https://idtax.or.id Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Badan? Mungkin lo sering dengar soal NPWP, tapi apakah lo tahu siapa saja yang wajib punya NPWP Badan? Dalam dunia perpajakan, NPWP Badan itu sangat penting, baik untuk perusahaan maupun organisasi, buat memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jadi, siapa aja sih yang harus punya NPWP Badan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
1. Badan Usaha
Sesuai dengan peraturan perpajakan, setiap perusahaan atau badan usaha—baik itu yang bergerak di bidang keuntungan (profit) atau tidak—wajib memiliki NPWP Badan. Ini berlaku buat semua entitas yang melakukan aktivitas usaha, baik yang berbentuk perusahaan, koperasi, yayasan, atau badan lainnya yang terkait dengan kegiatan ekonomi.
2. Bendahara Pemerintah
Selain badan usaha, bendahara pemerintah juga diwajibkan memiliki NPWP Badan. Sebagai pihak yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lainnya, bendahara harus melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, yang tentunya membutuhkan NPWP badan yang terdaftar.
3. Penyelenggara Kegiatan
Mereka yang bergerak sebagai penyelenggara kegiatan yang membayar imbalan—baik berupa uang maupun non-uang—untuk pelaksanaan kegiatan yang melibatkan pihak lain juga wajib memiliki NPWP Badan. Misalnya, panitia acara atau lembaga yang mengorganisir event besar.
4. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (Non-BUT)
Jika lo punya kantor perwakilan dari perusahaan asing di Indonesia dan kantor tersebut bukan Badan Usaha Tetap (BUT), maka lo tetap diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
5. Joint Operation (Kerja Sama Operasi)
Badan yang terlibat dalam kerja sama operasi (joint operation), misalnya dalam proyek konstruksi, yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak, wajib memiliki NPWP Badan. Jadi, buat lo yang terlibat dalam kerja sama proyek besar, jangan lupa pastikan semua entitas yang terlibat punya NPWP Badan.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha
Sebelum lo ngurus NPWP Badan, ada baiknya lo tahu dulu apa aja sih manfaatnya. Berikut beberapa keuntungan dari memiliki NPWP Badan:
1. Menghindari Sanksi Pidana
Punya NPWP Badan itu wajib. Kalo lo gak punya, bisa dikenakan pidana sesuai dengan UU PPh. Pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa penjara minimal 6 bulan, dan maksimal 6 tahun. So, pastikan usaha lo terdaftar ya!
2. Syarat Pengajuan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan. Tanpa NPWP Badan, lo gak bisa mengurus SIUP, yang penting banget buat perusahaan lo bergerak secara sah.
3. Standarisasi Pengenaan Pajak
NPWP Badan juga penting karena jadi alasan pengenaan pajak yang sesuai dengan penghasilan perusahaan. Perusahaan yang tidak memiliki NPWP Badan bisa dikenakan tarif PPh lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang sudah punya NPWP Badan.
4. Mengurus Restitusi Pajak
Pernah bayar pajak lebih? NPWP Badan memungkinkan perusahaan lo untuk mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pajak yang sudah dibayar. Gak punya NPWP Badan? Gak bisa deh, lo!
5. Membuka Rekening Bank
Untuk yang punya usaha atau perusahaan, pasti butuh rekening koran untuk transaksi bisnis. Nah, salah satu syarat buat buka rekening koran perusahaan adalah NPWP Badan.
6. Pengajuan Kredit Bank
Mau pinjam modal usaha? NPWP Badan juga diperlukan buat ngajuin kredit bank. Pihak bank bakal ngecek taat pajak lo lewat NPWP Badan sebelum memutuskan untuk memberikan pinjaman.
Syarat Pengajuan NPWP Badan
Buat lo yang udah paham manfaatnya dan pengen ngurus NPWP Badan, berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan:
1. Wajib Pajak Badan dengan Kewajiban Perpajakan
Perusahaan yang terlibat dalam pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan wajib mendaftarkan NPWP Badan. Misalnya, perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, kontraktor, dan lain sebagainya.
2. Wajib Pajak yang hanya Memiliki Kewajiban Perpajakan
Untuk Joint Operation atau kerja sama operasi, perusahaan yang terlibat dalam transaksi yang terutang pajak juga wajib memiliki NPWP Badan.
3. Syarat Pengajuan NPWP Badan Perusahaan Laba
Bagi perusahaan yang berorientasi profit, seperti PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, dan lainnya, berikut dokumen yang diperlukan:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian yang sudah dilegalisir.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk kantor perwakilan perusahaan asing).
- Identitas pengurus badan usaha (untuk WNI, KTP, dan untuk WNA, paspor dan NPWP).
- Surat pernyataan kegiatan usaha dari badan usaha tersebut.
4. Syarat NPWP Badan Nonprofit
Untuk perusahaan yang tidak berorientasi profit, seperti yayasan, LSM, dan sekolah swasta, syaratnya serupa, dengan dokumen tambahan berupa akte pendirian dan surat keterangan kegiatan usaha.
5. Syarat NPWP Badan Joint Operation
Bagi perusahaan yang berbentuk Joint Operation, persiapkan dokumen seperti perjanjian kerja sama dan identitas pengurus yang terlibat.
Dengan tahu siapa yang wajib memiliki NPWP Badan, manfaatnya, dan syarat pengajuannya, lo bisa mulai mengurus NPWP Badan untuk perusahaan lo. Gak hanya itu, dengan NPWP Badan yang valid, lo bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan terhindar dari masalah perpajakan di kemudian hari.