https://idtax.or.id/ Ketentuan Penyetoran dan Pemotongan PPh 23. Dalam dunia perpajakan, PPh 23 adalah salah satu pajak yang wajib dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak lain. Untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan ini terlaksana dengan baik, penyetoran pajak ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Saat Terutang Pajak PPh 23
Menurut PP No. 94 Tahun 2010, pajak PPh 23 terutang pada waktu penghasilan dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan, tergantung dari peristiwa mana yang lebih dulu terjadi. Ini berarti, dalam pemotongan PPh Pasal 23, prinsip utama adalah terutang saat pembayaran atau saat penghasilan disediakan.
Contoh dari situasi ini bisa dilihat pada berbagai jenis penghasilan, seperti:
- Royalti dan Jasa Teknik: Terutang pada akhir bulan pembayaran penghasilan.
- Dividen: Terutang pada akhir bulan ketika dividen disediakan untuk dibayar.
- Bunga atau Sewa: Terutang pada akhir bulan jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
Apa Itu Istilah ‘Dibayarkan’ dan ‘Disediakan untuk Dibayarkan’?
- Dibayarkan: Mengacu pada cash basis, yang artinya penghasilan dibayar dengan uang. Misalnya, jika Anda memberikan layanan, setelah selesai baru uang diberikan.
- Disediakan untuk Dibayarkan: Ketika perusahaan membukukan utang untuk dibayar, seperti dalam pembagian dividen atau saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Meskipun uang belum diberikan, namun perusahaan sudah menyediakan untuk dibayar.
Kapan Harus Menyetorkan PPh 23?
PPh Pasal 23 harus disetorkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jadi, jika masa pajak berakhir pada November 2022, maka penyetoran PPh 23 paling lambat dilakukan pada 10 Desember 2022.
Kapan Harus Melaporkan PPh 23?
Pelaporan PPh 23 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika masa pajak berakhir pada November 2022, maka pelaporan SPT PPh 23 harus dilakukan paling lambat pada 20 Desember 2022.
Cara Menghitung PPh 23 dan Contoh Perhitungannya
Untuk menghitung PPh 23, rumusnya adalah:
PPh 23 = Tarif Pajak PPh Pasal 23 x Jumlah Bruto
Namun, yang perlu diperhatikan adalah jumlah bruto serta pengecualian terhadap objek pajak yang dikenakan PPh 23.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Contoh Perhitungan PPh 23
A. Perhitungan PPh 23 atas Sewa
Tarif PPh 23 untuk sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta adalah 2% dari jumlah bruto.
Misalnya, PT BBB menyewa alat berat dari CV AAA dengan biaya sewa Rp50.000.000.
Maka, PPh 23 atas sewa yang harus dipotong adalah:
Tarif PPh Pasal 23 = 2%
Biaya Sewa = Rp50.000.000
Pemotongan PPh 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000
Jadi, CV AAA akan menerima Rp49.000.000 setelah dipotong PPh 23 sebesar Rp1.000.000.
B. Perhitungan PPh 23 atas Dividen
Tarif PPh 23 untuk dividen adalah 15% dari jumlah bruto.
Contoh, Pak Kelik menerima royalti sebesar Rp10.000.000. Maka, PPh 23 atas royalti yang harus dipotong adalah:
Tarif PPh Pasal 23 = 15%
Besar Royalti = Rp10.000.000
Pemotongan PPh 23 atas royalti = 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
Jadi, Pak Kelik harus membayar PPh 23 sebesar Rp1.500.000.
C. Perhitungan PPh 23 atas Jasa Perancang
Untuk jasa perancang dengan tarif 2%, misalnya, Tuan A menerima jasa merancang busana sebesar Rp15.000.000. Maka:
Tarif PPh Pasal 23 atas jasa = 2%
Jumlah bruto jasa merancang busana = Rp15.000.000
Pemotongan PPh 23 atas jasa = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000
Jadi, Tuan A harus membayar Rp300.000 sebagai PPh 23 atas jasa yang diterima.
D. PPh 23 Tanpa NPWP
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat dari tarif normal.
Misalnya, PPh 23 yang harus dibayar adalah Rp1.000.000. Jika wajib pajak tersebut tidak memiliki NPWP, maka jumlah yang harus dibayar adalah:
PPh 23 yang harus dibayar = Rp1.000.000 + (100% x Rp1.000.000) = Rp2.000.000.
Pemotongan PPh 23 Harus Membuat Bukti Potong, Setor, dan Lapor Pajaknya
Sebagai pemotong pajak PPh 23, wajib untuk membuat bukti pemotongan dan melakukan penyetoran serta pelaporan pajaknya.
Proses ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat bukti potong elektronik, serta menyetorkan dan melaporkan SPT pajaknya secara online.
Melalui e-Bupot, seluruh tahapan administratif mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara praktis dan efisien, mengurangi kesalahan manusia dan mempercepat pelaporan.
Dengan memahami cara menghitung, menyetorkan, serta melaporkan PPh Pasal 23, pelaku usaha bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan menghindari sanksi administratif.