https://idtax.or.id Perhitungan Pajak Atas Tanah untuk Penjual dan Pembeli , Dasar Hukum Bisnis Jual Beli Tanah , Oke, kita mulai dengan peraturan dasar. Nah, yang mengatur tentang pajak dalam bisnis jual beli tanah ada dalam Pasal 1 Ayat 1 dari PP Nomor 48 Tahun 1994. Jadi, intinya, ini tentang kewajiban bayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Jadi, penjual tanah harus bayar pajak ini sebelum mereka tanda tangan akta jual beli. Baru deh, setelah itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan bikin akta jual beli kalau si penjual sudah bayar PPh-nya.
Berapa Sih Tarif Pajak Atas Tanah?
Gini, si penjual tanah harus bayar Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harga jual tanah yang mereka terima. Jadi, tarifnya itu 5% dari harga tanah yang dijual.
Lalu, si pembeli tanah juga nggak lepas dari kewajiban pajak. Mereka harus bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menandakan bahwa mereka sudah punya hak penuh atas tanah tersebut.
Perhitungan Pajak Atas Tanah untuk Penjual dan Pembeli
Contoh kasus nih, ada transaksi jual beli tanah di Surabaya Timur. Harga yang disepakati adalah Rp300.000.000 dan NPOPTKP Surabaya Timur itu Rp70.000.000. Sekarang, mari kita hitung Pajak Penghasilan yang harus dibayar penjual dan BPHTB yang harus dibayar pembeli.
Hitung Pajak untuk Penjual:
PPh = Tarif Pajak x Harga Tanah
= 5% x Rp300.000.000
= Rp6.000.000
Hitung BPHTB untuk Pembeli:
BPHTB = 5% x (Harga Tanah – NPOPTKP)
= 5% x (Rp300.000.000 – Rp70.000.000)
= 5% x Rp230.000.000
= Rp11.500.000
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Bayar dan Laporkan Pajak Jual Beli Tanah
Bisnis jual beli tanah emang punya risiko besar, apalagi kalau nggak hati-hati. Tapi, kalau dilakukan dengan benar, cuannya juga besar banget. Jadi, kalau Anda mau terjun ke bisnis ini, pastikan untuk paham betul tentang transaksi jual beli tanah, dan jangan lupa juga perhatikan pajak yang harus dibayar.