https://idtax.or.id Keberagaman Karakteristik dan Jenis Barang yang Kena Bea Cukai. Buat kamu yang sering berurusan dengan barang impor atau ekspor, penting banget untuk memahami jenis barang yang dikenakan bea cukai. Ngomongin soal pajak ini, nggak semua barang akan kena pungutan bea cukai lho. Nah, hanya barang yang memenuhi beberapa karakteristik tertentu yang bakal dikenai pajak ini.
Menurut UU No. 35 Tahun 2007, ada beberapa karakteristik barang kena cukai yang membedakan dari barang dagang biasa. Karakteristik ini sangat penting karena jadi acuan dalam penetapan pungutan bea cukai. Barang kena cukai itu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Barang yang pengedarannya butuh pengawasan ketat.
- Barang yang menimbulkan dampak negatif buat masyarakat dan lingkungan.
- Barang yang pemakaiannya harus dikendalikan demi kepentingan kesehatan atau keselamatan.
- Barang yang kena cukai untuk memastikan keadilan sosial, atau karena memang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, ada juga jenis barang yang dikenakan bea cukai seperti berikut:
- Etanol atau Etil Alkohol: yang proses produksinya gak memperhatikan bahan yang dipakai.
- Minuman dengan kandungan alkohol: baik kadar tinggi maupun rendah, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Barang dari tembakau: termasuk rokok, sigaret, cerutu, dan tembakau iris, bahkan barang olahan tembakau lainnya.
Jadi, barang yang terkena bea cukai sangat bergantung pada bahan, proses pembuatan, serta dampak penggunaannya. Semakin berbahaya atau kontroversial penggunaannya, semakin besar kemungkinan barang itu akan dikenakan bea cukai.
Tarif Bea Cukai dan Cara Penghitungannya
Untuk barang yang dikenakan bea cukai, setiap barang punya tarif yang berbeda-beda, tergantung dari jenisnya. Tarif ini ditetapkan dengan dua kategori utama, yaitu:
- Barang Hasil Tembakau
Barang hasil tembakau sering banget kena bea cukai. Tarif untuk barang ini dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan asal barangnya:- Barang lokal (produksi dalam negeri) dikenakan 5% dari harga jual eceran, atau bisa sampai 275% dari harga jual pabrik.
- Barang impor dikenakan 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga pabean, tergantung mana yang lebih tinggi.
- Barang Cukai Lainnya
Untuk barang selain tembakau, tarifnya juga dibedakan berdasarkan apakah barang itu diproduksi di dalam negeri atau diimpor:- Barang lokal dikenakan 80% dari harga jual eceran, atau 1.150% dari harga jual pabrik.
- Barang impor dikenakan 80% dari harga jual eceran, atau 1.150% dari harga pabean.
Tarif Normal Bea Masuk untuk Impor
Sementara itu, untuk barang-barang impor seperti sepatu, tas, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif normal bea masuk untuk menyeimbangkan pasar antara produk lokal dan produk impor. Ini dimaksudkan supaya produk dalam negeri nggak kalah bersaing dengan barang impor.
Tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Tas: 15% – 20%
- Sepatu: 15% – 25%
- Produk tekstil: PPN 10%
- PPh Pasal 22 Impor: 7,5% – 10%
Melalui kebijakan ini, diharapkan lebih banyak konsumen yang memilih produk lokal daripada produk impor, yang pada akhirnya bisa mendukung industri dalam negeri.
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Kurs Pajak Bea Cukai dan Proses Transaksi
Kurs pajak bea cukai digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak pada transaksi internasional. Setiap kali ada transaksi impor atau ekspor dengan menggunakan mata uang asing, kurs pajak akan menentukan berapa pajak yang harus dibayar. Biasanya, kurs pajak akan diumumkan setiap minggu oleh Menteri Keuangan, dan selalu diperbarui melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Pajak yang dihitung berdasarkan kurs ini meliputi:
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Bea Masuk dan Bea Keluar
- PPh (Pajak Penghasilan atas barang masuk)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Filosofi dan Tujuan Bea Cukai
Tujuan utama bea cukai bukan hanya untuk menghasilkan pendapatan negara, tetapi juga untuk membatasi penggunaan barang yang berpotensi merugikan. Misalnya, untuk mengurangi dampak negatif kesehatan seperti konsumsi rokok atau minuman keras. Pajak rokok ditetapkan tinggi karena dampaknya yang membahayakan kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Sebagai contoh, bila ada barang yang bisa merusak lingkungan hidup, seperti deterjen yang mencemari air, maka bea cukai bisa dikenakan untuk mengurangi dampak buruknya. Pemerintah akan mengenakan bea cukai pada barang yang memberi dampak negatif, untuk menyeimbangkan biaya eksternal yang timbul akibat penggunaan barang tersebut.
Proses Impor dan Pabean
- Pabean
Pabean merupakan bagian dari pungutan pajak yang berlaku pada barang yang impor. Pemungutan bea masuk dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing yang mungkin lebih murah. Sebaliknya, pada barang ekspor, pemerintah memberikan insentif pengembalian pajak, untuk mendorong produk lokal keluar negeri. Pemerintah juga lebih suka mengekspor barang jadi daripada bahan mentah, dengan tujuan melindungi sumber daya alam dalam negeri. - Proses Impor
Pada proses impor, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui:- Importir harus mendapatkan Letter of Credit (L/C) yang dikeluarkan oleh bank.
- Setelah barang dikirim, dokumen akan diteruskan ke issuing bank, yang kemudian importir bisa menebusnya.
- Importir harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen terkait lainnya.
- Semua dokumen perlu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk proses pemeriksaan dan pembayaran bea masuk.
Kesimpulan
Bea cukai berfungsi untuk mengontrol barang-barang yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, serta mengurangi dampak sosial negatifnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami tarif dan prosedur bea cukai agar transaksi impor dan ekspor berjalan dengan lancar. Melalui pengenaan pajak pada barang tertentu, pemerintah berusaha untuk melindungi ekonomi dalam negeri sambil memastikan keadilan sosial dalam penggunaan barang.