https://idtax.or.id Awas! DJP Bisa Matikan e‑Faktur Hanya Karena Indikasi Kredit Masukan Fiktif
Dengan diberlakukannya PER 9/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah. Aturan ini dirancang untuk mencegah praktik manipulasi pajak yang dapat merugikan negara. Penyalahgunaan faktur pajak yang salah, terutama yang melibatkan kredit pajak masukan fiktif, kini menjadi perhatian utama DJP. Jika Anda adalah wajib pajak yang terlibat dalam transaksi semacam ini, Anda berisiko dikenakan sanksi serius, termasuk penonaktifan akses untuk membuat faktur pajak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda dilaporkan dengan benar dan sesuai aturan. Jika Anda merasa kesulitan atau menghadapi masalah terkait pajak, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta bisa membantu Anda menghindari masalah pajak yang lebih besar.
Standar untuk Faktur Pajak Palsu
Menurut Pasal 1 PER-9/PJ/2025, ada dua faktor utama yang menyebabkan faktur pajak dianggap tidak sah:
- Faktur Pajak yang Tidak Memiliki Transaksi yang Valid:
Jika faktur pajak yang diterbitkan tidak didukung oleh transaksi nyata, maka faktur tersebut dianggap palsu. Hal ini termasuk transaksi yang tidak benar-benar terjadi, meskipun faktur tersebut sudah diterbitkan. - Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh Entitas Tidak Terdaftar sebagai PKP:
Jika faktur pajak diterbitkan oleh entitas yang tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka faktur tersebut juga dianggap tidak sah.
Penonaktifan Akses untuk Membuat Faktur Pajak
DJP memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses bagi wajib pajak dan penerbit faktur pajak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan analisis intelijen pajak yang melibatkan beberapa faktor penting, antara lain:
- Keabsahan lokasi usaha wajib pajak dan keteraturan dalam menjalankan usaha.
- Penggunaan kredit pajak masukan dari faktur pajak yang salah atau fiktif.
Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan faktur pajak, akses untuk membuat faktur pajak dapat dinonaktifkan mulai tanggal pemberitahuan.
Cara Mengaktifkan Kembali Kemampuan Membuat Faktur Pajak
Jika akses untuk membuat faktur pajak dinonaktifkan, wajib pajak dapat mengajukan penjelasan tertulis kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdaftar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Pengajuan Penjelasan Tertulis:
- Penjelasan tertulis diajukan langsung oleh wajib pajak tanpa perlu persetujuan pihak ketiga.
- Penjelasan ini dikirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP yang terdaftar, dengan mencantumkan identitas wajib pajak dan penjelasan klarifikasi.
- Dokumen Pendukung yang Diperlukan:
- Identitas Pengurus/Penanggung Jawab:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP): Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, atau Paspor untuk WNA.
- Wajib Pajak Badan (WP Badan): Dokumen identik seperti KTP, KK, atau Paspor, disertai dokumen asli saat pengajuan.
- Surat Keterangan Usaha (SKU):
- WP OP dan WP Badan: Surat Keterangan Tempat Usaha minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
- Foto Lokasi & Kegiatan Usaha:
- WP OP dan WP Badan: Foto berwarna yang menunjukkan lokasi dan aktivitas usaha.
- Daftar Penyedia Barang (Supplier List):
- Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan: Daftar supplier selama 1 tahun terakhir.
- Rekening Koran & Bukti Transaksi:
- WP OP & WP Badan: Rekening koran asli dan bukti penerimaan/pengeluaran selama 1 tahun terakhir.
- Dokumen Transaksi:
- WP OP & WP Badan: Dokumen seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO), dan Berita Acara Serah Terima barang atau penyelesaian pekerjaan dalam periode 1 tahun terakhir.
- Identitas Pengurus/Penanggung Jawab:
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Proses Klarifikasi dan Pengaktifan Kembali
Setelah menerima dokumen klarifikasi, Kepala Kantor Pajak memiliki 30 hari kalender untuk menentukan apakah:
- Akses untuk membuat faktur pajak dipulihkan setelah klarifikasi disetujui.
- Jika klarifikasi ditolak, sertifikasi PKP akan dicabut secara resmi.
- Jika tidak ada keputusan dalam 30 hari, klarifikasi dianggap disetujui dan akses untuk membuat faktur pajak akan dipulihkan.
Jika klarifikasi tidak diberikan dalam waktu 30 hari, sertifikasi PKP akan dicabut secara otomatis.
Sanksi atas Penyalahgunaan Faktur Pajak
Penyalahgunaan faktur pajak yang salah, seperti penggunaan kredit pajak masukan fiktif, bisa berujung pada sanksi yang sangat berat, baik dari segi administratif maupun pidana. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan meliputi:
- Denda Administratif
Denda dapat dikenakan berdasarkan pajak yang belum dibayar atau karena ketidakpatuhan administratif lainnya. - Bunga atas Pajak yang Belum Dibayar
Bunga akan dikenakan atas pajak yang terlambat dibayar, yang dapat terus bertambah jika tidak segera diselesaikan. - Sanksi Pidana
Dalam kasus yang lebih serius, sanksi pidana dapat diberikan, terutama jika ada indikasi penghindaran pajak yang disengaja.
Kesimpulan
Penyalahgunaan faktur pajak dapat berdampak serius bagi Wajib Pajak yang terlibat, termasuk kemungkinan penonaktifan akses untuk membuat faktur pajak dan sanksi administratif atau pidana. Oleh karena itu, pastikan bahwa setiap transaksi yang tercatat dalam faktur pajak adalah transaksi yang sah dan didukung oleh dokumen yang lengkap.
Jika Anda merasa khawatir atau bingung mengenai kewajiban perpajakan Anda, terutama terkait dengan e-Faktur, segeralah berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta untuk memastikan semua kewajiban pajak Anda dikelola dengan benar, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.