Transfer Pricing, Isu Global yang Nyampe ke Indonesia

https://idtax.or.id/ Transfer Pricing: Isu Global yang Nyampe ke Indonesia, Kalo ngomongin transfer pricing, bayangan kebanyakan orang awam tuh ribet, full angka, dan cuma urusan akuntan kantor pajak. Padahal aslinya, ini kayak strategi “ngoprek” angka biar perusahaan bisa bayar pajak lebih dikit, dengan cara mindahin laba ke negara yang tarif pajaknya lebih rendah. Sounds shady? Yap, tapi faktanya udah jadi budaya global.

Storytelling: Kasus Kopi Star di Indonesia

Bayangin ada perusahaan multinasional kopi, sebut aja StarBeans. Mereka jualan kopi di Jakarta, rame banget, omzet miliaran. Tapi pas ditanya keuangan, ternyata laba di Indonesia tipis banget. Kok bisa? Ternyata mereka bayar “royalti” mahal banget ke kantor pusat di luar negeri buat merek dagang, resep rahasia, dan manajemen fee.

Hasilnya: laba di Indonesia jadi mini, pajak yang dibayar pun kecil. Sementara laba gede nongkrong manis di negara dengan tarif pajak rendah kayak Singapura atau Irlandia. Nah, inilah transfer pricing in action.

Kenapa Transfer Pricing Jadi Isu Global?

Karena perusahaan multinasional punya cabang di banyak negara, mereka bisa atur harga transaksi antar entitas biar pajaknya efisien. Misalnya:

  • Jual bahan baku ke anak perusahaan dengan harga murah,
  • Tapi mark-up harga jual ke negara lain,
  • Atau mindahin beban biaya (royalti, interest, jasa manajemen) ke cabang di negara dengan tarif tinggi.

Akibatnya, negara tempat bisnis nyata terjadi (kayak Indonesia) dapet pajak minim. Negara low tax jurisdiction (tax haven) malah ketiban untung.

OECD sampe bikin proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) buat ngerem praktik ini.

Efek Transfer Pricing ke Indonesia

Indonesia tuh pasar gede, 270 juta penduduk, konsumsi tinggi. Tapi sering banget multinasional cuman jadikan Indonesia pasar, sementara pajaknya kecil karena laba lari ke luar negeri.

Contoh sektor yang sering jadi sorotan:

  • Industri tambang (harga jual batu bara bisa di-mark down ke afiliasi di Singapura, baru diekspor lagi dengan harga lebih tinggi).
  • Farmasi (bayar royalti ke pusat terlalu gede).
  • FMCG & retail (biaya iklan, manajemen fee, dll bikin laba di Indonesia tipis).

Menurut DJP, potensi pajak yang hilang dari transfer pricing ini bisa triliunan rupiah tiap tahun.

Regulasi Indonesia Hadapi Transfer Pricing

DJP udah sadar lama soal isu ini. Beberapa langkah yang ditempuh:

  1. Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc)
    • Semua perusahaan afiliasi wajib nyiapin dokumen transfer pricing.
    • Harus ada justifikasi harga wajar antar perusahaan.
  2. Country-by-Country Reporting (CbCR)
    • Perusahaan multinasional dengan omzet global tertentu wajib lapor laporan keuangan konsolidasi per negara.
    • Jadi kelihatan mana negara tempat laba ditaruh.
  3. Advance Pricing Agreement (APA)
    • Perusahaan bisa bikin kesepakatan sama DJP soal harga transfer di awal, biar jelas.
    • Tujuannya biar gak ribut pas pemeriksaan pajak.
  4. Kerja Sama Internasional
    • Indonesia ikut dalam proyek OECD BEPS.
    • Juga tukeran data pajak lintas negara lewat Automatic Exchange of Information (AEoI).

baca juga

Satire: Transfer Pricing = Seni Menyembunyikan Laba?

Ada istilah sinis di kalangan akuntan: transfer pricing itu art. Art of shifting profit. Bukan illegal, tapi sering bikin negara “kehilangan” hak pajaknya.

Kayak Indonesia, yang dapetnya cuma remah-remah dari laba gede yang sebenernya dihasilkan di sini. Negara lain malah happy, padahal rakyat Indo yang ngantri kopi tiap pagi.

Fakta Data

  • OECD perkirakan dunia kehilangan pajak USD 100-240 miliar per tahun gara-gara transfer pricing dan BEPS.
  • DJP 2023 bilang ada lebih dari 3.000 perusahaan multinasional di Indonesia yang diawasi khusus terkait transfer pricing.
  • Indonesia udah tandatangan Multilateral Instrument (MLI) biar bisa lebih agresif lawan praktik penghindaran pajak lintas negara.

Bandingin sama Negara Lain

  • India: super ketat soal transfer pricing, sering banget multinasional diseret ke pengadilan.
  • Australia: punya Diverted Profits Tax buat nangkep laba yang dialihin ke tax haven.
  • Indonesia: masih ngandelin audit manual + TP Doc, tapi mulai digitalisasi dengan Coretax.

Relatable Story: UMKM vs Multinasional

Coba bandingin: Budi, pemilik warung kopi kecil, harus bayar PPh Final 0,5% dari omzet. Gak ada main-main mindahin laba. Tapi StarBeans? Mereka bisa atur sedemikian rupa biar pajak mereka tipis banget.

Satirnya: UMKM yang modal pas-pasan malah bayar pajak lebih “jujur” dibanding perusahaan global bermiliar dolar.

Apakah Transfer Pricing Haram Total?

Enggak juga. Transfer pricing itu wajar karena perusahaan afiliasi pasti bertransaksi. Masalahnya muncul kalau harga transaksinya gak wajar alias cuma trik mindahin laba.

Jadi ada zona abu-abu:

  • Legal = transaksi afiliasi dengan harga wajar.
  • Grey area = mark-up atau mark-down yang masih bisa diperdebatkan.
  • Abuse = jelas-jelas lariin laba ke tax haven.

Jalan ke Depan: Indonesia Harus Gimana?

  1. Perkuat Data – Coretax + AEoI harus dipake maksimal buat tracking transaksi global.
  2. Tingkatkan APA – Perluas kesepakatan harga di awal biar gak ribet.
  3. Fair Play – Jangan cuma fokus ke multinasional gede, tapi juga lindungi UMKM biar gak kalah unfair.
  4. Regional Cooperation – Kerja sama ASEAN bisa jadi tameng, biar gak ada race to the bottom soal tarif pajak.

Kesimpulan

Transfer pricing udah jadi isu global, dan jelas banget nyampe ke Indonesia. Dari sektor tambang sampai retail, praktik ini bikin pajak yang harusnya masuk ke negara jadi bocor. Regulasi Indonesia udah coba ngelawan, tapi tantangannya gede: perusahaan multinasional punya sumber daya dan konsultan top buat “ngegimick” angka.

Di era digital, transparansi makin wajib. Kalau Indonesia mau jaga penerimaan pajak dan keadilan, perang melawan transfer pricing harus lebih canggih, gak bisa pake cara lama. Karena kalau enggak, kita cuma jadi “pasar gede” tanpa dapet manfaat fiskal yang seharusnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *