https://idtax.or.id/ PPh: Semua yang Lo Perlu Tahu tentang Pajak Penghasilan! Pajak itu gak bisa lepas dari hidup kita. Gak peduli lo pebisnis atau pekerja kantoran, pasti yang namanya pajak penghasilan (PPh) bakal nyentuh lo di suatu titik. Tapi, lo ngerti gak sih, apa itu PPh? Kenapa sih kita harus bayar, dan apa aja yang bikin pajak ini bisa beda-beda tergantung penghasilan? PPh itu sebenarnya salah satu pajak paling penting di Indonesia. Yuk, kita bahas tuntas, biar lo bisa lebih paham tentang pajak ini!
Apa Itu PPh?
Jadi, PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan ke Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Gak cuma orang pribadi, badan usaha juga dikenakan pajak ini. Wajib Pajak itu bisa siapa aja: karyawan, pebisnis, bahkan badan usaha besar kayak PT, CV, atau koperasi. Dan yang penting, PPh ini diterapkan dengan prinsip worldwide income, artinya penghasilan lo, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri, tetap dikenakan pajak.
PPh ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Intinya, PPh adalah kontribusi wajib lo ke negara, berdasarkan penghasilan yang lo terima atau diperoleh sepanjang tahun pajak. Semua penghasilan itu harus dilaporkan, loh!
Objek PPh: Apa Aja yang Dikenakan Pajak?
Objek pajak PPh itu beragam, bro! Apa aja yang bisa dikenakan pajak? Banyak, nih!
Penghasilan yang kena PPh itu termasuk:
- Gaji, bonus, honorarium, kompensasi lainnya yang lo terima atas pekerjaan.
- Hadiah dan penghargaan.
- Laba usaha yang lo dapet.
- Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.
- Bunga termasuk premium dan imbalan karena jaminan utang.
- Dividen dan royalti.
- Sewa dan penghasilan terkait dengan penggunaan harta.
- Keuntungan karena pembebasan utang.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Pokoknya, apapun yang nambahin kemampuan ekonomi lo, itu bisa kena PPh.
Jenis-Jenis PPh yang Harus Lo Tahu
PPh gak cuma satu jenis, bro. Ada banyak jenis yang diterapkan sesuai dengan penghasilan dan subjek pajak. Yuk, kita ulas beberapa jenis PPh yang paling umum:
- PPh Pasal 21: PPh ini dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi. Biasanya, ini sih gaji dan bonus yang lo dapet.
- PPh Pasal 22: Pajak ini dipungut saat lo beli barang, terutama yang diimpor atau barang mewah.
- PPh Pasal 23: Pajak yang dipotong atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan beberapa jenis penghasilan lainnya.
- PPh Pasal 25: Ini angsuran pajak bulanan yang lo bayar sendiri untuk meringankan pajak yang bakal lo bayar di akhir tahun.
- PPh Pasal 26: PPh ini dipotong atas penghasilan yang dibayar ke Wajib Pajak luar negeri.
- PPh Pasal 29: Pajak kurang bayar, alias kalau lo salah hitung pajak lo, ya lo harus bayar selisihnya.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Ini dipotong atas bunga deposito, penjualan saham, sewa tanah, dan beberapa jenis penghasilan lain. Pajak ini sifatnya final, jadi sekali dipotong ya selesai.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Tarif PPh: Gimana Cara Ngitung Pajaknya?
PPh ini tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis penghasilan dan siapa yang menerima penghasilannya. Nah, tarif PPh ini ada yang progresif, artinya makin besar penghasilan lo, makin tinggi pajak yang dikenakan. Lihat deh, contohnya:
- PPh untuk Orang Pribadi:
- 5% buat penghasilan sampai Rp60 juta.
- 15% buat penghasilan antara Rp60 juta – Rp250 juta.
- 25% buat penghasilan antara Rp250 juta – Rp500 juta.
- 30% buat penghasilan antara Rp500 juta – Rp5 miliar.
- 35% buat penghasilan di atas Rp5 miliar.
- PPh untuk Badan Usaha:
Tarif pajak untuk badan usaha itu 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tapi kalau perusahaan lo punya perputaran bruto di bawah Rp50 miliar, lo bisa dapet potongan 50% dari tarif ini, alias tarif efektifnya cuma 11% untuk bagian pendapatan sampai Rp4,8 miliar.
Kesimpulan
Jadi, meskipun PPh itu bisa dibilang pajak penghasilan yang diterapkan untuk semua orang yang punya penghasilan, cara ngitung dan penerapannya bisa beda banget tergantung jenisnya. Kalau lo ngerti, bisa lebih siap buat laporin pajak lo dengan benar, menghindarinya dari sanksi, dan juga berkontribusi ke pembangunan negara. Ingat, pajak itu wajib, tapi kalau lo paham, semua jadi lebih gampang dan lancar!