https://idtax.or.id Mengenal Dokumen Lain yang Disamakan dengan Faktur Pajak: Jangan Sampai Salah Paham, Bro!
Konsultan Pajak Jakarta – Lo pasti udah familiar kan sama Faktur Pajak yang jadi bukti transaksi buat barang atau jasa kena PPN. Faktur ini wajib banget dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi yang kena pajak. Tapi, gak selalu transaksi itu pake faktur. Dalam beberapa kasus, ada dokumen lain yang posisinya disamakan dengan Faktur Pajak. Lo bisa memanfaatkan dokumen ini buat mengajukan restitusi PPN atau kredit Pajak Masukan. Tapi, gak semua dokumen yang disamakan dengan faktur bisa langsung dipake buat itu, bro. Ada syarat dan ketentuan yang harus lo penuhi.
Apa Itu Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak?
Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak itu dokumen yang memuat informasi yang sama pentingnya dengan faktur pajak dan menjalankan fungsi serupa. Biasanya, dokumen ini dipake untuk transaksi tertentu yang tidak melibatkan faktur pajak langsung, seperti invoice atau bukti tagihan lainnya. Jadi, meskipun gak berbentuk faktur, dokumen-dokumen ini bisa dipakai buat mengelola Pajak Masukan dan ngeklaim PPN yang lo bayar.
Syarat Dokumen yang Dapat Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Biar dokumen lain bisa disamakan dengan faktur pajak, harus ada beberapa informasi yang tercantum di dalamnya. Ini sesuai dengan Pasal 5 PER-16/PJ/2021. Minimal, dokumen yang lo gunakan harus memuat informasi berikut:
- Nama, alamat, dan NPWP pihak yang melakukan penyerahan atau ekspor.
- Nama, alamat, dan NPWP pemilik barang atau eksportir, kalau itu transaksi ekspor.
- Jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan jumlah PPN yang dipungut, kecuali untuk ekspor.
- Nama dan NPWP pembeli atau penerima BKP.
- Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atau dilunasi.
Kalo semua informasi itu ada, dokumen lo bisa diperlakukan seperti Faktur Pajak, dan PPN-nya bisa dikreditkan. Tapi inget, lo harus paham ketentuannya supaya gak salah langkah!
25 Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
DJP udah nyusun daftar dokumen-dokumen tertentu yang bisa disamakan dengan Faktur Pajak dalam PER-16/PJ/2021. Sebelumnya, ada 16 dokumen, tapi setelah PER-16/PJ/2021 dikeluarkan, jumlahnya naik jadi 25 jenis dokumen. Jadi, kalau lo sering melakukan transaksi bisnis, pasti ada beberapa dokumen yang bakal lo pake. Cek deh beberapa contoh dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak:
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dari BULOG/DOLOG buat penyaluran tepung terigu.
- Bukti tagihan untuk penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- Bukti penerimaan pembayaran (struk) dari penyelenggara distribusi pulsa atau komisi terkait distribusi token.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Tiket atau tagihan surat muatan udara (airway bill) buat penyerahan jasa angkutan udara domestik.
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
Ini baru beberapa contoh dokumen yang bisa dipakai buat menggantikan Faktur Pajak. Masih banyak lagi jenis dokumen yang bisa dipersamakan, terutama buat transaksi impor dan ekspor, lho.
Ketentuan untuk Menggunakan Dokumen Ini
Lo yang PKP wajib ngerti syarat yang lo harus penuhi supaya dokumen ini bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Gak semua dokumen bisa langsung dipake buat itu. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Memenuhi Syarat Formal: Dokumen harus mencantumkan NPWP dan nama pihak yang terlibat dalam transaksi, baik itu pembeli atau penjual.
- Mencantumkan Ketentuan yang Sesuai: Misalnya, Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampirkan dengan invoice dan bill of lading, harus mencantumkan identitas pemilik barang, termasuk NPWP-nya.
- Memenuhi Syarat Umum dan Mencantumkan NPWP: Dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak harus mencantumkan informasi penting, seperti NPWP atau NIK pembeli dan pihak yang terlibat dalam transaksi, baik untuk transaksi di dalam atau luar negeri.
- Syarat Tertentu: Misalnya, SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP harus dilampiri kutipan risalah lelang dalam transaksi lelang. Ini menjadi satu kesatuan yang gak bisa dipisah dari SSP tersebut.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Contoh Penggunaan Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Nah, gimana caranya kalau lo mau menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak? Lo bisa ngelola dokumen-dokumen ini dengan cara yang mirip sama faktur pajak. Kalau lo PKP penjual yang melakukan transaksi kena PPN, lo wajib buat Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur. Begitu juga dengan PKP pembeli, mereka harus mengelola dokumen Pajak Masukan dengan cara yang sama.
Cara Kelola Dokumen Lain Pajak Keluaran di e-Faktur
- Login ke e-Faktur Klikpajak dan buat Dokumen Pajak Keluaran dari transaksi lo.
- Pastikan dokumen yang lo buat mengandung informasi yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur
- Setelah lo nerima dokumen Pajak Keluaran dari penjual, lo harus masukin dokumen ini ke e-Faktur sebagai Pajak Masukan.
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam dokumen itu udah lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan oleh penjual.
Kesimpulan: Pahami Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak
Intinya, dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak itu punya fungsi yang sama dalam hal administrasi perpajakan. Jadi, jangan sampe salah ngisi atau ngelola dokumen ini, bro! PPN yang tercantum dalam dokumen ini bisa lo kreditkan sebagai Pajak Masukan, tapi lo harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau lo nggak hati-hati, bisa-bisa lo gak bisa ngelakuin klaim PPN yang udah lo bayar.
Buat lo yang masih bingung atau butuh bantuan, Konsultan Pajak Jakarta siap bantuin lo buat ngurusin semua administrasi perpajakan dengan bener. Jangan sampe kena masalah pajak yang bisa bikin stress dan sialnya dompet lo bolong!