PPN vs PPh

https://idtax.or.id/ PPN vs PPh: Semua yang Lo Harus Tau Biar Gak Salah Paham! Oke, lo pasti sering denger tentang PPN dan PPh, kan? Dua jenis pajak ini adalah yang paling sering dikenakan di Indonesia, tapi sayangnya banyak yang masih bingung bedain keduanya. Makanya, kali ini kita bakal kupas habis perbedaan PPN dan PPh. Biar lo nggak cuma ngerti, tapi juga bisa paham bedanya dan gimana cara hitungnya.

Lo udah siap? Yuk, simak terus, kita bakal ngejelasin mulai dari PPN, PPh, hingga cara ngitungnya yang jelas banget!

Apa Itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)?

PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, tuh pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN itu pajak tidak langsung, loh, yang artinya, meskipun produsen atau distributor yang mesti pungut dan setor pajaknya ke negara, tapi ujung-ujungnya yang bayar adalah konsumen akhir. Jadi, lo yang beli barang atau jasa lah yang akhirnya ngerasain beban pajak ini.

Nah, PPN ini dikenakan setiap tahap produksi dan distribusi, mulai dari produsen sampai ke konsumen terakhir. Tarif PPN sekarang 11%, dan kemungkinan bakal naik jadi 12% di tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru. Buat ekspor barang dan jasa, tarifnya malah 0%! Cukup bikin pusing, kan?

Objek PPN: Apa Aja yang Kena?

PPN ini sebenarnya bisa ditemuin dimana-mana, loh! Misalnya, pas lo belanja di supermarket, pasti ada tambahan PPN yang masuk di struk belanja. Barang-barang kayak pakaian, elektronik, dan makanan olahan adalah contoh barang yang dikenakan PPN.

Secara umum, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan barang dan jasa dalam negeri
  • Impor barang
  • Pemanfaatan barang tak berwujud dan/atau jasa dari luar negeri
  • Ekspor barang dan jasa

Tapi jangan salah, ada juga yang gak kena PPN, loh! Kayak makanan yang disajikan di restoran, atau barang yang masuk kategori strategis buat masyarakat banyak, kayak sembako. Beberapa jasa keagamaan dan hiburan juga nggak kena pajak.

Apa Itu PPh (Pajak Penghasilan)?

Nah, kalau PPh itu beda, bro. Pajak Penghasilan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima individu atau badan usaha selama satu tahun pajak. PPh itu pajak langsung, jadi yang bayar ya langsung si Wajib Pajak (WP) itu sendiri, bukan konsumen. Misalnya, kalau lo kerja dan terima gaji, itu kena PPh. Atau kalau lo punya bisnis dan dapat keuntungan, ya kena juga.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh itu bisa gaji, laba usaha, bunga, royalti, sewa, bahkan keuntungan dari jual barang. Jadi, hampir semua yang nambahin duit lo selama setahun, bisa kena PPh.

Jenis-Jenis PPh yang Ada

Ada berbagai macam jenis PPh di Indonesia, berdasarkan pasalnya. Cek yang paling umum:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan untuk karyawan, kayak gaji, honorarium, dan pensiun.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut saat lo beli barang, terutama impor atau barang mewah.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa yang diterima dari dalam negeri.
  • PPh Pasal 25: Angsuran pajak bulanan yang lo bayar sendiri.
  • PPh Pasal 26: Pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayar ke orang asing (Wajib Pajak Luar Negeri).
  • PPh Pasal 29: Pajak kurang bayar yang lo bayarin di akhir tahun pajak.

baca juga

PPh vs PPN: Bedanya Apa, Sih?

Nah, setelah lo ngerti pengertian dasar PPN dan PPh, sekarang kita lihat perbedaan utamanya:

  1. Objek Pajak
    • PPN: Pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang lo beli.
    • PPh: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang lo terima.
  2. Subjek Pajak
    • PPN: Konsumen akhir yang ngerasain beban pajaknya, meskipun yang dipungut dan disetorkan adalah produsen atau distributor.
    • PPh: Lo sebagai Wajib Pajak yang terima penghasilan (baik individu atau badan usaha) yang harus bayar pajak.
  3. Tarif Pajak
    • PPN: Tarif standar 11% (dengan kemungkinan naik jadi 12% di 2025).
    • PPh: Tarif bervariasi, dari yang paling rendah 5% buat penghasilan kecil, sampai 35% buat penghasilan besar.

Kesimpulan

So, bisa dibilang, PPN dan PPh itu punya peran masing-masing dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPN itu pajak yang dibayar konsumen atas barang atau jasa yang dibeli, sedangkan PPh dikenakan atas penghasilan yang lo terima. Keduanya wajib lo pahami, karena setiap jenis pajak ini punya cara pengenaan dan tarif yang berbeda, dan pengaruhnya besar banget buat keuangan pribadi maupun bisnis lo.

Paham kan sekarang bedanya? Dengan ngerti hal ini, lo bakal lebih siap buat ngejalanin kewajiban pajak lo tanpa takut salah, plus terhindar dari sanksi yang bisa bikin kepala pusing. Jadi, jangan tunggu lagi! Atur pajak lo dengan bener, biar gak kena masalah di kemudian hari!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *