Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi, Gimana Hitung Pajaknya

idtax.or.id Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi: Gimana Hitung Pajaknya

Oke, guys, siap-siap nih kita ngobrolin soal Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ini adalah istilah yang kerap muncul waktu kita ngomongin pajak pribadi, tapi sering banget bikin orang bingung, kan? Jadi, PKP itu adalah jumlah penghasilan lo yang setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain yang boleh dikurangin. Nah, penghasilan yang udah kena potongan ini bakal jadi dasar untuk hitung pajak yang harus dibayar. Kalau PKP-nya gede, ya pajak lo makin besar. Mudahnya, PKP itu kayak angka yang jadi “pajakable income” lo deh!

Kalau penasaran gimana cara ngitungnya, simak aja yuk! Gue bakal kasih tau semuanya supaya lo nggak bingung lagi pas waktunya bayar pajak.

Dasar Hukum Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

Oke, sebelum lanjut, gue kasih tau dulu beberapa regulasi yang jadi dasar hukum buat penghitungan PKP. Biar lo paham kenapa perhitungan pajak itu harus sesuai aturan yang ada, kan:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang ngatur pajak penghasilan, dan diperbarui dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2022: Ngatur tarif pemotongan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER No 11/PJ/2025: Ngatur pelaporan pajak penghasilan, format SPT, dan bukti potong PPh 21 terbaru.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, lo nggak perlu khawatir tentang perhitungan pajak yang bakal dibayar.

Dasar Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Jadi, gimana sih cara ngitung PKP? Mulai dari penghasilan bruto, yang tuh adalah total gaji atau pendapatan lo setahun. Nah, setelah itu, lo bisa kurangi penghasilan bruto itu dengan beberapa hal:

  • Biaya-biaya pengurang (biaya jabatan, biaya usaha, dll).
  • PTKP, yang udah kita bahas sebelumnya. Kalau lo lajang atau udah punya tanggungan, PTKP lo beda-beda.

Setelah dikurangi biaya dan PTKP, baru deh lo dapetin penghasilan neto atau yang kita kenal dengan PKP. Setelah itu, PKP lo bakal dikenakan tarif pajak progresif. Jadi semakin gede PKP lo, semakin tinggi tarif pajak yang bakal dikenakan.

Berikut ini adalah tarif pajak buat PKP menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak (UU HPP)
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
Di atas Rp5.000.000.00035%

Langkah-Langkah Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pribadi

  1. Menjumlahkan Penghasilan Bruto
    Mulai dari ngitung total penghasilan bruto lo sepanjang tahun. Ini termasuk gaji, tunjangan, bonus, pendapatan usaha kalo lo pengusaha. Semua dihitung!
  2. Mengurangi Biaya yang Diizinkan
    Nah, sekarang lo harus kurangi penghasilan bruto lo dengan biaya yang diizinkan, kayak biaya jabatan, biaya usaha, dan biaya lain yang sesuai ketentuan.
  3. Menghitung Penghasilan Neto
    Setelah dikurangin biaya, hasilnya adalah penghasilan neto atau penghasilan bersih lo.
  4. Mengurangi PTKP
    Sekarang, lo kurangi lagi penghasilan neto lo dengan PTKP yang berlaku. Kalo lo sudah menikah atau punya anak, PTKP lo pasti lebih tinggi, bro.
  5. Menentukan Penghasilan Kena Pajak
    Nah, setelah dikurangin PTKP, itu dia PKP lo. Kalau hasilnya negatif atau nol, berarti lo nggak kena pajak, gitu aja. Tapi kalau hasilnya positif, berarti lo kena pajak!
  6. Menerapkan Tarif Pajak Progresif
    Lo tinggal kalikan PKP lo dengan tarif pajak progresif yang berlaku sesuai dengan tingkat penghasilan lo. Tarif pajaknya bisa mulai dari 5% sampai 35%.

Contoh Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Biar makin paham, yuk kita lihat beberapa contoh perhitungan pajak penghasilan pribadi. Kalau lo merasa gajinya biasa-biasa aja, coba deh cek apakah hasilnya sesuai ekspektasi lo!

baca juga

Contoh 1: Tuan A (Gaji Rp280 Juta per Tahun)

Tuan A kerja di swasta, belum kawin, nggak punya anak. Gaji Tuan A setahun adalah Rp280.000.000. Gimana perhitungan pajaknya?

  • Penghasilan 1 tahun: Rp280.000.000
  • PTKP (TK/0): Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak:
    = Rp280.000.000 – Rp54.000.000
    = Rp226.000.000

PPh Terutang:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% x Rp166.000.000 = Rp24.900.000

Total pajak yang harus dibayar Tuan A adalah Rp27.900.000 setahun.

Contoh 2: Tuan B (Gaji Rp10 Juta per Bulan)

Tuan B kerja di bank, gajinya Rp10.000.000 per bulan. Jadi, penghasilannya setahun adalah:

  • Penghasilan 1 tahun:
    12 x Rp10.000.000 = Rp120.000.000
  • PTKP (K/0): Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak:
    = Rp120.000.000 – Rp54.000.000
    = Rp66.000.000

PPh Terutang:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000

Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayar Tuan B adalah Rp3.900.000 setahun.

Contoh 3: Pengusaha

Untuk pengusaha, cara hitungannya hampir sama, cuma yang beda adalah penghasilan bruto yang dihitung dari laba usaha setelah biaya-biaya usaha dikurangin. Gitu deh, intinya sama, cuma sumber penghasilannya yang beda.

Kesimpulan

Jadi, PKP itu adalah penghasilan yang kena pajak setelah dikurangi PTKP dan biaya lain yang bisa dikurangin. Semakin besar PKP, semakin tinggi pajak yang harus dibayar, bro! Pajaknya bersifat progresif, jadi makin tinggi penghasilan, makin tinggi pula tarif pajaknya.

Dengan ngerti langkah-langkah hitung pajak ini, lo bisa lebih siap buat ngatur pajak pribadi lo, biar nggak kaget pas tagihan datang. Jadi, kalau lo udah paham cara ngitungnya, gak bakal takut lagi sama pajak yang menanti!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *