Pajak Dividen, Semua yang Harus Lo Paham Buat Bisnis Lo!

https://idtax.or.id Pajak Dividen: Semua yang Harus Lo Paham Buat Bisnis Lo! Pajak itu pasti jadi bagian penting dalam setiap transaksi, gak terkecuali soal pajak dividen. Mungkin lo udah denger soal pajak ini, tapi sebenernya apa sih pajak dividen itu? Siapa aja yang kena? Dan gimana cara menghitung dan melaporinya? Nah, kali ini gue bakal bahas tuntas semuanya, jadi lo bisa lebih paham dan gak bingung lagi soal pajak ini.

Apa Itu Pajak Dividen?

Pajak Dividen adalah pajak yang dikenakan terhadap pembagian laba atau hasil usaha yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham atau anggota koperasi. Jadi, setiap kali ada perusahaan yang bagi hasil ke pemegang sahamnya dalam bentuk dividen, pajak langsung dipotong dari jumlah dividen tersebut. Ini berlaku buat semua bentuk laba yang dibagi-bagi ke para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang berhak.

Intinya, dividen ini jadi objek pajak yang harus dibayar oleh pihak yang menerima, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Gak cuma asal terima, pajaknya juga harus dibayar, biar semuanya legal dan sesuai aturan perpajakan.

Objek Pajak Dividen: Apa Aja yang Kena Pajak?

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 huruf g UU PPh No. 36 Tahun 2008, objek pajak dividen mencakup semua pembagian laba atau pendapatan perusahaan yang diberikan ke para pemegang saham, baik itu dalam bentuk uang, saham, atau lainnya.

Jadi, segala dividen yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham, yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), masuk dalam kategori objek pajak dividen. Biasanya, pembagian dividen ini dilakukan setiap akhir tahun pembukuan perusahaan.

Dividen yang Gak Kena Pajak: Ada Kecualinya Loh!

Meskipun hampir semua dividen kena pajak, ternyata gak semua dividen itu terpaksa bayar pajak. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU PPh, ada beberapa dividen yang dikecualikan dari pajak:

  1. Dividen yang diterima oleh perusahaan dalam negeri atau koperasi yang berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima dividen dari perseroan terbatas yang ada di Indonesia, dengan syarat kepemilikan saham minimal 25%.
  3. Dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang.

Jadi, ada beberapa kondisi di mana dividen gak dikenakan pajak, terutama kalau itu berasal dari perusahaan yang lo investasikan dalam waktu lama atau di perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.

baca juga

Pajak Dividen Berdasarkan UU Cipta Kerja

Di bawah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada perubahan dalam pengenaan pajak dividen. Beberapa pajak dividen di Indonesia kini memiliki aturan yang lebih fleksibel. Dalam peraturan pelaksanaannya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi dalam negeri dari investasi di dalam negeri kini dapat dikecualikan dari objek PPh selama memenuhi beberapa syarat. Syarat utama adalah dividen harus diinvestasikan dalam instrumen yang sah seperti:

  1. Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  2. Obligasi atau sukuk yang diterbitkan oleh BUMN, atau lembaga pembiayaan yang diawasi oleh OJK.
  3. Investasi sektor riil atau sektor yang diutamakan pemerintah.

Jadi, kalau lo investasikan dividen lo di surat berharga, obligasi, atau investasi sektor riil tertentu, lo bisa bebas pajak dividen.

Tarif Pajak Dividen: Kena Berapa?

Setiap jenis dividen punya tarif pajak yang berbeda-beda. Berikut adalah jenis pajak dividen dan tarif yang berlaku:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2: Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi dikenakan pajak final sebesar 10%.
    • Jenis dividen ini termasuk dividen yang diterima pemegang polis dari perusahaan asuransi atau anggota koperasi yang menerima hasil usaha.
  2. PPh Pasal 23: Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima dividen, tarif pajaknya adalah 15%.
    • Tarif ini berlaku untuk dividen yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Pasal 4 Ayat 3 UU PPh.
  3. PPh Pasal 26: Untuk dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi yang tinggal di luar negeri, atau perusahaan luar negeri, tarif pajaknya adalah 20%, atau sesuai dengan tax treaty.

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Misalnya, PT AAA membagikan dividen sebesar Rp100.000.000 ke PT BBB pada rapat pemegang saham yang diselenggarakan pada 1 April. Jika PT BBB memiliki 20% saham dari total modal yang disetor, maka pajak dividen yang harus dibayar adalah:

PPh Pasal 23 = Rp100.000.000 x 15%
PPh yang harus dibayar = Rp15.000.000

Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Dividen

Pajak dividen yang sudah dipotong harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Jadi, kalo lo udah dapet dividen di bulan Januari, lo harus bayar pajaknya paling lambat 15 Februari.

Walaupun beberapa dividen bisa bebas pajak karena diinvestasikan, lo tetap harus melaporkan realisasi investasinya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, pihak yang memotong pajak dividen juga wajib membuat bukti pemotongan pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.

Kesimpulan

Pajak dividen adalah hal yang gak boleh lo anggap enteng. Semua perusahaan atau individu yang menerima dividen wajib bayar pajak dividen, kecuali kalo memenuhi syarat tertentu. Jangan lupa, lo harus selalu melaporkan dan membayar pajak dividen sesuai ketentuan yang berlaku, agar bisnis lo tetap lancar dan gak kena masalah perpajakan. Jadi, pastikan lo paham soal pajak dividen biar gak kena masalah di kemudian hari!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *