https://idtax.or.id/ THR Pensiunan: Semua yang Lo Perlu Tahu Buat Tahun Ini! THR pensiunan? Pasti udah gak asing lagi kan, apalagi menjelang Hari Raya. Nah, buat lo yang mungkin masih bingung soal pajak atau besaran THR pensiunan, gue bakal jelasin semua hal penting yang perlu lo ketahui. Di artikel kali ini, kita bakal bahas aturan terbaru THR pensiunan, siapa aja yang berhak, dan bagaimana cara pencairannya. Yuk, simak!
Apa Itu THR Pensiunan?
THR (Tunjangan Hari Raya) pensiunan adalah tunjangan yang diberikan kepada pensiunan atau ahli warisnya menjelang Hari Raya. Sama seperti THR untuk pegawai aktif, THR pensiunan juga diberikan untuk memberikan kesejahteraan selama lebaran. Nah, peraturan yang mengatur soal THR pensiunan itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023.
THR pensiunan ini diberikan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan didasarkan pada komponen gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya. Jadi, lo gak cuma dapet THR dari gaji pokok doang, ada beberapa komponen lainnya yang juga dihitung, loh.
Siapa yang Berhak Menerima THR Pensiunan?
Gak semua pensiunan bisa dapet THR, ya! Berdasarkan PP No. 15 Tahun 2023, berikut adalah penerima THR pensiunan:
- Pensiunan PNS yang masih hidup.
- Pensiunan Prajurit TNI yang sudah pensiun.
- Pensiunan Anggota Polri yang menerima tunjangan pensiunan.
- Pensiunan Pejabat Negara, dan penerima pensiun lainnya.
Pensiunan yang sudah meninggal, seperti PNS, TNI, atau Polri, juga tetap bisa diberikan THR. Ahli waris sah dari pensiunan tersebut yang akan menerima hak tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, kalau pensiunan sudah meninggal, hak THR ini bisa diteruskan ke ahli waris seperti janda, duda, atau anak.
Berapa Besar THR Pensiunan yang Diterima?
Mungkin lo penasaran, berapa sih besar THR pensiunan yang bakal lo terima? Gak perlu khawatir, berikut rincian besar THR pensiunan yang berlaku:
- Untuk pensiunan PNS, TNI, atau Polri yang masih hidup, besar THR dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
- Untuk pensiunan yang sudah meninggal, seperti PNS, TNI, atau Polri, THR dihitung berdasarkan satu bulan gaji terusan yang diterima dua bulan sebelum hari raya.
- Jika pensiunan menerima gaji terusan (misalnya dari PNS yang sudah pensiun atau prajurit TNI/Polri yang sudah meninggal), THR yang diberikan adalah satu bulan gaji terusan yang diterima dua bulan sebelum hari raya.
Jadi, besarannya bervariasi tergantung pada pensiun pokok dan tunjangan yang diterima oleh pensiunan. Semakin besar pensiun yang diterima, makin besar juga THR yang diberikan!
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
THR Pensiunan Itu Dikenakan Pajak Gak, Sih?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah THR pensiunan kena pajak atau gak. Berdasarkan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), THR pensiunan itu masuk dalam kategori PPh Pasal 21, yang berarti kena pajak penghasilan. Jadi, THR pensiunan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) terbaru.
Jadi, walaupun THR itu buat pensiunan, pajaknya tetap harus dihitung dan dipotong sesuai ketentuan pajak penghasilan. Jangan khawatir, biasanya pajak akan dipotong langsung dari jumlah THR yang diterima, jadi lo tinggal menikmati sisa THR setelah pajak.
Cara Pencairan THR Pensiunan
Gimana sih cara pencairan THR pensiunan? THR pensiunan akan dicairkan oleh dua lembaga, tergantung siapa yang memberi pensiun:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS.
- PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri.
Proses pencairannya dilakukan maksimal 10 hari kerja sebelum hari raya. Jadi, lo gak perlu khawatir lagi soal pencairan, semuanya sudah diatur dan bakal cair tepat waktu buat lo nikmati selama lebaran.
THR Pensiunan untuk Ahli Waris
Kalau pensiunan sudah meninggal, siapa yang menerima THR? Penerima THR pensiunan untuk pensiunan yang sudah meninggal adalah ahli waris sah. Ini bisa janda, duda, anak, atau bahkan orang tua yang berhak atas pensiun tersebut, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahli waris yang berhak juga akan mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan THR Pensiunan
Pajak THR pensiunan harus disetorkan ke negara paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir. Bagi pensiunan yang memiliki investasi di sektor tertentu, dividen dari investasi tersebut juga harus dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Selain itu, pihak yang memotong pajak (seperti PT Taspen atau PT Asabri) juga wajib membuat bukti pemotongan menggunakan e-Bupot Unifikasi dan melaporkan pajak ini ke DJP.
Kesimpulan
Jadi, THR pensiunan adalah hak yang diberikan oleh negara untuk pensiunan atau ahli waris yang berhak, dengan ketentuan yang jelas. Besarannya dihitung dari pensiun pokok dan tunjangan lainnya, sementara pajak atas THR pensiunan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21. Pembayaran dan pencairan THR pensiunan diatur dengan baik, dan pelaporannya wajib dilakukan dengan benar supaya gak ada masalah di kemudian hari.
Semoga penjelasan tentang THR pensiunan ini bisa bikin lo lebih paham ya!