https://idtax.or.id/ Pajak Bea Meterai: Dari Kertas Hingga Digital, Semua yang Perlu Lo Tahu! Lo mungkin sering denger istilah Bea Meterai, tapi sebenernya apa sih yang dimaksud dengan Bea Meterai itu? Jangan khawatir, kali ini gue bakal jelasin dengan cara yang santai tapi tetap detail. Kita bakal ngobrolin juga tentang Meterai Elektronik atau yang sering disebut e-Meterai, yang udah mulai berlaku di Indonesia. Yuk, simak terus!
Apa Itu Bea Meterai?
Jadi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meterai itu adalah tanda atau gambar yang dicap atau ditempelkan pada dokumen. Bisa berupa gambar di kertas, terukir di kayu, besi, dan material lainnya. Kalo bicara soal Bea Meterai, ini adalah pajak yang dikenakan pada dokumen yang memerlukan meterai. Misalnya aja, lo punya perjanjian kontrak, kwitansi pembayaran, atau akta notaris. Semua dokumen yang sifatnya penting dan mengikat hukum ini bisa kena Bea Meterai.
Meterai sendiri ada beberapa kategori, seperti:
- Meterai Efek: Pajak meterai yang dikenakan pada efek (surat berharga).
- Meterai Tempel: Meterai yang ditempel di kwitansi atau dokumen lainnya.
- Meterai Upah: Meterai yang ditempelkan pada daftar upah pekerja.
Lalu, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani. Atau jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak, pajak terutang saat diserahkan kepada pihak lain.
Tapi kalau dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka Bea Meterainya baru terutang ketika dokumen tersebut digunakan di Indonesia. Yang bayar pajak meterai adalah pihak yang menerima manfaat dari dokumen itu, kecuali jika ada kesepakatan lain.
Sejarah Bea Meterai: Dari Masa ke Masa
Lo pasti penasaran, pajak meterai itu udah ada sejak kapan sih? Ternyata, aturan Bea Meterai di Indonesia pertama kali diatur dalam Zegelverordening 1921, yang diundangkan dalam Staatsblad 1921 No. 498. Nah, aturan ini juga beberapa kali diubah. Salah satunya pada UU No. 2 Tahun 1965, yang akhirnya jadi UU No. 7 Tahun 1969, yang kemudian disempurnakan jadi UU No. 13 Tahun 1985.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Kenaikan Tarif Bea Meterai Sejak 1985
Pada tahun 2000, pemerintah menaikkan tarif Bea Meterai, dari sebelumnya Rp500 menjadi Rp3000 (untuk dokumen dengan harga nominal antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000). Kemudian pada 2021, tarif Bea Meterai ditetapkan menjadi Rp10.000 untuk dokumen yang nominalnya lebih dari Rp5.000.000. Kalau dokumennya lebih murah, ya gak kena pajak meterai.
Meterai Elektronik: Berubah Jadi Digital!
Di dunia yang semakin digital ini, Bea Meterai Elektronik atau e-Meterai akhirnya hadir sebagai solusi untuk dokumen elektronik. Jadi, gak cuma dokumen kertas yang kena pajak meterai, dokumen elektronik pun kini harus pake e-Meterai.
Dulu, meterai itu hanya berupa kertas yang ditempel di dokumen fisik, tapi sekarang seiring berkembangnya transaksi elektronik, e-Meterai hadir sebagai meterai digital yang berlaku untuk dokumen elektronik. Ini karena sekarang banyak transaksi yang sudah paperless atau gak lagi pakai kertas, dan e-Meterai dihadirkan untuk ngikutin perkembangan zaman. Dokumen elektronik yang sah, bisa dipake sebagai alat bukti hukum yang sah sama seperti dokumen kertas, berkat adanya UU ITE No. 8 Tahun 2011 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Cara Kerja e-Meterai: Gampang dan Cepat
Nah, buat lo yang penasaran gimana cara kerja e-Meterai, bayangin aja kayak pulsa yang lo beli. e-Meterai itu sebenernya code generator, yang mana kode unik ini disalurkan lewat sistem ke dalam dompet digital lo atau e-Wallet. Jadi, lo tinggal beli e-Meterai lewat platform yang resmi, kemudian lo pilih kode yang sesuai dan langsung tempelkan di dokumen elektronik lo.
Jenis-jenis Meterai dalam UU Bea Meterai Terbaru
Dalam UU Bea Meterai terbaru, ada beberapa jenis meterai yang berlaku, antara lain:
- Meterai Tempel – Meterai yang lo temuin di dokumen fisik.
- Meterai Elektronik – Meterai yang berlaku di dokumen elektronik.
- Meterai dalam Bentuk Lain – Bisa dibuat dengan mesin teraan digital, teknologi percetakan, atau sistem komputerisasi.
Jadi, sekarang lo udah tahu kan? e-Meterai bikin semuanya lebih praktis, gak ribet, dan cocok banget buat kebutuhan transaksi digital yang makin marak sekarang.
Kenapa e-Meterai Itu Penting?
Dengan adanya e-Meterai, dokumen elektronik yang lo kirim atau terima bisa sah secara hukum sama seperti dokumen fisik. Ini bikin semua transaksi lebih terjaga keamanannya, dan tentu aja mempermudah prosesnya. Gak perlu lagi nunggu dokumen kertas dan tempel meterai fisik, cukup pake e-Meterai dan transaksi lo udah sah!
Kesimpulan
Jadi, sekarang lo udah ngerti kan tentang Bea Meterai dan bagaimana peran e-Meterai dalam dunia transaksi modern? Pajak meterai itu berlaku buat berbagai macam dokumen, baik yang fisik maupun elektronik. Bukan cuma urusan kertas aja, tapi sekarang dokumen elektronik juga harus pakai e-Meterai yang sah.
Dengan adanya e-Meterai, lo bisa lebih praktis dalam transaksi, dan tentunya lebih aman karena segala bentuk transaksi elektronik yang sah itu dilindungi oleh hukum. Jadi, buat lo yang sering transaksi secara digital, e-Meterai ini harus banget lo perhatiin, supaya semua dokumen yang lo buat atau terima jadi sah dan sahih secara hukum!