Pajak atas Transaksi Penjualan di e-Commerce

https://idtax.or.id/ Pajak atas Transaksi Penjualan di e-Commerce , Pengertian e-Commerce: Platform Jual Beli Daring yang Mengubah Cara Belanja

Pernah denger soal e-Commerce? Pasti udah pada tau kan, itu tuh yang bikin lo bisa belanja online, tinggal klik sana-sini, terus barang datang ke rumah. Tapi, apa sih sebenarnya e-Commerce itu? Gini, jadi e-Commerce adalah platform jual beli yang dilakukan daring atau online. Pihak yang punya platform ini bisa perusahaan atau individu yang menawarkan produk atau jasa miliknya sendiri.

Di dunia e-Commerce, si pemilik platform punya kendali penuh atas pengelolaan situs, barang yang dijual, penentuan harga, dan tentunya pengalaman pelanggan. Jadi, lo bayangin aja deh toko online yang resmi dari merek-merek besar kayak Adidas atau Giordano. Mereka yang ngatur semuanya: dari pengelolaan produk, pengaturan harga, sampai cara lo belanja.

Jangkauan e-Commerce: Lebih dari Sekedar Toko Online

Nah, e-Commerce itu nggak cuma jual barang fisik kayak makanan atau pakaian aja. Ada beberapa jenis transaksi yang dilakukan dalam e-Commerce ini:

  1. Penjualan Barang Fisik: Lo bisa beli makanan, fashion, atau bahkan elektronik.
  2. Penjualan Jasa: Misalnya jasa pengiriman atau jasa digital lainnya.
  3. Penjualan Produk Digital: Ini termasuk aplikasi, software, atau layanan streaming.
  4. Transaksi B2B dan B2C: Ada yang jual ke pelaku usaha lain (B2B) atau ke konsumen langsung (B2C).

Jadi, gak cuma barang nyata yang lo bisa beli, tapi juga barang digital dan layanan yang bisa dibeli langsung dari platform-platform ini.

Perlakuan Pajak Transaksi e-Commerce di Indonesia

Lalu, gimana sih pajak yang berlaku buat transaksi e-Commerce ini? Secara umum, e-Commerce di Indonesia kena aturan pajak umum yang juga berlaku buat transaksi konvensional. Tapi tentu ada penyesuaian, karena transaksi dilakukan lewat media elektronik. Jadi, ada beberapa hal yang perlu lo ketahui mengenai pajak transaksi e-Commerce, baik dari sisi pembeli maupun penjual.

A. Pajak atas Transaksi Penjualan di e-Commerce

Penjual di e-Commerce yang menawarkan barang atau jasa lewat platform digital wajib memperhatikan beberapa jenis pajak yang berlaku. Beberapa pajak yang dikenakan atas penjualan di e-commerce antara lain:

  1. PPh (Pajak Penghasilan): Penghasilan yang diterima penjual dari transaksi e-Commerce ini wajib dikenakan PPh. Kalau omzet penjual kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, penjual dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan PP No. 55 /2022. Tapi kalau omzet lebih dari itu, penjual wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kena tarif progresif atau PPh Badan 22% untuk badan usaha.
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Penjual yang sudah PKP wajib memungut PPN dengan tarif 11% dari harga jual.
  3. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah): Kalau e-Commerce menjual barang mewah, penjual wajib memungut PPnBM sebesar 12% dari harga jual.

B. Pajak atas Transaksi Pembelian di e-Commerce

Jadi gimana dengan pembeli? Ada beberapa pajak yang dikenakan pada pembeli juga, nih. Misalnya, saat lo beli barang atau jasa di e-commerce:

  1. PPh Pasal 22: Kalau badan usaha atau instansi pemerintah beli barang lewat e-commerce, mereka bisa kena PPh Pasal 22 sebagai pemungut pajak atas pembayaran tertentu.
  2. PPh Pasal 23/26: Untuk pembelian jasa, badan usaha wajib memotong PPh 23 (wajib pajak dalam negeri) atau PPh 26 (wajib pajak luar negeri).
  3. PPN: Pembeli di e-Commerce juga bakal dikenakan PPN yang udah termasuk dalam harga barang/jasa dari PKP yang ada di e-Commerce.

Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak Transaksi e-Commerce

Biar lebih gampang dipahami, yuk kita lihat beberapa contoh perhitungan pajak dari transaksi di e-commerce. Kita mulai dari penjual yang punya omzet kecil sampai yang udah besar.

baca juga

A. Contoh Kasus Penjualan UKM

Misalnya Tuan A punya e-commerce yang jual pakaian dengan omzet Rp4 miliar dalam setahun. Nah, gimana perhitungan pajaknya?

  • PPh Final: Karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, Tuan A kena PPh Final 0,5% dari omzet bruto: PPh Final = 0,5% x Rp4.000.000.000 = Rp20.000.000
  • Tuan A tidak wajib memungut PPN karena belum PKP.

B. Contoh Kasus Penjualan PKP

Sekarang, misalnya PT BBB yang jual barang elektronik lewat e-commerce dan punya omzet Rp15 miliar setahun, serta penghasilan kena pajak Rp6 miliar. Nah, kalau udah PKP, apa aja yang harus dipenuhi PT BBB?

  • PPh: PT BBB dikenakan PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak, jadi: PPh = 22% x Rp6.000.000.000 = Rp1,32 miliar
  • PPN: PT BBB juga harus memungut PPN 11% dari harga jual sesuai dengan perhitungan PPN pada umumnya.

C. Contoh Kasus Pembelian oleh Badan Usaha

Nah, PT CCC yang beli jasa pemasaran digital dari penyedia jasa di e-commerce seharga Rp80 juta. Maka, PT CCC harus memotong PPh Pasal 23 yang dikenakan 2% dari harga jual:

  • PPh Pasal 23 = 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000

Cara Mengelola Pajak Transaksi e-Commerce

Biar pajak lo tetap aman dan gak bermasalah, lo perlu atur cara pengelolaannya dengan tepat. Nih beberapa langkah yang bisa lo terapkan buat pengelolaan pajak transaksi e-Commerce:

A. Pengelolaan Pajak Penjual

  1. Pemotongan Pajak Secara Rutin: Penjual harus potong PPh dan PPN sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
  2. Pembuatan Bukti Potong: Penjual yang bukan PKP harus buat bukti potong sesuai aturan yang berlaku.
  3. Pembayaran Pajak: Setorkan pajak yang sudah dipotong ke kas negara, bisa lewat e-Billing.
  4. Lapor SPT: Jangan lupa, lapor pajak sesuai dengan transaksi yang udah terjadi.

B. Pengelolaan Pajak Pembeli

  1. Simpan Bukti Potong: Pembeli wajib simpan semua bukti potong PPh yang udah dipotong oleh penjual.
  2. Kredit Pajak: Gunakan bukti potong itu buat kredit pajak pas lo ngelaporin SPT Tahunan lo.
  3. Laporan Pajak: Lapor seluruh penghasilan dan kredit pajak sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan

Jadi, di e-Commerce ini ada pajak yang harus dibayar baik oleh penjual maupun pembeli, tapi cara pengelolaannya tentu ada bedanya. Buat penjual, mereka harus siap dengan PPh, PPN, dan PPnBM, sementara buat pembeli, mereka harus siap dengan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26. Pokoknya, semua transaksi yang dilakukan di e-Commerce tetap harus mengikuti aturan pajak yang berlaku, biar gak ada masalah di kemudian hari.

Sekarang, lo udah lebih ngerti kan tentang pajak di e-commerce? Siap buat bertransaksi lebih cerdas, tanpa khawatir sama pajaknya!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *