PMK 111/2025 dan Pengawasan Kepatuhan: Mengapa Data Wajib Pajak Makin Penting di 2026?

Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak berlaku sejak 1 Januari 2026. Aturan ini memberikan kerangka yang lebih jelas bagi proses pengawasan berbasis data dan informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi perusahaan, implikasinya sederhana tetapi besar: kualitas data internal menjadi semakin penting.

Bukan hanya karena perusahaan harus mengisi SPT dengan benar, tetapi karena DJP dapat membandingkan informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data dan informasi lain yang dimiliki berdasarkan ketentuan.

Ketika terdapat perbedaan, wajib pajak dapat diminta menjelaskan.

Pengawasan bukan pemeriksaan

Hal pertama yang perlu dibedakan adalah pengawasan dan pemeriksaan.

Pengawasan kepatuhan merupakan proses yang digunakan DJP untuk menilai pemenuhan kewajiban wajib pajak berdasarkan penelitian atas data dan atau informasi.

Dalam praktik, salah satu sarana pentingnya adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan atau SP2DK.

SP2DK bukan surat ketetapan pajak.

SP2DK juga bukan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

DJP sendiri menjelaskan pada 2026 bahwa SP2DK merupakan sarana komunikasi awal untuk meminta penjelasan, bukan vonis bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran.

Perbedaan ini penting karena respons perusahaan harus proporsional.

Jangan panik.

Tetapi jangan pula menganggapnya surat biasa yang boleh dibiarkan.

Data DJP tidak hanya berasal dari SPT

Sistem self assessment memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun self assessment bukan berarti DJP hanya melihat apa yang ditulis dalam SPT.

DJP dapat memperoleh data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sesuai ketentuan.

Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern menghubungkan semakin banyak informasi dalam satu ekosistem.

Faktur pajak, bukti potong, pembayaran, pelaporan, dan data pihak ketiga dapat dibandingkan.

Akibatnya, perbedaan yang dahulu tersembunyi dalam silo lebih mudah terlihat.

Ini bukan berarti setiap perbedaan adalah pelanggaran.

Perbedaan bisa muncul karena timing, basis pencatatan, koreksi, pembatalan transaksi, atau perbedaan definisi.

Tetapi perusahaan harus bisa menjelaskannya.

SP2DK menjadi ruang klarifikasi

Jika terdapat data atau informasi yang memerlukan penjelasan, DJP dapat menerbitkan SP2DK.

Pada Juli 2026, DJP kembali menjelaskan bahwa SP2DK memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data atau memperbaiki kewajiban jika memang terdapat kekeliruan.

Bagi perusahaan, langkah pertama setelah menerima SP2DK bukan langsung membayar.

Langkah pertama adalah membaca data yang dipersoalkan.

Apa tahun pajaknya?

Jenis pajaknya apa?

Data DJP berasal dari mana?

Apa angka pembandingnya?

Apakah data tersebut sudah pernah dilaporkan?

Apakah ada perbedaan timing?

Apakah terdapat transaksi yang dibatalkan?

Apakah pihak lawan transaksi membuat bukti yang tidak sesuai?

Baru setelah itu perusahaan menentukan respons.

Ada batas waktu yang harus dikelola

PMK 111 Tahun 2025 mengatur bahwa tanggapan atas SP2DK disampaikan paling lambat empat belas hari sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Jika membutuhkan waktu tambahan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis paling lama tujuh hari, sepanjang permohonan diajukan sebelum batas waktu tanggapan berakhir.

Ini berarti perusahaan tidak boleh membiarkan SP2DK tertahan di inbox satu direktur selama seminggu.

Surat harus segera masuk ke workflow.

Hari pertama: registrasi.

Hari kedua: tentukan PIC.

Hari ketiga: data request internal.

Hari berikutnya: rekonsiliasi.

Sebelum deadline: management review dan submission.

Perusahaan yang tidak mempunyai workflow akan kehilangan sebagian besar waktunya hanya untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab.

Coretax menjadi kanal penting

DJP menjelaskan bahwa tanggapan SP2DK dapat disampaikan melalui Coretax maupun kanal lain yang ditentukan.

Untuk Coretax, layanan administrasi AS.29-03 digunakan untuk penyampaian surat tanggapan atas SP2DK beserta dokumen pendukung sampai memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.

Bagi perusahaan, ini berarti access control Coretax harus siap.

Jangan sampai tax manager mempunyai analisis lengkap tetapi user yang berwenang mengirim dokumen sedang cuti dan tidak ada back-up.

Administrasi digital harus menjadi bagian dari tax governance.

Tentukan siapa yang dapat melihat surat.

Siapa yang menyiapkan tanggapan.

Siapa yang menyetujui.

Siapa yang mengirim.

Siapa yang menyimpan BPE.

Data consistency menjadi pertahanan pertama

Pengawasan berbasis data membuat konsistensi menjadi sangat penting.

Contoh paling sederhana adalah omzet.

Laporan keuangan mencatat revenue.

SPT PPh badan menggunakan angka tertentu setelah rekonsiliasi fiskal.

SPT Masa PPN mempunyai dasar pengenaan pajak yang dapat berbeda karena karakter transaksi atau timing.

Management report mungkin menggunakan gross merchandise value.

Jika perusahaan tidak mempunyai rekonsiliasi, perbedaan tersebut dapat terlihat seperti ketidakpatuhan.

Perusahaan sebaiknya memiliki bridge yang menjelaskan setiap perbedaan material.

Jangan menunggu SP2DK untuk membuatnya.

Data vendor dan customer juga penting

Perusahaan tidak mengendalikan seluruh data yang masuk ke DJP.

Vendor dapat membuat faktur pajak.

Customer dapat membuat bukti potong.

Marketplace dapat memungut pajak.

Bank dan lembaga lain dapat mempunyai kewajiban pelaporan tertentu.

Karena itu, perusahaan harus merekonsiliasi data pihak ketiga.

Jika bukti potong customer tidak sesuai invoice, follow up segera.

Jika faktur vendor salah NPWP, koreksi sebelum tutup tahun.

Jika marketplace withholding tidak cocok dengan settlement, selesaikan.

Semakin lama data salah dibiarkan, semakin sulit menjelaskannya.

Tax data ownership harus jelas

Dalam banyak perusahaan, tax bukan pemilik data asli.

Tax menerima data dari accounting, HR, procurement, sales, treasury, legal, dan operations.

Jika ada SP2DK terkait payroll, tax membutuhkan HR.

Jika ada isu biaya jasa, tax membutuhkan procurement dan legal.

Jika ada transaksi luar negeri, treasury mungkin mempunyai bukti pembayaran.

Karena itu, PMK 111 Tahun 2025 seharusnya mendorong perusahaan membuat tax data ownership matrix.

Setiap jenis data mempunyai owner.

Setiap owner tahu format yang dibutuhkan.

Setiap data mempunyai retention period dan lokasi penyimpanan.

Sistem seperti ini membuat respons pengawasan lebih cepat.

Jangan hanya membantah data DJP

Ketika perusahaan merasa datanya benar, respons terbaik bukan satu paragraf: “Kami tidak setuju.”

Buat rekonsiliasi.

Tunjukkan angka.

Lampirkan bukti.

Jelaskan timing.

Hubungkan dokumen.

Jika data DJP berasal dari transaksi Rp5 miliar yang menurut perusahaan tidak relevan, jelaskan transaksi apa itu dan bagaimana perlakuannya.

Jika terdapat kesalahan pihak ketiga, tunjukkan korespondensi koreksi.

Respons berbasis bukti lebih kuat daripada respons berbasis opini.

Jika memang salah, pembetulan harus dipertimbangkan

SP2DK juga dapat menjadi kesempatan untuk menemukan kesalahan internal.

Misalnya setelah rekonsiliasi, perusahaan menemukan satu invoice belum masuk SPT.

Atau terdapat bukti potong yang tidak dilaporkan.

Atau PPN kurang setor karena mapping sistem salah.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu mengevaluasi pembetulan dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan.

Tujuannya bukan “mengalah” kepada DJP.

Tujuannya adalah memastikan posisi pajak benar.

Tax governance yang sehat mampu membedakan isu yang perlu dipertahankan dan kesalahan yang memang harus diperbaiki.

Pengawasan dapat menjadi sinyal risiko lebih besar

SP2DK bukan pemeriksaan.

Tetapi hasil pengawasan dapat menjadi bagian dari proses yang menghasilkan tindak lanjut lain sesuai hasil penelitian dan tingkat risiko.

Karena itu, kualitas respons sangat penting.

Jawaban yang tidak lengkap, tidak konsisten, atau bertentangan dengan dokumen dapat memperbesar pertanyaan.

Perusahaan sebaiknya memperlakukan setiap SP2DK sebagai mini project.

Bukan karena harus defensif, tetapi karena respons akan menjadi bagian dari audit trail.

Buat SP2DK register

Jika perusahaan menerima lebih dari satu SP2DK, buat register.

Kolomnya dapat berisi tanggal surat, tahun pajak, isu, nilai, PIC, deadline, extension, status analisis, status dokumen, tanggal tanggapan, BPE, hasil tindak lanjut, dan lesson learned.

Register membantu melihat pola.

Jika setiap tahun perusahaan menerima pertanyaan tentang omzet PPN, mungkin masalahnya bukan SP2DK.

Masalahnya adalah rekonsiliasi yang belum diperbaiki.

Jika pertanyaan terus muncul pada management fee, mungkin supporting document terlalu lemah.

Pengawasan dapat menjadi alat diagnosis internal.

Bangun monthly tax data health check

PMK 111/2025 sebaiknya tidak direspons hanya ketika surat datang.

Perusahaan dapat membuat pemeriksaan data bulanan.

Cocokkan penjualan dengan faktur pajak.

Cocokkan pembelian dengan Pajak Masukan.

Cocokkan payroll dengan PPh 21.

Cocokkan pembayaran jasa dengan PPh 23.

Cocokkan pembayaran luar negeri dengan PPh 26.

Cocokkan bukti potong yang diterima dengan revenue.

Cocokkan aset dengan penyusutan.

Cocokkan transaksi afiliasi dengan general ledger.

Jika dilakukan rutin, selisih dapat ditemukan ketika dokumen masih mudah dicari.

Data quality menjadi bagian tax control

Di masa lalu, tax control sering fokus pada deadline.

SPT masuk tepat waktu.

Pajak dibayar tepat waktu.

Pada 2026, itu belum cukup.

Data juga harus konsisten, dapat direkonsiliasi, dan dapat dijelaskan.

PMK 111 Tahun 2025 memperjelas kerangka pengawasan kepatuhan.

Coretax membuat komunikasi dan administrasi semakin digital.

DJP memiliki akses pada berbagai data sesuai ketentuan.

Bagi wajib pajak, respons terbaik bukan menebak data apa yang akan dilihat DJP.

Respons terbaik adalah memastikan data internal bersih.

Kalau angka perusahaan benar, perusahaan harus bisa membuktikan.

Kalau angka perusahaan salah, perusahaan harus bisa menemukan dan memperbaiki lebih cepat daripada masalah tersebut membesar.

Pada akhirnya, pengawasan berbasis data mengubah satu prinsip lama.

Tax compliance bukan hanya pekerjaan membuat SPT.

Tax compliance adalah pekerjaan menjaga kualitas data yang membuat SPT itu dapat dipercaya.

Perusahaan juga perlu membedakan kualitas data dengan jumlah data. Menyimpan ribuan file bukan berarti siap menghadapi pengawasan jika tidak ada hubungan antara transaksi, jurnal, faktur, bukti potong, pembayaran, dan SPT. Data yang baik adalah data yang dapat ditelusuri.

Satu transaksi idealnya memiliki identitas yang konsisten dari awal sampai akhir. Nomor vendor, nomor invoice, nomor faktur, journal reference, payment reference, dan tax document harus dapat dihubungkan. Jika perusahaan mempunyai jutaan transaksi, penggunaan identifier yang konsisten akan jauh lebih efektif daripada pencarian manual.

Tax data governance juga perlu memasukkan perubahan sistem. Migrasi ERP, perubahan chart of accounts, merger entity, perubahan vendor master, atau implementasi automation dapat membuat mapping pajak berubah. Setiap proyek teknologi yang menyentuh data transaksi sebaiknya mempunyai tax sign-off sebelum go-live.

Dengan pendekatan itu, PMK 111 Tahun 2025 tidak hanya dilihat sebagai regulasi pengawasan. Ia menjadi alasan untuk memperkuat data architecture perusahaan agar reporting, rekonsiliasi, dan respons kepada DJP berasal dari sumber yang sama.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *