Mulai Juli 2026, seller di marketplace besar menghadapi satu lapisan administrasi baru yang tidak boleh diperlakukan sebagai potongan biaya platform biasa.
Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Bagi seller, uang yang diterima dari marketplace setelah pemungutan tentu lebih kecil daripada nilai penjualan bruto. Tetapi secara pajak, potongan PPh tersebut tidak boleh hilang di akun biaya atau dianggap sebagai fee platform.
Untuk pedagang yang tidak berada dalam rezim PPh Final sesuai kriteria yang berlaku, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh. Untuk pedagang yang memenuhi kriteria PPh Final berdasarkan ketentuan peredaran bruto tertentu, pemungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.
Karena itu, rekonsiliasi marketplace pada 2026 tidak cukup lagi hanya membandingkan settlement dengan rekening bank.
Seller perlu menghubungkan empat hal: omzet, potongan marketplace, bukti pungut pajak, dan SPT.
Settlement bukan omzet
Kesalahan pertama muncul ketika accounting memakai uang bersih yang masuk rekening sebagai penjualan.
Misalnya secara ilustratif, marketplace mencatat penjualan Rp100 juta. Dari jumlah itu terdapat berbagai potongan seperti komisi, biaya layanan, promo yang menjadi beban seller sesuai skema komersial, serta pemungutan PPh Pasal 22.
Rekening bank mungkin hanya menerima Rp90 jutaan.
Kalau accounting mencatat angka transfer bank sebagai omzet, dua masalah muncul sekaligus.
Revenue bisa understated.
Kredit pajak juga sulit direkonsiliasi karena dasar pemungutan pajak berasal dari peredaran bruto yang relevan, bukan semata jumlah transfer bersih.
Marketplace settlement harus dipecah.
Pisahkan nilai penjualan, refund atau cancellation, fee, komponen pajak, dan net settlement.
Jangan menggunakan satu jurnal:
Bank
lawan
Sales
tanpa subledger.
Semakin banyak marketplace yang dipakai, semakin besar risiko saldo menjadi tidak dapat dijelaskan.
Empat marketplace sudah ditunjuk per 1 Juli 2026
Berdasarkan informasi resmi DJP per Agustus 2026, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk adalah PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli, PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia atau Lazada.
Tanggal penunjukannya 1 Juli 2026.
Informasi ini penting karena seller jangan berasumsi semua platform digital otomatis melakukan pemungutan dengan mekanisme yang sama.
Status penunjukan adalah fakta administrasi.
Kalau seller mempunyai penjualan di lima platform, tetapi baru empat yang ditunjuk, rekonsiliasi pajak harus dibaca per channel.
Jangan membuat satu asumsi untuk seluruh penjualan online.
PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru
PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru.
Yang berubah adalah mekanisme pembayaran atau pemungutan untuk transaksi seller melalui marketplace yang ditunjuk.
Bagi seller yang sebelumnya menghitung dan membayar kewajiban PPh sendiri, kehadiran pemungutan marketplace berarti sebagian pembayaran pajak kini terjadi ketika marketplace menerima pembayaran transaksi dan melakukan pemungutan sesuai ketentuan.
Dari sisi cash flow, seller melihat dana settlement berkurang.
Dari sisi tax ledger, seller memperoleh nilai pajak yang perlu diperlakukan sesuai rezim PPh-nya.
Karena itu, gunakan akun khusus.
Contoh:
PPh Pasal 22 Marketplace Dibayar Dimuka
atau nama lain yang konsisten dengan chart of accounts perusahaan.
Jangan masukkan ke Marketplace Fee.
Marketplace fee adalah biaya komersial.
PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus direkonsiliasi ke perlakuan pajaknya.
Seller orang pribadi omzet sampai Rp500 juta perlu membaca aturan surat pernyataan
PMK 37 juga memberi perhatian khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta.
Berdasarkan panduan resmi DJP, seller orang pribadi dalam kondisi tersebut perlu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai format ketentuan agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Peredaran bruto ini tidak dibaca per toko.
DJP menjelaskan bahwa penghitungan mencakup keseluruhan peredaran bruto wajib pajak, termasuk toko online dan offline sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi seller yang punya tiga toko marketplace dan satu toko fisik tidak boleh mengatakan masing-masing toko masih di bawah Rp500 juta lalu memperlakukan threshold secara terpisah.
Identitas pajaknya satu.
Peredaran brutonya dibaca sesuai ketentuan untuk wajib pajak tersebut.
Jika pada tahun berjalan omzet kemudian melewati Rp500 juta, kewajiban pemberitahuan kepada marketplace juga perlu diperhatikan.
Karena itu, seller orang pribadi justru membutuhkan omzet dashboard lintas channel.
Cara mencocokkan marketplace ke SPT
Buat satu reconciliation table per marketplace.
Kolom minimumnya:
tanggal transaksi,
nomor order,
nilai bruto transaksi,
refund atau pembatalan,
dasar pemungutan,
PPh Pasal 22,
fee marketplace,
PPN atau komponen lain jika relevan,
nilai settlement,
tanggal settlement,
nomor bukti pungut,
dan status match.
Tujuannya bukan membuat spreadsheet terlihat canggih.
Tujuannya agar satu angka kredit pajak di SPT bisa ditelusuri kembali ke transaksi.
Setiap akhir bulan, cocokkan tiga sumber.
Pertama, laporan transaksi marketplace.
Kedua, laporan settlement.
Ketiga, bukti pemungutan pajak.
Kalau jumlah PPh Pasal 22 menurut settlement Rp12 juta tetapi bukti pungut yang dapat ditemukan hanya Rp10,8 juta, jangan langsung mengkreditkan Rp12 juta hanya karena itu angka internal.
Cari selisihnya.
Bisa ada cut off periode.
Bisa ada refund.
Bisa ada bukti yang belum diterbitkan atau belum terbaca.
Bisa juga data identitas seller bermasalah.
Bukti pungut harus dikaitkan ke identitas yang benar
DJP menegaskan seller perlu menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi kepada marketplace.
Ini bukan administrasi kecil.
Kalau identitas pada platform tidak sinkron dengan profil pajak, bukti pemungutan dapat sulit direkonsiliasi dengan akun wajib pajak.
Seller yang mengelola banyak toko sering mengalami masalah di sini.
Satu toko menggunakan NIK pemilik.
Toko lain memakai NPWP badan.
Satu lagi masih memakai data lama.
Secara bisnis semuanya disebut “toko kita”.
Secara pajak mungkin mewakili subjek yang berbeda.
Jangan menggabungkan kredit pajaknya.
Rekonsiliasi harus mengikuti siapa yang sebenarnya menerima penghasilan dan siapa yang dipungut.
Jika badan usaha sudah menjadi pemilik aktivitas, pastikan marketplace master data mengikuti struktur yang benar.
Prepopulated membantu, tetapi bukan pengganti pengecekan
Coretax pada SPT Tahunan 2025 dan seterusnya menggunakan mekanisme data prepopulated untuk berbagai informasi, termasuk bukti pemotongan atau pemungutan yang tersedia di sistem.
Namun data otomatis tidak membebaskan wajib pajak dari kewajiban memeriksa.
Untuk seller marketplace, lakukan dua arah.
Dari SPT ke ledger: semua kredit pajak yang muncul di SPT harus mempunyai transaksi sumber.
Dari ledger ke SPT: semua PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dan memenuhi ketentuan harus ditelusuri apakah sudah muncul dan diklasifikasikan dengan benar.
Dua arah penting.
Jika hanya memeriksa apa yang muncul di SPT, seller bisa tidak sadar ada bukti yang hilang.
Jika hanya memeriksa ledger internal, seller bisa mengkreditkan angka yang belum memiliki dukungan administrasi yang sesuai.
Empat sumber omzet harus konsisten
Seller besar biasanya punya empat angka omzet.
Angka dashboard marketplace.
Angka settlement.
Angka accounting.
Angka SPT.
Keempatnya bisa berbeda karena cut off dan klasifikasi.
Tetapi tidak boleh berbeda tanpa penjelasan.
Buat bridge.
Contoh:
gross order marketplace,
dikurangi cancelled order,
dikurangi refund sesuai perlakuan,
ditambah atau dikurangi timing difference,
sama dengan sales yang diakui untuk periode tertentu.
Kemudian jelaskan bagaimana nilai tersebut masuk pelaporan pajak.
Jangan memaksa angka menjadi sama hanya agar rekonsiliasi hijau.
Yang dibutuhkan adalah alasan perbedaan yang defensible.
Pisahkan data per platform dan per entitas
Seller yang tumbuh cepat sering membuka akun toko baru tanpa memperbarui tax mapping. Akibatnya, satu tim melihat lima akun marketplace sebagai satu bisnis, sedangkan administrasi pajak membaca siapa subjek penerima penghasilan berdasarkan identitas yang didaftarkan.
Buat marketplace master.
Kolomnya:
nama platform,
nama toko,
entitas pemilik,
NPWP atau NIK,
rekening settlement,
status surat pernyataan jika relevan,
tanggal mulai pemungutan,
dan PIC internal.
Master ini membantu ketika ada perubahan struktur bisnis. Misalnya aktivitas yang sebelumnya atas nama orang pribadi dialihkan ke badan. Jangan hanya mengganti rekening bank lalu menganggap pajaknya ikut berpindah.
Pastikan transaksi setelah perubahan benar-benar menggunakan identitas yang tepat.
Dengan kontrol ini, tax credit tidak tercecer di akun wajib pajak lama dan accounting tidak mencampur revenue antar entitas.
Rekonsiliasi monthly lebih murah daripada rekonstruksi tahunan
Seller dengan ribuan order tidak akan efektif jika baru mencocokkan bukti pungut pada Maret atau April tahun berikutnya.
Lakukan bulanan.
Tanggal 5 sampai 10 bulan berikutnya, tax atau finance menarik laporan setiap marketplace.
Cocokkan jumlah transaksi.
Cocokkan settlement.
Cocokkan PPh Pasal 22.
Catat exception.
Follow up bukti yang belum tersedia.
Dengan pola ini, akhir tahun hanya menjadi penjumlahan dari 12 rekonsiliasi yang sudah bersih.
Tanpa itu, tax team akan menghadapi ribuan order dan ratusan settlement sekaligus.
Kesalahan kecil kemudian sulit dilacak.
Jangan lupa rezim pajaknya
PPh Pasal 22 marketplace tidak selalu diperlakukan identik untuk semua seller.
DJP menjelaskan bahwa untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam PP 20 Tahun 2026 terkait peredaran bruto tertentu, pemungutan dapat menjadi pengurang PPh Final yang terutang.
Untuk yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pemungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh pedagang.
Artinya, sebelum menentukan jurnal final dan perlakuan SPT, tax team harus tahu status seller.
Apakah orang pribadi?
Badan?
Masuk rezim final?
Sudah tidak memenuhi rezim tersebut?
Ada penghasilan lain?
Jangan menyelesaikan rekonsiliasi hanya dari nama pajaknya.
Perlakuan akhir tergantung profil wajib pajak.
Marketplace tax control harus menjadi bagian dari finance operation
Sejak pemungutan aktif pada marketplace yang ditunjuk, seller perlu mengubah SOP.
Finance tidak cukup lagi memeriksa apakah settlement sudah masuk rekening.
Setiap settlement mempunyai tiga dimensi:
revenue,
commercial deduction,
dan tax deduction.
Pisahkan sejak jurnal pertama.
Kemudian sambungkan bukti pungut ke SPT.
Dengan cara itu, PPh Pasal 22 marketplace tidak menjadi angka yang baru dicari menjelang filing.
Ia menjadi bagian normal dari tax subledger.
Seller yang paling siap bukan yang hafal PMK 37 Tahun 2025.
Seller yang paling siap adalah yang bisa mengambil satu rupiah kredit pajak di SPT, menelusurinya ke bukti pungut, lalu kembali lagi ke order marketplace yang menghasilkan pemungutan tersebut.
Kalau rantai itu utuh, rekonsiliasi bekerja.