https://idtax.or.id Pajak Bunga Deposito: Apa yang Harus Kamu Ketahui! Pengertian Pajak Bunga Deposito , Pajak bunga deposito adalah salah satu jenis pajak yang terhubung langsung dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Pajak ini juga dilandasi oleh sejumlah dasar hukum yang sudah berlaku lama. Beberapa dasar hukum yang mengatur pajak bunga deposito antara lain adalah PP No. 131 Tahun 2000 yang diikuti dengan SE-01/PJ.43/2001. Ini berlaku sejak 1 Januari 2001, jadi peraturan ini tidak bisa sembarangan diubah. Misalnya, jika kamu punya deposito senilai Rp7.500.000, maka pajak yang dikenakan adalah 20%. Artinya, bunga yang kamu terima nantinya akan dipotong sesuai pajak yang sudah ditentukan.
Cara Hitung Pajak Bunga Deposito
Menghitung pajak bunga deposito itu gampang banget kok! Begini cara sederhananya:
- Kamu punya deposito Rp70.000.000, dengan bunga 5% per tahun.
- Maka, bunga deposito setahun: Rp70.000.000 x 5% = Rp3.500.000
- Bunga per bulan: Rp3.500.000 ÷ 12 = Rp292.000
- Pajak deposito per bulan: Rp292.000 x 20% = Rp58.400
- Pajak deposito setahun: Rp58.400 x 12 = Rp700.800
Begitu kan mudahnya? Tinggal kalikan 20% dari bunga yang kamu dapatkan, selesai! Dengan aplikasi eSPT PPh 4 ayat 2 dari Klikpajak, menghitung pajak final jadi makin praktis.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
7 Karakteristik Deposito yang Harus Kamu Tahu!
Sebelum mainin deposito, ada baiknya kamu kenali dulu karakteristik deposito dalam dunia finansial. Banyak orang milih deposito sebagai cara buat investasi, karena emang punya banyak keuntungan. Berikut ini adalah tujuh karakteristik utama deposito yang perlu kamu pahami:
- Minimal Setoran yang Berlaku
Deposito punya minimal setoran yang harus kamu bayar. Biasanya sih mulai dari Rp5.000.000, tapi tiap bank bisa beda-beda, jadi pastikan cek dulu ke bank yang kamu pilih. - Jangka Waktu Simpanan
Deposito nggak bisa ditarik sembarangan. Biasanya, kamu bakal diberi pilihan jangka waktu antara 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu! - Sistem Pencairan Dana
Pencairan dana deposito nggak bisa sembarangan, loh! Biasanya dana baru bisa dicairkan setelah jangka waktu yang telah disepakati. Kalau dipaksakan, siap-siap kena denda penalti, ya! - Suku Bunga Deposito
Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Dan biasanya, suku bunga ini sudah diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi pastikan suku bunga yang kamu dapat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Risiko yang Rendah
Deposito adalah pilihan investasi yang rendah risikonya, karena sudah dilindungi oleh LPS. Jadi, meski deposito nggak punya return sebesar saham atau obligasi, kamu tetap bisa tidur nyenyak karena uang kamu aman! - Deposito Sebagai Jaminan
Deposito bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman di beberapa bank tertentu. Namun, pastikan kamu memilih bank yang menerima deposito sebagai jaminan, karena nggak semua bank punya kebijakan ini. - Pajak Bunga Deposito
Pajak atas bunga deposito itu diatur oleh pemerintah. Pajak ini dikenakan pada bunga yang kamu dapatkan, dan biasanya dipotong langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 20% dari bunga bruto.
Kesimpulannya, deposito adalah instrumen investasi yang menarik, aman, dan rendah risiko. Meskipun begitu, kamu tetap harus memperhitungkan pajak bunga deposito yang harus dibayar, dan pastikan kamu memahami seluruh ketentuannya agar bisa mengelola investasi ini dengan maksimal!