itu berbeda dari spesialis independen yang menerima project fee untuk pekerjaan tertentu.
Tim HR, procurement, dan tax perlu memakai data yang sama. Jika HR menyebut seseorang “freelancer”, tetapi pola kerjanya menyerupai hubungan kerja lain, label internal tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pajak.
PPh bukan satu-satunya lapisan
Jika vendor lokal merupakan Pengusaha Kena Pajak dan penyerahan jasanya merupakan Jasa Kena Pajak, PPN juga perlu diperiksa.
Sejak kebijakan PPN yang berlaku mulai 2025, untuk jasa nonmewah pada umumnya digunakan formula tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain 11/12 dari penggantian sesuai ketentuan yang relevan. Tim finance tetap perlu memeriksa faktur pajak dan perlakuan spesifik transaksi.
Jadi, satu invoice vendor annotation lokal dapat memiliki dua lapisan yang perlu diproses berbeda: PPN pada invoice dan pemotongan PPh bila transaksinya memang termasuk objek pemotongan.
Jangan mengurangkan PPN dan PPh dengan logika yang sama. Keduanya mempunyai mekanisme berbeda.
Bagaimana jika vendor annotation berada di luar negeri?
Untuk vendor luar negeri, analisis berubah lagi.
Pembayaran kepada wajib pajak luar negeri perlu diuji terhadap PPh Pasal 26 dan P3B yang relevan. DJP menjelaskan bahwa ketentuan domestik PPh Pasal 26 mencakup antara lain imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, dengan tarif domestik 20 persen dari jumlah bruto, sementara treaty dapat memberikan perlakuan yang berbeda jika persyaratan penerapannya terpenuhi.
Sejak PMK 112 Tahun 2025, penerapan P3B menggunakan tata cara terbaru dan Form DGT melalui Coretax.
Karena itu, perusahaan tidak cukup bertanya, “vendor ini dari negara treaty atau bukan?”
Tax perlu membaca pasal treaty yang relevan, status residensi penerima, apakah syarat administratif terpenuhi, apakah terdapat bentuk usaha tetap atau isu lain yang memengaruhi hak pemajakan, serta karakter penghasilannya.
Untuk vendor global, PPN atas pemanfaatan jasa dari luar Indonesia juga perlu dipetakan secara terpisah. Jika vendor atau pelaku PMSE terkait telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dokumen pemungutan pada invoice perlu disimpan.
Jumlah bruto PPh 23 perlu dibaca dari struktur tagihan
Kontrak outsourcing kadang memisahkan biaya tenaga kerja, management fee, platform fee, reimbursement, dan biaya lain.
Di sinilah satu pertanyaan penting muncul: apa yang menjadi jumlah bruto untuk dasar pemotongan?
Jawabannya tidak aman jika hanya mengambil satu angka dari subtotal invoice tanpa membaca ketentuan dan struktur transaksi.
PMK 141/PMK.03/2015 mempunyai aturan mengenai jumlah bruto dalam konteks jasa tertentu, termasuk kondisi yang melibatkan pembayaran gaji, honorarium, atau pembayaran kepada pihak ketiga yang didukung bukti. Penerapannya membutuhkan pembacaan dokumen yang faktual.
Karena itu, invoice yang memisahkan komponen biaya harus didukung kontrak dan bukti yang konsisten. Jangan membuat pemisahan hanya setelah tim tax menemukan bahwa hasil pemotongannya berbeda.
Data annotation mudah menimbulkan biaya “pass through”
Vendor dapat membeli software labeling, membayar cloud storage, menyewa tenaga tambahan, atau menggunakan subvendor.
Jika biaya itu dibebankan kembali kepada pelanggan, tax harus membedakan mana bagian jasa utama dan mana pembayaran yang secara substansi benar-benar memenuhi kondisi tertentu untuk diperlakukan berbeda.
Kata “reimbursement” di invoice bukan jaminan.
Jika vendor hanya menulis “reimbursement Rp200 juta” tanpa bukti dan tanpa hubungan yang jelas dengan biaya pihak ketiga, tim finance sebaiknya tidak langsung menganggap komponen tersebut berada di luar basis pajak.
Dokumentasi harus mendahului klasifikasi.
Masalah lain: proyek annotation dapat berubah di tengah jalan
Pada fase awal, perusahaan mungkin membeli tenaga annotator.
Setelah volume membesar, vendor menambahkan quality control, project manager, data cleaning, model evaluation, dan platform proprietary. Enam bulan kemudian, kontraknya tidak lagi sekadar penyediaan tenaga.
Namun vendor master masih memakai kode pajak yang dibuat pada hari pertama.
Ini contoh klasik mengapa tax review perlu dipicu oleh perubahan scope, bukan hanya perubahan vendor.
Perusahaan dapat menetapkan threshold sederhana. Jika kontrak diperpanjang, nilai berubah material, scope bertambah, negara vendor berubah, atau struktur invoice berubah, tax classification harus ditinjau lagi.
Kontrol ini jauh lebih murah daripada membetulkan pemotongan beberapa bulan setelah transaksi berjalan.
Ada satu kontrol tambahan yang sering terlambat dibuat: pisahkan transaksi pilot dengan operasi rutin.
Pada tahap proof of concept, perusahaan mungkin hanya membayar beberapa annotator untuk eksperimen kecil. Setelah model masuk produksi, scope berubah menjadi pekerjaan berulang dengan SLA, supervisor, quality threshold, dan volume besar. Tax treatment yang dibuat saat pilot tidak boleh otomatis diwariskan jika struktur kontraknya sudah berubah.
Perubahan skala sering membawa perubahan pihak, pola pembayaran, dan tanggung jawab. Karena itu, saat proyek berpindah dari eksperimen ke produksi, lakukan vendor dan tax review baru. Dokumentasikan juga apakah annotator menangani data pelanggan, data sensitif, atau data lintas negara, karena aspek kontraktual tersebut dapat memengaruhi siapa yang secara substansi memberikan jasa dan menanggung risiko pekerjaan.
Tim procurement perlu menanyakan enam hal
Sebelum kontrak data annotation disetujui, procurement dapat mengumpulkan enam informasi.
Siapa entitas legal yang menagih?
Apakah penerima pembayaran badan atau orang pribadi?
Di negara mana penerima berdomisili?
Apakah vendor menyediakan tenaga atau bertanggung jawab atas deliverable?
Apakah ada komponen platform, lisensi, atau reimbursement?
Siapa yang mengelola orang dan menanggung risiko kualitas?
Enam pertanyaan ini memberi tax cukup konteks untuk menentukan jalur analisis awal.
Tanpa itu, tim pajak hanya melihat invoice setelah keputusan bisnis sudah dibuat.
Bukti potong dan rekonsiliasi jangan dianggap pekerjaan administratif
Sejak Coretax menjadi pusat administrasi perpajakan, bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa menjadi bagian dari data yang semakin terintegrasi.
Kesalahan identitas penerima, jenis pajak, dasar pemotongan, atau masa pajak dapat menghasilkan pekerjaan koreksi yang tidak perlu.
Untuk proyek annotation skala besar, perusahaan sebaiknya merekonsiliasi tiga sumber setiap bulan: data procurement, invoice vendor, dan data bukti potong.
Jika jumlah pada purchase order berbeda dengan invoice karena volume task, perubahan itu harus dapat dijelaskan. Jika ada beberapa annotator orang pribadi, daftar pembayaran harus konsisten dengan dokumen pemotongan. Jika vendor asing menggunakan treaty, dokumen residensi dan Form DGT harus tersedia sesuai periode yang digunakan.
Audit trail yang baik tidak dibuat ketika pemeriksaan dimulai. Ia dibangun sejak pembayaran pertama.
Jangan menilai pajak dari nama profesinya
“Data annotator” adalah nama pekerjaan. “Outsourcing”, “jasa”, “pegawai”, “bukan pegawai”, dan “WPLN” adalah kategori yang memerlukan fakta berbeda.
Itulah inti persoalannya.
Perusahaan dapat membeli hasil pekerjaan yang sama melalui struktur kontrak yang berbeda, dan kewajiban pemotongannya dapat berubah mengikuti siapa penerima penghasilan dan bagaimana transaksi dibentuk.
Jadi, ketika invoice annotation masuk, jangan mulai dari pertanyaan “tarifnya berapa?”
Mulailah dari pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang kita bayar, untuk apa, berdasarkan hubungan apa, dan dokumen apa yang membuktikannya.
Tarif adalah langkah berikutnya. Klasifikasi selalu datang lebih dulu.