Kalau mendengar istilah transfer pricing, banyak perusahaan lokal langsung membayangkan struktur grup lintas negara, perusahaan induk di Singapura, pembayaran royalti ke Eropa, atau transaksi antarentitas di beberapa yurisdiksi. Gambaran itu tidak sepenuhnya salah, tetapi terlalu sempit. Risiko transfer pricing juga bisa muncul dalam grup usaha yang seluruh anggotanya berada di Indonesia.
Kuncinya bukan apakah transaksi melewati batas negara. Kuncinya adalah apakah transaksi dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan apakah harga atau imbalan transaksi tersebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
PMK 172 Tahun 2023 menempatkan hubungan istimewa sebagai titik awal. Hubungan itu dapat muncul karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga tertentu. Untuk hubungan karena kepemilikan, salah satu indikatornya adalah penyertaan langsung atau tidak langsung paling rendah 25 persen. Penguasaan juga dapat muncul tanpa kepemilikan sebesar itu, misalnya karena satu pihak mengendalikan pihak lain melalui manajemen, penggunaan teknologi, atau keterlibatan orang yang sama dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional.
Artinya, sebuah grup bisnis keluarga yang hanya beroperasi di Jakarta, Surabaya, dan Medan tetap dapat masuk wilayah transfer pricing. Begitu pula perusahaan holding lokal dengan beberapa anak usaha, perusahaan yang berbagi manajemen, atau dua entitas yang secara komersial berada dalam satu grup.
Masalahnya sering baru terlihat ketika angka transaksi mulai material.
Contoh sederhana: PT Alpha memiliki perusahaan distribusi dan perusahaan manufaktur yang masih satu grup. Selama bertahun-tahun, barang dijual dari manufaktur ke distributor dengan harga yang ditentukan oleh pemilik grup. Tidak pernah ada benchmark. Tidak pernah ada analisis margin. Selama kas grup masih sehat, semua merasa tidak ada persoalan karena uangnya tetap berada di Indonesia.
Lalu satu entitas mulai merugi, sementara entitas lain terus mencetak margin tinggi.
Di titik itu, pertanyaan pajak berubah. Bukan lagi sekadar, “Apakah kedua perusahaan sudah membayar pajak?” Pertanyaannya menjadi, “Apakah pembagian laba antarentitas mencerminkan fungsi, aset, risiko, dan kondisi transaksi yang sebenarnya?”
Transfer pricing domestik tetap bisa relevan
Prinsip dasar dalam PMK 172 Tahun 2023 adalah bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Harga transfer diuji dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sama atau sebanding.
Tidak ada aturan yang mengatakan prinsip kewajaran hanya berlaku ketika lawan transaksi berada di luar negeri.
Karena itu, perusahaan lokal perlu memisahkan dua pertanyaan yang sering tercampur.
Pertama, apakah perusahaan memiliki transaksi afiliasi yang harus memenuhi prinsip kewajaran?
Kedua, apakah perusahaan juga memenuhi kriteria sehingga wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal?
Jawaban untuk pertanyaan pertama bisa “ya”, walaupun jawaban untuk pertanyaan kedua “tidak”.
PMK 172 Tahun 2023 secara eksplisit menyebut bahwa Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi tetapi tidak diwajibkan membuat dokumen transfer pricing berdasarkan ambang tertentu tetap wajib memenuhi prinsip kewajaran. Ini penting karena sebagian perusahaan menganggap tidak melewati threshold dokumentasi berarti tidak ada kewajiban transfer pricing sama sekali. Itu keliru.
Kapan dokumentasi formal mulai menjadi agenda?
Untuk dokumen induk dan dokumen lokal, PMK 172 Tahun 2023 menggunakan beberapa kriteria. Salah satunya adalah nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya yang lebih dari Rp50 miliar. Kriteria lain melihat nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya, yaitu lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud, atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya.
Ada pula kriteria apabila pihak afiliasi berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan Indonesia yang relevan.
Untuk grup domestik, dua kriteria pertama biasanya lebih dekat dengan operasi sehari-hari.
Bayangkan sebuah perusahaan lokal dengan omzet Rp80 miliar yang membeli bahan baku Rp3 miliar dari perusahaan saudara. Walaupun nilai transaksi barangnya sendiri belum melebihi Rp20 miliar, ambang omzet tahun sebelumnya bisa membuat kewajiban dokumentasi tetap perlu dicek. Sebaliknya, perusahaan dengan omzet lebih kecil pun dapat masuk kriteria jika nilai transaksi afiliasinya melewati batas yang berlaku.
Karena basis beberapa ambang memakai tahun pajak sebelumnya, proses identifikasi jangan menunggu tutup buku tahun berjalan.
Risiko muncul sebelum TP Doc ditulis
Kesalahan paling umum adalah menganggap pekerjaan transfer pricing dimulai ketika konsultan atau tim pajak menyusun local file setelah tahun berakhir.
Padahal PMK 172 Tahun 2023 mengharuskan dokumen induk dan dokumen lokal diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Dokumen tersebut harus tersedia paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Konsekuensinya jelas. Bukti yang paling kuat justru lahir ketika transaksi berlangsung.
Kalau perusahaan menetapkan management fee pada Januari, dasar alokasinya sebaiknya sudah masuk akal pada Januari. Kalau pinjaman antarperusahaan ditandatangani pada Maret, alasan jumlah pinjaman, tenor, kemampuan membayar, dan tingkat bunga jangan baru direkonstruksi setahun kemudian. Kalau distributor afiliasi tiba-tiba diberi margin lebih rendah, perusahaan perlu memahami perubahan fungsi dan risiko yang menyebabkan perubahan tersebut.
Dokumentasi yang dibuat belakangan tidak dapat mengubah realitas komersial yang buruk.
Tanda perusahaan lokal mulai memiliki risiko
Risiko transfer pricing biasanya tidak datang dari satu indikator tunggal. Ia terlihat dari kombinasi pola.
Pertama, ada transaksi rutin antarentitas satu grup dengan harga yang ditentukan secara internal tanpa dasar analisis.
Kedua, satu entitas terus merugi sementara entitas afiliasi yang menjadi lawan transaksi menghasilkan margin stabil atau meningkat.
Ketiga, perusahaan membayar management fee, jasa administrasi, IT support, atau biaya regional tetapi sulit menunjukkan layanan apa yang benar-benar diterima.
Keempat, ada pinjaman antarperusahaan dengan bunga nol, bunga terlalu tinggi, tenor tidak jelas, atau pembayaran yang tidak mengikuti kontrak.
Kelima, satu perusahaan membayar royalti merek kepada perusahaan lain dalam grup, tetapi siapa yang membangun, mengembangkan, menjaga, dan mengeksploitasi merek tidak pernah dipetakan.
Keenam, fungsi usaha berubah tetapi formula harga tidak berubah. Misalnya distributor yang sebelumnya hanya menjual mulai menanggung persediaan, kredit pelanggan, pemasaran, dan risiko pasar, tetapi margin tetap sama seperti distributor terbatas.
Ketujuh, biaya grup dibagi rata berdasarkan jumlah entitas hanya karena cara itu mudah.
Semua pola ini dapat terjadi tanpa satu rupiah pun dibayar ke luar negeri.
“Kan tarif pajaknya sama”
Ini salah satu kalimat yang paling sering membuat manajemen merasa aman.
Secara ekonomi, dua perusahaan domestik mungkin sama-sama dikenai tarif pajak badan yang sama. Tetapi situasinya tidak selalu netral. Salah satu entitas mungkin memiliki rugi fiskal. Salah satu memperoleh fasilitas tertentu. Salah satu memiliki karakter penghasilan yang berbeda. Transaksi juga dapat memiliki konsekuensi PPN, pemotongan atau pemungutan, serta pengakuan biaya.
Lebih penting lagi, kewajiban menerapkan prinsip kewajaran tidak hilang hanya karena manajemen merasa tidak ada penghematan pajak dalam grup.
Karena itu, alasan “uangnya tetap di Indonesia” tidak cukup sebagai control point.
Yang harus dilihat adalah substansi transaksi.
Untuk barang, siapa melakukan apa, menggunakan aset apa, dan menanggung risiko apa?
Untuk jasa, apakah jasa benar-benar diberikan, dibutuhkan, dan memberi manfaat?
Untuk pinjaman, apakah transaksi benar-benar memiliki karakteristik pinjaman dan apakah peminjam memiliki kemampuan untuk memperoleh serta mengembalikan utang sebagaimana pihak independen?
Untuk harta tidak berwujud, siapa pemilik legal dan ekonomisnya, siapa yang mengembangkan dan memeliharanya, serta siapa yang memperoleh manfaat?
Transfer pricing adalah soal hubungan ekonomi, bukan sekadar invoice.
Mulai dari peta transaksi, bukan langsung benchmark
Ketika perusahaan menyadari ada risiko, respons yang sering terjadi adalah langsung mencari pembanding. Tim meminta database benchmark lalu berusaha menentukan apakah margin perusahaan berada dalam rentang tertentu.
Urutan itu bisa terbalik.
PMK 172 Tahun 2023 menempatkan identifikasi transaksi dan pihak afiliasi, analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penentuan metode, lalu penerapan metode sebagai tahapan penerapan prinsip kewajaran.
Jadi langkah awal yang lebih sehat adalah membuat peta transaksi afiliasi.
Daftar setiap entitas. Catat siapa pemiliknya. Petakan hubungan penguasaan. Kelompokkan transaksi barang, jasa, pinjaman, royalti, sewa, pengalihan aset, dan transaksi lain. Lalu tambahkan nilai transaksi, kontrak, pihak yang melakukan fungsi, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, dan orang internal yang benar-benar memahami transaksi.
Peta itu sering memperlihatkan masalah yang tidak tampak di laporan keuangan.
Contohnya, invoice menyebut “management service”, tetapi penerima manfaat sebenarnya adalah beberapa entitas. Atau kontrak mengatakan distributor menanggung risiko kredit, padahal semua gagal bayar diganti oleh principal. Atau pinjaman disebut jangka panjang, tetapi tidak ada jatuh tempo yang realistis.
Dari sana barulah perusahaan bisa menentukan area mana yang perlu analisis lebih dalam.
Satu kontrol yang sering sangat efektif adalah membuat rekonsiliasi transaksi afiliasi terhadap buku besar dan laporan keuangan. Banyak perusahaan memiliki daftar pihak berelasi di satu file, sementara akun transaksi tersebar di sistem. Ketika kedua data tidak direkonsiliasi, sebagian transaksi bisa terlewat dari review. Rekonsiliasi membuat tim melihat bukan hanya siapa lawan transaksinya, tetapi juga jenis biaya atau penghasilan, saldo akhir, perubahan dari tahun sebelumnya, dan apakah kontraknya masih sesuai. Untuk grup lokal yang terus bertambah, disiplin sederhana ini sering lebih bernilai daripada menunggu proyek dokumentasi tahunan dimulai.
Perusahaan lokal jangan menunggu menjadi besar
Tidak semua grup lokal harus membuat proyek transfer pricing yang kompleks. Prinsip proporsional tetap penting. Grup kecil dengan transaksi sederhana membutuhkan pendekatan berbeda dari konglomerasi dengan puluhan entitas.
Tetapi menunggu sampai omzet sangat besar juga bukan strategi yang baik.
Begitu transaksi afiliasi menjadi bagian material dari operasi, perusahaan sebaiknya sudah memiliki minimum control.
Siapa yang menyetujui harga antarperusahaan?
Apa dasar penetapannya?
Apakah kontrak sesuai praktik nyata?
Apakah invoice didukung bukti layanan atau barang?
Apakah perubahan fungsi bisnis memicu review harga?
Apakah threshold dokumentasi tahun berikutnya sudah dipantau?
Apakah transaksi tertentu membutuhkan tahapan pendahuluan khusus?
Pertanyaan sederhana itu jauh lebih berguna daripada menunggu permintaan dokumen datang.
Transfer pricing pada akhirnya bukan label untuk perusahaan multinasional. Ia adalah disiplin untuk memastikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tetap dapat dijelaskan seolah para pihak mempertimbangkan kondisi ekonomi secara wajar.
Bagi perusahaan lokal, titik risikonya muncul ketika keputusan antarentitas mulai memengaruhi laba, biaya, dan posisi pajak tetapi tidak ada cerita ekonomi yang konsisten di balik angka tersebut.
Kalau struktur grup sudah bertambah, transaksi afiliasi makin sering, atau nilai transaksi tumbuh cepat, transfer pricing sudah pantas masuk agenda sebelum pemeriksaan yang memaksanya masuk agenda.