https://idtax.or.id Ketentuan Pajak Bisnis Rumah Kontrakan yang Harus Kamu Tahu! , Kiat Sukses Bisnis Rumah Kontrakan yang Harus Kamu Pahami!
- Siapin Modal Cukup, Jangan Setengah-setengah
Oke, bisnis rumah kontrakan itu nggak main-main, bro! Kamu bakal butuh modal gede, jadi siapkan dana yang cukup buat ngebangun rumah kontrakan yang bakal nge-hits. Modal yang dipake harus bener-bener pas buat ngejalanin bisnis ini, jangan sampe kekurangan! - Pilih Lokasi yang Oke Banget!
Nggak ada yang lebih penting dari lokasi! Kalau lokasi nggak strategis, ya, susah. Cari yang deket fasilitas publik, kayak pasar, kampus, rumah sakit, sekolah, atau tempat-tempat yang bakal bikin penyewa nyaman. Tapi kalau lokasinya agak jauh dari semua itu, pastiin lingkungan sekitarnya aman dan nyaman! - Desain Rumah yang Ngehits dan Nyaman
Desain itu penting banget, apalagi untuk rumah kontrakan. Desain rumah yang kece, minimalis, dan elegan bakal jadi daya tarik utama! Kalau desainnya menarik, pasti orang pada betah dan nggak cuma itu, harga sewa bisa jadi lebih tinggi! - Harga Sewa yang Tepat dan Kompetitif
Sebelum nawarin harga, cek dulu harga pasarannya! Jangan sampe harga sewa yang kamu tawarin keblablasan atau malah terlalu rendah. Sesuaikan harga sewa dengan fasilitas dan desain rumah kamu. Kalau harga sewa kamu bersaing dengan yang lain, penyewa pasti datang! - Keuangan Harus Dikelola dengan Baik
Jaga cash flow itu nomor satu! Pengeluaran jangan sampe lebih besar dari pemasukan. Hitung dan kontrol segala pengeluaran operasional bisnis kamu dengan teliti! Jangan lupa atur biaya perawatan rumah, gaji pegawai, dan lainnya, supaya bisnis tetap lancar tanpa gangguan!
baca juga
- bedanya apa sih pajak freelancer sama karyawan tetap?
- PPh Pasal 21 Untuk Karyawan Pindah Kerja
- Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
- Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru
- Bunga Pajak Naik-Turun, Kayak Mood Pas Akhir Bulan
Ketentuan Pajak Bisnis Rumah Kontrakan yang Harus Kamu Tahu!
Jangan cuma mikirin bangun rumah, tapi juga pajak yang bakal kamu bayar. Ada dua pajak utama yang perlu kamu bayar dalam bisnis rumah kontrakan, yaitu PPh Final dan PBB.
- Pajak Penghasilan (PPh) Final
PPh dikenakan pada penghasilan yang kamu terima dari penyewa rumah. Sesuai UU No. 36 Tahun 2008, penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan dikenakan pajak 1% dari jumlah bruto. Tapi, sejak PP No. 23 Tahun 2018, kalau penghasilan dari bisnis kontrakan kamu kurang dari Rp4,8 miliar, maka tarif PPh Final cuma 0,5%. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB ini dikenakan pada bangunan yang kamu miliki, bukan pada uang sewa yang kamu terima. Sesuai UU No. 28 Tahun 2009, PBB ini berlaku untuk tanah atau bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan. Pastikan kamu bayar PBB tepat waktu biar nggak kena denda, bro!
Kesimpulan
Bisnis rumah kontrakan itu bukan cuma soal bangun rumah, tapi juga soal strategi yang ciamik dalam pemilihan modal, lokasi, desain, dan pastinya manajemen keuangan. Jangan lupa bayar pajak, biar bisnis tetap aman dan lancar! Dengan memahami semua kewajiban pajak, seperti PPh Final dan PBB, bisnis kamu akan jadi makin solid!