https://idtax.or.id Ketentuan Tata Cara dan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak , Dasar Hukum Daluwarsa Pajak , Oke, jadi kita bakal bahas sedikit tentang aturan dan dasar hukum terkait daluwarsa pajak yang penting banget buat dipahami oleh semua wajib pajak, terutama yang lagi berurusan dengan perpajakan. Kamu pasti tau dong, kalau aturan perpajakan bisa berubah seiring waktu. Jadi, ada beberapa ketentuan yang perlu dicatat sebagai dasar hukum yang mengatur daluwarsa pajak, pemeriksaan, penetapan, dan penagihan pajak, yang mengalami beberapa perubahan regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tentang Daluarsa Penagihan Pajak (Sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa (Sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 24/PMK.03/2010 (Sudah dicabut).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Diubah).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Diubah).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 145/PMK.03/2012 (Diubah).
- Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2/PJ.02/2017 tentang Penegasan Terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa (Berlaku).
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Diubah).
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (Berlaku).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (Berlaku).
- Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (Berlaku).
Ketentuan Tata Cara dan Daluwarsa Pemeriksaan Pajak
Dari Pasal 105 UU Cipta Kerja dan Pasal 4 ayat (1) PMK No. 18 Tahun 2021, pemeriksaan perpajakan adalah langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan ini bisa melibatkan berbagai jenis pajak yang berlaku di beberapa masa pajak, tahun pajak lalu, atau tahun berjalan.
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh DJP dalam beberapa situasi, antara lain:
- WP yang mengajukan pengembalian pajak lebih bayar.
- Data yang menunjukkan pajak kurang bayar atau tidak bayar.
- WP yang melaporkan SPT lebih bayar selain yang mengajukan permohonan pengembalian pajak.
- Penggabungan, pemekaran, atau pembubaran WP yang akan meninggalkan Indonesia selamanya.
- Perubahan tahun buku atau metode pembukuan, atau penilaian ulang aktiva tetap.
Jenis Pemeriksaan Pajak: Kantor vs Lapangan
Pemeriksaan pajak bisa dilakukan di kantor DJP atau langsung di lapangan:
- Pemeriksaan Kantor: Dilakukan di kantor DJP.
- Pemeriksaan Lapangan: Dilakukan di tempat tinggal atau tempat usaha WP, atau tempat yang dianggap perlu oleh DJP.
Pemeriksaan Kantor
- WP yang mengajukan pengembalian pajak lebih bayar.
- Data konkret menunjukkan pajak kurang bayar.
Pemeriksaan Lapangan
- WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu.
- WP yang dipilih berdasarkan analisis risiko.
Syarat Pemeriksaan Pajak
Untuk pemeriksaan kantor dan lapangan, beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Pemeriksaan Kantor:
- Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik.
- WP tidak sedang diproses untuk bukti permulaan atau penyidikan.
- Pemeriksa pajak wajib menunjukkan surat panggilan dan tanda pengenal saat melakukan pemeriksaan.
- Pemeriksaan Lapangan:
- Dilakukan jika ada keterlambatan pengisian SPT atau apabila WP dipilih berdasarkan analisis risiko.
Pemeriksaan ini memerlukan keterlibatan baik dari WP maupun pihak DJP yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi tentang pajak yang terutang.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Daluwarsa Pajak
Setiap pemeriksaan pajak diatur oleh undang-undang yang memuat ketentuan tentang masa daluwarsa pajak. Artinya, jika dalam masa tertentu pajak tidak dipungut atau diproses, maka pajak tersebut tidak bisa ditagih lagi.
Pemeriksaan pajak akan dilakukan sesuai dengan Analisis Risiko dan jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Pemeriksaan pajak juga bisa dilakukan berdasarkan masa pajak yang sudah daluwarsa jika ada data baru yang mencurigakan.