https://idtax.or.id/ Panduan Bukti Potong Pajak Penghasilan untuk Lapor SPT , Saat kamu mau melaporkan SPT pajak penghasilan, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan sudah memiliki bukti potong pajak terlebih dahulu. Hal ini penting banget karena sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, bukti potong ini menjadi syarat utama dalam proses pelaporan pajak.
Jika kamu seorang wajib pajak pribadi yang bekerja sebagai karyawan, maka kamu wajib mendapatkan bukti potong formulir 1721 A1 atau A2. Bukti potong ini diterbitkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja, yang juga berfungsi sebagai pemberi kerja. Ini menandakan bahwa pajak penghasilanmu sudah dipotong dan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Jadi, jika kamu seorang karyawan, jangan khawatir karena kamu akan diberikan bukti potong ini secara otomatis oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Ini juga membuktikan bahwa pajak penghasilanmu sudah dibayarkan, dan kamu tinggal melanjutkan proses pelaporan pajaknya.
Bukti potong elektronik yang diberikan kepada kamu sebagai karyawan akan mempermudah pelaporan pajak penghasilan. Jika kamu ingin tahu lebih detail tentang cara mendapatkan bukti potong PPh 21 formulir A1-A2 dan tata cara pelaporannya, kamu bisa cari informasi lebih lanjut di artikel lain.
Sementara itu, bagi wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai pengusaha atau pekerja bebas, ada sedikit perbedaan. Jika kamu berstatus pengusaha atau pekerja bebas, selain bukti potong elektronik dari pemotong pajak (jika ada), kamu juga harus melampirkan laporan keuangan yang menggambarkan penghasilanmu, khususnya untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan atau perhitungan pajak penghasilan berdasarkan peredaran bruto.
Wajib Pajak UMKM yang memenuhi kriteria khusus juga harus melampirkan laporan terkait pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Dengan informasi ini, kamu sekarang bisa lebih mudah memahami apa saja yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baik sebagai karyawan, pengusaha, ataupun pekerja bebas. Jangan lupa, pastikan semua dokumen dan bukti potong sudah lengkap agar proses pelaporan pajak berjalan lancar!