Checklist Pajak Proyek Properti sebelum Akad dan Serah Terima

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Checklist Pajak Proyek Properti sebelum Akad dan Serah Terima

FormatPost
Diperbarui13 September 2026
Waktu baca10 menit
KonteksPanduan praktis

Proyek properti biasanya gagal secara administrasi bukan karena satu aturan besar yang tidak diketahui.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke PPN untuk Penjualan Properti: Titik waktu terutang yang perlu dipahami tim legal dan finance.

Masalah muncul karena sepuluh detail kecil tidak pernah dipertemukan.

Sales punya harga.

Legal punya PPJB.

Project punya BAST.

Finance punya payment.

Tax punya Faktur Pajak.

Notaris punya AJB.

Customer punya ekspektasi insentif.

Kalau keenam sumber itu berbeda, akad dan serah terima berubah menjadi ruang koreksi.

Checklist berikut dirancang untuk developer dan pemilik proyek yang ingin memastikan tax trail sudah rapi sebelum unit berpindah tangan.

Pada 2026, beberapa aturan yang perlu diperhatikan antara lain PP 34 Tahun 2016 untuk PPh Final pengalihan, PMK 90 Tahun 2025 untuk PPN DTP rumah 2026, PMK 15/PMK.03/2023 untuk PPnBM hunian mewah, aturan PPN dan Faktur Pajak yang berlaku di Coretax, serta aturan BPHTB daerah.

Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat PPnBM Properti Mewah: Kapan perlu dicek dalam transaksi?.

Checklist tidak menggantikan review transaksi spesifik.

Ia memastikan tidak ada area dasar yang tertinggal.

1. Pastikan legal seller

Siapa yang menjual?

Developer entity mana?

Sertifikat atau hak atas tanah atas nama siapa?

Apakah unit berada pada entitas yang sama dengan invoice?

Jangan PT A memiliki project tetapi PT B menerbitkan invoice tanpa struktur yang jelas.

Seller legal harus konsisten dengan tax seller.

2. Pastikan PKP status

Apakah seller PKP?

Jika ya, PPN harus dipetakan.

Jika seller bukan PKP, jangan otomatis memungut PPN hanya karena property bernilai besar.

Untuk developer professional, PKP biasanya sudah jelas.

Tetapi untuk asset sale oleh perusahaan nondeveloper, tetap cek.

3. Klasifikasikan property

Rumah tapak.

Apartemen.

Ruko.

Office.

Warehouse.

Land only.

Secondary asset.

Fixed asset perusahaan.

Jenis property menentukan tax path.

Jangan satu code PROPERTY SALE.

4. Cek luxury threshold

Untuk hunian seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, cek PPnBM 20 persen sesuai PMK 15/2023.

Beri luxury flag.

Jangan lihat brand.

Lihat final consideration.

5. Cek basis PPN 2026

Barang non-mewah pada banyak transaksi umum menggunakan skema 12 persen x 11/12 sehingga effective burden setara 11 persen.

Barang mewah yang masuk kategori PPnBM menggunakan PPN 12 persen atas harga jual penuh sejak 1 Februari 2025 sesuai kebijakan yang masih menjadi acuan.

Pastikan tax engine menggunakan basis yang benar.

Jangan hard code satu effective rate untuk seluruh unit.

6. Cek fasilitas PPN DTP 2026

Jika unit rumah tapak atau rumah susun memenuhi syarat PMK 90 Tahun 2025, review:

harga maksimal Rp5 miliar,

bagian harga sampai Rp2 miliar,

unit baru,

ready stock atau siap huni sesuai ketentuan,

pembeli,

periode penyerahan,

BAST,

uang muka atau cicilan pertama,

Faktur Pajak,

dan kode identitas rumah.

Jangan menyebut eligible sebelum checklist lengkap.

7. Cek booking fee

Refundable atau tidak?

Sudah dikonversi ke DP?

Bagian harga atau bukan?

Untuk PPN DTP 2026, timing uang muka atau cicilan pertama sangat penting.

Jangan booking fee Desember 2025 disebut bukan DP tanpa membaca kontrak hanya demi fasilitas.

Substance harus konsisten.

8. Cek PPJB

PPJB sudah ditandatangani?

Harga final?

Discount?

Cashback?

Upgrade?

Payment schedule?

Tax clause?

PP 34 Tahun 2016 juga mengatur PPh Final atas PPJB beserta perubahannya.

Jangan tax team menunggu AJB.

9. Rekonsiliasi setiap pembayaran

Untuk tiap unit:

booking,

DP,

installment,

final payment.

Cocokkan dengan:

bank,

customer ledger,

Faktur Pajak,

PPh Final,

dan invoice.

No unidentified receipt.

10. Pastikan Faktur Pajak uang muka

Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan, Faktur Pajak uang muka perlu dibuat sesuai ketentuan.

Jangan menunggu BAST untuk seluruh PPN.

Coretax menyediakan mekanisme uang muka dan pelunasan.

11. Pastikan customer identity

Nama.

NIK atau NPWP.

Alamat.

Buyer entity.

Jangan sales memakai nama panggilan atau spouse name sementara kontrak berbeda.

Faktur Pajak dan legal document harus konsisten.

12. Pastikan unit identity

Project.

Tower.

Floor.

Unit.

Alamat lengkap.

Ketentuan Faktur Pajak untuk tanah dan atau bangunan meminta deskripsi yang cukup identifikatif termasuk alamat lengkap.

Jangan salah unit.

13. Cek PPh Final developer

PP 34 Tahun 2016 menggunakan tarif umum 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk transaksi biasa, dengan tarif atau fasilitas berbeda untuk kategori tertentu.

Untuk PPJB, kewajiban dapat dihitung dari setiap pembayaran sesuai ketentuan.

Reconcile payment to PPh Final.

14. Cek rate khusus

Rumah sederhana atau rusun sederhana oleh developer tertentu dapat mempunyai tarif 1 persen sesuai syarat.

Pengalihan tertentu kepada pemerintah dapat mempunyai tarif 0 persen.

Jangan gunakan 2,5 persen untuk semua.

Tetapi jangan juga gunakan tarif khusus tanpa memenuhi definisi.

15. Cek BPHTB buyer

BPHTB mengikuti aturan daerah.

Sebelum akad, hitung berdasarkan perda lokasi.

Jangan hanya estimasi nasional.

Pastikan buyer tahu cash requirement.

16. Cek PBB

SPPT tersedia.

Tunggakan tidak ada atau sudah disepakati penyelesaiannya.

Tahun berjalan jelas siapa menanggung secara komersial.

Jangan closing dengan property tax dispute yang belum diketahui.

17. Cek sertifikat dan hak

HM.

HGB.

HMSRS.

Hak lainnya.

Masa berlaku.

Encumbrance.

Mortgage.

Legal DD dan tax DD harus memakai data yang sama.

18. Cek land and building allocation

Untuk transaksi corporate asset atau project tertentu, pastikan harga tanah dan bangunan dapat dijelaskan.

Land tidak disusutkan secara fiskal seperti building.

Buyer tax basis membutuhkan allocation yang defensible.

Jangan seluruh harga masuk Building.

19. Cek PPN Pasal 16D jika menjual aset perusahaan

Perusahaan nondeveloper menjual gedung lama.

Jika seller PKP, cek apakah penjualan aktiva masuk ketentuan PPN Pasal 16D.

Jangan pakai workflow developer otomatis.

20. Cek PPnBM hanya pada transaksi relevan

Hunian mewah baru pada penyerahan yang dikenai PPnBM.

Secondary sale tidak otomatis kena lagi.

Fasilitas khusus seperti IKN mempunyai syarat dan SKB.

Jangan satu rule nasional untuk semua luxury property.

21. Cek BAST readiness

Apakah unit benar siap diserahkan?

Utility aktif?

Key ready?

Customer accepted?

Jangan backdate BAST.

Untuk PPN DTP 2026, actual handover period sangat penting.

22. Pisahkan defect dan handover

Minor defect tidak selalu berarti tidak ada penyerahan.

Tetapi unit yang tidak layak dihuni juga tidak boleh dipaksa BAST hanya demi target.

Record:

handover accepted yes/no,

defect outstanding yes/no.

23. Cek final Faktur Pajak

Setelah penyerahan atau pelunasan sesuai event, Faktur Pajak akhir harus memperhitungkan uang muka yang sebelumnya sudah dibuat.

Jangan double tax base.

24. Reconcile cumulative PPN

Total DPP seluruh Faktur Pajak satu unit harus reconcile ke consideration yang benar sesuai ketentuan.

Total PPN harus match classification luxury atau non-luxury dan fasilitas.

Jangan per invoice benar tetapi cumulative salah.

25. Cek PPN DTP code

Jika fasilitas digunakan, Faktur Pajak harus menggunakan kode transaksi dan mekanisme yang ditentukan PMK 90.

Jangan kode 07 hanya karena sales menandai promo pemerintah.

Eligibility harus sudah pass.

26. Cek luxury PPnBM invoice

Untuk unit PPnBM, pastikan PPnBM calculated, invoiced, reported, dan contractually borne sesuai dokumen.

Jangan PPnBM hilang karena quote lama dibuat sebelum final price naik.

27. Cek discount dan cashback

Apakah benar potongan harga?

Atau cashback terpisah?

Apakah memengaruhi harga jual?

Apakah ada side agreement?

Near PPnBM threshold, review mandatory.

28. Cek furniture package

Built-in furniture.

Loose furniture.

Free appliances.

Upgrade package.

Apakah bagian harga unit atau transaksi terpisah?

PPN dan PPnBM threshold dapat terpengaruh oleh struktur consideration.

Jangan marketing bundle tanpa tax mapping.

29. Cek deposit

Security deposit bukan otomatis revenue.

Booking deposit bukan otomatis DP.

Utility deposit bukan otomatis service income.

Setiap deposit harus punya status.

Refundable.

Converted.

Forfeited.

Refunded.

30. Cek cancellation cases

Unit cancelled setelah DP.

Faktur Pajak sudah dibuat.

PPh sudah disetor.

Refund akan dilakukan.

Tax correction harus dirancang.

Jangan refund cash dulu, paperwork belakangan.

31. Cek assignment PPJB

Pembeli mengalihkan hak dalam PPJB kepada pihak lain sebelum AJB.

PP 34 Tahun 2016 mengatur penghasilan dari perubahan pihak dalam PPJB.

Jangan customer service hanya ganti nama buyer.

Tax review required.

32. Cek related party transaction

Unit dijual ke director.

Affiliate.

Shareholder.

Harga diskon.

Pastikan kewajaran.

Jangan insider deal memakai harga yang tidak dapat dijelaskan.

33. Cek unit employee purchase

Developer memberi employee discount.

Review apakah discount merupakan commercial promotion atau benefit employment yang mempunyai konsekuensi natura atau PPh lain.

Jangan otomatis sama dengan public discount.

34. Cek broker commission

Broker fee mempunyai withholding PPh sendiri tergantung recipient dan nature.

Jangan karena fokus property tax, AP lupa PPh atas fee broker.

Commission invoice juga PPN jika vendor PKP.

35. Cek notary and PPAT fee

Fee jasa notaris atau pihak terkait mempunyai PPh withholding sesuai nature dan recipient.

Pisahkan dari BPHTB dan PPh PHTB.

Jangan semua “closing cost”.

36. Cek construction final tax

Jika proyek masih punya pembayaran ke kontraktor sebelum serah terima, pastikan PPh Final jasa konstruksi dan PPN kontraktor sudah direkonsiliasi.

Unresolved vendor tax dapat mengganggu project closeout.

37. Cek project closeout

Pastikan kontraktor, retention, permit, capitalized project cost, fixed asset, inventory, tenant deposit, service charge, dan customer arrears sudah mempunyai reconciliation serta owner. Jangan membawa saldo besar ke closing tanpa penjelasan.

38. Cek cancellation dan refund history

Unit yang pernah batal, berpindah buyer, menerima refund, atau mengalami perubahan PPJB harus mempunyai tax trail lengkap. Jangan hanya melihat kontrak terakhir.

39. Cek related payment

Cashback, broker fee, upgrade, furnishing, late fee, dan pembayaran tambahan harus dipetakan ke unit dan tax treatment yang tepat. Jangan menyembunyikan consideration dalam akun lain.

40. Cek cash versus tax invoice

Cumulative bank receipt harus reconcile ke invoice dan Faktur Pajak.

Jika tidak, jangan BAST dulu untuk case material sampai perbedaan dijelaskan.

41. Cek SPT Masa status

Faktur Pajak yang sudah dibuat masuk SPT Masa yang benar.

PPh Final sudah dilaporkan.

Tidak ada correction pending yang memengaruhi unit.

42. Cek tax payment reference

NTPN atau bukti setoran tersedia untuk pembayaran pajak yang memang disetor sendiri.

Jangan hanya screenshot bank.

43. Cek customer statement

Sebelum akad, kirim statement:

contract price,

payments,

taxes,

outstanding,

refund,

unit.

Customer sign-off mengurangi dispute.

44. Cek legal tax clause final

Siapa menanggung PPh seller?

BPHTB buyer?

PPN?

PPnBM?

Notary?

Government fee?

Jangan ada wording ambigu “taxes as applicable” tanpa allocation economics.

45. Cek closing pack

Satu unit closing pack minimal memuat:

PPJB,

payment schedule,

invoice,

Faktur Pajak,

PPh proof,

BPHTB proof jika relevan,

BAST,

AJB,

customer identity,

facility document,

dan tax reconciliation.

Unit selesai jika pack selesai.

Bukan hanya kunci sudah diberikan.

Buat red flag list

Akad atau BAST sebaiknya ditahan untuk tax review jika ada:

customer identity mismatch,

payment unidentified,

wrong tax invoice,

luxury threshold uncertainty,

PPN DTP eligibility incomplete,

PPh PHTB unpaid,

BPHTB unresolved,

title mismatch,

backdated BAST request,

related party pricing issue,

or unresolved cancellation history.

Tidak semua red flag harus menghentikan transaksi selamanya.

Tetapi semua harus punya owner dan resolution.

Gunakan RACI

Sales:

price and customer.

Legal:

contract and title.

Project:

readiness and BAST.

Finance:

payment and receivable.

Tax:

PPN, PPnBM, PPh, facility.

Notary or PPAT:

closing documents and local acquisition process.

Customer service:

handover and complaint.

Satu owner per field.

Jangan semua “shared”.

Shared sering berarti tidak ada yang bertanggung jawab.

Buat pre-closing dashboard

Green:

ready.

Yellow:

document pending but no material tax risk.

Red:

cannot close until issue resolved.

Untuk setiap unit:

legal,

payment,

PPN,

PPh,

BPHTB,

PPnBM,

facility,

BAST.

CFO melihat exception, bukan seluruh detail.

Tax manager melihat red tax items.

Project manager melihat readiness.

Satu dashboard mengurangi meeting panjang.

Akad dan serah terima adalah dua gerbang

Akad memastikan legal transfer dan commercial obligation selesai sesuai tahap.

Serah terima memastikan unit benar-benar berpindah penguasaan secara faktual.

Pajak bisa muncul sebelum keduanya melalui uang muka.

Pajak bisa juga bergantung pada salah satu milestone untuk fasilitas tertentu.

Karena itu, jangan membuat satu checklist “closing”.

Pisahkan:

pre-PPJB,

pre-payment,

pre-BAST,

pre-AJB,

post-closing.

Tax event dapat hidup di setiap fase.

Checklist terbaik bukan yang paling panjang

Checklist terbaik adalah yang terhubung ke system.

Payment masuk, tax rule jalan.

Price naik, luxury flag review.

BAST dibuat, facility check jalan.

Customer ganti, PPJB tax review.

Refund dibuat, correction workflow jalan.

Dengan automation seperti ini, 50 item di atas tidak menjadi 50 pekerjaan manual.

Hanya exception yang perlu manusia.

Itu tujuan sebenarnya.

Sebelum akad dan serah terima, pastikan satu hal:

semua sistem menceritakan unit yang sama dengan angka yang sama dan event yang sama.

Kalau legal mengatakan Rp4 miliar, sales Rp3,8 miliar, bank Rp2,9 miliar, Faktur Pajak Rp3,2 miliar, dan BAST belum ada, jangan berharap pajak bisa benar.

Property tax compliance dimulai dari data transaksi yang konsisten.

Pajak hanya mengikuti cerita yang sudah dibuat bisnis.

Pastikan ceritanya satu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *