Sewa Kantor dengan Deposit: Apakah deposit langsung menjadi penghasilan?

IDTAX.OR.ID KNOWLEDGE SYSTEM

Sewa Kantor dengan Deposit: Apakah deposit langsung menjadi penghasilan?

FormatPost
Diperbarui15 September 2026
Waktu baca8 menit
KonteksPanduan praktis

Tenant menandatangani sewa kantor tiga tahun.

Rent Rp300 juta per bulan.

Security deposit enam bulan, Rp1,8 miliar.

Deposit akan dikembalikan setelah kontrak selesai jika tidak ada tunggakan atau kerusakan.

Accounting landlord menerima uang Rp1,8 miliar.

Pertanyaannya:

“Ini langsung revenue dan kena PPh Final 10 persen?”

Jawaban tidak boleh didasarkan pada fakta bahwa uang sudah masuk rekening.

Deposit yang benar-benar merupakan jaminan refundable secara substansi berbeda dari rent.

Landlord belum tentu mempunyai hak ekonomis final atas uang tersebut.

Ia masih memiliki kewajiban mengembalikan.

Karena itu, deposit perlu dipisahkan dari penghasilan sewa sampai terjadi peristiwa yang mengubah sifatnya, misalnya deposit digunakan untuk membayar rent, dipakai menutup kewajiban tenant, atau menjadi hak landlord sesuai kontrak.

Pembahasan yang masih berada dalam jalur isu yang sama dapat dilanjutkan ke Retensi Proyek: Kapan Penghasilan Diakui dan kapan pajak dipotong?.

Tetapi jangan menyimpulkan semua pembayaran bernama deposit aman dari PPh.

Substansi kontrak sangat penting.

Kalau “deposit” sebenarnya tidak refundable dan otomatis menjadi pembayaran bulan terakhir, treatment-nya bisa lebih dekat ke uang sewa dibayar di muka.

Deposit refundable adalah liability, bukan otomatis revenue

Secara ekonomi, landlord menerima kas dan sekaligus mempunyai kewajiban mengembalikan.

Itu berbeda dari rent yang menjadi hak landlord karena memberikan penggunaan kantor.

Accounting biasanya akan melihat refundable deposit sebagai liability sepanjang syarat pengembalian tetap ada.

Tax team perlu membaca hal yang sama dari substansi.

PP 34 Tahun 2017 mengenakan PPh Final 10 persen atas jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

Untuk memperluas konteks pada bagian ini, lihat Property Management Fee: PPh 23 atau bagian dari sewa?.

Jika deposit belum merupakan nilai persewaan dan masih refundable, jangan otomatis memasukkannya ke basis sewa hanya karena cash diterima.

Namun dokumentasikan.

Lease harus jelas.

Deposit amount.

Purpose.

Refund condition.

Use restriction.

Interest if any.

Offset rights.

Tanpa clause, sulit membuktikan bahwa cash bukan rent.

Deposit yang otomatis dipakai bulan terakhir berbeda

Kontrak berbunyi:

“Security deposit setara tiga bulan sewa dan akan otomatis diperhitungkan sebagai pembayaran tiga bulan terakhir.”

Ini bukan refundable deposit murni.

Secara substansi, perusahaan telah menerima pembayaran sewa di muka yang hanya diberi label deposit.

Tax team harus melihat apakah pembayaran tersebut sudah merupakan bagian nilai persewaan.

PP 34 menghitung PPh Final dari jumlah bruto nilai persewaan.

Label “deposit” tidak bisa digunakan untuk menunda pajak jika hak ekonominya sudah menjadi rent.

Jangan kontrak menyebut deposit tetapi tidak pernah ada kewajiban refund.

Substance harus menang.

Untuk setiap deposit product, buat tax classification.

Refundable.

Advance rent.

Mixed.

Unknown.

Hanya refundable yang dapat diperlakukan sebagai liability murni sepanjang facts mendukung.

Deposit bisa berubah status di akhir sewa

Tenant keluar.

Ada unpaid rent Rp300 juta.

Damage Rp100 juta.

Deposit Rp1,8 miliar.

Landlord mengembalikan Rp1,4 miliar.

Rp300 juta digunakan membayar rent.

Rp100 juta digunakan untuk damage.

Dua bagian perlu dianalisis terpisah.

Rp300 juta yang dikonversi menjadi rent jelas berhubungan dengan nilai persewaan.

PPh Final sewa perlu ditinjau pada titik ketika deposit menjadi pembayaran rent.

Rp100 juta yang ditahan untuk kerusakan mempunyai karakter berbeda.

Apakah reimbursement repair?

Compensation?

Revenue?

Tax treatment perlu dianalisis berdasarkan kontrak dan biaya aktual.

Jangan seluruh Rp400 juta otomatis dimasukkan rental income.

Deposit ledger harus mampu split.

Applied to rent.

Applied to damage.

Forfeited.

Refunded.

Setiap status berbeda.

Siapa yang memotong PPh ketika deposit dikonversi menjadi rent?

Jika tenant merupakan pemotong PPh Final sewa dan deposit akhirnya digunakan sebagai pembayaran rent, tax team perlu memastikan kewajiban pemotongan berjalan sesuai timing dan mekanisme yang berlaku.

Jangan menganggap karena cash sudah dibayar tiga tahun lalu maka tenant tidak perlu melakukan apa pun.

Pada saat deposit direklasifikasi menjadi rent, hubungan pembayaran perlu ditinjau.

Mekanisme administrasinya harus dirancang sejak awal.

Kalau tenant badan, landlord dan tenant sebaiknya menyepakati tax procedure di lease.

Siapa menerbitkan notice conversion?

Kapan bukti potong dibuat?

Bagaimana nilai deposit dikurangi?

Tanpa itu, akhir sewa menjadi kacau.

Landlord bisa mengakui rent tetapi tidak mendapat bukti potong.

Tenant menganggap PPh sudah tidak relevan karena cash lama.

Contract harus antisipatif.

PPN juga perlu dianalisis terpisah

Untuk landlord PKP, sewa kantor dapat terutang PPN sesuai ketentuan.

Apakah refundable deposit terutang PPN saat diterima?

Jangan otomatis samakan dengan rent.

Kalau deposit belum merupakan consideration atas jasa sewa dan masih harus dikembalikan, nature-nya berbeda.

Jika kemudian dikonversi menjadi pembayaran sewa, PPN event perlu dinilai.

Sebaliknya, uang muka sewa yang disebut deposit bisa memicu PPN lebih awal jika secara substansi merupakan pembayaran sebelum penyerahan jasa.

Ini sama seperti prinsip umum PPN:

tax follows payment consideration and supply event, bukan nama rekening.

Tax invoice system perlu deposit type.

Jangan seluruh cash receipt membuat Faktur Pajak otomatis.

Deposit invoice bukan tax invoice rent.

Deposit tanpa batas refund adalah red flag

Kontrak mengatakan:

“deposit tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun.”

Lalu kenapa disebut deposit?

Jika landlord sudah bebas menikmati uang sejak awal, substansi bisa lebih dekat ke fee atau advance payment.

Tax team perlu challenge legal.

Jangan menggunakan istilah deposit untuk pembayaran non-refundable hanya karena market practice.

Pertanyaan utama:

apakah landlord punya present obligation untuk mengembalikan?

Kalau tidak, kemungkinan besar ada penghasilan atau consideration yang perlu dianalisis.

Nama akun security deposit tidak menyelesaikan.

Economic right menentukan.

Property manager yang memegang deposit menambah satu layer

Tenant membayar deposit ke PT Manage.

Gedung dimiliki PT Owner.

Manage hanya agent.

Siapa punya liability?

Kalau deposit secara hukum milik tenant dan harus dikembalikan oleh owner, manager hanya custodian.

Jangan manager mengakui revenue.

Jangan pula tenant menganggap payment ke manager berarti independent service.

Agency arrangement harus jelas.

Bank reconciliation sebaiknya memisahkan escrow atau deposit account jika nilai besar.

Ini mengurangi risiko dana deposit dipakai operasional.

Dari sisi tax, segregation juga membantu membuktikan uang belum menjadi penghasilan.

Tidak wajib selalu memakai rekening terpisah untuk setiap kasus, tetapi governance yang kuat sangat membantu.

Deposit berbunga juga perlu dipisahkan

Dalam beberapa lease besar, landlord atau escrow account memberi interest atas deposit.

Interest tersebut mempunyai karakter tersendiri.

Jangan net dengan rent.

Siapa penerima interest?

Tenant?

Landlord?

Bank?

Tax treatment mengikuti interest income dan withholding yang relevan.

Deposit principal tetap mempunyai status sendiri.

Ini contoh bagaimana satu cash account bisa memiliki dua jenis penghasilan.

Tax ledger harus mampu memisahkan.

Jangan seluruh bank interest dimasukkan property revenue.

Deposit dan interest adalah dua aliran.

Related party lease butuh kewajaran

Parent menyewa kantor dari subsidiary.

Deposit 24 bulan sewa.

Apakah wajar?

Jika market hanya tiga bulan, deposit luar biasa besar dapat terlihat seperti financing atau transfer of funds, bukan jaminan biasa.

Tax team perlu membaca substance.

Transfer pricing dan thin financing consideration bisa muncul tergantung struktur.

Jangan menggunakan deposit untuk memindahkan kas antar entitas tanpa economic rationale.

Simpan market benchmark.

Lease terms.

Refundability.

Use of funds.

Related party deposit harus mempunyai alasan bisnis yang sama kuatnya dengan third party.

Jangan hanya mengatakan group policy.

Deposit dalam mata uang asing juga perlu ledger yang rapi

Tenant multinasional membayar USD100.000 deposit.

Lease tiga tahun.

Saat refund, kurs berubah.

Accounting bisa memiliki foreign exchange difference.

Tax treatment atas forex perlu dianalisis sesuai pembukuan dan ketentuan yang berlaku.

Jangan mengubah principal deposit menjadi rent hanya karena nilai rupiah berubah.

Maintain original currency.

Exchange rate at recognition.

Closing remeasurement.

Settlement.

Kalau sebagian dikonversi ke rent, split.

Property system harus menyimpan currency.

Excel satu kolom rupiah membuat reconciliation sulit.

Perpanjangan sewa perlu meninjau deposit lama

Lease diperpanjang tiga tahun.

Deposit lama Rp1,8 miliar tetap ditahan.

Rent naik sehingga kontrak meminta tambahan deposit Rp600 juta.

Jangan hanya menambah liability tanpa review.

Periksa apakah syarat refund tetap sama.

Apakah deposit lama tetap security.

Apakah sebagian sekarang dialihkan menjadi advance rent.

Apakah tambahan Rp600 juta refundable.

Setiap renewal dapat mengubah nature deposit.

Buat amendment field di deposit register.

Tanggal.

Old term.

New term.

Old deposit.

Additional deposit.

Refund condition.

Tax status.

Dengan begitu, uang yang diterima lima tahun lalu tidak otomatis membawa classification lama ketika kontraknya sudah berubah.

Buat deposit register

Kolom minimum:

tenant,
lease,
deposit amount,
currency,
receipt date,
refundability,
purpose,
refund condition,
interest,
owner of liability,
conversion clause,
status,
amount applied to rent,
amount applied to damage,
amount refunded,
dan tax review.

Setiap bulan, reconcile deposit GL ke register.

No unidentified balance.

No negative deposit.

No deposit retained after lease selesai tanpa reason.

Ageing deposit.

Lease ended but deposit open.

Review.

Satu register mengurangi risiko accounting dan tax.

Jangan net deposit dengan receivable diam-diam

Tenant telat bayar.

Collections memutuskan gunakan deposit.

Accounting posting journal.

Tax tidak diberi tahu.

Sekarang deposit sudah berubah menjadi pembayaran rent tetapi PPh Final dan PPN mungkin belum diproses.

Buat approval.

Setiap offset deposit terhadap rent harus menghasilkan tax trigger.

Collections mengajukan.

Finance approve.

Tax notified.

Bukti potong dan Faktur Pajak ditinjau.

Jangan hanya GL adjustment.

Cashless settlement tetap transaksi.

Tidak adanya bank movement tidak berarti tidak ada tax event.

Deposit adalah conditional money

Cara paling mudah memahaminya:

deposit adalah uang dengan kondisi.

Selama landlord berkewajiban mengembalikan jika syarat terpenuhi, uang tersebut belum tentu menjadi penghasilan sewa.

Begitu kondisi berubah dan uang menjadi hak landlord atau digunakan sebagai pembayaran, tax classification perlu diubah.

Karena itu, pertanyaan bukan:

“Uang sudah masuk atau belum?”

Pertanyaan:

“Apakah landlord sudah memperoleh hak tanpa kewajiban mengembalikan?”

Untuk refundable security deposit, jawabannya biasanya belum.

Untuk advance rent yang hanya disebut deposit, bisa jadi sudah.

Untuk deposit yang digunakan menutup rent, status berubah.

Untuk damage compensation, treatment lain perlu dianalisis.

Sewa kantor dengan deposit bukan masalah tarif.

Masalahnya adalah status uang.

Kalau status dikelola dengan benar, PPh Final, PPN, dan accounting akan jauh lebih mudah direkonsiliasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *