Pajak Festival Kuliner Nusantara

https://idtax.or.id/ Pajak Festival Kuliner Nusantara, Dari Sate sampai Soto, Negara Ikut Cicip Pajaknya

Indonesia, Surga Kuliner

Indonesia itu surga makanan. Dari Aceh sampai Papua, tiap daerah punya ciri khas. Sate Madura, gudeg Jogja, rendang Padang, papeda Papua. Semua punya cerita.

Festival kuliner jadi wadah buat ngenalin makanan daerah. Venue penuh, pengunjung ribuan, transaksi miliaran.

Tapi di balik aroma sate bakar dan kopi tubruk, ada pertanyaan serius: pajak udah dihitung belum?

Apa Itu Festival Kuliner Nusantara

Festival kuliner biasanya digelar di kota besar. Ada tenant-tenant makanan, minuman, kopi, snack, sampai produk lokal kekinian.

Tiket masuk kadang gratis, kadang bayar. Pengunjung bisa belanja langsung atau pakai sistem cashless.

Event ini nggak cuma hiburan. Tapi juga bisnis. Uang muter besar. Promotor, tenant, sponsor, semua ikut.

Pajak di Balik Festival Kuliner

Secara teori, pajak yang muncul dari festival kuliner ada beberapa lapisan:

  • Pajak hiburan. Kalau tiket masuk berbayar, otomatis kena pajak hiburan daerah.
  • Pajak restoran. Tenant makanan yang jual di event kena pajak restoran 10%.
  • PPN. Kalau tenant udah PKP (Pengusaha Kena Pajak), wajib setor PPN 11%.
  • PPh final UMKM. Tenant kecil tetap kena pajak final 0,5% dari omzet.
  • PPh sponsor. Kalau event disponsori bank, e-commerce, atau brand FMCG, ada potongan pajak juga.

Kalau semua ditarik bener, potensi pajaknya gede banget.

Kasus Nyata: Festival Kuliner di Jakarta & Bali

  1. Jakarta Fair. Tenant makanan ribuan. Pajak restoran otomatis dipotong. Tapi banyak tenant kecil yang main cash, nggak tercatat.
  2. Ubud Food Festival. Event kelas internasional. Ada tiket masuk, sponsor global, dan transaksi besar. DJP kabarnya ikut mapping.
  3. Festival Jajanan Bango. Didukung brand besar, pengunjung ratusan ribu. Pajak sponsor jelas, tapi transaksi tenant kadang susah diawasi.

Tenant: UMKM vs Brand Besar

Tenant festival kuliner biasanya campuran. Ada UMKM kecil yang jualan bakso atau sate, ada juga brand besar kayak Starbucks atau Kopi Kenangan.

  • UMKM kecil: sering nggak punya NPWP, apalagi PKP. Harusnya kena PPh final 0,5%, tapi jarang setor.
  • Brand besar: mereka taat pajak. Semua tercatat, pakai e-invoice.

Hasilnya, pajak dari tenant kecil banyak bocor.

baca juga

Sistem Cashless: Berkah buat Pajak

Tren festival kuliner 2025–2026 udah banyak yang pakai sistem cashless. Semua transaksi lewat QRIS, e-wallet, atau kartu.

Buat pajak, ini emas. Karena data transaksi bisa langsung ditarik. Nggak ada lagi “cash only, no receipt.”

Kalau sistem ini jalan, pajak restoran & PPh final bisa otomatis dipotong. Negara tinggal nyedot datanya.

Sponsor: Sumber Uang Lain

Event kuliner sering disponsori brand FMCG, bank digital, marketplace. Nilainya miliaran.

Pajak sponsor udah jelas: PPh dipotong, PPN dipungut. Ini biasanya taat, karena sponsor perusahaan gede.

Masalah utama tetap di tenant-tenant kecil.

Potensi Pajak Festival Kuliner

Bayangin satu festival kuliner di Jakarta:

  • Pengunjung: 200 ribu orang.
  • Rata-rata belanja: Rp100 ribu.
  • Omzet total: Rp20 miliar.

Kalau pajak restoran 10% ditarik semua, harusnya ada Rp2 miliar pajak buat daerah. Belum termasuk PPh sponsor.

Kalau event kayak gini ada puluhan tiap tahun? Pajaknya bisa ratusan miliar.

Benchmark Global

  • Singapura. Food festival dikelola profesional. Semua tenant pakai cashless, pajak otomatis ke sistem.
  • Thailand. Street food jadi magnet turis. Pajak masih fleksibel, tapi festival besar tetap ditarik pajaknya.
  • Korea Selatan. Festival makanan dikaitkan dengan pariwisata. Ada insentif pajak buat promotor, tapi tenant tetap bayar pajak restoran.

Indonesia harusnya bisa kayak Singapura: semua transaksi transparan.

Gen Z & Festival Kuliner

Gen Z suka nongkrong di festival makanan. Bukan sekadar makan, tapi juga experience. Upload ke TikTok, review di IG Story, bikin vlog YouTube.

Masalahnya, Gen Z juga paling vokal kalau harga naik. Kalau makanan di festival lebih mahal karena pajak, mereka gampang protes.

Tapi kalau transparan—misalnya jelas ada pajak restoran 10%—mereka lebih bisa nerima.

Tantangan Pajak Festival Kuliner

  1. Tenant kecil. Banyak yang belum punya NPWP.
  2. Transaksi cash. Susah dilacak.
  3. Pengawasan lemah. Pemda sering cuek, asal event jalan.
  4. Edukasi rendah. Tenant nggak ngerti kewajiban pajaknya.

Solusi: Pajak yang Fair

  • Semua transaksi pakai QRIS → data langsung ke pajak.
  • Tenant wajib NPWP (walau UMKM).
  • Ada insentif buat UMKM: misalnya pajak final kecil, tapi jelas.
  • Promotor wajib lapor omzet tenant ke pemda.

Dengan sistem kayak gini, semua bisa win-win. Tenant tetep untung, negara dapat pajak, pengunjung happy.

Tren 2026: Food Festival + Digital

Festival kuliner makin hybrid. Ada yang live streaming cooking demo. Ada yang jualan paket makanan lewat marketplace.

Artinya, transaksi nggak cuma offline, tapi juga online. Pajaknya juga harus masuk digital service tax.

Masa Depan Pajak Festival Kuliner

Festival kuliner bakal makin gede. Bukan cuma di Jakarta atau Bali, tapi juga kota-kota lain.

Kalau pajak bisa ditarik transparan:

  • Pemda dapat PAD (Pendapatan Asli Daerah).
  • UMKM belajar taat pajak.
  • Negara dapat tambahan penerimaan.

Kalau nggak? Pajaknya bocor, event cuma jadi pesta makan tanpa kontribusi jelas buat negara.

Closing

Festival kuliner nusantara itu indah. Bikin bangga sama makanan lokal. Tapi di balik sate dan kopi, ada realitas bisnis miliaran rupiah.

Pajak jadi bagian penting. Kalau bener dikelola, festival bukan cuma bikin kenyang, tapi juga bikin negara lebih kuat.

Karena pada akhirnya, pajak itu kayak sambal. Pedas kalau kebanyakan, hambar kalau nggak ada. Harus pas porsinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *